
Palangka Raya — Penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual (KI) kian menantang seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Tahun 2025 yang digelar secara hybrid pada Rabu (10/12), mengusung tema “Peningkatan Kapasitas PPNS Kekayaan Intelektual dalam Menghadapi Tantangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital.”
Format pertemuan yang memadukan tatap muka langsung dan partisipasi daring memungkinkan keterlibatan PPNS dari seluruh Indonesia, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Agus Dwi Susanto yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Rapat teknis dibuka secara resmi oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rizhadi, sebagai penegasan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat fungsi penyidikan di bidang KI. “PPNS harus semakin sigap menghadapi modus pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital agar perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat dapat terwujud secara nyata,” tegas Arie dalam sambutannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber lintas sektor, mulai dari unsur internal DJKI yang membahas aspek teknis dan regulasi, aparat penegak hukum seperti Bareskrim Polri melalui Direktorat Siber serta Korwas PPNS, hingga representasi industri digital dan masyarakat seperti Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Melalui ruang diskusi yang komprehensif tersebut, peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai tren pelanggaran KI di ranah digital, antara lain pembajakan konten video, distribusi ilegal, pemalsuan produk, hingga eksploitasi karya melalui platform online. Pendekatan lintas lembaga ini menegaskan bahwa penanganan pelanggaran KI bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga membutuhkan kolaborasi yang solid antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
Keterlibatan PPNS dari daerah memiliki makna strategis. Penegakan KI tidak hanya berpusat di tingkat nasional, tetapi juga harus hadir dan kuat hingga ke daerah. Dengan peningkatan kompetensi, akses informasi, serta jejaring kerja yang semakin luas, PPNS Kemenkum Kalteng melalui partisipasi Agus Dwi Susanto diharapkan mampu menangani berbagai kasus pelanggaran KI di wilayah secara profesional dan terukur.
Peningkatan kapasitas PPNS ini berpengaruh langsung kepada perlindungan terhadap karya dan inovasi di daerah. Bagi Kalimantan Tengah yang terus mendorong pertumbuhan sektor kreatif berbasis seni, budaya, desain, dan digital, kehadiran PPNS yang handal menjadi garda pelindung pelaku usaha lokal dari praktik pembajakan dan pemalsuan yang merugikan masyarakat serta menghambat ekonomi kreatif.
Melalui Rakernis ini, DJKI menempatkan PPNS sebagai motor utama dalam penegakan hukum KI yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan digital. Tantangan di era digital memang semakin kompleks, namun dengan pemahaman yang tepat, penguasaan regulasi, serta sinergi lintas sektor, PPNS di seluruh wilayah — termasuk Kalimantan Tengah — diharapkan mampu responsif dan proaktif dalam melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat.
Penegakan KI bukan hanya soal penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya menghargai orisinalitas, mendorong inovasi, serta memperkuat fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan demi kemajuan bangsa. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Desember 2025

