Persiapkan Tahun Baru, Kemenkumham Kalteng Pastikan Kebutuhan Makanan Warga Binaan Terpenuhi

kosad_1.jpg

Palangka Raya -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan penandatanganan kontrak perjanjian pengadaan bahan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan tahun anggaran 2025, Acara ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Penyedia Barang/Jasa, dan sejumlah undangan lainnya. Selasa, (31/12/24).

Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para penyedia yang telah terpilih melalui seleksi ketat berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kakanwil juga menekankan pentingnya memastikan pasokan bahan makanan, menjaga kualitas, serta meminimalkan risiko penggunaan bahan yang tidak layak.

Peserta acara diingatkan untuk menjamin keberhasilan pengadaan melalui langkah-langkah konkret, seperti memastikan peralatan masak yang memadai dan sesuai standar, serta kompetensi petugas dapur yang memenuhi regulasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017. Pelaksanaan pengadaan yang tepat waktu, kualitas, dan kuantitas menjadi prioritas utama.

"Semangat PASTI Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif akan menjadi kunci sukses pelaksanaan tugas ini," ujar Maju Amintas Siburian.

Kakanwil juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya tender yang tepat waktu dan berharap proses pengadaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

kosad_2.jpgkosad_3.jpgkosad_4.jpg

Penguatan Kinerja Dalam Masa Transisi, Kemenimipas RI Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial dan Administrasi

pelantikan_manajerial_imipas_1.jpg

Palangka Raya – Dalam masa transisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Administrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara hybrid yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Gun Gun Gunawan) terpusat di Aula Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Senin (30/12).

Sebanyak 3 orang pejabat yang dilantik yakni Kabid Pembinaan dan TI (Taufik Rachman) menjadi Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, Kabid Pelayanan Tahanan dan Keamanan (Mokhamad Iksan) sebagai Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, dan Kalapas Muara Teweh (Huzaifah Makmur Hidayah) sebagai Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim yang disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji).

Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menekankan pentingnya menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Ia juga menegaskan bahwa pejabat yang dilantik harus menjadi teladan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenimipas RI.

"Pelantikan ini bukan hanya simbolisasi pergantian tugas, tetapi juga penegasan komitmen bersama untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Setiap jabatan yang dipercayakan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi," ungkapnya.

Pelantikan ini dihadiri oleh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenimipas, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Suasana haru dan kebanggaan terpancar saat para pejabat yang dilantik menerima ucapan selamat dari rekan-rekan dan keluarga.

Diharapkan, dengan pelantikan ini, Kemenimipas dapat semakin memperkuat kualitas manajemen dan administrasi dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, khususnya di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Desember 2024).

 

#KemenkumhamRI

#KumhamPasti

#KemenkumhamKalteng

#MajuAmintasSiburian

#PASTIBAHALAP

#PASTIWBBM

pelantikan_manajerial_imipas_2.jpg

pelantikan_manajerial_imipas_3.jpg

pelantikan_manajerial_imipas_4.jpg

pelantikan_manajerial_imipas_5.jpg

pelantikan_manajerial_imipas_6.jpg

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

dasjb_1.jpg

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Maju Amuntai Siburian, juga memberikan pandangannya mengenai isu pengampunan terhadap koruptor. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengampunan, meskipun dalam ranah kewenangan Presiden, harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pemulihan kerugian negara.

“Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama. Apalagi bagi daerah seperti Kalimantan Tengah, yang terus berupaya memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Maju Amuntai Siburian.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pengampunan dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan dengan pertimbangan yang matang, guna memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Pemberian pengampunan kepada koruptor seharusnya tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Oleh karena itu, penting adanya pengawasan dari semua pihak, termasuk dari Mahkamah Agung dan DPR, agar langkah ini dapat dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan segala dampak jangka panjangnya,” tutup Maju.

dasjb_2.jpg

Tingkatkan Kemampuan Menembak, Petugas Pemasyarakatan Lakukan Latihan Menembak bersama Satbrimob Polda Kalteng

menembak_div_pas_1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pelatihan menembak bersama Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tembak Satbrimob Polda Kalteng ini bertujuan untuk melatih kemampuan personel dalam menggunakan senjata api secara aman, tepat sasaran, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi upaya meningkatkan koordinasi serta sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Pelatihan ini diikuti oleh jajaran pegawai Divisi Pemasyarakatan, mulai dari petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pembekalan teori mengenai penggunaan senjata api, perawatan senjata, hingga pengenalan dasar tentang teknik menembak yang efektif dan efisien.

Setelah pembekalan teori, peserta langsung mempraktikkan teknik menembak dengan didampingi instruktur profesional dari Satbrimob Polda Kalteng. Peserta berlatih mulai dari menembak sasaran diam hingga simulasi situasi yang membutuhkan ketangkasan dan konsentrasi tinggi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng (Tri Saptono Sambudji) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan kesiapan personel menghadapi tantangan tugas sehari-hari. "Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga mempererat sinergi dan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Satbrimob Polda Kalteng," ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi untuk meninjau hasil pelatihan serta memberikan masukan bagi peningkatan kualitas pelatihan ke depannya. Melalui pelatihan ini, diharapkan para petugas pemasyarakatan dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja masing-masing. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Desember 2024).

menembak_div_pas_2.jpg

menembak_div_pas_3.jpg

menembak_div_pas_4.jpg

menembak_div_pas_5.jpg

Satker Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng Raih Predikat WBK, Kakanwil: Semangat dan Terus Berproses Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

WBKKNM1.jpg

Tangerang – Komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian) dalam mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM berbuah manis, hal ini ditunjukan dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Senin (16/12/2024)

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto) kepada Kakanim Kelas II TPI Sampit (Bayu Dewabrata), bertempat di Auditorium Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang Banten, pada rangkaian kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan tema “Membangun Sinergi untuk Indonesia Emas: Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan sebagai Pilar Pembangunan Nasional”.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya mengucapkan selamat dan terima kasih atas capaian kinerja yang ditorehkan seluruh satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah meraih predikat WBK sehingga menutup akhir tahun dengan prestasi yang membanggakan untuk organisasi.

“Ini adalah kinerja atas kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga pada akhri tahun anggaran berjalan dapat berkontribusi baik kepada Kemenkumham dalam menyelesaikan program kerja tahun berjalan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat dan terima kasih atas prestasi yang telah diraih,” ucap Agus Andrianto.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng mengapresiasi prestasi yang dicapai oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam hal Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM hingga ke tahap ini, semua berkat komitmen, jerih payah dan kerja keras Kepala UPT beserta jajaran, dan harus tetap ditingkatkan atas upaya yang telah dilakukan.

“Kita patut berbangga atas diraihnya predikat WBK oleh Kanim Kelas II TPI Sampit, tanda bahwa komitmen kita dalam mewujudkan pembangunan ZI berhasil dan diganjar dengan penghargaan ini. Kita jadikan momen apresiasi ini sebagai pengingat dan pemacu bagi kita untuk terus meningkatkan semangat dan terus berproses dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, ungkap M.A Siburian Kakanwil Kemenkumham Kalteng. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2024)

Foto Dokumentasi :

WBKKNM2.jpg

WBKKNM3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI