Refleksi Kinerja Keimigrasian Tahun 2024: Dedikasi dalam Pelayanan dan Pengawasan

refeleksi_imigrasi_1.jpg

Palangka Raya – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat melakukan kegiatan Pengawasan dan Kegiatan Intelijen yang dilengkapi dengan Laporan Harian Intelijen (LHI) serta sacara komprehensif telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian melalui Divisi Keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kalimantan Tengah telah dilakukan kegiatan penegakan hukum keimigrasian yaitu berupa pemberian Tindakan Adminitratif Keimigrasian (TAK) bagi orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal1 angka 36 Undang-undang N0.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Selama periode Januari hingga Desember 2024, Divisi Keimigrasian telah berhasil melaksanakan berbagai program strategis yang mendukung peningkatan pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima kepada masyarakat, memperkuat pengawasan terhadap mobilitas internasional, serta menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Hasil dari kerja keras ini merupakan bukti nyata dedikasi seluruh tim kami selama satu tahun penuh," jelas Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian.

Dalam hal pelayanan keimigrasian selama bulan Januari sampai dengan 18 Desember 2024 telah mencatatkan penerbitan layanan keimigrasian, sebagai berikut:

a. Paspor RI : 23.016 dokumen (Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya 12.552 dokumen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan UKK Pangkalan Bun 10.464 dokumen). Layanan penerbitan Paspor RI di Tahun 2024 ini meningkat dibandingkan Tahun 2023 yaitu 19.863 dokumen;

b. Layanan Izin Tinggal Keimigrasian : 602 layanan (Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya 287 layanan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan UKK Pangkalan Bun 315 layanan). Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Tahun 2024 mengalami penurunan jumlah layanan dibandingkan di Tahun 2023 yaitu sebanyak 991 layanan. (Reddok, Humas Kalteng - HF, Desember 2024).

refeleksi_imigrasi_2.jpg

refeleksi_imigrasi_3.jpg

refeleksi_imigrasi_4.jpg

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

dasjb_1.jpg

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Maju Amuntai Siburian, juga memberikan pandangannya mengenai isu pengampunan terhadap koruptor. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengampunan, meskipun dalam ranah kewenangan Presiden, harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pemulihan kerugian negara.

“Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama. Apalagi bagi daerah seperti Kalimantan Tengah, yang terus berupaya memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Maju Amuntai Siburian.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pengampunan dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan dengan pertimbangan yang matang, guna memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Pemberian pengampunan kepada koruptor seharusnya tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Oleh karena itu, penting adanya pengawasan dari semua pihak, termasuk dari Mahkamah Agung dan DPR, agar langkah ini dapat dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan segala dampak jangka panjangnya,” tutup Maju.

dasjb_2.jpg

Persiapan Pelayanan dan Pelaporan Akhir Tahun 2024, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monev di UKK Pangkalan Bun

spda_1.jpg

Dalam rangka melakukan pembinaan dan monitoring Pelaksanaan Tugas Teknis Keimigrasian di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya, Tim dari Divisi Keimigrasaian Kanwil Kemenkumham Kalteng diketuai oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Budi Darmawan) didampingi Kasubbid Informasi Keimigrasian (Rahman Antoni) dan Kasubbid Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) beserta staf melakukan kunjungan ke Unit Kerja Kantor Imigrasi TPI Kelas II Sampit di Pangkalan Bun (16/12/2024)

Kegiatan ini merupakan agenda dalam pelaksanaan tusi Divisi Keimigrasian yakni pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian dengan memberikan arahan kepada petugas pelayanan keimigrasian khususnya di akhir tahun dimana menjadi tren peningkatan permohonan agar petugas bekerja sesuai SOP dan ketentuan berlaku.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan keimigrasian. Berdasarkan hasil evaluasi, pelayanan di UKK Pangkalan Bun berjalan baik tanpa kendala berarti, mencerminkan komitmen terhadap kualitas pelayanan dan kesiapan menghadapi akhir tahun.

Pada kesempatan ini pula, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Budi Darmawan) mengingatkan kembali terkait penghimpunan data dan pelaporan yang harus disampaikan ke Divisi Keimigrasian pada akhir tahun 2024 untuk dapat disampaikan tepat waktu agar dapat dilakukam kompilasi sebagai bahan laporan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang transparan dan akuntabel.

spda_2.jpgspda_3.jpg

Satker Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng Raih Predikat WBK, Kakanwil: Semangat dan Terus Berproses Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

WBKKNM1.jpg

Tangerang – Komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian) dalam mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM berbuah manis, hal ini ditunjukan dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Senin (16/12/2024)

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto) kepada Kakanim Kelas II TPI Sampit (Bayu Dewabrata), bertempat di Auditorium Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang Banten, pada rangkaian kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan tema “Membangun Sinergi untuk Indonesia Emas: Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan sebagai Pilar Pembangunan Nasional”.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya mengucapkan selamat dan terima kasih atas capaian kinerja yang ditorehkan seluruh satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah meraih predikat WBK sehingga menutup akhir tahun dengan prestasi yang membanggakan untuk organisasi.

“Ini adalah kinerja atas kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga pada akhri tahun anggaran berjalan dapat berkontribusi baik kepada Kemenkumham dalam menyelesaikan program kerja tahun berjalan, dan sekali lagi saya ucapkan selamat dan terima kasih atas prestasi yang telah diraih,” ucap Agus Andrianto.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng mengapresiasi prestasi yang dicapai oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam hal Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM hingga ke tahap ini, semua berkat komitmen, jerih payah dan kerja keras Kepala UPT beserta jajaran, dan harus tetap ditingkatkan atas upaya yang telah dilakukan.

“Kita patut berbangga atas diraihnya predikat WBK oleh Kanim Kelas II TPI Sampit, tanda bahwa komitmen kita dalam mewujudkan pembangunan ZI berhasil dan diganjar dengan penghargaan ini. Kita jadikan momen apresiasi ini sebagai pengingat dan pemacu bagi kita untuk terus meningkatkan semangat dan terus berproses dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, ungkap M.A Siburian Kakanwil Kemenkumham Kalteng. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2024)

Foto Dokumentasi :

WBKKNM2.jpg

WBKKNM3.jpg

Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2024: Menyongsong Tahun Baru dengan Membangun Sinergi Untuk Indonesia Emas 2045

Refleksi1.jpg

Tangerang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menggelar Refleksi Akhir Tahun 2024 dengan tema "Membangun Sinergi Untuk Indonesia Emas 2045 : Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, Sebagai Pilar Pembangunan Nasional”. Senin (16/12/2024). 

Hadir dalam Kegiatan yang berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Tangerang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian), Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) beserta rombongan.

Refleksi akhir tahun ini menjadi komitmen Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan guna bersinergi dan berkolaborasi memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Salah satu pencapaian utama tahun ini adalah peluncuran website baru kemenkum.go.id sebagai pusat layanan digital terpadu. Laman ini memudahkan masyarakat mengakses lima layanan utama, yakni: Perundang-Undangan, Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Pembinaan Hukum, dan Strategi Kebijakan.

Transformasi digital juga didukung oleh Portal Satu Data Kemenkumham untuk pengelolaan data yang efisien, sesuai amanat Perpres 39/2019 dan Permenkumham 12/2023. Selain itu, dashboard eksekutif telah diterapkan sebagai alat pemantauan kinerja pelayanan publik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan transformasi menjadi empat Kementerian ini akan membentuk sinergi yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Saat ini Kementerian kita terbagi menjadi empat, Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Koordinator, dengan transformasi ini saya mengajak kita semua untuk saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Yusril Ihza Mahendra) menuturkan, bila pihaknya siap untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Terutama dalam bidang hukum, HAM, keimigrasian dan juga pemasyarakatan. "Pertama, menciptakan stabilitas nasional, mencakup bidang politik, hukum dan ekonomi termasuk sosial dan lingkungan, serta pertahanan dan keamanan,"katanya.

Kementerian yang berada di bawah kordinasinya, memegang fungsi untuk bagaimana menciptakan tabilitas hukum. Misalnya, peraturan perundang-undangan berkualitas yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, perlindungan HAM yang berkeadilan.

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran siap untuk mendukung seluruh program Kementerian “kami siap untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta siap untuk berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045”, ucap Kakanwil Kemenkumham Kalteng, M.A Siburian. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2024)

Foto Dokumentasi :

Refleksi2.jpg

Refleksi3.jpg

Refleksi4.jpg

Refleksi5.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI