Kanwil Kalimantan Tengah hadiri Penutupan Tahun Merek 2023 dan Kegiatan Rakornis Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual

Rakor_DJKI_1.jpg

Jakarta - Festival Merek dengan tema “Merek Lokal Sentuhan Global” yang berlangsung selama 3 (Tiga) hari dan merupakan rangkaian dari kegiatan penutupan Tahun Merek 2023 telah resmi di tutup oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Yasona H. Laoly). Rabu (25/10/23).

Kegiatan ini di hadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), dan Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) menyempatkan menengok langsung booth pameran dari Kanwil Kalimantan Tengah yang turut serta dalam Festival Merek 2023.

Festival Merek 2023 yang merupakan  pagelaran produk UMKM dan merek lokal, baik yang baru dirintis maupun merek yang sudah terkenal luas, tidak hanya pasar dalam negeri, namun juga luar negeri, menghadirkan 45 UMKM yang telah memiliki merek, 15 produk merek kolektif dan 25 produk Indikasi Geografis dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kegiatan Fsetival Merek 2023 yaitu IP Talkshow, Pameran Merek Lokal, The Brand Show, Waralaba & Temu Bisnis, Konsultasi dan fasilitasi permohonan Merek dan Hak Cipta gratis, Musik & Hiburan.

Sejalan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun Merek 2023 adalah Peluncuran Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek), Satu Jam Bersama Menkumham, One Village One Brand, IP Talks Brand (H)ours, Mobile IP Clinic (MIPC) atau Klinik KI Bergerak, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI serta Festival merek yang merupakan puncak rangkaian kegiatan di Tahun Merek 2023 yang telah dimulai sejak tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2023.

Dengan telah ditutupnya Tahun Merek 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka telah dicanangkan Tahun Tematik KI 2024 yaitu Tahun Indikasi Geografis.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM juga membuka kegiatan Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan selama 4 (Empat) hari terhitung tanggal 25 - 28 Oktober 2023. (Reddok, Humas-RT, Oktober 2023).

Rakor_DJKI_2.jpgRakor_DJKI_3.jpgRakor_DJKI_4.jpgRakor_DJKI_5.jpg

Tingkatkan Eksistensi Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pengembangan Kelompok KADARKUM di Wilayah Barito Timur

kadarkum_bartim_1.jpg

Tamiang Layang - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur guna meningkatkan kuantitas dan mengembangkan Kelompok KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum), Kamis, 26 Oktober 2023.

Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Barito Timur, tim Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH (Vasco Fernando) dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Herry Permana dan Muhammad Rafid Zuhdi) disambut langsung oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum (Salasanto) dan Kepala Seksi JDIH (Indri)

Dalam koordinasi tersebut tim dari Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Pengembangan Kelompok KADARKUM di daerah sangat diperlukan karena merupakan salah satu wadah yang berfungsi menghimpun warga setempat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia dan agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku, diantar tugas Kantor Wilayah ialah mendorong pertumbuhan Kadarkum yang nantinya diproyeksikan menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Disampaikan pula bahwa di Kabupaten Barito Timur telah terdapat 2 (dua) Desa/Kelurahan Sadar Hukum yakni, Kelurahan Tamiang Layang dan Desa Maragut yang baru saja diresmikan pada tahun 2023, hal tersebut tentu merupakan salah satu capaian yang baik bagi daerah sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur juga menyampaikan ungkapan terima kasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kalteng karena telah berkenan memfasilitasi pengembangan kelompok KADARKUM dan memberikan pendampingan bagi Desa/Kelurahan yang mengajukan persyaratan hingga mendapatkan predikat Sadar Hukum atau Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan, pun disampaikan pula bahwa di wilayah Barito Timur masih sangat sedikit Pemerintah Desa yang memahami pentingnya Sadar Hukum, sehingga diperlukan sosialisasi terhadap perangkat desa beserta mayarakat sekitar.

Pihak Kantor Wilayah dalam hal ini selalu siap dalam berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait guna pengembangan dan peningkatan Kelompok KADARKUM maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :
kadarkum_bartim_2.jpgkadarkum_bartim_3.jpg

DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 Sebagai Tahun Indikasi Geografis

 2024_Tahun_Indikasi_Geografis_1.jpg

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar Yasonna pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yasonna melanjutkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Yasonna meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.

Kendati demikian, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.

“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.

Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Selain itu, DJKI akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) akan bisa menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah memetakan potensi indikasi geografis di daerah. Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.

“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” terangnya.

DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi pelindungan oleh negara.

Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.

Sementara itu, pencanangan salah satu rezim kekayaan intelektual telah menjadi salah satu tradisi di DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah sebelumnya tahun 2023 dicanangkan sebagai tahun merek.

Penutupan Tahun Merek digelar dengan kegiatan Merek Festival 2023 yang berlangsung pada tanggal 23 s.d 25 Oktober 2023. Kegiatan yang bertema “Cinta Lokal Sentuhan Global: Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia”. Pada kegiatan ini DJKI telah melibatkan banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah memiliki merek, produk merek kolektif, dan produk indikasi geografis dari beberapa wilayah di Indonesia.

Foto Dokumentasi:

2024_Tahun_Indikasi_Geografis_2.jpg

2024_Tahun_Indikasi_Geografis_3.jpg

2024_Tahun_Indikasi_Geografis_4.jpg

Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalteng Berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Seruyan dalam rangka Pelaksanaan Harmonisasi di Daerah

Suncang-Harmonisasi-Kab-Seruyan-2023-1.jpg

Seruyan - Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengunjungi Bagian Hukum Kabupaten Seruyan untuk melakukan koordinasi serta penguatan dalam rangka Pelaksanaan Harmonisasi di Daerah di Kabupaten Seruyan.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nor Asriadi, Deasy Dalijayanthi dan Muhammad Arifin) menyampaikan rasa terima kasih kepada Bagian Hukum Kabupaten Seruyan yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum (Bpk. Imanuel) beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan kabupaten seruyan (Mila) yang telah menerima kedatangan Tim Kantor Wilayah.

Dalam kesempatan ini, JFT Perancang Kanwil menyerahkan MoU antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Selanjutnya Perancang juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Seruyan menyambut positif atas kunjungan tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, serta menyambut baik peran serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang selama ini telah membantu Pemerintah Daerah dalam hal Pelaksanaan Harmonisasi di Daerah di Kabupaten Seruyan. Selanjutnya mengenai MoU Kepala Bagian Hukum juga menyampaikan akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti kembali.

Koordinasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah. Diharapkan pula, hubungan dan kerja sama yang sudah terjalin ini dapat terus terjaga demi kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2023)

Suncang-Harmonisasi-Kab-Seruyan-2023-2.jpg

Suncang-Harmonisasi-Kab-Seruyan-2023-3.jpg

Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Melaksanakan Koordinasi ke Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Timur Terkait Fasilitasi Harmonisasi dan Pembentukan Produk Hukum di Daerah

Koordinasi_DAerah_1.jpg

Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Bidang Hukum mengunjungi Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin TImur untuk melakukan koordinasi serta penguatan dalam rangka Fasilitasi Harmonisasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (25/10/23).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat) didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Doaa Risma Diputra) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Irma Violin) diterima secara langsung oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Aisyah (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda).

Dalam kunjungan tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah berperan aktif dalam mengajukan beberapa permohonan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah baik itu Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki 14 (empat belas) tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang siap membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Sebagai contoh Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara telah 2 (dua) tahun bekerja sama secara intens dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki 14 (empat belas) tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang siap membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Sebagai contoh Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara telah 2 (dua) tahun bekerja sama secara intens dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.

Menurut data yang ada, Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk salah satu Kabupaten yang aktif dalam pengajuan permohonan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Pada kesempatan ini juga tim Bidang Hukum Kantor Wilayah menyerahkan Berita Acara dan hasil Pengharmonisasian atas 4 (empat) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah dilakukan rapat pengharmonisasian beberapa hari yang lalu antara lain.

Ranperbup tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern, Ranperbup tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Merdeka, dan Perencanaan Berbasisi Data pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pos Pelayanan Teknologi Antar Desa dan Pos Pelayanan Teknologi Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Aisyah menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur selama ini sangat memberikan dampak yang positif, khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Terlebih lagi untuk tahun depan terdapat rencana penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Menanggapi hal ini, Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah menjelaskan bahwa selain harmonisasi, Kantor Wilayah juga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Nantinya Pemerintah Daerah selaku pemrakarsa bisa bersurat secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Tentunya koordinasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Diharapkan hubungan dan kerja sama yang sudah terjalin ini dapat terus terjaga dan semakin solid demi kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.Mengingat kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Kotawaringin Barat

jk

Koordinasi_DAerah_4.jpgKoordinasi_DAerah_2.jpgKoordinasi_DAerah_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI