
Sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan informasi serta menanamkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) kembali melaksanakan kegiatan edukatif bertajuk “Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini” di SMA Negeri 1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (20/05).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama tim dari Bidang Pelayanan KI. Kedatangan Tim RuKI disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Sampit, Mohamad Darma Setiawan, para guru, serta ratusan siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan dengan antusias di Gedung Aula sekolah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, secara resmi membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa program “Guru Kekayaan Intelektual Mengajar” merupakan bagian dari layanan konsultasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual Bergerak, yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkenalkan pelindungan Kekayaan Intelektual sejak dini kepada para pelajar agar mereka mampu memahami pentingnya menghargai karya cipta dan inovasi, serta menumbuhkan semangat kreatif dan produktif,” ujar Budi.
Kepala SMAN 1 Sampit, Mohamad Darma Setiawan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. “Kami berterima kasih atas kehadiran dan edukasi yang diberikan. Ini merupakan bekal penting yang akan sangat berguna bagi siswa saat mereka memasuki dunia usaha maupun kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang disampaikan secara interaktif oleh Tim RuKI, mencakup pengenalan jenis-jenis kekayaan intelektual, pentingnya pelindungan hukum, serta proses pendaftaran kekayaan intelektual. Sesi ini juga diisi dengan tanya jawab dan kuis berhadiah untuk meningkatkan partisipasi serta pemahaman peserta.
Antusiasme para siswa tampak tinggi sepanjang kegiatan, yang menunjukkan minat besar generasi muda terhadap isu kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, dalam pernyataannya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Kantor Wilayah dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
“Pelajar adalah generasi pencipta masa depan. Semakin dini mereka mengenal pentingnya kekayaan intelektual, maka akan semakin kuat pula fondasi kreativitas dan inovasi yang dimiliki bangsa ini,” tegasnya.
Program “Guru Kekayaan Intelektual Mengajar” di SMAN 1 Sampit menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai satuan pendidikan sebagai wujud nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sadar akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025
Foto Dokumentasi :


