
Palangka Raya – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting. Selasa (20/05/2025)
Diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, serta jajaran pejabat fungsional umum dan tertentu (JFT/JFU) di bidang Pelayanan AHU. Kehadiran penuh jajaran ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam menyukseskan kebijakan nasional terkait perlindungan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, sekaligus memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada perwakilan RI dalam implementasi layanan berbasis digital terkait kewarganegaraan.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI yang berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa konstitusi menjamin perlindungan bagi setiap warga negara, dan setiap individu berhak atas status kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga. “Dengan adanya layanan digital, kita berharap proses ini dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Andi Agtas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi talkshow ini menghadirkan dua narasumber utama yang memaparkan kebijakan dan kerangka hukum penegasan kewarganegaraan, yaitu Direktur Tata Negara Kemenkum RI, Dulyono, serta Direktur Pelindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Melalui partisipasinya, Kanwil Kemenkum DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum dan memastikan hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.
Narasumber pertama, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyampaikan materi berjudul “Kebijakan Penegasan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri”. Dalam pemaparannya, Dulyono menekankan bahwa politik hukum kewarganegaraan Indonesia berlandaskan pada konstitusi, khususnya:
Pasal 26 UUD 1945: yang menyatakan bahwa WNI adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI. Pasal 28D ayat (4): yang menjamin setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.dan Pasal 28E ayat (1): yang menjamin hak setiap orang untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal, dan hak untuk kembali ke Indonesia.
Lebih lanjut, Dulyono menegaskan prinsip asas perlindungan maksimum, yang berarti bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Beberapa asas penting dalam hukum kewarganegaraan yang dijelaskan antara lain: Ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan), Ius soli terbatas (berdasarkan tempat lahir), asas kewarganegaraan tunggal, serta asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Ia juga memaparkan ketentuan tentang Subjek Penegasan Status KWRI yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkum 6/2025, serta ketentuan kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 juncto Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2007, yang mencakup berbagai kondisi seperti memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauan sendiri, menjadi bagian dinas militer negara asing tanpa izin, hingga tidak menyatakan keinginan mempertahankan status WNI selama tinggal di luar negeri dalam kurun waktu tertentu.
Sosialisasi ini menandai langkah penting dalam transformasi digital layanan hukum kewarganegaraan Indonesia. Melalui penyelenggaraan layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik, pemerintah berharap seluruh proses menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel serta mampu menjangkau WNI di seluruh dunia secara efektif.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus aktif dalam setiap agenda nasional yang memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan terwujudnya sistem yang lebih adaptif dan inklusif, negara diharapkan hadir secara nyata untuk seluruh warganya di manapun mereka berada. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025
Foto Dokumentasi :
