Percepat Proses Likuidasi BMN, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Koordinasi ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI

BMNpst1.jpg

Jakarta – Dalam rangka percepatan penyelesaian proses Likuidasi Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi ke Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI di Jakarta. Rabu (25/06/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, didampingi oleh satu orang Pelaksana/Operator BMN, Paulus Setia Laksana. Keduanya disambut langsung oleh Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif aktif Kanwil Kalteng dalam menindaklanjuti proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melaksanakan diskusi teknis dan konsultasi substantif di lingkungan Biro BMN, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM RI, yang saat itu tengah menjalankan proses likuidasi.

Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng diterima dengan hangat oleh Yessy Arverlina beserta tim kerja BMN dan Keuangan. Dalam suasana kolaboratif, pihak BPSDM memberikan ruang dan dukungan penuh kepada tim dari Kanwil untuk mengikuti serta memahami proses likuidasi secara langsung.

Selama pelaksanaan, M. Ahadiandara S dan Zimzama Mubara selaku bagian dari Tim Kerja BMN Kemenkum, turut memberikan bimbingan teknis secara langsung, termasuk pendampingan tahap demi tahap kepada Operator BMN Kanwil Kalteng terkait prosedur likuidasi sesuai regulasi dan sistem informasi yang digunakan.

Sebagaimana diketahui, Likuidasi BMN merupakan proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban akibat pembubaran atau pengakhiran entitas akuntansi atau pelaporan di lingkungan Kementerian/Lembaga. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan BMN.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berharap dapat menyelesaikan permasalahan likuidasi yang tengah berlangsung secara tepat dan sesuai mekanisme. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengembangan kompetensi pegawai, sebagai salah satu indikator dalam penilaian kinerja dan pengembangan karier. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

Foto Dokumentasi :

BMNpst2.jpg

BMNpst3.jpg

BMNpst4.jpg

Soroti Ketidaksesuaian Perda Pangan di Kotim dan Palangka Raya, Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar FGD Evaluasi Hukum

Ankumfgd1.jpg

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah bertema Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (26/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan Kemenkum dalam rangka memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Acara yang diselenggarakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, serta menghadirkan narasumber ahli yaitu Agus Mulyawan, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, dan Erna Priliasari dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Provinsi, DPRD Kota Palangka Raya, dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta bagian hukum dari berbagai kabupaten/kota seperti Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, dan Palangka Raya.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, tim evaluasi hukum menemukan sejumlah permasalahan serius dalam dua peraturan daerah yang menjadi objek kajian, yang pertama Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021.

Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, namun ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam substansi pengaturan. Salah satunya, Pasal 11 ayat (3) yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang kelas mutu beras telah tidak relevan, karena peraturan tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Permentan Nomor 48/PERMENTAN/PP.130/12/2017 tentang Beras Khusus. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi membingungkan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Kedua Perda Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2017. Perda ini berkaitan dengan Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya dalam Pangan. Permasalahan utama yang ditemukan adalah penggunaan bahasa yang ambigu dan multitafsir, terutama pada konsideran "menimbang" huruf a dan Pasal 12. Ketidakjelasan redaksi ini berpotensi menimbulkan interpretasi ganda dan menyulitkan penegakan hukum di lapangan.

Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendorong regulasi daerah yang harmonis, relevan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan daerah dalam memperkuat landasan hukum yang mendukung program strategis nasional seperti ketahanan pangan.

FGD ini diharapkan menjadi forum strategis dalam mendorong revisi dan harmonisasi peraturan daerah, sekaligus menjadi upaya nyata Kanwil Kemenkum Kalteng dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

Foto Dokumentasi :

Ankumfgd2.jpg

Ankumfgd3.jpg

Ankumfgd4.jpg

Dorong Regulasi Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Pulang Pisau dan Seruyan

 harmon_serupis_1.jpg


Palangka Raya — Upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Bertempat di Aula Kanwil, dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tengah, Kamis (26/06).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhamad Mufid. Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Bidang Personil Pembiayaan Perlengkapan dan Dokumen (P3D) Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan, serta jajaran teknis terkait. Hadir pula Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Muhamad Mufid menegaskan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak tahap awal dalam proses pembentukan regulasi di daerah. “Pemerintah Daerah dapat melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga uji publik. Kehadiran kami di daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang diharapkan menjadi ujung tombak dalam memperkuat kebijakan hukum daerah,” ujarnya.

Rapat harmonisasi ini membahas dua agenda utama, yakni Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Pajak Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Seruyan Tengah.

Setiap rancangan dianalisis secara komprehensif oleh Tim Perancang Kanwil guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan aspek implementatif di lapangan.

Menutup kegiatan, Muhamad Mufid menyampaikan apresiasi kepada kedua pemerintah daerah atas sinergi yang terjalin baik dalam proses harmonisasi. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat dalam mendukung terwujudnya sistem hukum daerah yang kokoh, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025

Foto Dokumentasi : 
harmon_serupis_2.jpgharmon_serupis_3.jpgharmon_serupis_4.jpg

 

Percepatan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wilayah Barito Selatan, Kanwil Kemenkum Kalteng Turut Dorong Dinas Terkait Sebelum Waktu Pendirian Berakhir

AHUbarsel1.jpg

Barito Selatan — Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan legalitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito. Rabu (25/06/2025)

Koordinasi dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu Ruang Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Selatan dan Salah satu Kantor Notaris di Barito Selatan,  Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah beserta jajaran JFT/JFU AHU, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan, Swita Minarsih dan Kantor Notaris Tini Rusdihatie.

Koordinasi ini membahas pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk di wilayah Barito Selatan yang mana sampai saat ini masih perlu terus didorong mengingat waktu pendirian Koperasi sudah mau berakhir. Untuk Data per hari ini, telah diterbitkan 40 Surat Keputusan (SK) dari total 93 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Barito Selatan, dimana masih terdapat 17 Desa yang masih belum mengirimkan berkas administrasi kepada Notaris, tutur Khudloifah.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Selatan menyampaikan kami baru saja melaksanakan rapat dengan Kepala Deerah dan stakeholder terkait, dimana pada hari akan mengumpulkan kembali Kepala Desa di 2 (Dua) Kecamatan, kami optimis sebelum masa pendirian berakhir Barito Selatan bisa mendapatkan hasil Pendirian Desa/Kelurahan Merah Putih maksimal, tutur Swita.

Tini Rusdihatie manyampaikan kami selaku Notaris di Wilayah Kerja Barito Selatan tentunya mendukung dan  siap bekerja maksimal, semoga persyaratan dan berkas administrasi dari Desa/kelurahan dapat segera di lengkapi, sehingga proses legalitas Pendirian Koperasi dapat berjalan lancar sampai waktu yang telah ditentukan mencapai target 100%. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

Foto Dokumentasi :

AHUbarsel2.jpg

AHUbarsel3.jpg

Dorong Penataan Karier ASN, Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Koordinasi ke Biro SDM Kemenkum

SDMjkt1.jpg

Jakarta — Dalam rangka pembinaan pegawai dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan kegiatan koordinasi ke Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI pada Selasa (24/06/2025).

Rombongan dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kalteng, Deny Harlianto, didampingi dua pejabat fungsional Analis SDM Aparatur, yaitu Yovie Fabianto dan Jimy Fernando.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Dr. Fajar Sulaeman Taman dan Kepala Bagian Pengembangan Karier SDM, Andik Prasetyo.

Koordinasi ini bertujuan untuk membahas pengembangan karier pegawai serta menyelesaikan permasalahan data disparitas pegawai yang muncul dalam masa transisi di lingkungan Kementerian Hukum.

Kepala Bagian Pengembangan Karier Pegawai, Andik Prasetyo menjelaskan bahwa terkait data disparitas bagi pejabat fungsional di jajaran Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pindah Instansi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), diwajibkan sudah mulai bertugas di lingkungan Kemenkum.

“Terkait jabatan fungsionalnya, akan dilakukan penyetaraan agar tetap setara dengan jabatan sebelumnya. Selain itu, akan diupayakan agar penghasilan pegawai tetap setara, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam proses transisi ini,” ujar Andik Prasetyo.

Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan disparitas data pegawai, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam upaya pengembangan karier ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

Foto Dokumentasi :

SDMjkt2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI