Pangkalan Bun - Pentingnya penyebarluasan informasi kepada para pelaku usaha di daerah khususnya UMKM, Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan koordinasi ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM pada Kabupaten Kotawaringin Barat. Rabu (4/10/2023)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) yang didampingi oleh JFT dan JFU pada Kanwil Kemenkumham Kalteng serta diterima oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM pada Kabupaten Kotawaringin Barat (Retno Lestari).
Pihak Kantor Wilayah menyampaikan bahwa terdapat program unggulan yang sedang digalakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yakni mengenai Perseroan Perorangan (PP) dan One Village One Brand (OVOB) , kedua hal tersebut saling berkaitan terlebih dalam penerapannya di dunia usaha baik perdagangan maupun jasa.
Gunawan mengatakan “Sebagai tindak lanjut dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja, maka pemerintah perlu memberikan terobosan yang dapat mengembangkan perekonomian masyarakat di daerah, yakni dengan pendaftaran PP dan OVOB, PP menjadi salah satu alternatif yang mudah bagi pelaku UMKM yang ingin mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan biaya murah dan administrasi yang mudah tanpa harus ada Akta Notaris”, jelas Kabid Pelayanan Hukum.
Sejalan dengan itu OVOB juga akan membantu masyarakat di lini pedesaan maupun kelurahan dan suatu komunitas/ perkumpulan yang memiliki karkteristik yang sama pada produk yang dihasilkan sehingga didapatkan suatu Merek Kolektif yang dapat digunakan bersama dan memberikan manfaat secara luas untuk masyarakat hingga mengangkat nama suatu daerah tertentu.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Kotawaringin Barat menyambut baik akan adanya program tersebut “kami akan menindak lanjuti informasi yang telah diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM agar dapat turut aktif mendaftarkan usaha yang dimiliki sebagai Perseroan Perorangan yang berbadan hukum maupun mendorong agar para pengrajin lokal dapat memiliki merek kolektif yang menjual nama suatu daerah”, ungkap Retno. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :