Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rakorda Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng

Pemberdayaanperempuan01.jpg

Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalteng (H. Edy Pratowo) buka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng, yang diselenggarakan di Ballroom Seruyan 1, M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (23/11/2023).

Dengan mengusung tema “Hapakat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tantangan, Solusi, dan Praktek Baik Perwujudan Keluarga Berkualitas Melalui Kewirausahaan Perempuan di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”. Hadir mengikuti kegiatan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng (Laila Rahmawati).

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Wagub mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen kita bersama untuk mencapai sasaran dari program kerja Nasional, Provinsi sekaligus bersinergi dengan Program Pembangunan Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sampai ke tingkat Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Wagub menjelaskan, Provinsi Kalteng memiliki nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Perempuan sebesar 67,67 dan IPM laki-laki 75,86. Hal itu menunjukkan kualitas SDM perempuan masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki.

DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Pembangunan DRPPA diharapkan bisa membantu menyelesaikan isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak di desa,” ujarnya.

Wagub menambahkan, dengan pendekatan pemberdayaan kewirausahaan perempuan industri rumahan melalui Desa DRPPA, masalah dalam keluarga seperti stunting, perkawinan usia anak, perceraian, kemiskinan, kekerasan pada perempuan dan anak yang dimulai dari desa dapat dicegah.

Dengan itu, perlunya Hapakat antara kita semua baik Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam pembentukan keluarga berkualitas melalui kewirausahaan perempuan (industri rumahan) di Desa Ramah Perempuan Peduli Anak  Kalimantan Tengah Tahun 2024,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng (Linae Victoria Aden) mengungkapkan Hapakat dalam kegiatan ini memiliki arti gotong royong, dimana adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal peningkatan kualitas keluarga melalui upaya kewirausahaan perempuan di DRPPA.

“Dengan harapan apabila perekonomian keluarga membaik, maka kemampuan keluarga secara kualitas juga membaik, dan mereka akan mampu menyediakan makanan kebutuhan yang berkaitan dengan gizi keluarga, sehingga angka stunting nantinya juga ikut turun. Perempuan juga akan lebih percaya diri karena dia memiliki kemampuan dengan usaha sendiri yang meningkatkan kapasitas dirinya, yang dapat menurunkan angka KDRT. Selain itu, kemiskinan juga akan turun, dan ada kesempatan mereka untuk menyekolahkan anak-anaknya,” bebernya.

Ia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan SDM perempuan yang berkualitas di Kalteng. “Kita mulai dari desa, sudah ada empat model desa di Kotim dan Pulang Pisau. Saat ini kita gencar  menyosialisasikan ke kabupaten lainnya untuk berkomitmen dan segera memilih desa-desanya sebagai model,” tukasnya.

Nampak hadir Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng, Kepala Lembaga, Organisasi, dan Instansi Vertikal Kalteng, serta Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten/Kota se-Kalteng. Hadir pula secara virtual, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA RI. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)

Foto Dokumentasi :

Pemberdayaanperempuan02.jpg

Pemberdayaanperempuan03.jpg

 Pemberdayaanperempuan04.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Ikuti Kuliah Umum Prof. Dr. Saldi Isra, S.H Dalam Rakernis IP3I

LP3I01.jpg

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan (Yusuf Salamat) menghadiri dan mengikuti kegiatan Kuliah Umum yang berjudul Urgensi Aspek Formil dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rabu (22/11/2023)

Bertempat di Aula Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, Kuliah umum ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Prof. Dr. Saldi Isra, S.H), dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua IP3I, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh perwakilan Koordinator Perancang Perundang-undangan se- Indonesia.

Adapun pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait peran tugas dan fungsi perancang peraturan perundang-undangan dalam pembangunan hukum di Indonesia sehingga kebijakan yang disusun oleh perancang peraturan perundang-undangan dapat berguna, bermanfaat dan menghasilkan nilai-nilai hidup, tumbuh dan berkembang di masyarakat sesuai dengan konsep idealisme yang tepat sasaran dalam merumuskan kebijakan hukum di Indonesia. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)

Foto Dokumentasi :

LP3I02.jpg

LP3I03.jpg

LP3I04.jpg

Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Kemenkumham Kalteng Adakan Monev Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023

monev_susun_keu_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kepala Divisi Administrasi, Joko Martanto, membuka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Selasa (21/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Keuangan sebagai pendamping dan pembina penyusunan Laporan Keuangan tingkat wilayah, yaitu: Median Hariswandi (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda), Erwan Pudi Hartanto (JFU Penyusun Laporan Keuangan), Yudhi Arviansyah (JFU Penyusun Laporan Keuangan), serta Maya Erlita (JFU Pengelola Keuangan). Peserta kegiatan adalah operator GLP serta operator Aset dan Persediaan pada satuan kerja dalam kota Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas penyajian laporan Keuangan berbasis akrual yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Hasil monitoring dan evaluasi penyusunan Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Biro Keuangan pada satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah didapatkan hasil sebagai berikut:

  1. Sisa anggaran covid yang belum dikoreksi
  2. Persediaan dan aset belum diregister
  3. Transfer Keluar yang belum di Transfer Masuk
  4. Konstruksi Dalam Proses sudah selesai namun belum didefinitifkan
  5. Adanya Koreksi Asset Non Revaluasi dikarenakan adanya Temuan BPK
  6. Hibah dari Pemda yang baru akan diajukan register hibah
  7. Terdapat to do list pada persediaan dan asset belum didetilkan serta pajak belum disetor
  8. Transfer Alat Makan dan Minum yang tercatat sebagai Bahan Pemeliharaan di Monsakti
  9. Realisasi Belanja Barang dan Modal di bawah target

Pada kegiatan tersebut disampaikan masukan dan perbaikan dari Biro Keuangan yang harus dilakukan oleh satuan kerja. Sebagai penutup, Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eko Herdianto, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bermanfaat demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan pengelolaan keuangan dan BMN di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah kedepannya dapat lebih memadai, informatif, dan akuntabel serta dapat berkontribusi dalam mewujudkan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , November 2023)

Foto Dokumentasi :
monev_susun_keu_2.jpgmonev_susun_keu_4.jpgmonev_susun_keu_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Rapat Evaluasi Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Di Wilayah Kalimantan Tengah

ABGT01.jpg

Palangka Raya – Bertempat di Aula Kahayan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat evaluasi terkait pelaksanaan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kalimantan Tengah. Hadir dalam rapat Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Hanton Hazali), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah) beserta dengan JFT dan JFU pada Bidang Pelayanan Hukum. Adapun Stakeholder yang turut hadir dalam kegiatan ini yakni perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Rabu (22/11/2023)

Membuka kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan rapat evaluasi ini sebagai bentuk sinergitas dari pelaksanaan target kinerja pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) di wilayah Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

“Dalam rangka mendukung agar Kantor Wilayah memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan maka Kantor Wilayah melakukan kegiatan pendataan anak berkewarganegaraan ganda dan pelaku perkawinan campur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Imigrasi dan Pendataan secara langsung”, jelas Gunawan.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian  juga menyampaikan “Dengan telah berlakunya Undang- Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sampai saat ini 17 tahun maka perlu adanya sinergitas dalam pendataan terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang memiliki kewajiban menyatakan memilih kewarganegaraan setelah berumur 18 tahun dan diperpanjang 3 tahun sampai dengan batas 21 tahun sehingga memperoleh kepastian  status hukum untuk mencegah ABG menjadi “Asing”di wilayah Indonesia maupun yang berada di luar negeri.” ungkap Hanton Hazali.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 6 (enam) Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menjadi target pendataan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022. Sedangkan berdasarkan hasil pendataan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah bekerjasama dengan Disdukcapil dan Kantor Imigrasi, Terdapat 36 orang ABGT di wilayah Kalimantan Tengah kelahiran setelah tahun 2006 yang menjadi obyek sosialisasi dan pendataan yang dilaksanakan dan telah terdata di lapangan sebanyak 18 orang ABGT.

Selanjutnya menjadi perhatian bersama untuk terjalinnya pencocokan data terkait data 6 orang ABGT yang masih belum diketahui data dan alamatnya mengingat batas waktu pengajuan permohonan pewarganegaraan 2 tahun setelah terbitnya PP 21 Tahun 2023. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)

Foto Dokumentasi :

ABGT02.jpg

ABGT03.jpg

ABGT04.jpg

ABGT05.jpg

Wujudkan Program Pembentukan Regulasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Suncang-Yankum-Koordinasi-Setda-Kab-Kotim-Nov-2023-1.jpg

Sampit - Dalam rangka mewujudkan program pembentukan regulasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Paulus, Herman Susanto, Noor Mila Susanty) dan JFU (Martinus Rampay) melaksanakan Koordinasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterima kedatangannya oleh Subkoordinator/Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Aisyah, S.H). (21/11/2023)

Dalam koordinasi ini Woro Sadarini beserta tim menyampaikan pelaksanaan program pembentukan regulasi di wilayah melalui kewajiban harmonisasi rancangan peraturan daerah/kepala daerah ditujukan untuk menyelaraskan konsep Peraturan Daerah/Kepala Daerah dengan teknik penyusunan dan mencapai kesepakatan atas substansi yang hendak diatur. Tidak kalah penting, harmonisasi dilaksanakan guna sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan Pancasila, Konstitusi dan juga berbagai aturan baik yang sederajat atau dengan peraturan yang lebih tinggi serta konsisten terhadap putusan pengadilan.

Woro Sadarini dan Tim juga menyampaikan pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatifnya dari Kepala Daerah maupun usul DPRD tidak hanya akan dinilai kesesuaiannya antara substansi dengan materi muatan, namun juga sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah terhadap peraturan perundangundangan lainnya. Harmonisasi Ranperda yang sentralistik akan menjadikan pembentukan Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin tertata.

Selain hal diatas, dijelaskan juga oleh Woro Sadarini beserta tim terkait adanya penyusunan perencanaan legislasi daerah juga dapat menekan berbagai masalah dalam pembuatan peraturan daerah seperti kesulitan dalam proses penganggaran, evaluasi pengkajian atau penyusunan Naskah Akademik, dan munculnya Peraturan Daerah yang tumpang tindih atau tidak sinkron yang dapat memunculkan Peraturan Daerah bermasalah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Agar lebih meningkatkan fungsi pembentukan hukum pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim pelaksana dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyampaikan terkait penyusunan perencanaan legislasi daerah harus dilanjutkan dalam pengelolaan program legislasi daerah dengan fungsi manajemen yang baik yaitu perencanaan, penggerakan dan pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Perencanaan yang baik harus mengakomodir aspirasi masyarakat selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya, dan adanya pengawasan atau kontrol yang maksimal dari masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan penyusunan perencanaan legislasi daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga akan meningkatkan fungsi pembentukan hukum dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Aisyah, S.H) menerangkan bahwa pada sisi lain kewenangan pembentukan Peraturan Daerah telah secara jelas dibunyikan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, Kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi berada pada DPRD Provinsi dengan Persetujuan Gubernur, Kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten bersama pada DPRD Kabupaten dengan Persetujuan Bupati, sedangkan kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota berada pada DPRD Kota dengan Persetujuan Walikota. Melalui prinsip-prinsip otonomi daerah, di dalam pembentukan Peraturan Daerah idealnya melibatkan partisipasi masyarakat daerah dengan prinsip keterbukaan serta materi muatan Peraturan Daerah yang sinkron dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi agar tidak saling tumpang tindih.

Aisyah, S.H juga menyampaikan dalam penyusunan perencanaan legislasi daerah dibahas bersama antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengusulkan judul Rancangan Peraturan Daerah dari inisiatif masing-masing lembaga yang akan masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah, hal ini menciptakan sinergi antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam membentuk Peraturan Daerah yang dapat mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tersebut, dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan.

Di akhir koordinasi Kasubbid FPPHD dan Tim menyampaikan Surat Selesai, Berita Acara dan Hasil Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sudah selesai diharmonisasikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk segera ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pihak Pemkab Kotawaringin Timur (Aisyah) mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik selama ini dari Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam mewujudkan program pembentukan regulasi yang berkualitas melalui Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah dan penyusunan perencanaan legislasi di daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)

Suncang-Yankum-Koordinasi-Setda-Kab-Kotim-Nov-2023-2.jpg

Suncang-Yankum-Koordinasi-Setda-Kab-Kotim-Nov-2023-3.jpg

Suncang-Yankum-Koordinasi-Setda-Kab-Kotim-Nov-2023-4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI