Kanwil Kemenkumham Kalteng Selenggarakan Rapat Koordinasi Nota Kesepahaman (MoU) dan Koordinasi Harmonisasi Inisiatif DPRD Kab. Barito Utara

rprdabaruutt01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat koordinasi tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dan Koordinasi Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Kamis (26/10/2023).

Rancangan Peraturan  Daerah Inisiatif DPRD kabupaten Barito Utara yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Kepemudaan dan Pemberian Beasiswa.

Sambutan sekaligus membuka Rapat koordinasi tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dan Koordinasi Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah (Dr. Joko Martanto) dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Barito Utara dan Ketua Bapemperda Kabupaten Barito Utara beserta rombongan.

Pada Kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi menyampaikan  "Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota.", ucap Joko.

Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pihak DPRD Kabupaten Barito Utara melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat (Bapemperda DPRD) yaitu ibu Henny Rosgiaty Rusli mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi kegiatan Rapat koordinasi tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dan Koordinasi Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :

rprdabaruutt02.jpg

rprdabaruutt03.jpg

rprdabaruutt04.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Menjadi Narasumber Pada Pelatihan Kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya

narsumumkmahu01.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka penyebaran informasi dan peningkatan pemahaman terkait dengan Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Analis Hukum Pertama pada Bidang Pelayanan Hukum (Rakhmad Akbar Sahawung) hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Pelatihan Kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya di Hotel Grand Global Palangka Raya. Rabu (25/10/2023).

Kegiatan pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan selama 3 hari ini yakni sejak tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2023 menghadirkan 8 (delapan) Narasumber dari berbagai latar belakang profesi dan instansi serta di ikuti oleh 40 (empat puluh) orang pelaku UMKM yang ada di Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan ini disampaikan kepada para pelaku UMKM terkait dengan adanya terobosan baru oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri karena syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan oleh satu orang.

Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana. Berdasarkan data pada website monitoring kantor wilayah, saat ini tercatat sebanyak 549 badan hukum aktif perseroan perorangan yang telah didirikan di Kota Palangka Raya.

“Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara mandiri pada website ahu.go.id, tersedia pula panduan pendaftarannya pada website tersebut, namun apabila membutuhkan pendampingan pada proses pendaftarannya, kami siap untuk membantu”, ujar Akbar.

Disampaikan pula pentingnya pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya melalui pendirian perseroan perorangan ini yang tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM karena memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan serta memberikan perlindungan hukum sehingga diharapkan penerapan kebijakan ini akan dapat menumbuhkembangkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :

narsumumkmahu02.jpg

narsumumkmahu03.jpg

Kanwil Kalimantan Tengah hadiri Penutupan Tahun Merek 2023 dan Kegiatan Rakornis Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual

Rakor_DJKI_1.jpg

Jakarta - Festival Merek dengan tema “Merek Lokal Sentuhan Global” yang berlangsung selama 3 (Tiga) hari dan merupakan rangkaian dari kegiatan penutupan Tahun Merek 2023 telah resmi di tutup oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Yasona H. Laoly). Rabu (25/10/23).

Kegiatan ini di hadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), dan Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) menyempatkan menengok langsung booth pameran dari Kanwil Kalimantan Tengah yang turut serta dalam Festival Merek 2023.

Festival Merek 2023 yang merupakan  pagelaran produk UMKM dan merek lokal, baik yang baru dirintis maupun merek yang sudah terkenal luas, tidak hanya pasar dalam negeri, namun juga luar negeri, menghadirkan 45 UMKM yang telah memiliki merek, 15 produk merek kolektif dan 25 produk Indikasi Geografis dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kegiatan Fsetival Merek 2023 yaitu IP Talkshow, Pameran Merek Lokal, The Brand Show, Waralaba & Temu Bisnis, Konsultasi dan fasilitasi permohonan Merek dan Hak Cipta gratis, Musik & Hiburan.

Sejalan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun Merek 2023 adalah Peluncuran Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek), Satu Jam Bersama Menkumham, One Village One Brand, IP Talks Brand (H)ours, Mobile IP Clinic (MIPC) atau Klinik KI Bergerak, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI serta Festival merek yang merupakan puncak rangkaian kegiatan di Tahun Merek 2023 yang telah dimulai sejak tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2023.

Dengan telah ditutupnya Tahun Merek 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka telah dicanangkan Tahun Tematik KI 2024 yaitu Tahun Indikasi Geografis.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM juga membuka kegiatan Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan selama 4 (Empat) hari terhitung tanggal 25 - 28 Oktober 2023. (Reddok, Humas-RT, Oktober 2023).

Rakor_DJKI_2.jpgRakor_DJKI_3.jpgRakor_DJKI_4.jpgRakor_DJKI_5.jpg

Tingkatkan Eksistensi Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pengembangan Kelompok KADARKUM di Wilayah Barito Timur

kadarkum_bartim_1.jpg

Tamiang Layang - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur guna meningkatkan kuantitas dan mengembangkan Kelompok KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum), Kamis, 26 Oktober 2023.

Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Barito Timur, tim Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH (Vasco Fernando) dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Herry Permana dan Muhammad Rafid Zuhdi) disambut langsung oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum (Salasanto) dan Kepala Seksi JDIH (Indri)

Dalam koordinasi tersebut tim dari Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Pengembangan Kelompok KADARKUM di daerah sangat diperlukan karena merupakan salah satu wadah yang berfungsi menghimpun warga setempat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia dan agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku, diantar tugas Kantor Wilayah ialah mendorong pertumbuhan Kadarkum yang nantinya diproyeksikan menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Disampaikan pula bahwa di Kabupaten Barito Timur telah terdapat 2 (dua) Desa/Kelurahan Sadar Hukum yakni, Kelurahan Tamiang Layang dan Desa Maragut yang baru saja diresmikan pada tahun 2023, hal tersebut tentu merupakan salah satu capaian yang baik bagi daerah sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur juga menyampaikan ungkapan terima kasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kalteng karena telah berkenan memfasilitasi pengembangan kelompok KADARKUM dan memberikan pendampingan bagi Desa/Kelurahan yang mengajukan persyaratan hingga mendapatkan predikat Sadar Hukum atau Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan, pun disampaikan pula bahwa di wilayah Barito Timur masih sangat sedikit Pemerintah Desa yang memahami pentingnya Sadar Hukum, sehingga diperlukan sosialisasi terhadap perangkat desa beserta mayarakat sekitar.

Pihak Kantor Wilayah dalam hal ini selalu siap dalam berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait guna pengembangan dan peningkatan Kelompok KADARKUM maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :
kadarkum_bartim_2.jpgkadarkum_bartim_3.jpg

DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 Sebagai Tahun Indikasi Geografis

 2024_Tahun_Indikasi_Geografis_1.jpg

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar Yasonna pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yasonna melanjutkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Yasonna meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.

Kendati demikian, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.

“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.

Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Selain itu, DJKI akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) akan bisa menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah memetakan potensi indikasi geografis di daerah. Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.

“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” terangnya.

DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi pelindungan oleh negara.

Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.

Sementara itu, pencanangan salah satu rezim kekayaan intelektual telah menjadi salah satu tradisi di DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah sebelumnya tahun 2023 dicanangkan sebagai tahun merek.

Penutupan Tahun Merek digelar dengan kegiatan Merek Festival 2023 yang berlangsung pada tanggal 23 s.d 25 Oktober 2023. Kegiatan yang bertema “Cinta Lokal Sentuhan Global: Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia”. Pada kegiatan ini DJKI telah melibatkan banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah memiliki merek, produk merek kolektif, dan produk indikasi geografis dari beberapa wilayah di Indonesia.

Foto Dokumentasi:

2024_Tahun_Indikasi_Geografis_2.jpg

2024_Tahun_Indikasi_Geografis_3.jpg

2024_Tahun_Indikasi_Geografis_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI