Dukung Sinergitas Pemberantasan Korupsi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadiri Rapat koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korups Wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2023

Kantor_Gubernur_Ketua_KPK_RI_1.jpg

Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz muhlizi) hadiri Rapat koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2023 dan Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kamis (07/09/23).

Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemprov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng.

Gubernur Kalteng (H. Sugianto) Sabran dalam sambutannya menyampaikan korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan pemerintah dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat.

Lanjutnya dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov. Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh  antikorupsi melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemprov.

Gubernur juga mengimbau seluruh jajaran Pemerintah dan Kabupaten/Kota serta semua pihak untuk terus bersinergi, bekerja sama dan berkomintmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalteng.

Ketua KPK RI (Firli Bahuri) mengatakan keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran COVID-19, penyelenggaranan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD), serta perizinan.

Rakor ini juga dirangkaikan dengan acara pengukuhan penyuluh antikorupsi dan launching aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Pemerintahan Desa (SIAPDes), dan Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Kantor_Gubernur_Ketua_KPK_RI_2.jpgKantor_Gubernur_Ketua_KPK_RI_3.jpgKantor_Gubernur_Ketua_KPK_RI_4.jpg

SABET THE WINNER OF OGP AWARD 2023 SE ASIA PASIFIC DI ESTONIA, BPHN KEMENKUMHAM HARUMKAN INDONESIA DI MATA DUNIA

ogp_award_1.jpg

BPHN.GO.ID – Tallin. Kiprah nyata Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan bagi individu dan kelompok rentan mendapatkan pengakuan gemilang di panggung internasional. Melalui program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia" yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Indonesia meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023, Rabu (06/09/2023).

Program ini berhasil menyisihkan 8 nominasi program dari negara regional Asia Pasifik lainnya. Sekaligus, hal ini menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

“Program Bantuan Hukum adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas ‘access to justice’, terutama pada individu dan kelompok rentan di Indonesia,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana ketika menerima penghargaan tersebut dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang digelar di Tallin, ibu kota Estonia.

Widodo mengungkapkan, dalam upayanya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan, Pemerintah melalui BPHN telah melakukan berbagai langkah strategis. Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh menarik adalah kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat. Menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Selama tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.737 orang penerimanya adalah berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak dan sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.

“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo.

Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan YLBHI, melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.

Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

Penghargaan ini bukan hanya sebuah capaian, melainkan pula tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Dengan adanya program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia", pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil bagi mereka yang membutuhkan. Dalam upaya ini, Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga mengukuhkan peranannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)

Foto Dokumentasi :
ogp_award_2.jpgogp_award_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Selenggarakan Rapat Pengharmonisasian Terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur

Kumham-Kalteng-Harmonisasi-Perbup-Kotim-2023-1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Kamis (07/09/2023).

Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan pengharmonisasian adalah sebanyak 6 (enam) buah diantaranya Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga Pendidikan Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Standardisasi Prasarana dan Sarana Kearsipan, Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Kajian Resiko Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022-2027 dan Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pengelolaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Daerah.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Perpustakaan Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,  Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada Kesempatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Rihel, S.Sos) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, September 2023)

Kumham-Kalteng-Harmonisasi-Perbup-Kotim-2023-2.jpg

Kumham-Kalteng-Harmonisasi-Perbup-Kotim-2023-3.jpg

Kumham-Kalteng-Harmonisasi-Perbup-Kotim-2023-5.jpg

Kumham-Kalteng-Harmonisasi-Perbup-Kotim-2023-6.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti Rapat Koordinasi Kegiatan Penilaian Kompetensi

RAkor_penilaian_1.jpg

Palangka Raya -  Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng  ikuti Kegiatan Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Gelombang II di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2023, Rabu (06/09/23).

Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, kegiatan ini di ikuti secara Virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang di wakili Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), Analis Kepegawaian Muda (Yovie Fabianto) dan Analis kepegawaian pertama (Sri indah Lestari).

Pelaksanaan uji kompetensi ini berdasarkan Surat  Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.2.KP.06.02-55 tanggal 31 Januari 2023 Hal Permohonan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan Surat Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.2.KP.10.02-499 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Selain untuk kenaikan jenjang, Uji Kompetensi sendiri merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual, moral pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan. Tujuannya adalah untuk pengembangan karir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan agar semakin produktif dan profesional.

Uji Kompetensi terdiri dari Tes Potensi, Analisa Kasus, LGD, Wawancara Uji Kompetensi terdiri dari Tes Potensi, Analisa Kasus, LGD, Wawancara Setiap peserta harus mengikuti setiap rangkaian kegiatan Uji Kompetensi.

RAkor_penilaian_3.jpgRAkor_penilaian_2.jpg

Dukung Pariwisata Di Kalteng: Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum Terkait Kepariwisataan

analishukumnewwww01.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum yang bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Rabu (06/9/2023).

Kegiatan  Analisa dan Evaluasi Hukum tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah dan turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vasco Fernando), dan dihadiri oleh para perserta yang terdiri dari para Pejabat Fungsional Tertentu di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota Palangka Raya.

Untuk kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menetapkan tema, salah satu tema tersebut yakni terkait dengan kepariwisataan. Sebagai tindaklanjut hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum terkait dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028.

Dalam laporannya, Woro Sadarini selaku Plh. Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum yaitu untuk menganalisis dan mengevaluasi hukum di tingkat daerah Kabupaten/ Kota.

“Pelaksanaan kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi hukum di tingkat daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Tengah guna menunjang terciptanya perencanaan hukum terpadu dan sistematis yang dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum” Ucap Woro

“Diharapkan penyelenggaraan kegiatan ini akan mendapatkan hasil analisis dan evaluasi hukum yang berstandar ilmiah berdasarkan kaidah keilmuan dan mengandung penilaian terhadap nilai-nilai Pancasila dan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” tambahnya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Arfan Faiz Muhlizi selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa melalui analisis dan evaluasi hukum dapat diketahui apakah suatu peraturan perundang-undangan telah mencapai tujuan pembentukannya serta bagaimana manfaat dan dampak dari pelaksanaannya.

“Hasil analisis dan evaluasi akan menjadi bahan yang berguna untuk menentukan apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dipertahankan, perlu dilakukan revisi atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.” ucap Arfan.

“Diharapkan melalui kegiatan analisa dan evaluasi hukum ini dapat dihasilkan rekomendasi agar peraturan perundang-undangan dapat lebih optimal, yang dibuktikan dengan tercapainya tujuan pembentukan dan dapat dirasakan manfaat dari dampak pelaksanaannya” tutup nya. (Red-dok, Humas Kalteng, September 2023)

Foto Dokumentasi :

analishukumnewwww02.jpg

analishukumnewwww04.jpg

analishukumnewwww05.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI