OPTIMALISASI LAYANAN KEWARGANEGARAAN : KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG LAKUKAN PENDATAAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS LANGSUNG (ON-SITE) WILAYAH KOTAWARINGIN TIMUR

anak_kn_kotim_1.jpg

Sampit – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan koordinasi terkait Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kalimantan Tengah dengan melaksanakan koordinasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (11/08/23).
Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah) beserta Tim (Agus Dwi Susanto, Oktavriana Ekasari dan Gani Nugraha).

Khudloifah mengawali dengan melaksanakan pengumpulan data perkawinan campur, Tim disambut oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal (Frantonius Hutagaol) dan disampaikan bahwa tujuan kedatangan Tim Kanwil adalah melakukan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) serta terbentuknya database ABGT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan menurut Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022.

Dalam kesempatan koordinasi ini Kantor Wilayah juga mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Nurwasidah). "Dengan adanya pendataan ini diharapkan Kanwil Kemenkumham Kalteng memiliki database sehingga dapat melaksanakan tusi terkait proses permohonan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas" ucap Khudloifah.

Tim juga melakukan pendataan langsung kepada 1 (satu) WNI yang melakukan perkawinan campur dan memiliki ABGT yang ada di Sampit "Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terkait pewarganegaraan dan sebagai database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ke depan apabila diperlukan." tutur Khudloifah
Dihimbau peran aktif orang tua dalam kepengurusan dokumen anaknya untuk memperoleh fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda dan apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun. Kemudian jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan agar tidak menjadi asing di wilayah Indonesia. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Agustus 2023).

Foto Dokumentasi :
anak_kn_kotim_2.jpganak_kn_kotim_4.jpg

Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan Verifikasi Data Lapangan SIPKUMHAM

sipkumhammamam01.jpg

Seruyan - Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi data lapangan SIPKUMHAM di Pemerintah Kabupaten Seruyan. Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), serta tim SIPKUMHAM. Kamis (10/8/2023)

Tim SIPKUMHAM betemu dengan Kepala Bagian Hukum Setda Seruyan.  Verifikasi yang dilakukan adalah  terkait permasalahan Hukum dan HAM antara perusahaan sawit dan masyarakat.  Hal ini dilakukan karena merupakan salah satu dari kegiatan analisis kebijakan dengan  pemanfaaatan SIPKUMHAM.

Adapun maksud pelaksanaan kegiatan layanan sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah mendukung  pembuatan  kebijakan di wilayah menginput data SIPKUMHAM yang berasal dari pengaduan masyarakat melalui media cetak, internet ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pimpinan yang kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi SIPKUMHAM.

Sedangkan tujuan analisis Permasalahan Hukum dan HAM di Kabupaten/Kota adalah sebagai bahan kebijakan di pusat dan wilayah Komponen utama dalam program pengembangan SIPKUMHAM berbasis Artificial Intelligence dan Crawling data adalah membangun database yang dapat digunakan. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)

Foto Dokumentasi :

sipkumhammamam02.jpg

sipkumhammamam03.jpg

Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Verifikasi dan Koordinasi Pengumpulan Data Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

hamsampitlpp01.jpg

Sampit - Bidang HAM Kemenkumham Kalteng Laksanakan Verifikasi dan Koordinasi Pengumpulan Data Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Evaluasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Sampit. Jumat (11/8/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Analisa Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) serta anggota tim bidang HAM.

Beni Yuandrias mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah terkait salah satu tugas dan fungsi Bidang HAM yaitu Anaisa Strategi Kebijakan.  Evaluasi Kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakaup Evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan yang bersangkutan, pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.

Benny Yuandrias juga menjelaskan terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Capaian pelaksanaan asimilasi dan integrasi sebagai kebijakan pemerintah penyelamatan narapidana, dan anak yang berada di Lapas, Rutan dari wabah Covid-19 berbuah hasil yang menggembirakan, meskipun belum sempurna. Pengaturan Program Integrasi Asimilasi dirumah sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian dirubah kedalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, selanjutnya diperpanjang dan dirubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan terakhir diperpanjang pelaksanaannya dan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 karena masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Adapun dampak positif dari pelaksaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yaitu Pelaksanaan kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi rumah dan reintegrasi tentu memberikan dampak bagi masyarakat. Berikut dampak yang ditimbulkan dari kebijakan, Pengurangan penghuni lapas yang sampai saat ini hampir di seluruh Indonesia Rutan / Lapas mengalami over kapasitas dan Anggaran negara berkurang. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)

Foto Dokumentasi :

hamsampitlpp02.jpg

hamsampitlpp03.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tata Kelola BMN

BMN_Muara_Teweh_1.jpg

Muara Teweh - Seiring dengan berjalannya waktu, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dihadapi Indonesia menjadi semakin kompleks. Menghadapi tantangan waktu ini, Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sebagai pelaksana tugas dalam pengelolaan BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkukmham Kalteng wajib meningkatkan kualitas pengelolaan BMN yang dilakukannya. Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang diadakannya kegiatan Monitoring and Evaluasi (Monev) Kinerja Pengelolaan BMN pada Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan Bapas Kelas II Muara Teweh. Kamis (11/08/2023)

Monev Kinerja Pengelolaan BMN Dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum, Mahrijuni bersama Tim Subbag Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Kanwil Kemenkumham Kalteng, yaitu Barnah, Syamsul, Putri dan Holik. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji, memantau serta membimbing pengelolaan BMN yang dimiliki satker, khususnya Operator BMN masing-masing satker, dan Keperhatian Pimpinan dalam tata kelola BMN.

Kepala Bagian Umum, Mahrijuni dalam kedatangannya menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan diselenggarakannya Monev ini Tujuan yang pertama adalah sebagai sarana menyamakan persepsi antara pengelola dan pengguna barang, sehingga tercipta sinergi yang baik, “Setelah persepsinya sama, kita akan mampu menata BMN secara serius, sehingga kualitas pengelolaannya akan bagus dan perencanaan pengadaan BMN pun nantinya juga akan bagus”, ungkapnya.

Tujuan selanjutnya, diungkapkan mahrijuni, adalah mengukur target utilisasi BMN dalam hal penetapan status penggunaan BMN. Ia mengharapkan agar para Kepala UPT dapat segera mengajukan usulan penetapan status penggunaan terhadap BMN yang belum ditetapkan statusnya. “Hasil monev ini apabila terdapat BMN yang belum di PSP kan, bisa segera mengajukan usulan-usulan penetapan status penggunaan. Dengan penetapan status tersebut, bisa segera dilakukan pemanfaatan terhadap BMN, sehingga optimalisasi BMN pun dapat tercapai”, imbuhnya.      

Selanjutnya oleh Tim, dilaksanakan diskusi panel terhadap beberapa pending matter dalam pengelolaan BMN. Untuk mempermudah pelaksanaan diskusi, didiskusikan materi penggunaan BMN, pemanfaatan BMN, pemindahtanganan BMN, penghapusan BMN Rusak Berat dan Pengamanan Aset khususnya tanah.

Dari kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi dan kesamaan persepsi antara pengelola dan Kuasa Pengguna Barang di Wilayah dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum pengelolaan BMN, kualitas usulan pengelolaan BMN yang dilakukan oleh pengelola maupun pengguna barang meningkat, dan didapatkan peta dan mitigasi dari permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan BMN

BMN_Muara_Teweh_2.jpgBMN_Muara_Teweh_4.jpgBMN_Muara_Teweh_3.jpgBMN_Muara_Teweh_5.jpg

Kantor Wilayah Menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas

harmongumasnew01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Kamis (10/08/2023).

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Penyelenggaraaan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman, S.Sos.,M.Si M.IPLaw) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas yaitu Sekretariat Kabupaten Gunung Mas dan Dinas Perpustakaan Kabupaten Gunung Mas. Selain itu hadir juga pada kegiatan ini, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada Kesempatan ini Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu dalam permohonan pengharmonisasian, Pemerintah Daerah dimohon untuk melampirkan data dukung berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Surat Keputusan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan produk Hukum yang mendapatkan paraf dari pemrakarsa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait program pembentukan peraturan daerah. Data dukung ini merupakan hal yang penting agar proses pengharmonisasian yang dilakukan tidak cacat secara prosedural.

Kepala Kepala Bidang Hukum juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas melalui Bapak Erdisito, SH., selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gunung Mas mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Gunung Mas dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)

Foto Dokumentasi :

harmongumasnew02.jpg

harmongumasnew03.jpg

harmongumasnew04.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI