Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Berikan Penguatan Pelayanan Publik dan Maladministrasi

Ombusman_1.jpg

Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berikan penguatan Pelayanan Publik dan Maladministrasi pada jajaran Kemenkumham Kalteng, Jumat (12/05/23).

Kegiatan di buka oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kalteng (Denny Riswanda), beliau menjelaskan Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.

Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Pemerintahan dan penyelenggaraan Negara yang baik dapat tercapai apabila asas-asas pemerintahan umum yang baik ditegakkan. Maka, jika dikemudian hari kita menjadi korban maladministari, jangan pernah takut melapor ke Ombudsman.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Plakat oleh Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) dan dilanjutkan oleh sesi foto bersama seluruh perserta yang mengikuti kegiatan.

Ombusman_2.jpgOmbusman_3.jpg

Inspektur Wilayah II Berikan Arahan Pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng

Inspektur_wilayah_II_1.jpg

Palangka Raya - Inspektur Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Lilik Sujandi) berikan arahan pada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Kamis (11/05/23).

Bertempat di Ballroom Swis-Bellhotel Danum Palangkaraya turut hadi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhalizi), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kabag Tata Laksana dan TU Biro Perencanaan (Sunu) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT) berserta jajaran.

Dalam arahannya Inspektur Wilayah II menyampaikan agar selalu berintegritas dan menjaga kewibawaan dan keadilan serta Kegiatan ini dilakukan untuk melihat implementasi tunas integritas di lingkungan Kementerian dan bertujuan untuk membangun sistem integritas serta menjaga dan meningkatkan integritas organisasi secara berkelanjutan.

Lanjutnya beliau juga menegaskan kepada jajaran Kemenkumham Kalteng untuk menghindari hal-hal yang bisa membuat pengaruh negatif antara lain pelanggaran disiplin kerja, kriminalitas dan penyalahgunaan narkotika.

Acara di tutup dengan penyerahan Plakat yang di serahkan langsung oleh Kakanwil dan didampingi oleh Pimti serta sesi foto bersama semua peserta.

Inspektur_wilayah_II_2.jpgInspektur_wilayah_II_4.jpgInspektur_wilayah_II_3.jpg

Integritas dalam Berkinerja, Kanwil Kemenkumham Kalteng Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi

Antikorupsi_1.jpg

Palangka Raya – Demi membangun integritas dan membudayakan kinerja yang jujur dan bebas dari korupsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selenggarakan Sosialiasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi. Kamis (11/05/2023).

Kegiatan yang dilakukan di Swissbell Hotel ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), serta jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng baik secara langsung maupun virtual.

Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini mengajak Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK (Amir Arief) selaku Narasumber dan dimoderatori oleh Erica Susanti.

Amin Arief dalam paparannya menyampaikan lima penyebab terjadinya kasus tindak pidana korupsi menurut perspektif fraud pentagon.

Penyebab pertama yakni capability. Tentunya semua pelaku fraud mempunyai kekuasaan, otoritas, atau kewenangan. Penyebab kedua yakni terkait adanya arrogance. Arogansi sendiri dikenal sebagai sikap superior atau keserakahan seseorang yang percaya bahwa pengendalian internal tidak berlaku terhadap pribadinya.

Penyebab ketiga yakni menyangkut pressure. Penyebab yang satu ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Penyebab keempat adalah opportunity. Kejahatan bukan terjadi karena ada niat, melainkan ada kesempatan. Dalam kondisi ini, pengendalian yang lemah menyediakan kesempatan bagi seseorang untuk korupsi. Pemicunya bisa berasal dari tata kelola yang kurang baik dan birokrasi yang belum direformasi.

Penyebab terakhir adalah rationalization. Sikap pembenaran atas kecurangan yang sudah terjadi, lantaran tidak ingin perbuatannya diketahui oleh orang lain, sehingga dapat terbebas dari sanksi atau hukuman.

“Organisasi dikatakan berintegritas jika organisasi membangun sistem untuk membuat individu didalamnya berintegritas dan memastikan bahwa terdapat keselarasan antara nilai organisasi, visi dan tujuan organisasi dengan tindakan yang dilakukan oleh organisasi.”, Tutur nya.

Diakhir pemberian materi, Amin Arief memberikan ucapan penutup “Biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa!”. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Mei 2023)

Foto Dokumentasi :
Antikorupsi_2.jpgAntikorupsi_4.jpgAntikorupsi_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Kanwil-Kalteng-Ikuti-Rakor-Penyidik-PNS-1.jpg

Jakarta - Bertempat di Yuan Garden Hotel Pasar Baru, Perwakilan PPNS Kanwil Kalimantan Tengah (Agus Dwisusanto) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PPNS yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 12 Mei 2023. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (Anom Wibowo) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dihadiri oleh perwakilan PPNS dari 33 Provinsi. Pada sambutannya, Anom menyampaikan Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual khususnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang salah satu tugasnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual berdasarkan aduan dari pemilik kekayaan intelektual tentunya mempunyai tantangan tersendiri dalam  melakukan pengungkapan kasus yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual, untuk itulah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

"Melalui Rakor ini tentunya kita akan banyak mendapatkan masukan dari para narasumber yang kompeten dimana hal ini  akan sangat berguna sekali bagi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dan Kantor-kantor Wilayah dalam  upaya pelaksanan tugas penyidikan ketika menangani pengaduan yang terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, sehingga kedepannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik yang pada gilirannya bisa membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watchlist dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Repsentative (USTR)", imbuh anom. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2023)

Kanwil-Kalteng-Ikuti-Rakor-Penyidik-PNS-2.jpg

Kanwil-Kalteng-Ikuti-Rakor-Penyidik-PNS-3.jpg

Kanwil-Kalteng-Ikuti-Rakor-Penyidik-PNS-4.jpg

 

Kanwil Kemenkumham Kalteng Beri Layanan Konsultasi dan Pendaftaran KI Secara Langsung

KIlangsung01.jpg

Palangka Raya - Melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic / Kelinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memberikan layanan Konsultasi dan Pendaftaran KI secara langsung. Kamis (10/05/2023)

Melalui boot layanan yang sudah disediakan Tim Expert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turun langsung untuk memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran KI kepada masyarakat di Kalimantan Tengah yang sangat antusias mengunjungi boot-boot layanan.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan “layanan KI secara langsung Ini dilakukan, sebagai upaya jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk hadir di tengah Masyarakat dalam memberikan kemudahan layanan” ujar Kakanwil.

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic / Kelinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini juga sebagai wujud dalam memeberikan kemudahan dan perlindungan  kekayaan intelktual yang hadir secara langsung di daerah.

Terdapat berbagai layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran , layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten, serta layanan pengaduan KI seperti paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. selain itu juga terdapat layanan Administrasi Hukum Umum seperti Layanan Perseroan Perorangan, Pewarganegaraan, Kewarganagaraan, PPNS, Partai Politik, dan Legalisasi-Apostille (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2023)

Foto Dokumentasi : 

KIlangsung02.jpg

KIlangsung03.jpg

KIlangsung04.jpg

KIlangsung05.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI