Dukung Indonesia Jadi Anggota FATF, Notaris Wajib Lapor SRA

ahubalibaru01.jpg

Bali - Profesi Notaris sangat rentan dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris seperti kerahasiaan hubungan antara Notaris dengan Klien sebagai alat dalam skema pencucian uang. Di sepanjang Tahun 2020-2023 saja, sebanyak 49 LTKM  (laporan transaksi keuangan mencurigakan) yang dilaporkan oleh pihak Bank kepada PPATK. Selain itu, adanya dugaan dalam berbagai jenis transaksi yang dilakukan oleh Notaris dalam penyelenggaraan pelayanan jasa hukum, ada beberapa transaksi mencurigakan dari klien dengan menerima penempatan dana dari pihak lain, sehingga Notaris sangat rentan digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. 

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu tindak pidana dari jenis kategori tindak pidana asal yang memiliki resiko besar seperti Korupsi dan Narkoba. Hal ini disampaikan oleh narasumber PPATK, Solehudin Akbar dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Ditjen AHU di Wilayah Tahun 2023 hari ketiga yang berlangsung di Ballroom Hotel Sakala Resort, Bali, Rabu (16/3/2023).

Dijelaskan juga pengelompokan SRA Profesi Notaris yang beresiko tinggi dilihat dari segi profil pengguna jasa pada urutan 1. Pengusaha, 2. Pegawai swasta, 3. Korporasi PT, di lihat dari bisnis pengguna jasa urutan pertama adalah sektor perdagangan, sedangkan dari segi wilayah urutan pertama ada di wilayah DKI Jakarta.

Dalam paparannya juga disebutkan bahwa Notaris yang melakukan pelayanan transaksi jasa dalam pembelian dan penjualan properti memiliki resiko yang lebih tinggi sehingga harus dilakukan pengawasan yang ekstra.

Untuk mengetahui kategori suatu transaksi, Notaris harus menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap kliennya sehingga dapat mengidentifikasi apakah transaksi tersebut dapat dikategorikan beresiko rendah, sedang ataupun tinggi/sangat tinggi, sehingga dengan demikian akan diketahui tindaklanjut dari hasil pengidentifikasian Notaris tersebut. 

Kanwil Kalimantan Tengah mendukung penuh penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris di mana hal ini akan menjadi modal bagi Indonesia menjadi anggota FATF. Hal ini dikuatkan oleh Arfan F Muhlizi selalu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Kalteng. Selain itu, Kanwilkumham Kalteng juga terus mensosialisasikan pentingnya penerapan Beneficial Ownership (BO) untuk semakin menunjukkan komitmen pemerintah untuk  pemberantasan tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. “melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja oleh Ditjen AHU ini, tentu akan mendorong upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Saat ini, Indonesia adalah satu-satunya Negara anggota G-20 yang belum menjadi anggota FATF. Menjadi anggota FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian Indonesia dan persepsi positif terhadap system keuangan nasional”, Ungkap Hendra Ekaputra. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)

Foto Dokumentasi :

ahubalibaru02.jpg

ahubalibaru03.jpg

ahubalibaru04.jpg

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

AntiKorupsivirtual_1.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Laksanakan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan dirangkaikan dengan Silaturahmi Keluarga Besar Kemenkumham Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H / 2023 M bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan dilaksanakan secara virtual, terpusat di Graha Pengayoman Jakarta, Kamis (16/03/23).

Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng Penandatanganan ini di hadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Keimigrasian (Arfan Faiz Muhlizi) yang diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) serta jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Penandatangan diawali oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah secara virtual dan langsung di Graha Pengayoman. Penandatanganan dilanjutkan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Madya di Unit Utama dan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan nya menyampaikan bahwa Stranas PK terdiri dari 3 Focus dan dijabarkan dalam 15 Aksi, yang pertama ialah terkait dengan Perizinan dan Tata Niaga, Fokus Kedua Keuangan Negara dan Fokus yang Ketiga adalah Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Yasonna berharap agar implementasi pencegahan korupsi dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi kelancaran program pembangunan nasional. Menkumham juga menyampaikan terkait atensi Presiden RI untuk tidak jumawa, pamer kekuasaan dan bergaya hidup mewah dilingkungan Kemenkumham serta mewujudkan birokrasi Kemenkumham yang Melayani.

Pada kesempatan ini pula, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengajak seluruh jajaran untuk mempererat silahturahmi menjelang bulan suci Ramadhan.

”Silaturahim ini dapat memperkaya sudut pandang kita, serta satu dari sekian banyak pintu rezeki. Untuk itu pada kesempatan siang hari ini sejenak kita luangkan untuk bersilaturahmi menyambut bulan suci ramadhan", ujar Yasonna. (Reddok, Humas Kalteng – RT, Maret 2023)

AntiKorupsivirtual_3.pngAntiKorupsivirtual_2.png

AntiKorupsivirtual_4.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Analisa Kebutuhan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2024

analisa_sarpras_1.png

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) membuka secara resmi kegiatan Analisa Kebutuhan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2024 yang diinisiasi oleh Subbag Program dan Pelaporan pada Bagian Program dan Humas secara resmi bertempat di Aula Kahayan.

Kegiatan Analisa Kebutuhan Anggaran Tahun Anggaran 2024 ini diikuti oleh Kasi Penataan Bangunan dan Bangkim (Hayatun Naimah) yang merupakan Narasumber dari Dinas PUPR Kalteng dan seluruh Operator RKA-K/L, Operator SAKTI dan Operator BMN Satuan Kerja Pemasyarakatan maupun Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari 15 s.d. 17 Maret 2023.

Kepala Divisi Administrasi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana pendampingan dan supervisi terhadap usulan kebutuhan sarana dan prasarana dari UPT agar seluruh usulan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dibidangnya, yakni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Tengah. Peserta harus betul – betul menyimak penyampaian dari narasumber dan diimplementasikan pada saat penyusunannya,” terang Nur Azizah diawal pembukaan.

menjelaskan bahwa Analisis Kebutuhan Anggaran dan Analisis Kebutuhan Sarana dan Prasarana adalah cara untuk menentukan kebutuhan anggaran satuan kerja sesuai dengan kondisi yang diinginkan/seharusnya atau diharapkan untuk mencapai output atau outcome yang ditentukan. Melalui analisis ini, diharapkan skala kebutuhan akan terlihat jelas dan dapat meminimalisasi revisi anggaran serta percepatan penyerapan anggaran.

“Saya mendorong agar setiap Satuan Kerja dapat benar-benar memanfaatkan momen kegiatan ini, menganalisa kebutuhan secara jelas dan terukur agar nantinya secara akuntabel dapat kita sampaikan usulan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Unit Eselon I,” jelas Hendra Ekaputra dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Hayatun Naimah kemudian memberikan penjelasan materi tentang Analisis Kebutuhan Anggaran. Menurutnya, tujuan dari analisis kebutuhan anggaran adalah untuk menghitung alokasi sumber daya anggaran yang terbatas untuk digunakan secara efisien, meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran berdasarkan kejadian di masa lalu untuk nantinya ditingkatkan di masa depan, dan memilih kebijakan yang paling prioritas untuk dilaksanakan.

“Analisis kebutuhan harus diidentifikasi terlebih dahulu secara baik, karena tahap perencanaan adalah awal dari sebuah keefektifan. Satuan kerja bertanggung jawab atas apa yang telah direncanakan, sehingga usulan yang telah diusulkan harus dapat menunjang capaian kinerja,” menurutnya dalam paparan materi yang disampaikan.

Kegiatan Analisis Kebutuhan Anggaran diakhiri dengan diskusi terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja, sehingga dapat menemukan solusi atas permasalahan tersebut dan di tahun yang akan datang masalah-masalah tersebut dapat diminimalisir. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2023).

Foto Dokumentasi:

analisa_sarpras_2.png

analisa_sarpras_3.png

analisa_sarpras_4.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Potensi One Village One Brand di Kabupaten Barito Utara

one_v_one_b_barut_1.png

Muara Teweh – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), JFT Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto), dan JFU pada subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto) didampingi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Kepala Dinas (Mastur) beserta jajaran melaksanakan peninjauan ke Desa Benangin yang berada di Kecamatan Teweh Timur, juga Desa Lampeong di Kecamatan Gunung Purei.

Di desa Benangin, Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dan Tim dari Disnakertranskop UKM disambut langsung oleh petugas Dari Kecamatan Teweh Timur (Sayun) yang selanjutnya di bawa untuk melihat langsung produksi pembuatan anyaman rotan dari pengrajin setempat.

Desa Benangin menjadi salah satu desa yang memiliki potensi untuk dapat ditetapkan menjadi One Village One Brand, sesuai dengan hasil tindak lanjut koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, dimana mayoritas masyarakat di desa tersebut menjalankan usaha kerajinan tangan anyaman berbahan dasar rotan yang diolah menjadi berbagai macam barang dengan  ciri khas daerah setempat.

Seperti halnya di desa Benangin, Semangat yang dibawa Tim untuk membentuk one village one brand juga mendapat antusias yang sangat baik dari para pengrajin di Desa Lampeong yang berada di kecamatan Gunung Purei. Ditengah-tengah para pengrajin, Mastur memberikan arahan agar produk anyaman rotan dapat dibuat merek kolektifnya melalui perkumpulan/asosisasi yang akan segera dibentuk. Selain itu, hadir langsung Camat Gunung Purei (Bambang) yang memberikan penguatan agar para pengrajin lebih speed up mendaftarkan Merek kolektifnya.

Pada kesempatan ini juga Vasco menyampaikan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran merek, juga pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas suatu produk yang dihasilkan.

One Village One Brand merupakan salah satu program unggulan Kekayaan Intelektual Tahun 2023 sesuai dengan Tahun tematik yaitu Tahun merek. Melalui Program One Village One Brand diharapkan dapat menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik dengan ciri khas daerah Kalimantan Tengah, sehingga dapat menaikkan nilai jual produk yang berdaya saing tinggi. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2023).

Foto Dokumentasi:

one_v_one_b_barut_2.png

one_v_one_b_barut_3.png

one_v_one_b_barut_4.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal AHU Di Wilayah Tahun 2023

ahubalirakorrrr01.jpg

Bali - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal AHU menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal AHU di wilayah Tahun 2023 di Hotel The Sakala Resort, Bali (14-17 Maret 2023) seiring telah ditetapkannya Target Kinerja (Tarja) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 khususnya terkait Penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di Wilayah serta dalam rangka optimalisasi Pemberian Layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat. Rabu (15/3/2023)

Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalteng, hadir secara langsung Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho) beserta pelaksana Subbid Pelayanan AHU dan Staf Subbag Program&Pelaporan yang turut hadir dalam kegiatan ini.

Diawali dengan laporan Sekretaris Direktorat Jenderal AHU (Mohamad Aliamsyah), kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari telah ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang mana sebanyak 116 Target Kinerja meliputi 77 Target Kinerja di Tingkat Pusat dan 39 Target Kinerja pada satuan wilayah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia serta Unit Pusat dengan Narasumber Dirjen AHU, PPATK, Pimti Pratama Ditjen AHU yang akan berlangsung selama 4 hari di The Sakala Resort Bali.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal AHU (Cahyo R. Muzhar) menyampaikan “bahwa saat ini tugas dan fungsi Ditjen AHU baik di pusat maupun wilayah cukup banyak dan sangat beragam, sehingga diperlukan interkoneksi dan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Hal ini membutuhkan adanya manajerial skill dan team work. “Pembagian tanggung jawab menjadi penting sehingga jajaran di Kantor Wilayah bisa bersinergi dan saling mengisi dalam menjalankan tusi Ditjen AHU di daerah,” ujarnya

Memasuki hari kedua, kegiatan diisi dengan paparan materi mengenai teknis pelaksanaan Target Kinerja. Narasumber pertama yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal AHU (Mohamad Aliamsyah) melalui paparannya menampilkan Realisasi Anggaran TA 2023 di wilayah, menjelaskan strategi penyerapan anggaran AHU di wilayah, persentase realisasi target PNBP Tahun 2023, strategi peningkatan PNBP, Capaian IKPA Tahun 2022 dan strategi meningkatkan IKPA.

Narasumber kedua, Direktur Teknologi Informasi (Sri Yuliani) yang menjelaskan mengenai penguatan layanan AHU di wilayah yaitu dengan melihat peluang dan tantangan penerapan e-government dalam Layanan AHU Online. Dalam paparannya, Direktur TI menjelaskan terkait peluang Berbasis Data yaitu pengelolaan data dan informasi sesuai dengan manajemen data SPBE dalam kerangka Satu Data Indonesia yang menghasilkan data akurat, mutakhir dan terintegrasi dengan strategi peningkatan pelaksanaan strategi penerapan e-gov dengan pengembangan dan integrasi aplikasi, sehingga perlu percepatan mengahadapi perubahan nyata dan actual (VUCA, digital disruption). Saat ini terdapat sekitar 620 jumlah layanan pada Pusdatin dan sebanyak 18 layanan yang terkait Ditjen AHU.

Narasumber ketiga, Direktur Pidana (Slamet Prihantara) menyampaikan paparan mengenai tusi untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik  pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal AHU.

Adapun Narasumber keempat, Direktur Tata Negara (Baroto) yang menjelaskan menengenai Target Kinerja Direktorat Tata Negara yaitu melakukan Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Partai Politik dengan cara : 1. Meningkatkan peran Kantor Wilayah dengan melakukan Pengumpulan data 2. Melakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan kebenaran dokumen 3. Pemetaan partai politik.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dijelaskan mengenai Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaran  Republik Indonesia, akan memberikan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran yang pada saat telah berumur 18 Tahun harus mengajukan permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)

Foto Dokumentasi :

ahubalirakorrrr02.jpg

ahubalirakorrrr03.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI