Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ingatkan Untuk Selalu Menjaga Marwah Notaris

tutuprakormpwnmpdn01.jpg

Palangka Raya – Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah resmi ditutup. Senin (22/05/2023)

Setelah semua materi telah di sampaikan secara langsung oleh dua narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris (Firdhonal) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni) serta diskusi dan tanyajawab yang sangat aktif dan interaktif, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) resmi menutup kegiatan Rakor MPWN dan MPDN TA. 2023.

Dalam sambutannya Arfan mengucapkan terimakasih atas energi dan semangat dari seluruh peserta yang dari pagi sampai dengan sore ini masih tetap semangat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sehingga semua dapat berjalan dengan lancar.

Kadiv Yankumham Kanwil Kalteng mengingatkan agar MPD, MPW, dan MKN dapat menjalankan tugasnya demi menjaga marwah Jabatan Notaris di Kalimantan Tengah “Jadi menjaga marwah  itu maknanya dua yang pertama tentu kita perlu terus berupaya untuk melakukan pembinaan, mengingatkan agar setiap Notaris yang ada untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kedua menjaga Marwah itu maknanya adalah tentu kita akan melakukan pembelaan-pembelaan terhadap teman-teman notaris kalau memang sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tentu kita akan berikan pelindungan termasuk ketika ada permohonan izin untuk  dilakukan penyidikan baik dari Kepolisian ataupun  Kejaksaan”, ungkap Arfan.

“Kami juga mengingatkan teman-teman MPD, MPW, dan MKN untuk mendorong notaris melakukan pengisian Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) karena bukan hanya tujuannya untuk kepentingan pemerintah saja tetapi juga untuk kebaikan teman-teman Notaris itu sendiri”, tutup Kadv Yankumham dalam sambutannya. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2022)

Foto Dokumentasi :

tutuprakormpwnmpdn02.jpg

tutuprakormpwnmpdn03.jpg

tutuprakormpwnmpdn04.jpg

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melalui Bidang HAM melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah

Bidang-HAM-Laksanakan-Rakor-Pembinaan-Pps-Pengaduan-GarHAM-1.jpg

Palangka Raya, 22 Mei 2023 - Kegiatan ini dihadiri langsung oleh peserta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Kota Palangka Raya, dan UPT Pemasyarakaan dan Imigrasi di luar Palangka Raya melalui zoom meeting,

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Woro Sadarini) didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Septi Nurhayati). Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan: "Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, nomenklatur pos Yankomas saat ini telah berubah menjadi Pos Pengaduan DUgaan Pelanggaran HAM,".

Bidang-HAM-Laksanakan-Rakor-Pembinaan-Pps-Pengaduan-GarHAM-2.jpg

Kemudian acara dilanjutkan dengan sosialisasi tentang fungsi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di UPT oleh Woro Sadarini. "Untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai tanggung jawab pemerintah dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional, maka Pos Pengaduan yang sudah ada di UPT harus dimanfaatkan dengan baik,".

Pada akhir rapat, Kasubbid Pemajuan HAM menjelaskan sedikit tentang pengoperasian SIMASHAM bagi masyarakat yang melapor melalui Pos Pengaduan setempat.

Sebagai penutup, Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan harapannya agar tim Pos Pengaduan di UPT tetap semangat dalam menjalankan tugas mereka. Jika ada kendala dalam menjalankan Pos Pengaduan, diharapkan koordinasi dengan Tim Pos Pengaduan yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebagai bahan evaluasi dan peningkatan pelayanan HAM di daerah, khususnya wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2023).

Bidang-HAM-Laksanakan-Rakor-Pembinaan-Pps-Pengaduan-GarHAM-5.jpg

Bidang-HAM-Laksanakan-Rakor-Pembinaan-Pps-Pengaduan-GarHAM-7.jpg

Bidang-HAM-Laksanakan-Rakor-Pembinaan-Pps-Pengaduan-GarHAM-8.jpg

Bidang-HAM-Laksanakan-Rakor-Pembinaan-Pps-Pengaduan-GarHAM-9.jpg

Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan Menjadi Pembahasan Dalam Rakor MPWN dan MPDN TA. 2023

materirakoormpdnmpwnnnn01.jpg

Palangka Raya - Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023. Senin (22/05/2023)

Dengan mendatangkan dua Narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris (Firdhonal) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni), kegiatan kali ini mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan dan Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)”.

Pada sesi pertama yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo Nugroho). Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni) menyampaikan materi kepada peserta kegiatan terkait “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas  Notaris”.

Ada beberapa poin yang di tekankan dalam penyampaian materi oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah yaitu terkait Kewenangan MPD dan MPP, Forum rapat Pengawas Notaris, Tanggung jawab Ketua Majelis Pengawas Notaris, Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris, Pengawasan dan Pembinaan Notaris serta Tata cara pemeriksaan protokol Notaris.

Sesi kedua kegiatan materi disampaikan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (Firdhonal) dengan materi “Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris” yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan).

Firdhonal menyampaikan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata “suatu badan” adalah terkandung maksud sebagai suatu lembaga yang hakekatnya melaksanakan sebagian dari kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang kenotariatan, khususnya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.

Majelis Pengawas Pusat Notaris lebih menekankan pada Pengaturan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Alur Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2020.

Setelah penyampaian materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta kegiatan dan narasumber. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi MPW dan MPD ini tentu sangat tepat untuk menjadi momentum yang baik dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan juga termasuk dalam upaya penanganan permasalahan Kenotariatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Peningkatan profesionalme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Notaris yang harus secara konsisten dilakukan.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Pencegahan dan  Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2022)

Foto Dokumentasi :

materirakoormpdnmpwnnnn02.jpg

materirakoormpdnmpwnnnn03.jpg

materirakoormpdnmpwnnnn04.jpg

materirakoormpdnmpwnnnn05.jpg

materirakoormpdnmpwnnnn06.jpg

Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan fungsi MPWN dan MPDN di Wilayah, Kakanwil Buka Secara Resmi Rakor MPWN dan MPDN TA. 2023

rakormpwnmpdnnnnnnewww01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya. Senin (22/05/2023)

Dengan mengangkat tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan dan Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)” Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) di damping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi (Iman Siswoyo).

Hadir secara langsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dua Narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris (Firdhonal) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni) serta Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU yg menyampaikan materi secara daring.

Dalam laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) menyampaikan Tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris ini adalah dalam rangka penguatan peran dan fungsi MPWN dan MPDN serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan.

Dengan jumlah peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Anggota MPWN, Anggota MPDN Kota Palangka Raya, Anggota MPDN Kabupaten Kapuas, Anggota MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat, Anggota MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekretaris MPWN dan MPDN Wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan menyampaikan Sasaran kegiatan ini ditujukan pada Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi MPWN dan MPDN serta Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan.

Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan penerapan kode etik Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris yang keanggotaannya terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Notaris, dan unsur Akademisi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa yang dilaksanakan oleh notaris di daerah.

Dengan meningkatnya dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi, meningkatkan peluang penyalahgunaan kewenangan oleh pelaku kejahatan terutama sebagai sarana maupun sasaran pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lebih lanjut Hendra mengatakan dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum Dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

Dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, Notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. Selain itu, Notaris juga harus melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Begitu pentingnya peran Notaris dalam mendukung kebijakan dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut, tentu diperlukan upaya tindak lanjut dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN ini merupakan momentum yang tepat dalam menyamakan persepsi serta penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, khususnya dalam pengawasan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa serta penyelesaian berbagai permasalahan Kenotariatan”, ucap Kakanwil.

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi ini akan mengagendakan materi mengenai peningkatan dan penguatan peran fungsi Majellis Pengawas dalam pelaksanaan pengawasan Kenotariatan, penyelesaian permasalahan Kenotariatan, serta pengawasan PMPJ kepada Notaris sebagai upaya dalam memitigasi resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Kantor Wilayah”, ungkap Hendra yang langsung membuka secara resmi Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2023)

Foto Dokumentasi :

rakormpwnmpdnnnnnnewww02.jpg

rakormpwnmpdnnnnnnewww03.jpg

rakormpwnmpdnnnnnnewww04.jpg

rakormpwnmpdnnnnnnewww06.jpg

rakormpwnmpdnnnnnnewww07.jpg

rakormpwnmpdnnnnnnewww08.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 115

Upacara_Kebangkitan_Nasional_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 115 yang di gelar di halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Senin (22/05/23).

Upacara ini di ikuti langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kelapa Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan arahan dari PLT. Menteri Komunikasi Dan Informatika RI, Seratus lima belas tahun lalu, bara persatuan Indonesia sebagai negara mulai menyala. Hal ini ditandai dengan meleburnya berbagai gerakan perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi satu barisan yang utuh dengan didirikannya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Sejak saat itu, gerakan perjuangan Indonesia dengan gegap gempita bergerak maju mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara yang satu, berdaulat, adil, dan makmur.

Barisan persatuan yang dibentuk oleh Boedi Oetomo adalah suatu pemantik bagi kekuatan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan di masa yang sulit, baik pada masa pra-kemerdekaan maupun pasca-kemerdekaan. Di masa ini, di saat kemerdekaan telah kita raih, barisan perjuangan kita harus tetap rapat, erat, dan terus maju bergerak – mengobarkan api “Semangat Untuk Bangkit” demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dalam lanjutannya Kakanwil juga menyampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan bahwa status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk COVID-19 secara resmi dicabut. Kita patut bersyukur karena dunia telah melalui krisis pandemi COVID19. Selama 3 tahun terakhir, di tengah kekurangan, tantangan, dan masalah yang kita hadapi bersama, barisan perjuangan rakyat Indonesia terbukti tetap erat dalam melaksanakan penanganan pandemi COVID-19 sekaligus untuk memulihkan perekonomian bangsa.

“Selamat memaknai dan memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-115 bagi kita semua serta berjuang, belajar, bertumbuh, dan terus melangkah maju dengan Semangat Untuk Bangkit” Ucap Kakanwi (Humas, Reddok Kalteng, Mei 2023).

Upacara_Kebangkitan_Nasional_2.jpgUpacara_Kebangkitan_Nasional_3.jpgUpacara_Kebangkitan_Nasional_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI