Kuala Kurun - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya yang terdiri dari Devina Oktalina (Unsur Notaris) Anggun Prasetyo N (Unsur Pemerintah) dan Novita (Unsur Akademisi) melaksanakan Pemeriksaan terhadap Notaris di Kabupaten Gunung Mas, yakni pada Kantor Notaris Oktavianus Marit, SH.,M.Kn dan Kantor Notaris Holly Christina, SH.,M.Kn. Kegiatan Pemeriksaan Notaris ini merupakan Implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya. Selasa (18/10/2022)
Majelis pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Pengawas diantara adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, termasuk juga melakukan pemeriksaan rutin/tahunan.
Pemeriksaan rutin/tahunan ini dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan Notaris dalam memberikan pelayanan jasa diantaranya meliputi pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan, keadaan penyimpanan arsip/dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standart pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh Notaris. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi :