Divisi Keimigrasian Laksanakan Pendampingan Layanan Paspor Masuk Desa di Kabupaten Seruyan

laypaspor_1.jpg

Seruyan - Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Divisi Keimigrasian melakukan pendampingan Kantor Imigrasi Kelas II TPI sampit pada kegiatan  Layanan Paspor Masuk Desa tempatnya di Balai Desa Sembuluh I Kab.Seruyan, Sabtu (30/7/2022).

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memeriahkan HDKD ke-77 dan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memudahkan masyarakat terpencil untuk mendapatkan layanan keimigrasian. Adapun rangkaian kegiatan yang di laksanakan diawali sambutan kepala desa sembuluh I (Herry Subrata)  menyampaikan rasa terimakasih atas kegiatan yang di lakukan dimana kegiatan ini mempermudah masyarakatnya membuat paspor dimana jarak dari desa ke Kantor Imigrasi yang cukup jauh, juga dimana masyarakat  Desa Sembuluh I(satu) yang memiliki pendapat yang cukup dimana desa Sembuluh I ini berdekatan dengan perusahan perkebunan sawit yang membatu perekonomian pada Desa Sembuluh I beliau juga mengapresiasi atas layanan yang diberikan bentuk kepeduli pemerintah pusat kepada daerahnya.

Pada kesempatan ini Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit(bugie) menyampaikan selain untuk memperingati HDKD Ke-77 kegiatan dilakukan untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat  yang membutuhkan layanan keimigrasian beliau juga  mensosialisasikan mengenai pelayanan Keimigrasian yang terbaru berupa Pelayanan M-Paspor dan Eazy Paspor.

Selanjutnya Kepala Divisi Keimigrasian memberikan Sambutan beliau mengatakan Terima kasih kepada Kepala Desa Sembuluh yang menyambut baik kedatangan Tim Keimigrasian dalam kegiatan Paspor masuk Desa dimana antusias masyarakat desa juga cukup baik tentunya di dorong dari keseriusan pemerintah desa menyikapi kesempatan ini adapun yang mendaftar diri untuk pembuatan paspor kurang lebih 37 orang diharapkan dengan kegiatan ini dapat memeriahkan HDKD ke-77 dan menjadi Gambar baik bagi masyarakat terhadap kementerian Hukum dan HAM. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2022).

Foto Dokumentasi:

laypaspor_2.jpglaypaspor_3.jpglaypaspor_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Dampingi Pemilik Usaha Daftarkan Badan Hukum Melalui Perseroan Perorangan

yankumpersero_1.jpg

Palangka Raya – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Hukum menerima kedatangan Ibu Cucu Dhamayanti yang merupakan salah satu pelaku usaha UMKM dibidang Industri Kue Kering dan Minuman Herbal. Kedatangan ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi) didampingi pula oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho) dan Operator Pendaftaran Perseroan Perorangan  (Anggi Febrina Venifera). (Jum'at, 29 Juli 2022)

Kedatangan Owner Badjenta Temata Raya ini bertujuan untuk mendaftarkan usaha yang telah dirintisnya sejak lama untuk memiliki badan hukum melalui Perseroan Perorangan, kemudahan yang ditawarkan pemerintah kepada para pelaku usaha ini sudah semestinya dimanfaatkan dengan baik sehingga diharapkan perekonomian masyarakat dapat lebih meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Karyadi menyambut baik kedatangan Ibu Cucu Dhamayanti untuk mendaftarkan usahanya melalui Perseroan Perorangan. “Kami mengapresiasi atas kedatangan Ibu untuk mendaftarkan usahanya, karena tentu banyak manfaat dari usaha yang telah didaftarkan yang salah satunya yakni memiliki legalitas dalam bentuk Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pendaftaran Pendirian Perseroan Pererorangan ini juga sangat mudah dan cepat, tidak memerlukan Akta Notaris dan tidak membutuhkan waktu yang lama, karena Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan bisa langsung keluar dan dicetak, sehingga sangat efektif dan efisien.” terang Karyadi. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2022).

Foto Dokumentasi:

yankumpersero_2.jpgyankumpersero_4.jpgyankumpersero_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Menerima Koordinasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara.

bppd_barut_1.jpg

Palangka Raya-Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni ) didampingi kepala sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menerima koordinasi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (Agus Siswadi) berserta jajarannya. Adapun tujuan koordinasi tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah berupa penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mengingat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menetapkan bahwa untuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah tersendiri. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jumat (29/07/2022).

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah akan menindaklanjuti dengan rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada kesempatan tersebut disampaikan kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah. Dari tugas dan fungsi tersebut Kantor Wilayah memiliki kewajiban untuk membantu Pemerintah Daerah dalam rangka fasilitasi dan penyusunan produk hukum daerah dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi serta dapat memenuhi kebutuhan hukum diwilayah Kabupaten Barito Utara pada khususnya. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juli 2022)

Foto Dokumentasi:
bppd_barut_2.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik dari Balitbangkumham

 balitbangkumham_1.jpg

Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Eka Putra), didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Iman Siswoyo) beserta jajaran mengikuti sosialisasi Permenkumham Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara daring dan terpusat di Aula Balitbang Hukum dan Ham pada pagi hari ini Jum’at 29 Juli 2022.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan berbasis bukti, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya setiap satuan kerja perlu Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4/K-1/HKM.02.3/2019 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan.

 Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM (Sri Puguh Budi Utami) . Dalam sambutannya Kabalitbang Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Permenkumham ini bertujuan untuk memperbaiki sistem-sistem yang ada, sehingga fokusnya kuntuk memperbaiki aturan yang sudah ada dan aturan-aturan yang akan dibentuk diwaktu yang akan dating. Kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi materi oleh tiga narasumber yaitu Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara, Analis Kebijakan Balitbang Hukum dan HAM dan Peneliti Balitbang Hukum dan HAM yang mencakup Konsep Pengusulan, Sosialisasi (Nilai dasar Kebijakan, Alur Pembuatan Kebijakan, Formulasi, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi) serta penyampaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
Sosialisasi ini diharapkan menjadi dasar, pedoman, dan landasan bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan dan merespon layanan publik. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juli 2022)

Foto Dokumentasi:
balitbangkumham_2.jpgbalitbangkumham_3.jpgbalitbangkumham_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Adendum Kontrak Bantuan Hukum Untuk Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin

mou_obh_1.jpg

Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Triwulan II Tahun Anggaran 2022 Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Organisasi Bantuan Hukum di Kalimantan Tengah, Jumat (29/07/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.04.03-196 tanggal 22 Juli 2022 dalam rangka penambahan dan/ atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum bagi 9 (sembilan) Organisasi Bantuan Hukum di Kalimantan Tengah untuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III dan IV. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), serta Perwakilan Pimpinan dari 9 (sembilan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kalimantan Tengah yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Negara Hadir untuk menjamin keadilan hukum bagi seluruh masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Beliau menambahkan bahwa addendum ini dilaksanakan berdasarkan penyerapan anggaran dan kinerja Organisasi Bantuan Hukum pada Triwulan I sampai Triwulan II.

Dimana berdasarkan data, terdapat Organisasi Bantuan Hukum yang telah maksimal dalam penyerapan anggaran dan terdapat juga Organisasi Bantuan Hukum yang penyerapan anggarannya belum maksimal. Sehingga melalui addendum ini dilakukan penambahan anggaran bagi Organisasi Bantuan Hukum yang telah maksimal dan pengurangan anggaran bagi Organisasi Bantuan Hukum yang belum maksimal.

Kepala Kantor Wilayah mengapresiasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum yg telah maksimal dan menutup dengan mengingatkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum tidak hanya penyerapan anggaran saja. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juli 2022)

Foto Dokumentasi:
mou_obh_2.jpgmou_obh_3.jpgmou_obh_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI