Program Unggulan MPIC Tahun 2022 Telah Selesai, Kanwil kemenkumham Kalteng Ikuti Penutupan Tersebut

mpic_tutup_1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbid Kekayaan Intelektual mengikuti Penutupan Program Unggulan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2022. Turut hadir secara virtual Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), serta Kepala Subbid Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando). Jumat (23/09/2022).

Adapun tujuan dari adanya Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual serta mendorong pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas. Selain itu juga untuk memperkenalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada Stakeholder KI dalam hal ini yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku UKM, dan masyarakat. Program MPIC telah dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia mulai Bulan Maret hingga Bulan September. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, September 2022)

Foto Dokumentasi:
mpic_tutup_2.jpgmpic_tutup_3.jpgmpic_tutup_4.jpg

 

Perkuat Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Wilayah Kalteng Dalam Rangka Back To Basics Sistem Pemasyarakatan

dilkumjakpolplus_0.jpg

Palangka Raya – Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) Plus Korem 102/ Panju Panjung dan BNNP Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022, dengan mengusung tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum Serta Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Dalam Rangka Back To Basics Sistem Pemasyarakatan”, Jumat (23/09).

Rakor tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan(Y. Ambeg Paramarta);  Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah; Komandan Resort Militer 102/ Panju Panjung Kalimantan Tengah; dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan Dilkumjakpol Plus ini untuk melakukan diskusi secara komprehensif agar dapat menghasilkan gagasan-gagasan guna menyelesaikan permasalahan hukum, tidak hanya menghasilkan sebatas Dokumen Inventaris Masalah tapi lebih ditekankan pada penyelesaian masalah riil dilapangan, sehingga sinergitas dan harmonisasi antar penegak hukum dan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan menjadi seiring dan sejalan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum masyarakat.

“Hal ini pun dituangkan dalam solusi bersama kemudian dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama oleh masing-masing Instansi dibawahnya pada wilayah Kalimantan Tengah serta menjalin silahturahmi antara Instansi Penegak Hukum. Selain itu, mohon kiranya Bapak Ambeg Paramarta selaku Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan agar dapat membuka kegiatan secara resmi dan menyaksikan penandatanganan MoU tersebut,” jelas Hendra Ekaputra.

Kemudian pada pelaksanaan penandatanganan MoU tentang Sinergitas Pelayanan Hukum antar APH untuk Membangun Sistem Peradilan Pidana Berbasis TI serta Optimalisasi P4GN ini diawali oleh Kepala Kantor Wilayah dilanjutkan dengan Perwakilan PT Kalteng, setelah itu dilanjutkan Kepala Kejati Kalteng dan Kapolda Kalteng.

Selain itu, dilaksanakan juga penandatanganan MoU terkait dengan Sinergitas Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Patroli Titik Sambang Bintara Pembina Desa di Wilayah Kalteng antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Korem 102/ Panju Panjung yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah bersama Danrem 102/Panju Panjung. (Reddok, Humas Kalteng – HF, September 2022).

Foto Dokumentasi:

dilkumjakpolplus_1.jpgdilkumjakpolplus_3.jpgdilkumjakpolplus_8.jpgdilkumjakpolplus_7.jpgdilkumjakpolplus_6.jpgdilkumjakpolplus_5.jpgdilkumjakpolplus_4.jpgdilkumjakpolplus_2.jpgdilkumjakpolplus_9.jpgdilkumjakpolplus_10.jpg

Kanwil Kemenkumham Kal-Teng Lakukan Audit On-Site Notaris Kabupaten Barito Timur

Kanwil_Kemenkumham_Kal-Teng_Lakukan_Audit_On-Site_Notaris_Kabupaten_Barito_Timur1.jpg

Tamiang Layang – Telah Memasuki hari ketiga Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Tim Joint Audit Kepatuhan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Karyadi (Kabid Pelayanan Hukum sekaligus Ketua Tim), Albert (Anggota), dan Akhmad Fibriansyah Bagan (Anggota) serta Tim Pendamping dari Kantor Wilayah melaksanakan Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap salah satu Notaris Kabupaten Barito Timur. Jumat (23/09/2022)

Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris ini dilakukan berdasarkan hasil Analisa PPATK terhadap Kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh Notaris pada tahun lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk  mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTP/PT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.

Dengan adanya Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) dapat diketahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT, dan dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah dan melindungi Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan, dengan meminta Notaris untuk melakukan tindakan perbaikan, apabila ditemukan adanya kelemahan dalam penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan. (Red-dok, Narasi Rizki Amelia AHU, Sept 2022)

Foto Dokumentasi :

Kanwil_Kemenkumham_Kal-Teng_Lakukan_Audit_On-Site_Notaris_Kabupaten_Barito_Timur3.jpg

Kanwil_Kemenkumham_Kal-Teng_Lakukan_Audit_On-Site_Notaris_Kabupaten_Barito_Timur2.jpg

 

Pastikan TKA Di Wilayah Kalimantan Tengah Taat Administrasi, Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Operasi Mandiri Di Kabupaten Kotawaringin Timur

opmannnn01a.jpg

Sampit – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Wilayah Kalimantan Tengah. Jumat (23/09/2022)

Kali ini, kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian yang dilakukan oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan serta pendataan dokumen Keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan PT. Sinar Citra Cemerlang yang berada di wilayah Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan pada perusahaan pengguna TKA di Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim Pengawasan Divisi Keimigrasian tidak menemukan adanya pelanggaran Keimigrasian. Kegiatan ini juga sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) yang mengharapkan tugas Keimigrasian berjalan dengan baik dan seluruh orang asing dapat dipantau serta memiliki dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski tidak ditemukan pelanggaran pada Operasi tersebut, Tim Operasi Mandiri Keimigrasian Kemenkumham Kalteng tetap menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penjamin/sponsor terkait orang asing.

Kepala Sub Bidang Intelejen Keimigrasian (Irawan Widiarto) mengatakan “pada prinsipnya seluruh perusahaan telah memahami dan mematuhi aturan Keimigrasian, namun perlu juga memastikan penjamin/sponsor agar selalu menjaga kesesuaian keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang bekerja di PT. Sinar Citra Cemerlang”, ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) menyampaikan “dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran, Tim Operasi Mandiri memberikan edukasi dan pemahaman agar para pihak penjamin/sponsor selalu memastikan dan memantau kesesuaian perizinan yang di berikan kepada para Tenaga Kerja Asing agar sesuai kegiatan dan keberadaannya serta taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian”, Ungkapnya.

Pada umumnya Kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian ini disambut dengan baik oleh pihak perusahaan dan berjalan dengan lancar serta tertib dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. (Red-dok, Humas Kalteng-IMS, September 2022)

Foto Dokumantasi :

opmannnn02.jpg

opmannnn03.jpg

opmannnn04.jpg

opmannnn05.jpg

opmannnn06.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanaan Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Pulang Pisau

raperda_pulpis_1.jpg

Palangka Raya - bertempat di Ruang Rapat Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (22/09/2022).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) di hadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau (Uhing) kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Yessy) perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, serta Perancang Zonasi Kabupaten Pulang Pisau. Adapun agenda rapat tersebut dalam rangka pelaksanaan fasilitasi harmonisasi penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa salah satu tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah dilaksanakan proses harmonisasi yang dilaksananakan oleh instansi vertikal yang menangani pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Diharapakan melalui proses harmonisasi tersebut Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, pemerintah daerah serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, September 2022)

Foto Dokumentasi:
raperda_pulpis_2.jpgraperda_pulpis_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI