Kakanwil Kemenkumham Kalteng Penuhi Undangan Ramah Tamah di Rumah Jabatan Bupati Sukamara

rujabskm_1.jpg

Sukamara - Dalam rangkaian Kunjungan Kerja Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) ke Lapas Kelas III Sukamara, Kakanwil diundang oleh Bupati Sukamara yang diwakili oleh Wakil Bupati Sukamara (Ahmadi) didampingi Ketua DPRD Sukamara (Hariawan Putra) dan Kapolres Sukamara (AKBP Dewa Made Palguna) dalam Ramah Tamah / Sarapan Bersama yang dilaksanakan bertempat di Rumah Jabatan Bupati Sukamara, Rabu (23/6/22).

Mewakili Bupati Sukamara, Ahmadi selaku Wakil Bupati Sukamara menyampaikan terima kasih atas kunjungan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dan menjelaskan secara singkat mengenai pembangunan di kabupaten Sukamara yang merupakan hasil dari kerjasama seluruh pihak. "Lingkungan yang kondusif serta pesatnya pembangunan di kabupaten Sukamara salah satunya pembangunan dan pengelolaan Agrowisata di Lapas Sukamara merupakan salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan UPT Pemasyarakatan Sukamara, untuk itu mari kita terus menjaga kekompakan agar pembangunan di Kabupaten Barito Utara tidak berhenti sampai sini saja, melainkan dapat terus berlanjut," ujar Ahmadi.

Kakanwil juga mengatakan maksud dari kedatangannya ke Sukamara sekaligus untuk memantau Unit Kerja Kemenkumham yang berada di wilayah Kabupaten Sukamara. "Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, saya izin memperkenalkan diri dan menyampaikan rencana kemenkumham kalteng untuk turut serta membangun dan menjaga kondusivitas kabupaten Sukamara. Selain itu, kami juga mengapresiasi atas sienrgitas yang dijalin antara Pemda Sukamara dengan Lapas Sukamara dalam membangun agrowisata Gawi Barinjam yang terletak di Lapas Sukamara serta hibah lahan yang akan ditanami dengan jagung untuk dikelola oleh pihak kami," jelas Hendra Ekaputra. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2022).

Foto Dokumentasi:
rujabskm_2.jpgrujabskm_4.jpgrujabskm_3.jpg

Pada 100 Hari Kerjanya, Kakanwil Tinjau Lapas Sukamara dan Agrowisata Gawi Barinjam

tinjau_agro_skm_1.jpg

Sukamara - Dalam rangka peninjauan Lapas Kelas III Sukamara dan Agrowisata Gawi Barinjam yang telah berjalan selama kurang lebih 2 tahun ini, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) didampingi Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengunjungi salah satu Unit Pelaksana Teknis dengan jarak yang paling jauh dari Kota Palangka Raya.

Disambut hangat oleh Kalapas Sukamara (Joko Prayitno) beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah terlebih dahulu melihat kondisi dan situasi serta menyapa para warga binaan di dalam blok hunian. Kemudian dilanjutkan dengan meninjau Agrowisata Gawi Barinjam yang juga sedang kedatangan anak-anak dari beberapa Sekolah TK di Sukamara.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menyambut Bupati Sukamara (Windu Subagio) didampingi Wakil Bupati (H. Ahmadi) Ketua DPRD Sukamara (Hariawan Putra) dan Kapolres Sukamara (AKBP Dewa Made Palguna) yang juga ikut saat meninjau Agrowisata tersebut.

"Saya secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sukamara karena telah mendukung Lapas Sukamara dalam mengelola Agrowisata Gawi Barinjam ini, semoga sinergitas antara Lapas Sukamaea dapat terus terjalin bersama dengan Forkopimda Kabupaten Sukamara," tutur Hendra Ekaputra           .

Di akhir kunjungan, Kepala Kantor Wilayah juga diajak untuk melihat lahan Kebun khusus Jagung milik Pemerintah Daerah Sukamara yang dihibahkan untuk dikelola oleh Lapas Sukamara. Menurut Windu Subagio selaku Bupati Sukamara, dilihat dari pengelolaan Agrowisata yang dilakukan oleh Kalapas Sukamara bersama jajarannya berbuah hasil yang sangat baik, maka dari itu, lahan kebun jagung tersebut juga dipercayakan untuk dikelola oleh Lapas Kelas III Sukamara. (Reddok, Humas Kalteng - HF, Juni 2022).

Foto Dokumentasi:
tinjau_agro_skm_2.jpgtinjau_agro_skm_6.jpgtinjau_agro_skm_3.jpgtinjau_agro_skm_4.jpgtinjau_agro_skm_5.jpgtinjau_agro_skm_7.jpg

Guna Tercapainya P2HAM, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Sambangi Rutan Kelas IIB Buntok

hambntkkj01.jpg

Buntok - Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Melaksanakan Pembinaan Persiapan Pelayanan Publik Berbasis HAM ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok untuk mendalami Layanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kamis (23/06/2022)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, sudah mengatur tentang aksesibilitas dan kesediaan fasilitas, adanya petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat/petugas terhadap standar pelayanan minimal pada Unit Pelaksana Teknis (UPT), setidaknya harus memuat Maklumat Pelayanan, Informasi Layanan Publik, Call Center dan Pengaduan Online, Pelayanan Kelompok Rentan, Toliet Ramah Disabilitas, Lantai Pemandu (Guiding Block), Ruang Laktasi/Menyusui, Ruang Bermain Layak Anak, Rambu-Rambu Kelompok Rentan, Alat Bantu Kelompok Rentan, Jalan Landai (Ramp), Tempat Ibadah, dan Fasilitas Tanggap Bencana.

Kasubbid Pemajuan HAM (Woro Sadarini) didampingi JFU Bidang HAM menyampaikan bahwa pentingnya setiap satuan kerja untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Berbagai kriteria harus dipenuhi untuk dapat dikatakan telah mewujudkan Pelayanan Berbasis HAM sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2022)

Foto Dokumentasi :

hambntkkj02.jpg

hambntkkj03.jpg

hambntkkj04.jpg

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Laksanakan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Fasilitasi_Penyusunan_Produk_Hukum_Daerah_Kabupaten_Kotawaringin_Timur1.jpg

Sampit - Bertempat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benny Yuandrias) dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur  tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial. Rabu (22/06/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala badan Keuangan dan Aset Daerah (Poraktina Ike Heritha) dan dihadiri oleh perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Produk Hukum Daerah sebelum disahkan menjadi Peraturan Bupati.

Pada kesempatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum (Agustina dayaleluni) bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten kotawaringin Timur  ini merupakan delegasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.

Adapun tujuan dari kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati yang disusun tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain serta telah memenuhi kebutuhan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait Pengelolaan Keuangan daerah. Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)

Foto Dokumentasi :

Fasilitasi_Penyusunan_Produk_Hukum_Daerah_Kabupaten_Kotawaringin_Timur2.jpg

Fasilitasi_Penyusunan_Produk_Hukum_Daerah_Kabupaten_Kotawaringin_Timur3.jpg

 

 

 

 

 

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Laksanakan Sosialisasi Aplikasi APIK BMN Tahun Anggaran 2022

APIKBM1.jpg

Palangka Raya – Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan  Sosialisasi Aplikasi APIK (Aplikasi Opname Fisik) BMN Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hadir Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Liyana), Analis Perencanaan, Penggunaan dan Penghapusan BMN (EN Fauziannur dan Yunita Ayu), Kustodian Barang Milik Negara (Karismawati Agustin), Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (Khasan Baikhaqi), serta Operator BMN pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se- Kalimantan Tengah.

Aplikasi APIK merupakan kepanjangan dari Aplikasi Opname Fisik sebagai fasilitas kepada UPT Pemasyarakatan Khususnya pada bidang BMN Pemasyarakatan dalam pengajuan permintaan sarana dan prasarana pemasyarakatan ditahun berjalan. Aplikasi ini sebagai pendukung dalam Analisa kebutuhan sarana dan prasarana Pemasyarakatan serta memonitor hasil RKBMN yang telah disetujui dan sebagai dasar penyusunan RKBMN serta digunakan sebagai dukungan untuk melakukan Revisi RKBMN yang telah disetujui.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham, Pembacaan Doa, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi.

Dalam sambutannya Nur Azizah Rahmanawati menyampaikan bahwa Sosialisasi Aplikasi APIK BMN ini menjadi catatan tersendiri yang akan mewarnai perjalanan Sosialisasi Aplikasi APIK BMN hingga selesai. Kami ucapkan selamat datang di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, terima kasih kepada Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyelenggaraan Sosialisasi Aplikasi APIK BMN ini,  yang tentunya sangat bermanfaat sebagai fasilitas untuk analisa kebutuhan Barang Milik Negara berupa sarana prasarana dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Khususnya UPT Pemasyarakatan. Pada sisi lain, penyelenggaraan kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi wadah usulan kebutuhan BMN sarana pemasyarakatan, baik berupa Belanja Modal maupun Barang Persediaan.

Kepada seluruh peserta Sosialisasi Aplikasi APIK BMN saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini, semoga dapat berpartisipasi dalam seluruh kegiatan, selalu dalam keadaan sehat wal’afiat, dan mampu mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Tutup Nur Azizah Rahmanawati sekaligus secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi. Kegiatan dilanjutkan Penyampaian Materi terkait aplikasi APIK oleh Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)

Foto Dokumentasi :

APIKBMN2.jpg

APIKBMN3.jpg

APIKBMN4.jpg

APIKBMN6.jpg

APIKBMN5.jpg

APIKBMN7.jpg

APIKBMN8.jpg

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI