Tingkatkan Peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

SOsi 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Dengan Tema ’’Peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK)” Di Wilayah Kalimantan Tengah, Kamis (02/05/24).

Bertempat di Aula Mentaya, Kegiatan ini di ikuti Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Perserta dari UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.

Dalam sambutannya Kadivmin menyampaikan dalam rangka pelaksanaan Rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024 maka perlu ditetapkan acuan sebagai langkah langkah percepatan dalam pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan/Lapas/LPAS/LPKA dengan diterbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02Tahun 2024 tentang Tata cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).

Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik didalam maupun diluar proses Peradilan Pidana. Untuk membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, maka dipandang perlu mengangkat Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas, Rutan, LPKA.

“Melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan dapat melakukan langkah percepatan dalam pelaksanaan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA, sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Ucap Kadivmin.

“serta dapat memahami Tata cara dan mekanisme Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Lapas, Rutan dan LPKA Wilayah Kalimantan Tengah,”. (Reddok, Humas-RT, Mei 2024).

SOsi 1SOsi 1SOsi 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Targetkan Peningkatan Pengajuan Merek Kolektif Pada Triwulan Kedua

KI KAPUAS 6

Kuala Kapuas-Upaya dalam meningkatkan pendaftaran Merek kolektif terus dilakukan Kanwil Kalteng dengan menyambangi stakeholder terkait di wilayah. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah sebagai salah satu dinas yang membawahi berbagai Industri dan UMKM merupakan potensi bagi pengajuan merek kolektif, khususnya bagi pelaku usaha dibawah binaannya. Selasa (30/04/2024).

Pemetaan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, dilakukan langkah tindak lanjut dimana kali ini Tim Kanwil Kalteng yang terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan KI (Mariani, Oktavriani Ekasari) berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah. Dalam koordinasi ini diperoleh informasi bahwa beberapa kelompok pelaku usaha yang masuk dalam kriteria untuk dapat di ajukan merek kolektif pada usaha yang dijalankannya telah diberikan edukasi terkait merek kolektif juga persyaratannya oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil. Sebagai langkah percepatan, Tim kanwil kalteng melalui Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan “Kami siap apabila diperlukan untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung di tengah-tengah para pelaku usaha”.

Selanjutnya Laila menambahkan keuntungan merek kolektif yang dapat dirasakan secara langsung adalah biaya yang terjangkau, karena biaya pendaftaran dapat di bagi berdasarkan jumlah anggota sosialisasi. Selain itu, pemerataan pada penjualan usaha akan lebih seimbang mengingat pemasaran hasil produksi akan dilakukan 1 (satu) pintu melalui pelabelan 1 (satu) merek yang dapat diguanakan secara bersama-sama (kolektif) bagi para anggota yang tergabung dalam asosiasi. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, April 2024).

Foto Dokumentasi :
KI KAPUAS 6

Tingkatkan KIK, Kanwil Kalteng Laksanakan Koordinasi Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kapuas

KI KAPUAS 4

Kuala Kapuas-Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi yang kaya akan budaya dan tradisi sudah sepatutnya melakukan langkah pelindungan secara defensif melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Namun, langkah pelindungan tersebut bukan hanya menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah tetapi juga stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kapuas. Selasa (30/04/2024)

Sebagaimana informasi yang telah disampaikan pada kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK yang dilaksanakan pada 2023 lalu Kanwil Kalteng berupaya ada pengajuan pencatatan KIK dari setiap Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal inilah yang menjadi dasar koordinasi yang dilaksanakan Tim Kemenkumham Kalteng. Bertemu langsung dengan Kepala Dinas dan Sekretaris, Tim Kanwil Kalteng yang terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan KI (Mariani, Oktavriani Ekasari) mendorong agar berbagai potensi KIK yang ada di Kabupaten Kapuas baik itu Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT), Pengetahuan tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), Potensi Indikasi Geografis (PIG), maupun Indikasi Asal (IA) dapat dilakukan inventarisasi yang kemudian di catatkan Kekayaan Intelektual Komunal nya.

Pada kesempatan ini disampaikan beberapa persaratan yang perlu untuk dilengkapi dalam pengajuan pencatatan KIK yaitu pengisian formulir, surat pernyataan, juga dokumentasi. “kami berharap, Kabupaten Kapuas dapat segera mengajukan pencatatan KIK agar tradisi dan budaya yang diwariskan secara turun temurun khsusnya yang berpotensi ekonomi dapat terlindungi”, terang Laila menutup pertemuan. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, April 2024).

Foto Dokumentasi :
KI KAPUAS 4

Wujudkan Percepatan Pelidungan Indikasi Geografis, Kanwil Kumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Lanjutan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas

KI KAPUAS 2

Kuala Kapuas-Tidak ingin jalan ditempat, Kanwil Kalteng terus lakukan langkah percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah. Kali ini Kanwil Kalteng Kembali berkoordinasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, dimana pada akhir maret telah dilakukan koordinasi awal terkait pemetaan potensi indikasi geografis di Kabupaten Kapuas. Kabupaten Kapuas menjadi perhatian tersendiri pada semester I, mengingat Kabupaten ini sebagai lumbung pangan di provinsi Kalimantan Tengah dan memiliki produk pertanian berupa beras lokal yang memiliki karakteristik khusus dan masuk dalam kriteria untuk dapat di daftarkan sebagai Indikasi Geografis. Adalah beras siam arjuna dan beras mayang catur, yang rencananya akan di ajukan menjadi Indikasi Geografis dari Kabupaten Kapuas. Selasa (30/04/2024).
Pada koordinasi sebelumnya, selain telah dilakukan pemetaan juga telah disampaikan beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam penyusunan dokumen deskripsi yaitu berupa data pemohon Indikasi Geografis, nama Indikasi Geografis, nama produk yang dilindungi, uraian mengenai karakteristik dan kualitas, uraian mengenai lingkungan geografis juga faktor alam dan faktor manusia, uraian tentang batas daerah dan/atau peta wilayah, uraian singkat mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan produk Indikasi Geografis, uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan, uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan, dan label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan KI (Mariani, Oktavriani Ekasari) bertemu langsung dengan Kepala Dinas (Yaya), Analis Perbenihan (Adi retno), Analis Pasar Hasil Pertanian (Tautan), Analis Kebijakan Publik (Pery Warta) dan Analis Organisme Pengganggu Tanaman (Sugiana). Koordinasi yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Dinas membahas bebarapa hal terkait produk pertanian yang akan di daftarkan menjadi Indikasi Geografis. Diketahui bahwa, pangsa pasar penjualan beras siam arjuna sudah sangat baik karena baru-baru ini telah dilakukan pemesanan dalam skala besar oleh salah satu Perusahaan dari provinsi lain. Dengan nama dan kualitas yang sudah dikenal juga tingginya permintaan pasar terhadap produk beras lokal khas kabupaten Kapuas, sudah sepatutnya segera diberikan pelindungan Kekayaan Intelektual yang akan meningkatkan nilai ekonomi tentunya.
Terkait dalam pemenuhan dokumen deskripsi yang menjadi syarat pendaftaran Indikasi Geografis, Tim dinas pertanian telah melaksanakan tinjau lapangan untuk menggali beberapa data terkait Sejarah/asal usul beras Siam Arjuna, Teknik Budidaya tanaman, Karakter Khusus, Morfologi dan lain-lain. “Data dukung yang telah kami peroleh akan segera kami tuangkan dalam dokumen deskripsi”, terang Yaya.
Menanggapi progress yang telah dilakukan oleh Tim Dinas Pertanian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum memberikan apresiasi “Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan bapak/ibu dari dinas pertanian, kami berharap semangat ini akan terus mengalir dan akan segera terpenuhi berbagai persyaratan dalam penyusunan dokumen deskripsi untuk dapat di ajukan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis” ungkap Gunawan.(Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, April 2024).

Foto Dokumentasi :
KI KAPUAS 2

Dorong peningkatan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Gratis, Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan Verifikasi Faktual ke Organisasi Bantuan Hukum

OBH 1

Buntok – Dalam rangka pelaksanaan Program kegiatan Layanan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi Akreditasi terhadap salah satu Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Barito Selatan. Tim yang beranggotakan Kepala Kasubbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando), Kasubbag Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo) beserta Penyuluh Hukum dan Analis Hukum (Heri Permana, Rizky Imawati) menyambangi salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang pada tahun ini mengajukan permohonan dalam Program Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin pada Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.


Program Bantuan Hukum Gratis merupakan salah bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi,”. Sebagai Institusi penyelenggara program bantuan hukum Gratis, Kantor Wilayah membuka kesempatan bagi Organisasi Bantuan Hukum yang berada di wilayah Kalimantan Tengah untuk mengajukan permohonan dalam memperoleh bantuan anggaran dalam penyelenggaraan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya. Selain memenuhi persyaratan administrasi serta kelengkapan dokumen, setiap Organisasi Bantuan Hukum harus memiliki kantor tetap serta memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat. Ditemui langsung oleh Tim, Tomi Apandi Putra sebagai koordinator Perkumpulan Barito Raya Mandiri menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah dalam mendukung program bantuan hukum gratis di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah yang cukup luas, tentu diperlukan peran seluruh pihak untuk dapat membantu bagi masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum .

Dalam verifikasi faktual ini, Vasco Fernando menyampaikan beberapa hal terkait teknis serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akreditasi bantuan hukum dari Kemenkumham. Untuk mendapatkan akreditasi dari Kemenkumham, selain telah melengkapi syarat administrasi, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi Faktual terhadap Organisasi Bantuan Hukum melalui pengecekan secara langsung Kantor serta kesiapan sarana prasarana dalam pemberian layanan kepada masyarakat. selain itu jika nantinya telah lolos dan mendapatkan akreditasi, setiap Organisasi Bantuan Hukum harus mematuhi segala kententuan serta memperhatikan batasan dalam pelaksanaannya, salah satunya adalah tidak mempersulit serta meminta sesuatu kepada masyarakat yang akan mendapatkan bantuan hukum gratis,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Anggun PRasetyo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum jika nanti dinyatakan lolos akreditasi. Ada dua jenis layanan bantuan hukum yang disediakan yaitu litigasi dan non litigasi. Dalam pelaksanaannya, untuk memperluas dan mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat, Organisasi Bantuan Hukum perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melakukan kolaborasi dalam sosialisasi Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat. Dengan adanya keterbatasan anggaran dalam mensosialisasikan program ini, tentu diperlukan koordinasi dan kolaborasi dengan beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki program sosialisasi kepada masyarakat, khususnya diwilayah desa/pedalaman. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat mengingat akses informasi bantuan hukum masih belum seluruhnya diketahui oleh masyarkat di wilayah Kabupaten Barito Selatan, pungkasnya.


Saat ini Kantor Wilayah melalui 9 Organisasi Bantuan Hukum telah menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk Tahun ini, sebanyak 5 Organisasi Bantuan Hukum telah mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah dalam program pemberian bantuan hukum gratis. “Semoga dengan meningkatnya jumlah Organisasi Bantuan Hukum terkareditasi yang menyediakan layanan bantuan hukum gratis akan turut meningkatkan indeks kepastian hukum serta perlindungan dan pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat yang lebih merata di setiap wilayah” pungkas Vasco Fernando.
(Humas Kalteng-AP, April 2024)

OBH 1OBH 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI