Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Kegiatan Penelitian Di Wilayah Polda Kalteng Dan Jajaran

POlda_Polresta_1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Penelitian di Wilayah Polda Kalimantan tengah yang membangun Tema mengenai Rekonstruksi Pembaharuan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” di Aula Arya Dharma Polda Kalteng. Kamis (18/7/2024)

Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalteng, hadir secara langsung Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) didampingi oleh JFT Analis Hukum Ahli Muda (Rizki Imawaty) yang turut hadir dalam kegiatan ini.

Ditempat terpisah, mewakili Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kasubid Humas RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) dan Perancang PerUU Ahli Madya (Nor Asriadi) juga mengikuti kegiatan serupa yang dilaksanakan di Polresta Palangka Raya.

Diawali dengan sambutan dari Wakapolda Kalimantan Tengah (Mohamad Agung Budjiono), kegiatan ini merupakan kegiatan penelitian yang harus dilakukan oleh STIK Lemdiklat Polri dalam melakukan perumusan pembaharuan hukum acara pidana yang tentunya bakal bersinggungan erat terkait kewenangan lembaga penegak hukum yang sebagian di bawah koordinasi pemerintah.

Dalam kegiatan ini juga hadir Narasumber dari STIK Lemdiklat Polri juga menyampaikan “bahwa saat ini kami sedang mengumpulkan aspirasi serta masukan dari responden terkait kajian mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimana perlu adanya pembaharuan untuk praktik penegakan hukum yang berkeadilan yang tentu saja erat kaitannya dengan penyidikan serta yang melakukan kewenangan penyidikan dan penuntutan kami berharap bapak dapat memberikan masukan serta aspirasi dalam kegiatan ini juga kami berterima kasih kepada responden eksternal yang telah mengusulkan perbaikan dalam subsistem aturan/peraturan, struktur hukum-infrastruktur serta budaya hukum yang harus dibenahi,” ujarnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024).

 

POlda_Polresta_5.jpgPOlda_Polresta_4.jpgPOlda_Polresta_2.jpgPOlda_Polresta_3.jpg

Pastikan Upaya Pembuatan Pasport Lebih Mudah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monev Eazy Pasport di Kanim Sampit

monev_eazy_1.jpg

Sampit – Dalam rangka memastikan upaya memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan pasport tanpa harus ke Kantor Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang di pimpin oleh Hendar Setiawan, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program Eazy Passport di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Kegiatan ini diawali dengan komunikasi dua arah di ruang rapat Kantor Imigrasi Sampit bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bayu Dewabrata dan Jajaran, Rabu, 17 Juli 2024.

Program Eazy Passport adalah inisiatif yang memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor dengan lebih efisien dan cepat. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan lancar serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, Hendar Setiawan menyampaikan pentingnya program Eazy Passport dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Program ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan paspor,” ujar Hendar.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bayu Dewabrata menyampaikan laporan terkait pelaksanaan program Eazy Passport di wilayahnya. Bayu menyampaikan bahwa program ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Sampit dan sekitarnya. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan program ini berjalan dengan efektif,” kata Bayu.

Monitoring ini diharapkan dapat menjadi evaluasi dan acuan untuk perbaikan ke depannya. Dengan adanya pengawasan langsung dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, diharapkan pelaksanaan Eazy Passport dapat terus ditingkatkan, sehingga pelayanan keimigrasian semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk berdialog langsung dengan para petugas di lapangan, mendengarkan kendala dan tantangan yang dihadapi, serta mencari solusi terbaik untuk perbaikan pelayanan ke depan.

Pelaksanaan program Eazy Passport di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :  
monev_eazy_2.jpgmonev_eazy_3.jpgmonev_eazy_4.jpg

Tingkatkan Jumlah Paten Dalam Negeri yang Dilindungi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Asistensi Teknis Penelusuran Paten dan Paten Drafting

paten_ki_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Asistensi Teknis Penelusuran/ Pemanfaatan Informasi Paten dan Paten Drafting guna memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual milik Masyarakat. Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi pada sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan insutri kreatif, Kamis (18/07).

Kegiatan ini mengundang 50 orang peserta yang terdiri dari berbagai jenis Perguruan Tinggi di Kota Palangka Raya dan dilaksanakan di Ballroom Best Western Hotel. Selain itu, Adapun 4 orang narasumber dari Ditjen KI yang menyampaikan materi terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Kekayaan Intelektual, khususnya Paten seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Penelusuran paten bertujuan untuk menemukan dokumen prior art yang terkait sesuai dengan bidang teknik invensi untuk tujuan penentuan kebaruan dan langkah inventif permohonan paten. Dalam melakukan penelusuran terhadap permohonan paten pada prinsipnya pertama harus melihat semua dokumen yang memiliki klasifikasi yang relevan. Penelusuran yang dilakukan harus mencakup semua bidang teknik yang secara langsung relevan, dan kemudian dapat diperluas hingga bidang-bidang yang analog. Dalam melakukan penelusuran inventor harus berusaha membayangkan semua kemungkinan permohonan yang berkaitan dengan invensi.
Sejalan dengan hal tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) menyampaikan pentingnya perlindungan Paten terhadap setiap Invensi yang dihasilkan dan berguna bagi Kehidupan bukan hanya menjadi tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemahaman Informasi Paten dan Penelusuran Paten sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan juga para Inventor khususnya di wilayah Kalimantan Tengah demi meningkatkan pelindungan Paten di wilayah.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sebagai perpanjangannya dalam rangka meningkatkan jumlah paten dalam negeri yang dilindungi adalah melaksanakan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten dan Asistensi Teknis Paten Drafting,” terang Gunawan.
Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum juga mengharapkan adanya peningkatan pemahaman dan meningkatkan kemampuan investor/ masyarakat dalam melakukan penelusuran paten juga dalam melakukan drafting paten.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakannya kegiatan ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait Penelusuran/Pemanfaatan Informasi Paten Dan Paten Drafting,” tutup Gunawan saat membacakan sambutan Plt. Kepala Kantor Wilayah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2024).

Foto Dokumentasi:

paten_ki_2.jpg

paten_ki_3.jpg

paten_ki_4.jpg

Optimalisasi Peran Dukungan Manajemen yang Semakin Pasti dan Berdampak, Plt. Kakanwil berserta tim hadiri Rakor Pengendalian Dukungan Manajemen Semester I Tahun 2024

rakor_dukman_1.jpg

Jakarta - Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni, kegiatan Rakor Pengendalian Dukungan Manajemen Semester I Tahun 2024 di ikuti langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), dan Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) mulai tanggal 16-19 Juli 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI (Komjen Pol. Andap Budhi Revianto) menyampaikan pengarahan sekaligus membuka secara Resmi Rapat Koordinasi tersebut. Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal (Komjen Pol. Andap Budhi Revianto) memberikan beberapa atensi untuk dilaksanakan diantaranya agar satuan kerja dapat mengimplementasikan efisiensi dan efektivitas birokrasi, melaksanakan RB General dan RB Tematik, monev secara berkala, dan memastikan capaian kinerja telah sesuai dengan perjanjian kinerja.

Kegiatan Rakor ini merupakan momentum untuk meningkatkan sinergi, percepatan serta pengendalian kinerja, sekaligus penguatan tugas dan fungsi Kantor Wilayah. Untuk mendorong terwujudnya hal tersebut, kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Semester I Tahun 2024 didukung dengan adanya pembahasan dan pembekalan peserta kegiatan yang dibagi ke beberapa komisi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam hal ini tergabung dalam Komisi I dengan materi pembahasan “Perencanaan dan Keuangan” yang diketuai oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan sebagai wakil ketua. Selain pembagian komisi, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi serta penandatanganan Perjanjian antara Kemenkumham dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Perjanjian Kemenkumham dengan BNN tentang Replikasi Aplikasi E-RB. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :  
rakor_dukman_2.jpgrakor_dukman_3.jpgrakor_dukman_4.jpg

Pedoman Pengarusutamaan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Permenkumham No. 16 Tahun 2024

pengarusutamaan_1.jpg 

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara virtual. Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta yang dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia. Bertempat di Aula Mentaya ,hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum yang juga mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Khudloifah), mewakili Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Swiss Van Simarmata) serta JFT Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Rabu (17/07/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dr. Dhahana Putra . Dalam paparan sosialisasi ini, Dirjen HAM menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya Permenkumham ini adalah sebagai acuan bagi Lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia, memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; memberikan panduan dalam menganalisis peraturan perundang-undangan yang perspektif hak asasi manusia; dan meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Dirjen HAM juga menjelaskan bahwa dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak asasi manusia dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :  
pengarusutamaan_3.jpgpengarusutamaan_2.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI