DIVISI PELAYANAN HUKUM
DIVISI PELAYANAN HUKUM
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum Nomor 2 Tahun 2024 maka Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum adalah sebagai berikut:
Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah; dan
pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.
Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas:
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; dan
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, penyebarluasan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang kekayaan intelektual.
