Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah dokumen perencanaan yang berisi penetapan sasaran, indikator kinerja, target, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran sebagai bentuk implementasi dari Rencana Strategis (Renstra). RKT berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kinerja organisasi sekaligus alat pengendalian dan evaluasi untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Berikut Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi.
