BAGIAN TATA USAHA DAN UMUM
BAGIAN TATA USAHA DAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum Nomor 2 Tahun 2024 maka Tugas dan Fungsi Bagian Tata Usaha dan Umum adalah sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan umum di lingkungan Kantor Wilayah.
Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, keprotokolan, dan pelayanan pengaduan;
penyiapan penyusunan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi;
pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.