Digitalisasi Royalti, LMKN Hadirkan Aplikasi INSPIRATION

Template_Berita_2025_7.png

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama Inspiration. Hal ini menjadi wujud penerapan kebijakan satu pintu (one gate policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik.


Sistem Inspiration dapat diakses secara daring pada tautan https://inspiration.Imkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik, di antaranya:
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke

Untuk kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), untuk sistem berbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautan https://lmknlisensi.id, namun masih dalam tahap penyempurnaan. Melalui sistem ini, para pengguna dapat langsung mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan Pemerintah.

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan, hadirnya sistem ini merupakan komitmen LMKN, dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
"Dengan adanya Inspiration, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak," ungkap Mulhanan, Senin (6/10/2025).

Senada dengan itu, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H Siahaan menambahkan bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia.
"Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik," jelas Marcell.

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025).
LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor turut menyambut baik peluncuran aplikasi tersebut. “Dengan adanya aplikasi Inspiration dalam mendukung pelayanan royalti musik sebagai bagian dari penerapan kebijakan satu pintu ini tentu kita semua berharap tata kelola royalti musik dapat dilakukan dengan baik dan objektif. Aplikasi ini akan memastikan perlindungan terhadap pencipta serta memudahkan semua pihak baik dalam proses pembayaran royalti maupun pendistribusian royalti”, ujarnya.

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

 

Sinergi Penguatan Regulasi: Raperda Kota Palangka Raya dan Perbup Lamandau Dibahas di Kanwil Kemenkum Kalteng

Har1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja II menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya dan tiga belas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau pada Selasa (30/9/2025).

Rapat ini bertujuan untuk memastikan agar materi muatan peraturan yang diharmonisasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Hadir dalam rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery, Kepala Bagian Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, San Grito, serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Lamandau, Sapto Utomo, beserta jajarannya.

Adapun dua Raperda yang dibahas untuk Kota Palangka Raya yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, yang diharapkan menjadi dasar hukum dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman melalui integrasi lintas sektor dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan, yang dirancang sebagai pedoman kebijakan penanggulangan kemiskinan secara sistematis dengan menekankan perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta perluasan kesempatan kerja dan usaha.

Sementara itu, pembahasan terhadap 13 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau lebih banyak difokuskan pada pengaturan batas wilayah desa dan kebijakan teknis strategis lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempertegas administrasi pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan publik. Kehadiran perwakilan RSUD Lamandau memberikan masukan teknis dan administratif terkait substansi pengaturan yang dibahas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Harmonisasi tidak hanya memastikan agar setiap peraturan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hajrianor menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan regulasi daerah. “Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya sebagai kota sehat, inklusif, dan sejahtera, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lamandau. Regulasi yang baik harus mampu menjadi instrumen pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya proses harmonisasi ini, baik Raperda Kota Palangka Raya maupun Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau diharapkan tersusun lebih komprehensif, konsisten dengan regulasi di atasnya, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, September 2025)

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

Har2.jpg

Har3.jpg

Har4.jpg

Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar Rapat Evaluasi Desk Wawancara dan Verifikasi Lapangan Pembangunan ZI menuju WBBM

1.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan desk wawancara dan verifikasi lapangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin, 22 September 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng mulai pukul 14.00 WIB.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, diikuti oleh Ketua Tim Pembangunan ZI, Wakil Ketua, Sekretaris, para Ketua Pokja, serta seluruh anggota tim. Evaluasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kegiatan desk wawancara dan verifikasi lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Penilai Nasional Kementerian PANRB.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya melakukan perbaikan dan tindak lanjut atas masukan yang diberikan selama proses penilaian. “Evaluasi ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memastikan bahwa setiap komponen pembangunan ZI menuju WBBM dapat terpenuhi dengan baik, sehingga target pencapaian predikat WBBM dapat terwujud,” ujar Hajrianor.

Rapat berjalan dinamis dengan pembahasan yang menitikberatkan pada penguatan komitmen, pemenuhan data dukung, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap Pokja diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pemetaan serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh tim Pembangunan ZI semakin solid dalam menjaga konsistensi reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas kinerja, serta memperkuat integritas pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng. (Reddok, Humas Kalteng, September 2025)

2.png3.png4.png

INFOGRAFIS

Sinergi Wilayah: Kemenkum Kalteng dan Kalbar Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

ki_kalbar_1.jpg


Palangka Raya, 17 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan audiensi dan koordinasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kalteng dan menjadi ajang strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antar wilayah dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Audiensi yang berlangsung secara hangat ini dihadiri oleh para pejabat dari kedua kantor wilayah dan pemerintah daerah Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyambut baik kunjungan ini dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas provinsi dalam mendorong masyarakat, pelaku UMKM, dan institusi pendidikan untuk lebih aktif mendaftarkan serta memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi dan budaya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kunjungan ini juga bertujuan untuk menggali praktik-praktik baik (best practices) yang telah diterapkan oleh masing-masing Kanwil dalam memajukan layanan kekayaan intelektual, mulai dari edukasi publik hingga pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, dan indikasi geografis.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kedua kantor wilayah optimistis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kalimantan melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juli 2025

Foto Dokumentasi : 
ki_kalbar_2.jpgki_kalbar_3.jpgki_kalbar_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI