Kanwil Kemenkumham Kalteng Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kabupaten Gunung Mas Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gunung Mas

Singkronisasi_perancang_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas. Hal ini menindaklajuti Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Nomor: 500.6.4.2/1175/Distan/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 perihal Sinkronisasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda LP2B Gunung Mas Tahun 2023. Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, pada bulan Maret 2023 lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum telah bersedia memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gunung Mas.

Pada kegiatan ini hadir secara langsung perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas selaku pemrakarsa yaitu Kepala Dinas Pertanian (Aryantoni) beserta jajaran, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas (Vitriana). Sedangkan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dihadiri oleh Kasubbid FPPHD (Woro Sadarini) didampingi oleh Koordinator Perancang (Yusuf Salamat), dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. 

Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi antara pemrakarsa dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selaku Tim Penyusun agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Selain itu,kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Gunung Mas. (Reddok, Humas-RT, Oktober 2023).

Singkronisasi_perancang_2.jpgSingkronisasi_perancang_3.jpgSingkronisasi_perancang_4.jpg

Kepala Kantor Kemenkumham Kalteng Hadiri Event Business Sesi Tahunan ke 61 AALCO

Kakanwil_Hadiri_AALCO_1.jpg

Bali – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), menghadiri side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO. Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Selasa (17/10/23)

Kegiatan diawali dengan diskusi panel oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengusung tema Indonesia’s business regulation for foreign company and investment dispute settlement. Investasi akan memberikan manfaat seperti. Penciptaan lapangan kerja, Mengurangi angka pengangguran, Ekspor dari kegiatan investasi yang akan memperkuat cadangan visa Meningkatkan konsumsi domestik.

Arah Kebijakan Investasi 2020-2024 meningkatkan kualitas penanaman modal, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perubahan peraturan yang bermanfaat untuk investasi. Yakni penanganan perkara seperti investasi lebih singkat yaitu 5 hari dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu 10 hari kerja (UU No. 30 Tahun 2014).

Penetapan keputusan atau tindakan yang dianggap sah diatur dalam keputusan presiden (sebelumnya, jika waktu tanggap telah habis, diperlukan persetujuan dari pengadilan tata usaha negara).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 (tentang pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko) terdapat penegasan bahwa otoritas yang memeriksa persyaratan perizinan berusaha harus mematuhi jangka waktu. Melalui prinsip ini, penerbitan izin akan sesuai prosedur dan tidak menghambat investasi.

Diskusi panel selanjutnya disampaikan oleh Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM dengan mengusung tema Ease of business services for foreign investment company and protection for foreign investor bahwa Indonesia merupakan tujuan investasi dikarenakan.

“Tujuan penanaman modal asing teratas dengan tren investasi yang terus berkembang, pasar yang besar dan berkembang didukung oleh tenaga kerja terampil, anggota G20 dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, sumber daya alam yang melimpah untuk manufaktur, berkomitmen terhadap masalah perubahan iklim dan ESG, perbaikan iklim investasi dengan berbagai insentif/fasilitas,” ucap Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM.

Selanjutnya, panel diskusi dilanjutkan oleh Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company dengan mengusung tema Indonesia’s current business environment and its success story.

“Regulasi investasi asing di Indonesia yaitu, pertama bersifat terbuka terhadap investor global, persyaratan khusus industry, usaha bersama dan kemitraan, Adapun kerangka hukum untuk melaksanakan bisnis di Indonesia yaitu,” tutur Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company.

“Diantaranya, Pendirian perusahaan, Pengaturan kontraktual, Perlindungan pada properti intelektual, Keamanan siber dan data privasi,” terangnya.

Adapun tantangan yang dihadapi oleh pelaku bisnis di Indonesia yaitu Nuansa budaya, Birokrasim Persaingan lokal. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Menghadiri Side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO, diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi yang ada di Indonesia, sehingga akan memberikan kemakmuran bagi bangsa dan negara.

Kakanwil_Hadiri_AALCO_2.jpgKakanwil_Hadiri_AALCO_3.jpgKakanwil_Hadiri_AALCO_4.jpg

Kepala Kantor Kemenkumham Kalteng Hadiri Event Business Sesi Tahunan ke 61 AALCO

Kakanwil_Hadiri_AALCO_1.jpg

Bali – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), menghadiri side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO. Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Selasa (17/10/23)

Kegiatan diawali dengan diskusi panel oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengusung tema Indonesia’s business regulation for foreign company and investment dispute settlement. Investasi akan memberikan manfaat seperti. Penciptaan lapangan kerja, Mengurangi angka pengangguran, Ekspor dari kegiatan investasi yang akan memperkuat cadangan visa Meningkatkan konsumsi domestik.

Arah Kebijakan Investasi 2020-2024 meningkatkan kualitas penanaman modal, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perubahan peraturan yang bermanfaat untuk investasi. Yakni penanganan perkara seperti investasi lebih singkat yaitu 5 hari dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu 10 hari kerja (UU No. 30 Tahun 2014).

Penetapan keputusan atau tindakan yang dianggap sah diatur dalam keputusan presiden (sebelumnya, jika waktu tanggap telah habis, diperlukan persetujuan dari pengadilan tata usaha negara).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 (tentang pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko) terdapat penegasan bahwa otoritas yang memeriksa persyaratan perizinan berusaha harus mematuhi jangka waktu. Melalui prinsip ini, penerbitan izin akan sesuai prosedur dan tidak menghambat investasi.

Diskusi panel selanjutnya disampaikan oleh Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM dengan mengusung tema Ease of business services for foreign investment company and protection for foreign investor bahwa Indonesia merupakan tujuan investasi dikarenakan.

“Tujuan penanaman modal asing teratas dengan tren investasi yang terus berkembang, pasar yang besar dan berkembang didukung oleh tenaga kerja terampil, anggota G20 dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, sumber daya alam yang melimpah untuk manufaktur, berkomitmen terhadap masalah perubahan iklim dan ESG, perbaikan iklim investasi dengan berbagai insentif/fasilitas,” ucap Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM.

Selanjutnya, panel diskusi dilanjutkan oleh Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company dengan mengusung tema Indonesia’s current business environment and its success story.

“Regulasi investasi asing di Indonesia yaitu, pertama bersifat terbuka terhadap investor global, persyaratan khusus industry, usaha bersama dan kemitraan, Adapun kerangka hukum untuk melaksanakan bisnis di Indonesia yaitu,” tutur Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company.

“Diantaranya, Pendirian perusahaan, Pengaturan kontraktual, Perlindungan pada properti intelektual, Keamanan siber dan data privasi,” terangnya.

Adapun tantangan yang dihadapi oleh pelaku bisnis di Indonesia yaitu Nuansa budaya, Birokrasim Persaingan lokal. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Menghadiri Side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO, diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi yang ada di Indonesia, sehingga akan memberikan kemakmuran bagi bangsa dan negara.

Kakanwil_Hadiri_AALCO_2.jpgKakanwil_Hadiri_AALCO_3.jpgKakanwil_Hadiri_AALCO_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Sosialisasi Anti Korupsi Terhadap Pelajar

ankop_1.png

Palangka Raya - Dalam rangka menanamkan nilai-nilai anti korupsi terhadap generasi muda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada para Pelajar di SMAN 2 Palangka Raya, 17/10/2023.

Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Kepala Sekolah (I Wayan Sarman), beliau menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kantor Wilayah atas diselenggarakannya sosialisasi anti korupsi terhadap para pelajar, karena dengan pemberian edukasi sejak dini terhadap pelajar bisa memupuk karakter dan pribadi yang bertanggung jawab dan menjadi agen anti korupsi di masa mendatang.

Tim dari Kantor Wilayah yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati) dan didampingi oleh JFT dan JFU yang bertugas dalam memberikan sosialisasi terkait juga menyampaikan bahwa salah satu tugas Kantor Wilayah ialah dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum kepada seluruh khalayak masyarakat termasuk para pelajar agar terwujud budaya hukum yang baik demi tegaknya supremasi hukum.

Dalam paparan yang dibawakan oleh pembicara, tim menyampaikan bahwa Korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri atau golongan dengan cara melawan peraturan ataupun hukum yang berlaku menggunakan keuangan negara seperti perbuatan Gratifikasi, Suap Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan dan lain sebagainya, perbuatan Korup tersebut juga juga disebabkan karena dorongan faktor internal dan faktor eksternal.

Sebagai agen perubahan untuk melawan korupsi, para pelajar dibekali dengan 9 (sembilan) nilai anti korupsi yang memiliki akronim "JUMAT BERSEPEDA KK" (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras). (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_5.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Rapat Persiapan Operasi Gabungan di Kabupaten Kotawaringin Timur

Rapat_Oprasi_Gabungan_1.jpg

Palangka Raya - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melakukan rapat persiapan dan kelengkapan unit kegiatan operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) yang rencananya akan dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada awal bukan November 2023, Selasa (17/10/2023).

Bertempat di ruang kerja Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dihadiri oleh pejabat struktural serta JFT & JFU pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Kalteng.

Dalam rapat tersebut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan adalah sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilakukan preventif mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan Keimigrasian. (Reddok, Humas-RT, Oktober 2023).

Rapat_Oprasi_Gabungan_2.jpgRapat_Oprasi_Gabungan_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI