Kakanwil Kalteng Berikan Saran terhadap Penyusunan Draft Standar Barang dan Standar Kebutuhan pada Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri

sbsk_1.png

Palangka Raya – Guna mendapatkan hasil yang sesuai standar dan kebutuhan dalam pengadaan Barang/Jasa khususnya pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigras (Rudenim), dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri (Perwakim), Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa melakukan penyempurnaan terhadap peraturan terkait SBSK Pengguna Barang berupa sarana dan prasarana serta persediaan. Pelaksanaan yang dilaksanakan secara virtual ini mengundang seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Satuan Kerja se-Indonesia guna menyempurnakan draft konsep SBSK yang akan segera di ajukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) beserta Jajaran Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan BMN turut hadir dalam pelaksanaan Expose Konsep Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Sarana dan Prasarana serta Persediaan tersebut. Target dari Penyusunan Konsep SBSK hari ini adalah Pengaturan / Keputusan Menkumham terkait SBSK Lapas Rutan dan LPKA, Kanim, Rudenim dan Perwakim di Luar negeri

Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa (Novita Ilmaris) mengawali kegiatan menyampaikan Terkait Expose Konsep SBSK dilatar belakangi oleh Perkembangan PMK 172 Tahun 2020, Amanah Permenkumham y8 Tahun 2023 yang menyatakan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK serta Perubahan Pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi pemasyarakatan dan keimigrasaian sesuai ORTA.

Dikesempatan yang sama Kakanwil kalteng dalam sesi diskusi penyusunan draft menyampaikan bahwa terkait Lemari penyimpanan senjata bahwa sesuai pengalaman beliau selama 28 Tahun di pemasyarakatan mengatakan sesuai dengan kondisi didalam Satuan Kerja Pemasyarakatan perlu dipisah antara Senjata titipan dari Kepolisian dan Senjata  dari Hasil Pengadaaan Satuan Kerja serta menempatkan posisi senjata api tidak di portir karena rawan akan kejadian yang tidak diharapkan. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2023).

Foto Dokumentasi:

sbsk_2.png

sbsk_3.png

 

Capai RKT RB 100%, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Penutupan Monev RKT RB Triwulan IV Tahun 2023

Kumham-Kalteng-Penutupan-Monev-RKT-RB-TW-IV-2023-1.jpg

Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) mengikuti kegiatan Penutupan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi Triwulan IV (B12) Tahun 2023 di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi, dalam kesempatan ini menyampaikan summary Hasil Monev RKT RB B12 yang telah dilakukan terhadap seluruh satker Kementerian Hukum dan HAM yang berlangsung sejak tanggal 4 s.d 7 Desember 2023 tersebut. Disebutkan bahwa capaian RKT RB B12 untuk Unit Eselon I 100%, Kantor Wilayah 100 % dan Unit Pelayanan Teknis 98.1 %.

"Capaian untuk Unit Eselon I dan Kantor Wilayah sudah sangat baik.

Namun selanjutnya menjadi PR kita bersama untuk dapat membina Unit Pelayanan Teknis. Maka dari itu setelah ini perlu kita laksanakan tindak lanjut evaluasi baik secara tata kelola pengendalian maupun secara substansional", tuturnya.

Selanjutnya Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara dalam paparannya menyampaikan bahwa di awal tahun 2024, para Kakanwil beserta para Kadiv akan menandatangani komitmen terkait jumlah satker yang akan didorong WBK maupun WBBM di wilayahnya. Terwujud atau tidak akan dilihat di akhir 2024.

Selanjutnya Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto dalam sambutannya sekaligus menutup kegiatan secara resmi mengingatkan Kantor Wilayah untuk dapat melakukan pembinaan terhadap RKT UPT dibawahnya agar dapat berjalan secara optimal.

"Terima kasih untuk kerja keras Bapak dan Ibu semua. Saya berpesan kepada seluruh Kanwil agar terus memantau progres RB pada satkernya, sehingga kedepannya pada tahun 2024 nanti data dukung seluruhnya dapat terpenuhi 100%.

Dalam monev RKT RB ini sendiri, Kanwil Kemenkumham Kalteng menjadi salah satu Kantor Wilayah yang seluruh satuan kerjanya telah mencapai 100%. (Red-Dok Humas Kumham Kalteng, Mel, Desember 2023).

Kumham-Kalteng-Penutupan-Monev-RKT-RB-TW-IV-2023-3.jpg

Kumham-Kalteng-Penutupan-Monev-RKT-RB-TW-IV-2023-4.jpg

Kumham-Kalteng-Penutupan-Monev-RKT-RB-TW-IV-2023-5.jpg

Kumham-Kalteng-Penutupan-Monev-RKT-RB-TW-IV-2023-6.jpg

Optimalkan Layanan Apostille, Kanwil Kumham Kalteng Koordinasi Ke Pemda Kapuas

apostile01.jpg

Kuala Kapuas - Dalam rangka Optimalisasi Layanan Apostille di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Kapuas. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Muhamad Mufid) yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), JFT Analis Hukum Muda (Beni Saputra) dan JFU (Gunawan Wijayanto). Kamis (8/12/2023)

Dalam koordinasi ini kepala divisi pelayanan hukum dan HAM (M.mufid) menyampaikan, bahwa layanan Apostille adalah Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik ke luar negeri dari yang panjang ke Sederhana melalui penerbitan sertifikat Apostille, dengan diberlakukannya Pepres No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Luar Negeri, yang dahulu layanan konpensional; birokrasinya panjang; melalui Legalisasi Kemenkumham, Legalisasi Kementerian Luar negeri, Legalisasi Konsulat negara tujuan dan Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Negara tujuan, setelah itu  dokumen baru dapat digunakan, namun dengan implementasi Pepres No 2 Th 2021 maka legalisasi dokumen publik keluar negeri ada cara yg cepat dan sederhana yaitu dengan layanan postille yaitu dengan pelayanan satu langka penerbitan Sertifikat Apistille  oleh Kemenkumham.

Lebih lanjut Mufid menyampaikan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah baik di Kota maupun di kabupaten tidak perlu repot-repot lagi mencetak Sertifikat Apostille ke Jakarta, tetapi cukup datang ke Kanwil Kalteng. Layanan ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat. Ditambahkan, saat ini terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang bisa diakses, diantaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, salinan penetapan, maupun salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.

Setidaknya, layanan Apostille ini mampu memangkas mata rantai birokrasi, khususnya dibidang legalisasi dokumen, “Jadi, tujuan apostille untuk menghapuskan persyarakatan konvensional legalisasi dengan menggantikannya dengan proses penerbitan sertifikat apostille tunggal oleh otoritas kompeten dinegara asal dokumen, untuk indonesia otoritas kompeten adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI", ucap Mufid.

"Singkatnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi,” kata Kabid yankum (Gunawan) menambahkan.

Sementara Plh. Kepala Dinas dan Kasie Bimas agama menyatakan terimakasihnya atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang melakukan penyebarluasan informasi Layanan Apostille ke masyarakat.

Kami akan meneruskan informasi ke pada jajaran kami serta kepada masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan kami, Termasuk juga pengurusan persyarakatan pendidikan dan pelatihan di luar negeri yang terkait soal legalisasi ijazah dan transkip nilai yang kini menjadi lebih mudah, ringkas, efektif dan efisien. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2023)

Foto Dokumentasi :

apostile02.jpg

apostile03.jpg

apostile04.jpg

Laksanakan Peninjauan dan Pengawasan Melekat (WASKAT), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Kunjungi UPT Pemasyarakatan Kota Palangka Raya

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-1.jpg

Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) laksanakan kegiatan Peninjauan dan Pengawasan Melekat (WASKAT) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kota Palangka Raya, yakni Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, dan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (7/12/23).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam melaksanakan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dijajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-2.jpg

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-3.jpg

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-4.jpg

Dalam kunjungannya ke Lapas dan Rutan Kota palangka Raya, Kakanwil meninjau langsung ruang klinik, blok hunian, dapur, kantin, galeri produk kreasi WBP, bengkel kerja dan lingkungan UPT Pemasyarakatan. Kepala Kantor Wilayah juga menyapa dan bersilaturahmi kepada warga binaan pemasyarakatan. Kakanwil berpesan agar menjaga kondusifitas sehingga dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban menjelang natal tahun 2023 dan tahun baru 2024. Kepada petugas pemasyarakatan agar selalu melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta menghindari pungli.

Pada kunjungan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Kakanwil meninjau kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara yang diperlukan dalam proses persidangan, agar seluruh basan baran baik yang sedang dalam tingkat penyidikan maupun tingkat penuntutan dapat dirawat dan dijaga dengan baik kondisinya sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Desember 2023)

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-5.jpg

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-6.jpg

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-7.jpg

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-8.jpg

WASKAT-UPT-KOTA-PKY-KAKANWIL-DES-2023-9.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakasankan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara

harmonisasi_barut_1.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Bupati Dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Kamis (07/12/2023). Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum  (Khudloifah, S.H.,M.H.) dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hikum Setda Kabupaten Barito Utara, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.

Pada Kesempatan ini Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilakukan tidak dipungut biaya apapun.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Kapala Bagian Hukum (Mardah Fathiah, S.H.) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Barito Utara dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2023).

Foto Dokumentasi:

harmonisasi_barut_2.png

harmonisasi_barut_3.png

harmonisasi_barut_4.png

harmonisasi_barut_5.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI