Jalin Sinergitas Dalam Penataan Regulasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Ke Setda Kabupaten Barito Selatan

regkor_barsel_1.jpg


Buntok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di Bidang Hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah baik Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Daerah maupun fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah. Jumat (17/11/2023)

Regulasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, penataan regulasi berupa pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan langkah utama dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan serta masyarakat. Dalam rangka menjalin sinergitas dimaksud, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Nor Asriadi) bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Doaa Risma Diputra dan Noprianto) melaksanakan Koordinasi ke Setda Kabupaten Barito Selatan yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum (Yohanes, SH), pada Setda Kabupaten Barito Selatan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, mengapresiasi jalinan silaturahmi dalam mewujudkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, terlebih lagi saat ini dengan adanya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah yang sudah pernah ditandatangani beberapa waktu yang lalu dan diharapkan dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam pembangunan hukum daerah di Kabupaten Barito Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi. Dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut dapat dijadikan sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, termasuk fasilitasi harmonisasi Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam koordinasi ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Barito Selatan, pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.

Tim, menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah/DPRD dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya. Selanjutnya, Tim menyerahkan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang telah diselesaikan.
Setda Kabupaten Barito Selatan menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja Pemerintah Daerah, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Barito Selatan. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, November 2023).

Foto Dokumentasi :
regkor_barsel_2.jpg

Kantor Wilayah Laksanakan Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Perda Kota Palangka Raya Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017 – 2028

analisis_hukum.png

Palangka Raya - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Melalui Bidang Hukum melaksanakan Kegiatan Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum T.A. 2023 atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017 – 2028, Kamis (16/11).

Sesuai dengan Surat Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional perihal Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023, adapun yang menjadi objek analisis dan evaluasi yakni Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017 - 2028, Kegiatan tersebut dalam rangka menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum dan pengembangan pariwisata di Kota Palangka Raya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Bidang Hukum ( Woro Sadarini ) dan Kepala Bidang Kepariwisataan ( Alex Chandra ) tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Serta JFT Perancang Peraturan Perundang

Rapat diakhiri dengan pemberian rekomendasi regulasi terhadap Perda Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017 - 2028. Rekomendasi regulasi yang diberikan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pada Perda tersebut akan direvisi pada tahun 2025. (Reddok, Humas Kalteng, November 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_3.png

Kadiv PAS Kemenkumham Kalteng Pimpin Pelaksanaan Kegiatan Satops Patnal PAS pada Lapas Kelas IIB Sampit

kadivpas_satop_sampit_1.jpg

Sampit - Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patna Pas). Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji) beserta jajaran melaksanakan Test Urine terhadap Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta melakukan Razia Blok Kamar Hunian Pada Lapas Kelas IIB Sampit. Kegiatan tersebut juga didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit (Meldy Putera). Kamis (/16/11/23)

Kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan dalam melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban serta melaksanakan peritah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengimplementasikan 3 Kunci Pemasyrakatan Maju + 1 Back To Basics. Disela-sela kegiatan tersebut diberikan pengarahan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan “Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan harus mengikuti aturan dan program pembinaan yang telah ditetapkan pada Lapas dan Rutan, karena hal tersebut merupakan penilaian yang dilakukan oleh petugas guna mengarahkan WBP menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.” Ungkap Kadivpas dan Kabid Keamanan.

Kadivpas mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas dan WBP sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan aman, lancar tertib dan kondusif. Mengakhiri kegiatan Kadivpas juga berpesan agar jangan sampai ada Petugas dan WBP yang terlibat dalam kegiatan jaringan pengendalian narkoba, khususnya pada Lapas Kelas IIB Sampit. Jika ada petugas dan WBP yang terlibat maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , November 2023)

Foto Dokumentasi :
kadivpas_satop_sampit_2.jpgkadivpas_satop_sampit_3.jpg

Berikan Penguatan UPP/UPG, Manajemen Risiko, Monev LKE dan RKT RB serta Tugas dan Fungsi Administrasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Sambangi Satuan Kerja di Kota Sampit

Sosialisasi--Monev-HRBTI-Kotim-Nov-2023-1.jpg

Sampit - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Melaksanakan Sosialisasi UPP/UPG, Monitoring dan Evaluasi Manajemen Risiko (MR), Monitoring dan Evaluasi LKE dan RKT RB Periode B12 serta berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Aministrasi di Lapas Kelas IIB Sampit, Bapas Kelas II Sampit dan Kanim Kelas II TPI Sampit. Kamis (18/11/23).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Dr. Joko Martanto) bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati) dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo Nugroho) serta di ikuti oleh jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, Bapas Kelas IIB Sampit dan Kanim Kelas II TPI Sampit.

Dalam arahannya Joko Martanto menyampaikan “Penguatan UPP dan UPG ini sebagai jaminan bagi terciptanya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian juga dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN”.

Hal yang utama dalam pengendalian atau menghindarkan diri dari gratifikasi adalah dengan memperkuat integritas diri. “Pungli ini bukan masalah besar kecilnya tapi budayanya yang harus dihilangkan, dalam upaya pemberantasan dan pengendalian pungli serta pengendalian gratifikasi perlu dibangun sistem yang baik dan diperlukan kesadaran, komitmen tinggi serta integritas yang kuat dari seluruh ASN demi meningkatkan kepercayaan masyarakat (trust public) dan membangun citra positif masyarakat terhadap Kemenkumham Kalimantan Tengah”, tambah Joko Martanto.

Dengan adanya penguatan UPP dan UPG ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pungli dan gratifikasi sehingga budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada pegawai di jajaran Kemenkumham dapat dihentikan.

Beliau juga mengingatkan bahwa kita semua akan mendekati pemenuhan data dukung B12 dan di harapkan Lapas Sampit, Bapas Sampit dan Kanim Sampit dapat memenuhi pelaporan dokumen data dukung pada periode pelaporan B12.

"Jika rekan-rekan di satuan kerja mengalami kendala dalam pemenuhan data dukung segera lakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng, kami siap membantu bapak ibu dalam pemenuhan data dukung serta untuk dokumen manajemen risiko yang telah disusun agar dapat disampaikan/dikirimkan ke Kantor Wilayah" tambah Diana Soekowati.

Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi UPP/UPG, Monitoring dan Evaluasi Manajemen Risiko (MR), Monitoring dan Evaluasi LKE dan RKT RB Periode B12 di Lapas, Bapas dan Kanim Sampit adalah untuk memastikan tercapainya tujuan pemerintah dengan mengendalikan risiko, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan integritas dan keandalan laporan keuangan serta pelayanan publik, Meningkatkan pemahaman risiko, mengembangkan strategi pengurangan risiko, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi dalam mencapai tujuan pemerintah.

Selanjutnya Anggun Prasetyo juga menyampaikan tentang kehumasan atau pemberitaan yang mana sebagai salah satu sarana dalam pemberitaan dan infografis berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja. "Untuk Pemberitaan pada Lapas, Bapas dan Kanim Sampit sudah optimal dalam pelaksanaannya terkait glorifikasi/menginformasikan berita/layanan unggulan kepada masyarakat luas tentang kinerja yang telah dilaksanakan, saya harap untuk dapat terus dipertahankannya". Ucap Anggun. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)

Sosialisasi--Monev-HRBTI-Kotim-Nov-2023-2.jpg

Sosialisasi--Monev-HRBTI-Kotim-Nov-2023-3.jpg

Sosialisasi--Monev-HRBTI-Kotim-Nov-2023-4.jpg

Sosialisasi--Monev-HRBTI-Kotim-Nov-2023-5.jpg

Sosialisasi--Monev-HRBTI-Kotim-Nov-2023-6.jpg

Sosialisasi--Monev-HRBTI-Kotim-Nov-2023-7.jpg

Kanwil Kemekumham Kalteng Ikut serta dalam Pelaksanaan FGD Ranperbup Kabupaten Barito Utara

ranperbupbarutuuu01.jpg

Muara Teweh - Bertempat di Aula Rapat Kantor Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh. Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan Fokus Group Disccusion terkait penyusunan 3 buah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara yaitu Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi, Ranperbup tentang Sistem dan Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperbup Kebijakan Akuntansi. Rabu (15/11/2023)

Dalam kegiatan ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah diwakili sebanyak 6 orang perancang peraturan perundang yakni Yusuf Salamat (Perancang Ahli Madya), Nor Asriadi (Perancang Ahli Madya), Paulus (Perancang Ahli Muda), Herman Susanto (Perancang Ahli Muda), Deasy Dalijayanthi (Perancang Ahli Muda), dan Irma Violin (Perancang Ahli Pertama) selaku Narasumber dalam pemaparan ketiga buah Ranperbup dimaksud.

Adapun kegiatan ini dibuka oleh PJ. Bupati Barito Utara dalam ini Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, adapun peserta dari seluruh instansi stakholder terkait adalah perwakilan pejabat penatausahaan keuangan dan Bendahara pengeluaran/penerimaan SKPD dari seluruh instansi/stakholder terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hasil yang diperoleh bahwa terdapat adanya masukan dan saran dari Pihak Pemerintah Daerah dalam hal substansi teknik pengelolan keuangan daerah kepada Tim penyusunan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Tim Penyusunan, setelah kegiatan ditutup langsung oleh Ibu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Utara dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)

Foto Dokumentasi :

ranperbupbarutuuu02.jpg

ranperbupbarutuuu03.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI