Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

Salinan_dari_Tutup_Temu_Bisnis_Tahap_VI_Wamenkunham_Belanja_Produk_dalam_Negeri_Harus_Terus_Digelorakan_1.jpg

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September – 09 Oktober mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/09/2023) dari ruang kerjanya.

Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.

Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap.

Optimalisasi Pelayanan Prima pada Publik, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Sosialisasikan Undang – Undang NO. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

 

 

Arahan_PK_ahli_Utama_1.jpg

Palangka Raya - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Nugroho lakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (19/9/2023).

Sosialisasi ini di juga di ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kalteng dan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, secara tatap muka dan virtual.

Bertempat di Ruang Kerja PK Bapas Palangka Raya, Nugroho menjelaskan secara mendetail tentang UU Pemasyarakatan yang baru."Jika pada UU Pemasyarakatan lama, Pemasyarakatan ada di bagian akhir. Namun, dengan berlakunya yang baru, terdapat perbedaan di mana Pemasyarakatan adalah sebuah subsistem," Ucap Nugroho.

Dalam sosialisasi tersebut, Nugroho menjelaskan satu per satu Pasal untuk memberikan pemahaman yang sama. Sehingga tidak terdapat kesalahpahaman akibat salah pengertian antar petugas Pemasyarakatan dalam memberikan layanan.

"Jadi saat ini, perlu diperhatikan bahwa ketika memberikan pelayanan tahanan, remisi dan integrasi harus berdasarkan Litmas dan Asesmen, Setelah sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami UU Pemasyarakatan yang baru dan memberikan pelayanan prima kepada publik” Tutur Nugroho. (Reddok, Humas- Kalteng, September 2023).

Arahan_PK_ahli_Utama_2.jpgArahan_PK_ahli_Utama_3.jpgArahan_PK_ahli_Utama_4.jpg

Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Resmi tutup Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja TA 2023

Penutupan_Rakor_di_Swissbell_1.jpg

Palanga Raya – Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Resmi Tutup Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah TA 2023, (20/09/23).

Kegiatan ini ditutup langung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta jajaran pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah TA 2023.

Dalam sambutannya Kakanwil terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran yang berkenan hadir pada kegiatan ini dan terus bersinergi serta berkolaborasi, dalam melaksanakan pembangunan dibidang Hukum dan HAM secara berkesinambungan, untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang semakin maju.

“Evaluasi Capaian Kinerja yang telah dilaksanakan akan menjadi awal bagi kita untuk ikut berperan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan kinerja yang baik, efektif, dan efisien juga merupakan suatu bentuk dari good governance dan clean government menuju Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang bebas dari KKN” ucap Kakanwil.

Evaluasi Capaian Kinerja adalah salah satu upaya untuk memberikan input balik bagi pelaksanaan RKA K/L, karena evaluasi dapat menilai kinerja Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam satu kurun waktu tertentu. Monitoring dan evaluasi yang sifatnya terintegrasi ini akan dapat menyimpulkan secara utuh kendala yang dihadapi serta keberhasilan dalam pencapaian kinerja.

Hasil evaluasi merupakan masukkan yang sangat berharga bagi perencanaan kinerja yang berkualitas pada tahun berikutnya.

“Saya beserta jajaran memberikan apresiasi kepada seluruh UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah atas capaian kinerja yang sudah terlaksana” tutur Kakanwil.

“Terakhir saya sampaikan ucapan terima kasih kepada panitia serta semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Kepada para peserta saya ucapkan selamat jalan dan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan bertugas kembali di Unit Kerja masing-masing”. Tutup Kakanwil. (Reddok, Humas – Kalteng September 2023).

Penutupan_Rakor_di_Swissbell_2.jpgPenutupan_Rakor_di_Swissbell_3.jpgPenutupan_Rakor_di_Swissbell_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Penguatan Integritas Organisasi dan Evaluasi Kinerja Anggaran Kementerian/Lembaga

Pembekalan_Materi_1.jpg

Palangka Raya - Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 Hari Ke-2, Selasa (19/09/23).

Kegiatan yang juga diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat pada bidang Tata Usaha dan Kepegawaian dari 19 (Sembilan belas) satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini berisikan materi tentang Penguatan Integritas Organisasi.

Dalam materi tersebut dipaparkan mengenai Produk Penguatan Integritas, Pengukuran Integritas Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI KPK) dan IPK IKM serta Indeks Integritas Internal Organisasi dengan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu juga dlakukan monitoring dan evaluasi aplikasi Seraya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengenai persentase dan kepatuhan pelaporan yang dilakukan oleh Jajaran di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Dalam materi dilakukan monitoring dan evaluasi aplikasi Seraya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengenai persentase dan kepatuhan pelaporan yang dilakukan oleh Jajaran di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Para peserta di bagi menjadi 3 Komisi yang nanti akan memaparkan hasil presentasinya dalam kegiatan ini.

Pembekalan_Materi_2.jpgPembekalan_Materi_3.jpgPembekalan_Materi_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pendampingan Evaluasi Penerapan Manajemen Resiko di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan

itjen_MR_1.png

Kasongan – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) yang terdiri dari Tim Auditor di Inspektorat Wilayah II melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2023 dengan melakukan Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko pada Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Selasa (19/09).

Auditor Madya (Kesuma Negara) selaku Pengendali Teknis didampingi Auditor Pertama (Kurniawan) selaku Ketua Tim, Auditor Pertama (Dita Priandini) selaku anggota tim, dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) menjelaskan bahwa Pendampingan Penyusunan Penerapan Manajemen Risiko ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pelaksanaan Pendampingan dilaksanakan mulai dari tanggal 19 September sampai dengan 20 September 2023.

Disambut oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan (Ahmad Hardi), Tim Itjen melakukan sosialisasi Penerapan Manajemen Risiko dan penyusunan form Penetapan Tujuan, Daftar Risiko, Peta Risiko, Indikator Risiko dan Rencana Penanganan Risiko serta penyusunan form Piagam Manajemen Risiko untuk dideklarasikan oleh satuan kerja pada awal tahun.

“Tujuan penyusunan ini adalah satuan kerja dapat mengembangkan pola pikir preventif dengan diawali pemetaan resiko yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) melalui Tim Inspektorat Wilayah II melakukan pendampingan terhadap satuan kerja untuk dapat mengidentifikasi risiko yang ada di satuan kerja, baik risiko yang bersifat besar sampai risiko terkecil maupun risiko yang berasal dari internal atau eksternal satuan kerja,” jelas Kesuma Negara selaku ketua tim.

Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko dilakukan dengan menghadirkan pegawai dan pejabat Satuan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dengan bersama-sama mendengarkan paparan Tim Inspektorat Jenderal, membahas/diskusi dan mengisi/menyusun matriks tahapan Penerapan Manajemen Risiko.

“Satuan Kerja mengemukakan pendapat bahwa Manajemen Risiko merupakan hal yang sudah seharusnya mulai didokumentasikan dengan baik, mengingat adanya mitigasi risiko dapat memberikan pengaruh positif pada pencapaian organisasi dan memberikan hasil optimal pada pencapaian tingkat 3E (Ekonomis, Efektifitas dan Efisiensi),” sambung Kesuma Negara. (Reddok, Humas Kalteng – HF, September 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_5.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI