Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pengawasan Kenotariatan Notaris di Kapuas

Kenotariatan_1.jpg

Kapuas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Melalui Sub Bidang Pelayanan AHU melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan Notaris kepada lima Notaris Oleh Tim Kantor Wilayah terdiri dari JFT Analis Hukum Ahli Muda (Rizky Imawaty),  Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Doaa Risma Diputra), dan JFU (Hadi Cahyadi, Oktavriana Ekasari) di Kabupaten Kapuas mulai Tanggal 13 s.d  15 September 2023.

Tim Pemeriksa dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kapuas berjumlah tiga orang terdiri unsur notaris, birokrasi dan akademisi. Adapun pengawasan dan pemeriksaan protokol notaris meliputi kondisi kantor, ruang kerja, sarana dan prasarana serta alamat kantor sesuai database. Selanjutnya memeriksa keadaan penyimpanan arsip, ketaatan terhadap pelaporan bulanan, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa Notaris, termasuk uji petik terhadap ketaatan asas dalam pembuatan akta.

Majelis Pengawas Notaris Wilayah  berwenang melakukan Pemeriksaan Protokol Notaris  berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam melaksanakan tugas, Majelis Pengawas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi yang baik. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penerbitan akta otentik, notaris harus memenuhi standar kualitas tertentu dalam penyusunan akta tersebut. Oleh karena itu, Kemenkumham bertugas untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan notaris untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya dengan baik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenotariatan_3.jpgKenotariatan_2.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sarasehan Nasional Sebagai Langkah Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_1.jpg

Bali-Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, Sebagai warisan budaya tradisional yang penting untuk dilestarikan, perlu perhatian penuh pemerintah dalam pelindungannya. Dalam upaya untuk melindungi KIK Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan defensif melalui inventarisasi atas data KIK di seluruh Indonesia yang diintegrasikan dalam satu database yang disebut sebagai Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia mengatur tentang database KIK, selain itu PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.

Sejalan dengan hal diatas, dalam rangka meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan sarasehan nasional bertajuk “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” yang diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota juga Organisasi Perangkat Daerah terkait dari berbagai seluruh Provinsi di Indonesia.

Bertempat di Hotel Four Point (Bali), Kantor Wilayah Kalimantan Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto), juga Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari, terhitung dari tanggal 13 September s.d 16 September 2023. Selain itu hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kaspianor) dan Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Gauri Vidya Dhaneswara). Kegiatan ini sendiri dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sucipto).

Dengan terlaksananya kegiatan sarasehan nasional ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk pengembangan perekonomian daerah dalam memanfaatkan KIK dengan memaksimalkan potensi daerahnya  agar mendapatkan benefit melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan KIK di wilayah.

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_3.jpgKanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_2.jpg

Jalin Sinergitas Dalam Penataan Regulasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

prancang_kotim_1.jpg

Sampit - Regulasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tidak terkecuali bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, yang menjadi penyalur aspirasi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karenanya, penataan regulasi berupa pembentukan Produk Hukum Daerah inisiatif DPRD merupakan langkah utama dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan serta masyarakat. 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah termasuk DPRD dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah baik fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Daerah maupun fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD.
Dalam rangka menjalin sinergitas dimaksud, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan PUU Ahli Madya (Nor Asriadi) bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (Muhammad Arifin dan Irma Violin) melaksanakan Koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, Risalah dan Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Nino Andria Yudianto). Rabu (14/09/23).
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, mengapresiasi jalinan silaturahmi dalam mewujudkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, terlebih lagi saat ini dengan adanya Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah yang sudah pernah ditandatangani beberapa waktu yang lalu dan diharapkan dapat mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pembangunan hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menjalankan fungsi legislasi, dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut dapat dijadikan sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, termasuk fasilitasi harmonisasi Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam koordinasi ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.
Tim, menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah/DPRD dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)

Foto Dokumentasi :
prancang_kotim_2.jpgprancang_kotim_3.jpg

One UPT One Brand Sukses, Merek Warnarupa Rutan Palangka Raya Menasional

One_UPT_One_Brand_1.jpg

Bali - Bukti Keberhasilan Program  Satu UPT Satu Merek (One UPT One Brand) Produk  Warnarupa Rutan Palangka Raya Kalteng  salah satunya adalah menjadi Souvenir Utama dalam Sarasehan Kekayaan Intelektual Komunal yang dihadiri Kadivyankumham dan Sekda seluruh Indonesia di Bali.

Sebagai salah satu program unggulan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tahun 2023, yaitu One Village One Brand (OVOB), yang ditujukan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas daerah, bernilai tambah tinggi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi, juga mendukung pertumbuhan permohonan Merek di wilayah.

Dalam mendukung program unggulan yang telah dibentuk DJKI, Kantor Wilayah membuat inovasi yang sejalan dengan One Village One Brand berupa One UPT One Brand. Impact inovasi ini terhadap satuan Kerja adalah setiap satuan kerja yang berada di bawah Kanwil Kemekumham Kalimantan Tengah memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual, perlindungan Kekayaan Intelektual melalui produk Barang dan Jasa yang dihasilkan melalui program pembinaan/pelatihan.

One UPT One Brand adalah program pembinaan kemandirian yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan untuk menghasilkan suatu produk berupa barang/jasa  dengan satu merek terdaftar. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya merupakan UPT Pemasyarakatan yang telah berhasil mendaftarkan Merek “WARNARUPA”, dan sukses dalam menghasilkan produk kerajinan tangan berupa anyaman rotan yang di aplikasikan dalam berbagai bentuk barang seperti tas, pouch, dompet dan masih banyak lagi.

Pada kegiatan sarasehan nasional kekayaan intelektual komunal yang dilaksanakan di Bali, produk kerajinan tangan anyaman rotan hasil pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan “warnarupa” mendapat kepercayaan untuk dapat dijadikan seminar kit. Dan pada moment yang sangat baik ini, kepala divisi pelayanan hukum dan ham (Arfan Faiz Muhlizi) menyempatkan untuk berbicang langsung dengan direktur kerjasama dan pemberdayaan kekayaan intelektual (Lastami).

Arfan menggali informasi, apa yang menyebabkan produk “warnarupa” diberikan kepercayaan untuk dapat memenuhi kebutuhan seminar kit pada acara berskala nasional ini.

Lastami pun menanggapi, ini merupakan tindaklanjut berhasilnya kanwil kemenkumham kalteng dalam mempromosikan produk One UPT One Brand dimana pada saat pelaksanaan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Palangka Raya, Kanwil Kemenkumham Kalteng telah menyediakan booth pameran produk unggulan UMKM juga Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Kalteng. Ini yang menjadi daya tarik DJKI atas strategi yang dilakukan kanwil kemenkumham kalteng dalam mempromosikan produk unggulan yang dihasilkan oleh warga binaan pemasyarakatan. Jadi saatnya kita (DJKI) membantu mempromosikan produk yang sangat luar biasa ini ke tingkat yang lebih luas, imbuh Lastami.

Ditempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya (Ma`Ruf Prasetyo Hadianto) menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan DJKI terhadap hasil karya Tas Rotan Warna Rupa. Produk yg dibuat dari program pembinaan telah berhasil membuat tas rotan sesuai perdana DJKI. Semoga dalam kesempatan mendatang produksi Tas Rotan Warna Rupa dapat diterima oleh masyarakat luas, ungkap Ma’ruf.

Arfan, atas nama kanwil kemenkumham kalteng menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan karena ini merupakan dukungan konkrit yang telah dilakukan DJKI bukan hanya dalam pembentukan regulasi dan sosialisasi, tetapi juga Langkah nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi tutup Arfan.

One_UPT_One_Brand_2.jpgOne_UPT_One_Brand_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Tandatangani Kontrak Paket Kerjaan Renovasi Pagar Rumah Negara TA 2023

ttd_pagar_1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Penandatangan Kontrak Paket Pekerjaan Renovasi Pagar Rumah Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, Bertempat di ruang Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Rabu(13/09/2023).

Hadir Langsung Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Pejabat Pembuat komitmen /PPK (Arinnandi), Pejabat Pengadaan (Ardiansyah), dan Pengelola Teknis PU (Eva Dayanti) serta staff Pejabat Pembuat komitmen /PPK. Pelaksanaan Penandatangan kontrak dilaksanakan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi dan Pengelola Teknis PU, penandatanganan dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat komitmen /PPK dengan PT HAZ Sahabat Multiguna.

Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) mengharapkan agar pekerjaan Renovasi Pagar Rumah Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan baik. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)

Foto Dokumentasi :
ttd_pagar_2.jpgttd_pagar_3.jpgttd_pagar_3_copy.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI