Pembina Wilayah BMN Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pra Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Tahun 2025 Via Aplikasi SIMAN

nyusun_rkbmn_1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka mempersiapkan data dukung rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) Tahun 2025, kantor wilayah kementerian hukum dan HAM kalimantan tengah khususnya Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara melaksanakan pra penyusunan RKBMN guna memastikan kesiapan satker dalam menyusun RKBMN Tingkat Kantor Wilayah Tahun 2025 nantinya yang digelar secara daring, Kamis (31/08/2023)

Perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset. Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Adapun yang menjadi perhatian Tim BMN Kanwil adalah Kesesuaian Komposisi Pegawai Satuan Kerja, Standar Barang Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan yang diusulkan oleh Satuan Kerja dan Dokumen Pendukung yang telah di legalisasi oleh Kepala Satuan Kerja. Tim BMN hadir dalam pelaksanan adalah Berming Wardhinna, Syamsul Anwar, Barnah, Mar’atul Azkia dan M. Holik Rifa’I serta Hadir Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eko Herdianto yang mengawali acara.

Eko dalam sambutannya mengatakan bahwa agenda pada pagi hari ini adalah langkah awal, dimana direncanakan pada senin nanti tanggal 4-5 September 2023 kita akan berkumpul secara langsung di kantor wilayah untuk menyusun RKBMN TA 2025, Mengingat tahapan yang lumayan panjang dan waktu penyusunan hanya 2 hari, kami di Tim BMN berinisiatif agar lebih efektif maka rekan-rekan dari satuan kerja diharapkan sudah mulai menyusun RKBMN TA 2025, hingga pada saat penyusunannya nanti rekan-rekan satker sudah tidak menyusun dari 0, dan Kami ingatkan juga untuk setiap RKBMN apa saja yang diusulkan, baik pemeliharaan ataupun pengadaan sudah benar-benar dikokmunikasikan dan disetujui oleh pimpinan satuan kerja.

Lanjutnya Eko menyampaikan Terdapat dua metode Perencanaan Barang Milik Negara yaitu melalui Aplikasi SIMAN yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Non Siman yang akan disampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Hasil RKBMN yang disampaikan tepat waktu ke Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan turut berkontribusi terhadap capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian Hukum dan HAM. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Agustus 2023)

Foto Dokumentasi :
nyusun_rkbmn_3.jpgnyusun_rkbmn_2.jpg

Tegas, Notaris Langgar Tugas Jabatannya Diberikan Sanksi

WhatsApp_Image_2023-08-31_at_15.10.50.jpeg

Jakarta – Setelah sebelumnya melaksanakan rapat pemeriksaan notaris yang tidak aktif, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti hasil dari rapat pemeriksaan tersebut dengan berkoordinasi ke Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Rabu (30/08/2023).

Kegiatan koordinasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang juga sekaligus sebagai Ketua MPWN Provinsi Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) diterima secara langsung oleh Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Santun Maspari Siregar).

Dalam kegiatan koordinasi ini, disampaikan perihal permasalahan kenotariatan khususnya terkait beberapa notaris di Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak aktif dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sebagai langkah awal pemberian sanksi, disampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah mengusulkan pemblokiran akun beberapa notaris yang tidak aktif ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Selanjutnya MPWN juga telah membentuk tim pemeriksa serta memanggil notaris tidak aktif tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Dalam pelaksanaanya, tentu  diperlukan koordinasi dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar MPWN tidak salah langkah dalam mengambil sikap.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdata menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris harus tegas dalam menyikapi setiap pelanggaran tugas jabatan yang dilakukan oleh notaris.

“Sebagai majelis pengawas yang telah diberikan kewenangan untuk mengawasi tugas dan fungsi notaris, kita harus tegas. Jika memang notaris tidak aktif ataupun melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya, segera laksanakan pemeriksaan sesuai dengan tahapan dan SOP yang berlaku. Berikan sanksi terhadap notaris tersebut. Adapun usulan pemblokiran akun terhadap notaris yang tidak aktif tersebut telah kami tindaklanjuti,” tegas Santun Maspari Siregar.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satu layanan tersebut yakni layanan kenotariatan. Melalui Majelis Pengawas Notaris, notaris yang melakukan pelanggaran terhadap tugas jabatannya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2023).

Foto Dokumentasi:

WhatsApp_Image_2023-08-31_at_15.10.51_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-31_at_15.10.51.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-31_at_15.10.51_2.jpeg

Kadivmin Berikan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit

Penguatan_DI_bapas_Sampit_1.jpg

Sampit – Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) berikan penguatan dalam rangka observasi /verifikasi lapangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK di Balai Pemasyarakatan Sampit, Rabu (30/08/23).

Dalam kesempatan ini Kadivmin menyampaikan bahwa dalam mepersiapkan observasi /verifikasi lapangan dari Tim Penilai Mandiri Inspektorat Jenderal, diharapkan Bapas Sampit untuk meningkatkan kerjasama antar petugas agar SOP terlaksana dengan baik.

“Untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM kita harus merubah pola pikir atau mindset dan juga budaya kerja petugas, maka dari itu marilah kita mengubah pola pikir kita dalam menjalankan tugas dan fungsi, juga mengubah budaya kerja kita ke arah yang lebih baik” ucap Kadivmin.

Kadivmin juga berkeliling melihat layanan kunjungan bagi Masyarakat yang mempunyai keperluan kepada Bapas sampit, Pembangunan Zona Integritas ini sebagai ajang untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat sehingga dengan sendirinya WBK dan WBBM akan diraih.

Lanjutnya Kadivmin mengajak Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit (Feri Hermawan) beserta jajaran untuk meditasi karna penguatan mental dan Rohani sangat penting dalam membangun kesiapan diri dalam mengadapi penilaian dari Tim Inspektorat Jenderal. (Reddok, Humas – Kalteng, Agustus 2023).

Penguatan_DI_bapas_Sampit_2.jpgPenguatan_DI_bapas_Sampit_3.jpgPenguatan_DI_bapas_Sampit_4.jpg

Siap WBK, Rutan Tamiang Layang Terima Verifikasi Lapangan Oleh Tim Penilai Mandiri

Tamiang Layang - Rangkaian penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Rutan Kelas IIB Tamiang Layang telah memasuki tahap verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Mandiri (TPM) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (30/08/2023).

Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan lanjutan dari kegiatan wawancara/desk evaluasi mandiri yang sudah dilaksanakan pekan lalu. Sebanyak 5 anggota TPM mendatangi Rutan Tamiang Layang untuk melakukan crosscheck keterpaduan data dan pemaparan yang disampaikan sebelumnya pada sesi wawancara dengan kondisi nyata di lapangan.

08302023_2.png

Didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang (Surya Dharma) dan Ketua Tim ZI (Sri Rahayu), TPM meninjau langsung sarana dan prasarana serta pelayanan yang ada di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, seperti ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), loket layanan prioritas, ruang layanan kunjungan, ruang layanan video call WBP, hingga blok hunian.

Dalam kesempatan ini TPM memantau langsung proses pelayanan dan melakukan interview kepada petugas pelayanan serta dilakukan sampling kepada warga binaan dan pengunjung, dimana ditanyakan terkait prosedur serta kesan mereka terhadap pelayanan di Rutan.

Setelah melakukan verifikasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari TPM bertempat di Aula Rutan. Harry Lesmana selaku ketua TPM menyampaikan apresiasi terhadap sarana prasarana dan layanan yang sudah baik di Rutan, serta mengevaluasi kekurangan yang ada dan memberikan beberapa catatan dari hasil verifikasi hari ini.

Lebih lanjut, Harry menjelaskan hasil dari verifikasi lapangan ini akan dijadikan bahan rujukan untuk tahapan selanjutnya, yakni menentukan satker mana saja yang akan diusulkan ke KemenPAN-RB.

08302023_5.png

Selanjutnya, Karutan Surya dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Rutan Tamiang beserta seluruh jajarannya siap mengikuti arahan serta masukan dari TPM guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Semoga dengan verifikasi lapangan ini, tim penilai dapat melihat secara langsung komitmen jajaran Rutan Tamiang Layang untuk dapat meraih predikat WBK pada tahun ini," pungkasnya.

Kantor Wilayah turut mendampingi secara langsung kegiatan verifikasi lapangan tersebut yang diwakilkan oleh Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Anggun Prasetyo, beserta staf humas. Red-Dok, Humas Kemenkumham kalteng (Melinda/Hafi), Agustus, 2023.

08302023_4.png

08302023_1.png

08302023_3.png

Divisi PAS Kanwil Kumham Kalteng Laksanakan Pemindahan 14 Narapidana dari LPP Palangka Raya ke Rutan Palangka Raya

wbp_pindah_1.jpg

Palangka Raya - Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan pemindahan 14 Orang Narapidana. Para narapidana dipindahkan dari Lapas perempuan Kelas IIA Palangka Raya menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya saat sore, Selasa (29/08/2023).

Kegiatan pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan). Adapun narapidana tersebut merupakan tahanan yang terdiri dari 1 Orang Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, 1 Orang Tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan 12 orang Tahanan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sesampainya di Rutan, para Narapidana kemudian disambut langsung oleh Kepala Rutan (Ma'ruf Prasetyo Hadianto) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

Pelaksanaan pemindahan ini bertujuan untuk persiapan pelaksanaan pemindahan Satuan Kerja Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya serta kelancaran pelaksanan sidang offline yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Pemindahan ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti keputusan menkumham terkait pindahnya LPP  ke Rutan Palangka Raya. Saya harap para narapidana yang perdana dalam pemindahan ini dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya", Ucap Danang selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Agustus 2023)

Foto Dokumentasi :
wbp_pindah_2.jpgwbp_pindah_4.jpgwbp_pindah_3.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI