Wujudkan Belanja Pemerintah Yang Lebih Berkualitas, Transparan dan Akuntabel, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Sosialisasi Kepmenkumham

Sosialisasi-Kepmenkumham-Subbag-Lola-Keu-BMN-2023-1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-12.KU.04.01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan secara daring. Selasa (29/08/2023)

Sosialisasi Kepmenkumham ini dalam rangka memperoleh dan menambah pengetahuan serta menyamakan persepsi terkait substansi yang diatur dalam pokok–pokok Kepmenkumham yang bertujuan mempercepat pelaksanaan anggaran satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah guna mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), turut hadir Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Eko Herdianto), JFT dan JFU pada Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah serta juga di ikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah secara daring.

Hadir sebagai narasumber, Analis Pengelola Keuangan APBN Muda/Subkoordinator Perbendaharaan III dari Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Rachmat Widiyanto) yang hadir secara daring menjelaskan yaitu terkait subtansi perubahan dari PMK 210/PMK.05/2022.

Perubahan tersebut meliputi beberapa hal yaitu Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran, Modernisasi Proses Pembayaran, Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan dan Hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, diantaranya Ruang Lingkup, Komposisi dan Amanat Pengaturan.

Pembahasan berikutnya yang cukup penting yaitu tentang jenis komitmen. “Komitmen merupakan dasar timbulnya hak tagih. Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Komitmen terdiri dari Kontrak Penetapan Keputusan. Jenis-Jenis Kontrak bukti pembelian/pembayaran yaitu kuitansi, surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian, dan Surat/bukti pesanan. Sedangkan Jenis-Jenis Penetapan Keputusan berupa surat keputusan, surat perintah, surat tugas, surat keterangan; dan/atau surat perjalanan dinas”, jelas Rachmat Widianto. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)

Sosialisasi-Kepmenkumham-Subbag-Lola-Keu-BMN-2023-2.jpg

Sosialisasi-Kepmenkumham-Subbag-Lola-Keu-BMN-2023-3.jpg

Sosialisasi-Kepmenkumham-Subbag-Lola-Keu-BMN-2023-4.jpg

Sosialisasi-Kepmenkumham-Subbag-Lola-Keu-BMN-2023-5.jpg

Tindak Lanjut Arahan Irjen, Kanwil kemenkumham Kalteng Rapat terkait Rencana Kerja UPP Tahun 2023

rapatuppupg_1.jpg

Palangka Raya - Menindaklanjuti arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI (Razilu) yang juga selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham, dalam rangka penguatan tugas dan fungsi serta penyusunan rencana kerja UPP, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimanten Tengah mengadakan rapat internal, Senin (28/08/2023).

Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah, turut hadir dan memimpin rapat Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) serta didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi). 

Adapun Rapat membahas tentang penyusunan agenda ker tim UPP Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, penyusunan mitigasi risiko, dan penyusunan rencana kerja yang terdiri dari 4 (empat) Pokja yaitu Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Yustisi, dan Sekretariat. Membuka kegiatan rapat, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) menekankan agar segera diproses dan melaporkan hasil evaluasinya untuk di kompilasi.

"Menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh Itjen agar segera dilakukan. Diminta untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud disesuaikan dengan SK yang sudah dibentuk dan disahkan", Tegas Kakanwil.

Dalam arahan nya juga, Kakanwil menyampaikan agar seluruh anggota Tim UPP Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan baik, memberikan edukasi, membuat suatu instrumen tentang upaya, cara, pengendalian, pencegahan dan tindakan pungutan liar serta menyusun rencana kerja dari masing-masing kelompok kerja. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Agustus 2023)

Foto Dokumentasi :
rapatuppupg_2.jpgrapatuppupg_4.jpgrapatuppupg_3.jpg

 

Ambil Langkah Tegas, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Kalimantan Tengah Tindak Lanjuti Proses Pemeriksaan Notaris Tidak Aktif di Wilayah Kalimantan Tengah

Rapat-MPW-Notaris-Prov-Kalteng-2023-1.jpg

Palangka Raya - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat pemeriksaan notaris. Hadir langsung Ketua MPW Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) membuka jalannya rapat. Dalam kesempatan ini Hendra Ekaputra menyampaikan agar setiap anggota MPW dapat bertindak tegas namun tentunya tetap memperhatikan aturan yang berlaku dalam pengambilan keputusan dan tatacara pemeriksaan. Senin (28/08/2023).

Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah (Tingkat Provinsi) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI. Majelis Pengawas adalah garda terdepan apabila terjadi permasalahan karena itu diperlukan tindakan tegas dari para Pengawas Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai Majelis Pengawas Notaris, MPD dan MPW punya tanggung jawab yang besar untuk menjaga kehormatan notaris Indonesia.

Selanjutnya rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengingatkan dalam melakukan pemeriksaan terkait Notaris yang sudah tidak aktif baik dalam pelaksanaan tugas maupun pelaporan ke Kanwil Kemenkumham Kalteng, kita harus benar-benar memperhatikan dan melaksanakan pemeriksaan notaris sesuai Permenkumham 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi tuntutan dari Notaris yang diperiksa, tegasnya.

Pada Rapat ini hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Khudloifah), Anggota MPW Unsur Notaris (Khantsafikni), Unsur Akademisi (Albert), beserta JFT dan JFU pada Sub Bidang Pelayanan AHU, bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Khantsafikni juga menyampaikan memang seharusnya dalam pemeriksaan Notaris kita wajib melaksanakan tahap demi tahap pemeriksaan sesuai dengan Permenkumham. Mulai dari Pemeriksaan dari Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) Notaris sampai dengan masuk ranah dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris yang kemudian disampaikan Ke Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris.  Kewenangan MPW Notaris adalah memberikan sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pengusulan pemberhentian kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris baik berupa pemberhentian sementara maupun berupa pemberhentian dengan tidak hormat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)

Rapat-MPW-Notaris-Prov-Kalteng-2023-2.jpg

Rapat-MPW-Notaris-Prov-Kalteng-2023-3.jpg

Rapat-MPW-Notaris-Prov-Kalteng-2023-5.jpg

Konsisten Mengawal Penataan Regulasi, “Kanwil Kumham Kalteng Selenggarakan Rapat Pengharmonisasian Terhadap 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan”

Harmonisasi-Perda-Kab-Katingan-2023-1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Katingan di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Senin (28/08/2023).

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah Katingan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Katingan tentang Pengarustamaan Gender.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Dr. Hendra Ekaputra, A.Md.I.P., S.H., M.H.) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H.), Kepala Bidang Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan.

Pada Kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melalui Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah (Erry, SE) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Katingan dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H.) menyampaikan bahwa pengharmonisasian yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini merupakan Upaya untuk melakukan penataan regulasi di daerah secara konsisten, serta selaras dengan Pancasila, hukum nasional, asas-asas hukum umum, serta berbasis kepada kebutuhan Masyarakat secara nyata berdasarkan data yang akurat.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Katingan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, AFN, Agustus 2023)

Harmonisasi-Perda-Kab-Katingan-2023-3.jpg

Harmonisasi-Perda-Kab-Katingan-2023-4.jpg

Harmonisasi-Perda-Kab-Katingan-2023-5.jpg

Harmonisasi-Perda-Kab-Katingan-2023-7.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan koordinasi Dengan Bagian Hukum Kab. Kotawaringin Barat Dalam Rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah

bidhukpbunkoor01.jpg

Pangkalan Bun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Bidang Hukum mengunjungi Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melakukan koordinasi serta penguatan dalam rangka pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kamis (24/8/2023)

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Paulus dan Muhammad Arifin) menyampaikan rasa terima kasih kepada Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Fatma) yang telah menerima kedatangan Tim Kantor Wilayah.

Dalam kesempatan ini, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyampaikan juga bahwa Kantor Wilayah memiliki 12 (dua belas) tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang siap membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan harmonisasi Produk Hukum di Daerah.

Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat menyambut positif atas kunjungan tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, serta menyambut baik peran serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang selama ini telah membantu Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Koordinasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah. Diharapkan pula, hubungan dan kerja sama yang sudah terjalin ini dapat terus terjaga demi kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)

Foto Dokumentasi :

bidhukpbunkoor02.jpg

bidhukpbunkoor03.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI