Kadiv PAS "Jangan Malas Berolahraga"

Kadivpas-Himbau-Berolahraga-1.jpg

Olahraga merupakan hal perlu dilakukan setiap individu. Olahraga merupakan cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kekuatan daya tahan fisik, Terlebih lagi dilakukan di pagi hari. Olahraga sangat banyak manfaatnya selain meningkatkan kekuatan imunitas, juga secara tidak langsung sebagai sarana rekreasi hiburan.

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan) di pagi yang cerah ini melakukan olahraga bersama pegawai Bapas Kelas I Palangka Raya dan Rupbasan Kelas I Palangka Raya serta selalu mengajak setiap jajaran pemasyarakatan untuk rajin berolah raga. Dalam hal ini olahraga dapat dilakukan secara Outdoor maupun Indoor sesuai dengan hobi masing-masing. Adapun olahraga yang sering dilakukan oleh Kadivpas bersama jajaran nya yaitu seperti Tennis lapangan dan bulu tangkis. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)

Kadivpas-Himbau-Berolahraga-2.jpg

Kadivpas-Himbau-Berolahraga-3.jpg

Kadivpas-Himbau-Berolahraga-4.jpg

Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Tim P2HAM Ditjenham dan Kanwil Kemenkumham Kalteng Sambangi Rutan Kuala Kapuas

Tim-P2HAM-Sambangi-Rutan-Kapuas-1.jpg

Kuala Kapuas - Hari ketiga Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI didampingi Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng kunjungi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Rombongan disambut baik oleh Kepala Rutan (Tony), kunjungan Tim P2HAM dalam rangka melaksanakan penguatan pelayanan publik berbasis HAM dengan memberi arahan, evaluasi dan meninjau langsung fasilitas P2HAM yang telah tersedia di Rutan Kuala Kapuas dan apabila terdapat fasilitas yang belum lengkap agar dilakukan pembenahan.

Kegiatan ini juga sekaligus diisi oleh Kepala Rutan dengan pelaksanaan penandatanganan komitmen bersama P2HAM oleh para Pejabat dan Pegawai Rutan Kuala Kapuas serta penyematan PIN siap melayani. Diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, agar terwujud peningkatan pelayanan publik berbasis HAM.

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, hak politik, maupun hak ekonomi, Hak sosial dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)

Tim-P2HAM-Sambangi-Rutan-Kapuas-2.jpg

Tim-P2HAM-Sambangi-Rutan-Kapuas-3.jpg

Tim-P2HAM-Sambangi-Rutan-Kapuas-4.jpg

Tim-P2HAM-Sambangi-Rutan-Kapuas-5.jpg

Tim-P2HAM-Sambangi-Rutan-Kapuas-6.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Lakukan Pengkinian Data Parpol, Wujudkan Sinkronisasi Data yang Akurat

ahuparpollllnewwww01.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum  (Khudloifah) di dampingi JFT (Deny Dwi Rahmanto, Rizki Imawaty),  dan JFU (Hadi Cahyadi, Dinnistrisna Pertiwi, Agus Dwi Susanto) pada Kantor Wilayah  Kembali  melaksanakan pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan Tingkat Provinsi secara Onsite. Jumat, 09 Juni 2023. 

Khudloifah menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari Target Kinerja Tahun 2023 yaitu untuk melakukan Verifikasi Faktual secara Onsite untuk memastikan  data alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu, serta mudah diakses.

Pada pekan ini ada 9 (sembilan) target Partai Politik yang dilakukan  pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan partai politik dimana sebelumnya telah dilakukan  koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi data alamat Parpol dimaksud. Dari fakta di lapangan dengan data yang didapat ada beberapa Parpol yang sudah pindah alamat, namun Tim Kanwil Kemenkumham terus mencari informasi sehingga dapat melakukan Pengkinian Data Parpol dimaksud, antara lain dengan meminta copy Dokumen Surat Keterangan Domisili, SK Kepengurusan, Email resmi, dan Kontak Person yang aktif, Pengambilan  Dokumentasi Plang dan juga bangunan Kantor. Dengan adanya Verifikasi secara langsung ini diharapkan suluruh 18 Parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan Validasi dapat tertib administratif. Hal ini untuk memastikan Kembali agar Parpol tersebut sudah terdaftar sah dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Salah satu Parpol melalui Ketua Pembinanya sangat berterima kasih atas kunjungan dari Kanwil Kemenkumham, selain menjadi ajang silaturahmi juga tentunya dapat mengingatkan kami kembali bahwa pentingnya mempunyai data-data lengkap sesuai yang di minta oleh Tim, untuk memastikan  akuntabilitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia jelang Pemilu Tahun 2024, ungkapnya.

Nantinya setelah melakukan pengkinian data maka akan segera dilakukan penginputan data  secara langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI  dalam upaya memenuhi ketersediaan database yang akurat dan mutakhir terkait alamat dan kepengurusan partai politik di Wilayah. Ucap Kasubbid Pelayanan AHU, Khudloifah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :

ahuparpollllnewwww02.jpg

ahuparpollllnewwww03.jpg

ahuparpollllnewwww04.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Selenggarakan Rapat Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Wilayah

p2hammmnewwww01.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang HAM melaksanakan Rapat Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Wilayah. Bertempat di Aula Mentaya. Jumat (09/06/2023)

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM di Wilayah Direktorat Jenderal HAM (Novie Soegiharti) dan Sub Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM di Wilayah Direktorat Jenderal HAM (M. Dimas Saudian ) dengan peserta kegiatan dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Tengah baik yang hadir secara langsung maupun secara Virtual melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam sambutannya Arfan Faiz Muhlizi mengatakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah  kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit  Pelaksana Teknis di Lingkungan  Kementerian Hukum dan HAM. Pelayanan yang ada pada Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dalam paparannya,  Novie Soegiharti menyampaikan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.  Standar Pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kriteria pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Maka kita harus meningkatkan kualitas layanan di unit kerja, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rupbasan dan Imigrasi karena penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Maka Pelayanan Publik Berbasis HAM diharapkan akan mampu memberikan pelayanan publik maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Setelah pemaparan materi kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta dengan narasumber untuk menggali lagi lebih dalam dalam pelaksanaan Pelayanan PubliK Berbasis HAM agar seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAH dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :

p2hammmnewwww02.jpg

p2hammmnewwww03.jpg

p2hammmnewwww04.jpg

p2hammmnewwww05.jpg

p2hammmnewwww06.jpg

p2hammmnewwww07.jpg

Tim Pengamat Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Laksanakan Sidang

Sidang-TPP-Divisipas-Kanwil-Kalteng-Juni-2023-1.jpg

Palangka Raya, Tim Pengamat Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah laksanakan sidang. Sidang dilaksanakan dalam rangka membahas usulan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Hadir Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI (Iman Siswoyo) serta Pejabat Pengawas, JFT dan JFU Divisi Pemasyarakatan (09/06/2023).

Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tingkat Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dibuka oleh Iman Siswoyo selaku Sekretaris TPP Kantor Wilayah. Pada sambutannya, Kabid Pembinaan menyampaikan maksud dan tujuan Sidang TPP Tingkat Kantor Wilayah Kalimantan Tengah guna membahas usulan pemindahan 10 (sepuluh) WBP atas permohonan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun yang terdiri 1 (satu) orang permintaan sendiri dengan alasan sakit dan 9 (sembilan) orang pemindahan dengan alasan keamanan.

Berdasarkan pembahasan seluruh anggota Sidang TPP didapat hasil bahwa anggota menyetujui pemindahan 10 WBP tersebut karena syarat administratif dan substantif telah dipenuhi. “Pastikan berkas administratif lengkap dan pada pelaksanaannya nanti sesuai dengan SOP Pemindahan” tutup Iman Siswoyo. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)

Sidang-TPP-Divisipas-Kanwil-Kalteng-Juni-2023-2.jpg

Sidang-TPP-Divisipas-Kanwil-Kalteng-Juni-2023-5.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI