Terus Tingkatkan Penyebaran Informasi Layanan AHU Terkait Pendirian Koperasi di Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadir Menjadi Salah Satu Narasumber di Kotawaringin Timur

Penyebaran_Informasi_Layanan.jpg

Sampit – Bertempat di Aula Hotel Midtown Expres Sampit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Adminsitrasi Hukum Umum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Khudloifah) di dampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Herry Permana) dan JFU (Hadi Cahyadi, Jimy Fernando), berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 661/18/DK.UKM.2 tanggal 30 Mei 2023 hadir menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Perizinan Secara Elektronik bagi Koperasi yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selasa 6 Juni 2023.

Diawali dengan Laporan Ketua Panitia Kegiatanoleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalteng (Hadiatul Ana), Kegiatan ini diikuti oleh 45 Koperasi primer di wilayah Kotim, di hadiri serta dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kotawaringin Timur (Rusmiati). Dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi Perizinan Secara Elektronik kepada Koperasi adalah sarana yang tepat, efektif an efisien serta tepat guna untuk di laksanakan, sebagai sarana kompetensi yang unggul yang sangat diperlukan sebagai standar kompetensi yang dapat menjadi acuan untuk para stekholder koperasi dan pengurus koperasi secara bersama -sama. Dengan adanya sosialisasi ini ,indikator yang ingin di capai adalah meningkatnya pelayanan koperasi sehingga dapat mewujudkan Koperasi Modern Berkenaan dengan hal tersebut diharapkan para peserta sosialisasi Perizinan Secara Elektronik kepada Koperasi untuk lebih aktif dan inovatif

Selaku Narasumber Pertama dalam Kesempatan ini Kudhloifah menyampaikan Materi dengan Judul “Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum Koperasi”. Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018. Kegiatan ini di Moderatori oleh fungsional Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalteng (Ranaiyati).

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan dan pembubaran koperasi, dari yang tadinya berada di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Dengan adanya peralihan kewenangan tersebut, masyarakat dapat langsung mengurus melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yaitu Notaris aktif yang terdaftar pada DITJEN AHU dan terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi pada Kementerian Koperasi, yang di akses melalui layanan AHU online Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini terdapat 24 Notaris di Wilayah Kotawaringin Timur dan yang sudah bersertifikasi 11 Notaris. Sedangkan dari total 115 Notaris se-Kalteng terdapat 69 Notaris yang sudah Bersertifikasi.

Selanjutnya Khudloifah menyampaikan terkait pentingnya pendirian Peseroan Perorangan bagi UMK melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menegaskan definisi baru terkait Perseroan, di mana melalui Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya Perseroan hanya oleh satu orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan, di mana memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan perseroan perorangan dengan hanya membayar 50 ribu rupiah disetor ke kas negara sudah bisa mendirikan perusahaan sendiri, keuntungan lain yaitu dapat melampirkan sertifikat pendirian perseroan perorangan ke akses perbankan lebih mudah karena sudah berbadan hukum. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta Koperasi.

Herry Permana selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Kalteng di sela sela kegiatan mengisi acara dengan Ice breaking berupa permainan atau aktifitas sederhana, ringan dan singkat. Melalui ice breaking Heri membangun semangat yang dapat menciptakan suasana menyenangkan, tanpa mengurangi esensi dari kegiatan serta untuk meningkatkan fokus pikiran dari peserta kegiatan. Aktifitas ice breaking ini berlangsung sekitar 5 sampai 10 menit.

Tentunya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah selalu siap memberikan dukungan dan fasilitas kepada masyarakat. Senantiasa memberikan informasi dan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan tata cara pendaftarannya Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum Koperasi, juga akan memfasilitasi dan membantu dalam hal pengajuan perseroan perorangan. "Kami berharap kegiatan semacam ini terus dilakukan agar masyarakat mendapat informasi yang pasti’’ tutup Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah. (Reddok, Humas – Kalteng Juni 23).

Penyebaran_Informasi_Layanan_2.jpgPenyebaran_Informasi_Layanan_3.jpgPenyebaran_Informasi_Layanan_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Harmonisasikan 5 Produk Hukum Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau

Harmonisasi5perda01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum menyelenggarakan rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau  di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Selasa (06/06/2023).

Rancangan produk hukum daerah Kabupaten Lamandau yang dilakukan pengharmonisasian adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperbup tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Raperbup tentang Pedoman pemberian Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lamandau, dan Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2024.

Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang berasal dari Bagian Hukum Setda Lamandau, DPMPTSP, BPKAD dan Bappeda Kabupaten Lamandau.

Hadir juga dalam rapat Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), JFT perancang peraturan perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pengharmonisasian produk hukum daerah dilakukan untuk menyelaraskan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dilakukan sesuai dengan SOP pengharmonisasian.

Pihak pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalui Kepala Bagian Hukum menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Lamandau.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lamandau. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :

Harmonisasi5perda02.jpg

Harmonisasi5perda03.jpg

Harmonisasi5perda04.jpg

Harmonisasi5perda05.jpg

Harmonisasi5perda06.jpg

Harmonisasi5perda07.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Soft Launching Aplikasi E-Mawas Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM

Launching_Aplikasi_E-MAWas_1.jpg

Palangka Raya - Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti kegiatan Soft Launching Aplikasi E-Mawas Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan bersamaan dengan kegiatan Aktif Belajar Plus Tahun 2023, Selasa (06/06/23).

Turut hadir mengikuti kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

E-MAWas versi 2023 adalah sebuah perjalanan panjang dari Program Unggulan Inspektur Jenderal ke-16 Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE yang ingin mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam setiap sendi-sendi Pengawasan Inspektorat Jenderal.

Pemerintah menyelenggarakan sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal yang merupakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Hal itulah yang menginisiasi Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk membuat suatu inovasi atau terobosan baru dalam pengembangan pembagunan dibidang Teknologi dan Informasi berupa pengembangan aplikasi pengawasan yang diberi nama dengan Elektonik Manajemen Pengawasan atau disingkat dengan nama E-Mawas yang hari ini telah selesai 100% dan akan dilaksanakan Soft Launching Aplikasi Electronic Manajemen Pengawasan (E-MAWas) 2023 untuk segera diimplementasikan sebagai dokumen kinerja pengawasan.

Selanjutnya Inspektur Jenderal (Razilu) menyampaikan dalam paparannya E-MAWas merupakan aplikasi sistem pengawasan yang berbasis digital yang berfungsi sebagai kertas kerja bagi para auditor pengembangan Aplikasi E-MAWas dikembangkan pertama kali pada tahun 2021 oleh Pusdatin Sekertariat Jendral.

“Transformasi digital tidak hanya mengubah layanan menjadi online atau berbasis aplikasi saja, transformasi digital yang sesungguhnya harus mampu mengintegrasi layanan yang menghasilkan perubahan pada setiap proses bisnis. Perubahan tersebut harus dapat memberikan layanan yang cepat, mudah dan murah tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas” ucap Razilu.

“Kami menyabut baik adanya launching Aplikasi E-MAWas ini, dan diharapkan dengan adanya Aplikasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal” ucap KaKakanwil (Humas, Reddok - Kalteng, Juni 2023).

Launching_Aplikasi_E-MAWas_2.jpgLaunching_Aplikasi_E-MAWas_4.jpgLaunching_Aplikasi_E-MAWas_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sinkronisasi Database Analisis Beban Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil-Kalteng-Ikuti-Sinkronisasi-Database-ABK-1.jpg

Semarang - Dalam rangka menindaklanjuti Permenkumham 32 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan ABK di lingkungan Kemenkumham, dimana setiap satuan kerja diwajibkan menyusun ABK setiap 1 tahun sekali melalui aplikasi e-ABK kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Kalteng kirimkan 5 orang peserta kegiatan yang terdiri dari 1 orang Analis Kepegawaian Muda, 2 orang Analis Kepegawaian Pertama, 1 orang JFU Kanim Palangka Raya dan 1 orang JFU Kanim Sampit.

Dalam sambutannya, Analis Kepegawaian Ahli Madya (Sri Mulyati) menyampaikan bahwa sebelumnya kegiatan penyusunan ABK dilakukan melalui monev ke Kanwil, namun sekarang dikumpulkan ke 1 tempat yaitu di Badiklat Jateng dengan harapan satuan kerja yang harus mengisi ABK harus mengisi e-ABK dan divalidasi di Biro Perencanaan, harapannya target yang harus diselesaikan dapat kita selesaikan melalui kegiatan ini, ujarnya.

Hasil ABK dapat dimanfaatkan untuk penataan kelembagaan, sehingga lebih tepat fungsinya.  ABK harus dilakukan karena perhitungan kebutuhan beban kerja setiap tahunnya karena sangat berpengaruh pada formasi di masing-masing Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis. Tujuannya lainnya adalah untuk memetakan penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan nama jabatan, sehingga butir kegiatan yang tidak sesuai dengan beban tugas pegawai yang bersangkutan. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)

Kanwil-Kalteng-Ikuti-Sinkronisasi-Database-ABK-2.jpg

Kanwil-Kalteng-Ikuti-Sinkronisasi-Database-ABK-3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Persiapan Pelaksanakan SKD Catar POLTEKIP dan POLTEKIM Kemenkumham TA 2023

raper_catar_2023_1.png

Palangka Raya – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM Calon Taruna/i Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (POLTEKIM) wilayah Kalimantan Tengah akan mulai digelar pada hari Minggu, 11 Juni 2023 bertempat di UPT BKN Palangka Raya. Bersamaan dengan hal tersebut, Biro Kepegawaian melaksanakan rapat persiapan bersama seluruh kantor wilayah se-Indonesia termasuk Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (05/06).

Sebanyak 95 orang peserta akan melaksanakan SKD dengan menggunakan CAT System yang dibagi menjadi 3 sesi didampingi oleh pegawai BKN selaku pengawas pelaksanaan SKD. Pada rapat persiapan ini, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) meminta agar kegiatan penilaian kompetensi dapat dipersiapkan dengan sebaik mungkin, jika ada kendala yang dihadapi harus didiskusikan segera dan dicarikan solusinya bersama, baik persiapan secara administratif maupun teknis.

Disampaikan dalam pembahasan rapat tersebut bahwa tahapan SKD merupakan tahap yang akan menentukan perjalanan para peserta selanjutnya. Melalui SKD yang menggunakan CAT tersebut, akan melahirkan Taruna/i sebagai kader masa depan Kemenkumham karena prosesnya sangat akuntabel dan transparan. “Sehingga Kemenkumham akan memperoleh calon Taruna yang memiliki performa, sikap dan mental, juga intelektual yang baik karena sudah melalui tahapan yang akuntabel, transparan dan berkualitas tersebut,” jelas Hendra Ekaputra.

Rapat persiapan ini pun dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Rumah Tangga (Sevita) beserta staf bertempat di Aula Kahayan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2023).

Foto Dokumentasi:

raper_catar_2023_2.png

raper_catar_2023_3.png

raper_catar_2023_4.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI