Perpres Stranas Bisnis dan HAM diharapkan Segera Ditandatangani Presiden

Bisnis_HAM_new01.jpg

Muara Teweh - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Yayasan TIFA melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan Pemerintan Daerah di Kabupaten Barito Utara. Senin (24/6/2023)

Bertempat di Hotel Armani Muara Teweh Sosialisasi PRISMA dalam rangka pengarusutamaan Bisnis dan HAM di Indonesia,  Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM telah membangun Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) berbasis website untuk membantu Perusahaan/Pelaku Usaha dalam menganalisis potensi risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh ativitas Bisnisnya,  dimana aplikasi PRISMA telah di luncurkan secara resmi pada tanggal 23 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM sekaligus menjadi momentum pencanangan 100 Perusahaan pengguna PRISMA.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan hadir secara Virtual Plt. Direktur Kerjasama HAM (Pagar Butar-Butar) serta dihadiri Pejabat Administrasi pada Bidang HAM, Perwakilan Yayasan TIFA, para pelaku usaha serta Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Utara dan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Barito Utara dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal HAM dan Yayasan TIFA serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut dalam sambutan Dirjen HAM yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) terinformasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai National Focal Point pelaksanaan Bisnis dan HAM telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau yang disebut dengan STRANAS Bisnis dan HAM yang diharapkan pada bulan Agustus ini ditandatangani oleh Bapak Presiden. Dengan adanya Stranas Bisnis dan HAM, maka  pemerintah pusat maupun daerah memiliki kerangka regulasi dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap program dan kebijakan.

Di dalam strategi tersebut maka terdapat beberapa Aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Salah satu Aksi yang akan dilaksanakan yaitu mendorong Pelaku Usaha untuk berpartisipasi dalam menggunakan Penilaian Risiko Bisnis dan HAM atau yang kita sebut PRISMA.

PRISMA adalah suatu program aplikasi mandiri sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) yang diperuntukan untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisa risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

“Dengan menggunakan PRISMA, maka pelaku usaha telah bersinergi dengan pemerintah sebagai negara penghasil komoditi yang besar dan beraneka ragam dalam rangka memperbaiki dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan kemampuan Indonesia selaras dengan kebijakan Uni Eropa tesebut, maka komoditas kita bisa diterima di manapun termasuk Uni Eropa”, ucap Arfan.

“Melalui Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) di harapkan  dapat membantu peningkatkan pemahaman terkait penilaian risiko Bisnis dan HAM. Dimana melalui Bisnis dan HAM tersebut dapat meningkatkan pemahaman terhadap upaya untuk penghormatan HAM di lingkungan perusahaan”, ungkap Kadiv YankumHAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2023)

Foto Dokumentasi :

Bisnis_HAM_new02.jpg

Bisnis_HAM_new03.jpg

Bisnis_HAM_new04.jpg

Bisnis_HAM_new05.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Seminar Nasional "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”

Seminar_Nasional_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng ikuti Seminar Nasional dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika ke-78 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, dengan tema “Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Senin (24/07/23).

Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Pejabat administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU yang di ikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.

Kegiatan yang sebagai wadah sosialisasi kebijakan pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep 'hukum yang hidup di dalam masyarakat'.

Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) menyampaikan "Perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang" ucap Yasonna

Seminar Nasional ini menjadi ajang penting untuk membahas berbagai aspek penting terkait penerapan undang-undang pidana baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-Undang ini telah membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sehingga relevansi dan pemahaman yang mendalam sangat diperlukan untuk menerapkannya secara efektif.

Yasonna menekankan bahwa masyarakat harus bersama-sama berperan dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seminar Nasional HDKD ke-78 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang adil dan bermartabat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Seminar_Nasional_2.jpgSeminar_Nasional_4.jpgSeminar_Nasional_3.jpg

Langkah Optimalisasi Penyederhanaan Layanan Apostille di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Diseminasi Layanan Apostille

diseminiasi_apostille_1.png

Palangka Raya – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah berinisiasi untuk melakukan ratifikasi atas Konvensi Apostille 1961, sehingga membuat Indonesia menjadi bagian dari member state Konvensi. Melalui inisiatif tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat.

Mengimplementasikan layanan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Apostille Tahun Anggaran 2023 dengan Tema “Optimalisasi Layanan Apostille Sebagai Terobosan Penyederhanaan Rantai Birokrasi Dalam Legalisasi Dokumen Publik”.

Kegiatan Diseminiasi yang di selenggarakan di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah dan turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), dan Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi (Iman Siswoyo).

Dalam laporan Ketua Panitia pelaksana yang disampaikan oleh Gunawan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan penyederhanaan rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille, diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dapat menyebarluasan informasi mengenai Apostille kepada Masyarakat Umum dan Stakeholder terkait.

Diseminasi Layanan Apostille menghadirkan Narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Suriansyah Murhaini), Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Eka Aprilianty) dan Kepala Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dyan Faizal) serta jumlah peserta 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Pengadilan, Dinas-Dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan, Perguruan Tinggi yang ada di Kota Palangka Raya serta para Notaris.

Hendra Ekaputra selaku Kepala Kantor Wilayah melalui Arief Munandar dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.  

“Dalam memberikan layanan legalisasi Apostille, Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai otoritas berkompeten yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Pelayananan Publik, melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan pembangunan aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022, dan telah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 14 Juni 2022 di Bali.”, jelas Arief Munandar saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

Saat ini, terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille ini dapat langsung digunakan di 120 lebih negara Pihak Konvensi Apostille yang mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi,” ucap Kakanwil

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi pelaksanaan program layanan administrasi hukum umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan penyederhanaan rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille.

Diakhir sambutannya Arief Munandar mengharapkan melalui Layanan Apostille masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan pengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkrip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Narasumber dengan dimoderatori langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama para peserta Diseminasi Layanan Apostille. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2023).

Foto Dokumentasi:

diseminiasi_apostille_2.png

diseminiasi_apostille_3.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng hadiri Peringatan Hari Jadi ke-58 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-66 Kota Palangka Raya

Hari_jadi_Pemkot_1.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) di wakili Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) hadiri Peringatan Hari Jadi ke-58 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-66 Kota Palangka Raya, yang dipusatkan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut No. 98 Palangka Raya, Minggu (23/7/2023).

Turut hadir Wakil Gubernur (Edy Pratowo), Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng (Abdu Razak), Sekda Prov. Kalteng (Nuryakin), Ketua DPRD Kota Palangka Raya (Sigit K. Yunianto), Sekda Kota Palangka Raya (Hera Nugrahayu), mewakili Bupati se Kalteng, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo hadir memimpin upacara beliau menyampaikan bahwa hari bersejarah bagi masyarakat Kota Palangka Raya ini tentu tidak hanya sekadar seremonial meriah saja, tetapi juga diresapi makna luhurnya.

Diharapkan peringatan Hari Jadi kali ini bisa memperkuat rasa persaudaraan, kerukunan, dan persatuan, untuk bersama-sama membangun Kota Palangka Raya yang semakin maju, cerdas, dan sejahtera, demi mewujudkan Kalimantan Tengah Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis).

Lanjutnya, berbagai capaian bagus yang telah diraih itu jangan lantas membuat berpuas diri. Terus lakukan evaluasi dan perbaikan atas kekurangan yang ada, serta terus berinovasi untuk mendorong pembangunan daerah, pelayanan publik berkualitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya.

Hari_jadi_Pemkot_4.jpgHari_jadi_Pemkot_3.jpgHari_jadi_Pemkot_2.jpg

Optimalisasi Peran Tugas dan Fungsi Notaris, MPWN Laksanakan Pemeriksaan dan Pengawasan Notaris di Kabupaten Barito Timur

rikwas_notaris_1.png

Tamiang Layang – Upaya optimalisasi tugas dan fungsi notaris yang ada di Kalimantan Tengah terus dilakukan agar pelayanan yang diberikan oleh Notaris kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Rutin Tahunan Notaris yang kali ini dilaksanakan kepada Notaris yang ada di Kabupaten Barito Timur.

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) selaku ketua tim  bersama dengan anggota tim yang terdiri dari unsur Notaris (Pioni Naviari) dan Unsur Akademisi (Albert) melaksanakan pemeriksaan rutin tahunan ini yang dilaksanakan melalui kegiatan monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan Notaris dalam memberikan pelayanan jasa diantaranya meliputi pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan, keadaan penyimpanan arsip / dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh Notaris.

Dalam pelaksanaan pengawasan kali ini diberikan pula saran dan masukan kepada Notaris sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal.

“Jangan sungkan untuk menghubungi kami baik melalui anggota MPWN ataupun Sekretariat Notaris pada kantor wilayah apabila ada permasalahan terkait dengan tugas dan fungsi Notaris, agar pelayanan kenotariatan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Barito Timur dapat berjalan dengan baik,” jelas Gunawan. Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2023).

Foto Dokumentasi:

rikwas_notaris_2.png

rikwas_notaris_6.png

rikwas_notaris_5.png

rikwas_notaris_4.png

rikwas_notaris_3.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI