Palangka Raya - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng ikuti Kegiatan Peluncuran Perpres Nomor 60 Tahun 2023 serta penyerahan piagam P2HAM kepada Satker yang ada di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (06/11/23).
Dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman kegiatan ini di hadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Pejabat Administrator dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Pada tahun 2023, telah diselenggarakan berbagai indikator dan kriteria yang harus dipenuhi oleh unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah diarahkan pada pemenuhan hak asasi manusia, serta memastikan akses yang adil dan setara bagi semua warga negara.
Dalam upaya menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, Yasonna menilai perlu sebuah kerangka regulasi. Untuk itu, KemenkumHAM menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).
‘’Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM,’’ kata Yasonna pada acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, di Graha Pengayoman Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang riil dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM.
‘’Terkini, Saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” tutur Yasonna.
Menkopolhukam menyatakan pengesahan Stranas BHAM menunjukan komitmen pemerintah di dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan HAM khususnya di dunia bisnis. Diyakininya, Stranas BHAM ini juga dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global. Karena itu setelah pengukuhan GTN BHAM hari ini, KemenkumHAM diharapkan dapat segera mendorong pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serta 10 (sepuluh) Satker yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palangka Raya, Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kuala Kapuas, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Buntok, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tamiang Layang, Balai Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun, Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, menerima penghargaan P2HAM atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM.
Acara ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia bisnis.