Pentingnya Protokoler dan Kehumasan Sebagai Ujung Tombak, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Penguatan Tugas dan Fungsi Humas dan Protokol

S_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng laksanakan rapat Humas dan Protokol dalam rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Humas dan Protokol Kanwil Kemenkumham Kalteng, (21/07/23)

Bertempat di Aula Kahayan kegiatan rapat ini di ikuti Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati), Kepala Bagian Umum (H. Mahrijuni), Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo Nugroho), Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM (Benny Yuandrias), Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Sevita) dan anggota Humas dan Protokol.

Kegiatan di buka oleh Kadivmin, dalam sambutannya Keberadaan protokol sangat dibutuhkan pada berbagai kegiatan seperti acara resmi, pertemuan resmi, kunjungan kerja, audiensi dan penerimaan tamu ataupun acara perjamuan.

Begitu pula dengan Humas yang memiliki peranan penting dalam menjalankan kegiatan media relations, Humas merupakan ujung tombak dimana dari para humas inilah sebuah peristiwa akan menjadi berita yang nantinya akan dipublikasikan.

Disinilah tantangan protokol dan humas dimana diharapkan mampu menyerap dan menerapkan pengetahuannya dalam pekerjaan sehari-hari yang berkaitan erat dengan Kehumasan dan Keprotokolan khususnya dalam kegiatan ceremonial maupun dalam penjamuan pimpinan yang sesuai dengan protap Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya Kabag PH menyampaikan “Saya ingat dimana Keprotokolan ini tercipta tahun 2019 dan sekarang petugas keprotokolan mulai tersebar ke Divisi – Divisi yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalteng, saya harapkan dengan adanya rapat ini bisa kembali membangun keprotokolan yang baru mengingat banyak sekali kegiatan yang ada di Kanwil” ucap Diana Soekowati.

Di lanjutnya penyampaian dari Kasubag Humas RB dan TI “Sebentar lagi kita akan menghadapi kegiatan yang sangat banyak, kita harapkan  Protokol dan Humas dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut. Kita juga akan mengoptimalkan sarana keprotokolan yang ada”tutup Anggun Prasetyo Nugroho. (Reddok, Humas – Kalteng, Juli 2023).

S_2.jpgS_3.jpgS_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Dirjen_KI_Konsultasi_1.jpg

Jakarta - Bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan  Sosialisasi KI Komunal di Wilayah Kalimantan Tengah, Kamis, (20 Juli 2023).

Koordinasi dan Konsultasi Ke Ditjen Kekayaan Intelektual dilaksanakan oleh Kakanwil Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), Kadiv Yankum (Arfan Faiz Muhlizi).

Dalam Koordinasi ini, Kakanwil Kalteng Menyampaikan beberapa poin penting yang terjadi saat ini mengenai KI Komunal di Kalteng dimana di bumi tambun bungai sangat banyak KI Komunal yang harus di lindungi dan di catatkan karena mengingat saat ini sangat perlu dorongan dari Kemenkumham kepada para kepala daerah, Stakholder terkait yang ada di Provinsi kab/kota agar sesegera mungkin untuk memberi perlindungan hukum kepada aset2 budaya yang masuk kedalam KI Komunal karena kegiatan ini nantinya akan di hadiri peserta dari stakholder terkait dari 13 kab dan 1 kota provinsi kalteng.

Di ruang kerja Direktur Jenderal  Ditjen Kekayaan Intelektual  (Min Usihen) di dampingi Seketaris DJKI (Sucipto) menyambut baik apa yang menjadi agenda Kanwil Kalteng terkait dengan penyelenggaran Kegiatan Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ( KIK) yang mana sudah mempersiapkan dengan baik program kegiatan tersebut dengan bisa mengumpulkan dari semua Kabupaten/Kota, sehingga bisa duduk bersama menyamakan persepsi perihal perlindungan KI Komunal serta langkah2 strategis apa kedepannya yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi kab/kota demi terlindunginya aset dan sejarah yang ada di Kalteng.

Dirjen KI juga menyampaikan apabila tidak ada kendala atau agenda yang sangat penting nantinya maka kegiatan tersebut akan dihadiri langsung oleh Dirjen KI. Sekretaris Dirjen KI (sucipto) juga menambahkan dan mengingatkan agar kegiatan tersebut dipersiapkan dengan sebaik mungkin mengingat kemungkinan besar akan di hadiri oleh ibu Dirjen KI dan para pimpinan tinggi di lingkungan Dirjen KI.

Dirjen_KI_Konsultasi_3.jpgDirjen_KI_Konsultasi_2.jpg

Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah ke DPRD Kabupaten Barito Selatan

Bid-Hukum-Kanwil-Laksanakan-Prod-Hukum-DPRD_Barsel-2023-1.jpg

Buntok, 21 Juli 2023 - Dalam rangka kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (Muhammad Arifin) dan Penyusun Materi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan (Martinus Rampay) melaksanakan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Barito Selatan yang diterima langsung oleh perancang peraturan perundang-undangan ahli muda (Lelu Hadi Saputra, S.H).

Pihak DPRD Kabupaten Barito Selatan (Lelu Hadi Saputra, S.H) mengapresiasi dengan adanya Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan JDIH yang sudah ditandatangani beberapa waktu yang lalu, hal ini tentu sangat mendukung kinerja DPRD Kabupaten Barito Selatan yang bertanggung jawab dalam pembangunan hukum daerah di kabupaten Barito Selatan, dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah, instrumen hukum lainnya dan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Barito Selatan ke JDIH Nasional.

Dalam koordinasi ini Yusuf Salamat, juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat kabupaten Barito Selatan, Pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.

Yusuf Salamat menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan instrumen hukum lainnya.

Pihak DPRD Kabupaten Barito Selatan (Lelu Hadi Saputra, S.H) menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja DPRD Kabupaten Barito Selatan, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Barito Selatan, meningkatkan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum serta membuka akses pelayanan publik terhadap informasi hukum melalui JDIH dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Barito Selatan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2023)

Bid-Hukum-Kanwil-Laksanakan-Prod-Hukum-DPRD_Barsel-2023-2.jpg

Bid-Hukum-Kanwil-Laksanakan-Prod-Hukum-DPRD_Barsel-2023-3.jpg

Upayakan Perencanaan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Sistematis, Terencana dan Terpadu, Kanwil Kemenkumham Kalteng Konsultasi Ke Ditjen PP

konsul_ditjen_pp_1.jpg

Jakarta, 20/07/2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah. Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman) yang diikuti oleh Nor Asriadi dan Irma Violin (JFT Perancang PUU) bertemu dengan Ibu Nofitri Anna Maria Simandjuntak selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa sebagai upaya pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah di Kalimantan Tengah, aspek perencanaan program di bidang Pembentukan Hukum di Wilayah menjadi sangat penting guna mendukung pelaksanaan tugas diantaranya penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah, Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah, serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, Ibu Nofitri menyambut baik kedatangan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, dan menyampaikan beberapa alternatif serta saran dan masukan yang positif dalam penyusunan perencanaan program Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah sehingga dapat dijadikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi namun tetap dapat bertanggung jawab dalam hal pengalokasian anggaran kegiatan. Melalui perencanaan yang sistematis, terencana dan terpadu serta bertanggung jawab maka pelaksanaan tugas diharapkan dapat berjalan dengan optimal serta mampu berkontribusi terhadap penataan regulasi yang berkualitas di Kalimantan Tengah yang bermuara pada peningkatan citra yang positif bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juli 2023)

Foto Dokumentasi :
konsul_ditjen_pp_2.jpgkonsul_ditjen_pp_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Melaksanakan Kegiatan Koordinasi Dan Konsultasi Terkait Dengan Penyebarluasan Informasi Layanan AHU

AHU_APOSE_1.jpg

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait dengan penyebarluasan informasi layanan AHU tahun 2023 Aplikasi AHU Online dalam Layanan Legalisasi Apostille sekaligus mendapatkan pembekalan mengenai teknis penggunaan aplikasi serta pelaksanaan layanan legalisasi apostille di wilayah yang di laksanakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) serta didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vasco Fernando), Kamis (20/07/23).

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

“Konvensi Apostille ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara Pihak Konvensi Apostille mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi,”ungkap Santun M.Siregar.

mengenai Kebijakan dan teknis layanan Apostille oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kebijakan dan teknis layanan Legalisasi oleh Direktorat Perdata, Kewenangan legalisir dokumen pendidikan yang akan digunakan diluar Negeri oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kewenangan legalisir dokumen Kependudukan yang akan digunakan diluar Negeri oleh Kementerian Dalam Negeri, Fitur Terbaru dari Layanan PTP dan Layanan Pewarganegaraan Pasal 3A dan Praktek Simulasi Aplikasi AHU Legalisasi Apostille oleh Direktorat Teknologi Informasi.

AHU_APOSE_3.jpgAHU_APOSE_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI