Wujudkan Pengelolaan Kearsipan Yang Baik dan Benar Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Sosialisasi Aplikasi Srikandi

sossrikandinew01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Srikandi (Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang berlaku secara nasional yang digunakan untuk melaksanakan persuratan keluar Kementerian dan Lembaga lainnya), Alih Media (Digitalisasi) Arsip, dan Tata Naskah Dinas secara daring. Selasa (18/7/2023)

Sosilaisasi Aplikasi Srikandi ini dalam rangka pencapaian target kinerja serta mewujudkan pengelolaan kearsipan yang baik dan benar di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Hadir dalam Kegiatan ini Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Sevita), JFT dan JFU pada Subbagian / Subbidang Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dan juga di ikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah secara daring.

Dalam sosialisasi Aplikasi Srikandi, Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI (Dedy Syahputra) yang hadir secara daring menjelaskan E-Arsip merupakan aplikasi yang menfasilitasi pengarsipan arsip vital misalnya target kinerja.

Sesuai dengan data yang ditunjukkan pengisian E-Arsip untuk Kemenkumham Kalimantan Tengah masih belum sesuai dengan target kinerja, dari data tersebut yang sudah melakukan pengisian E-Arsip adalah hanya Kantor Wilayah.

“Jika pengisian E-Arsip tidak tercapai sesuai dengan target yang ditentukan memiliki dampak pada penilaian RB dimana nilai RB Kemenkumham RI menurun di tahun 2022, sangat diperlukan dukungan baik dari Kantor Wilayah dan juga satker agar mendorong peningkatan penilaian RB salah satunya dari penggunaan pengisian data E-Arsip. Nantinya E-Arsip akan dikembangkan untuk mengarsipkan arsip aktif dan inaktif”, jelas Dedy.

Kegiatan juga dilanjutkan dengan tutorial pengiaian E-Arsip di aplikasi (e-arsip.kemenkumham.go.id). Target 143 dan baru terupload 69, diperlukan pemahaman kembali untuk aset-aset vital seperti apa selain yang dicontohkan, dan mungkin bisa ada contact person sebagai narahubung langsung jika ada kendala. Dan untuk satuan kerja yang terkendala jaringan juga perlu dipertimbangkan.

Contoh dari arsip vital salah satunya selain sertifikat tanah adalah BPKB kendaraan dinas. Untuk satuan kerja yang terkendala jaringan dapat diakali dengan penguploadan di wilayah-wilayah yang tersedia jaringannya.

Aplikasi Srikandi merupakan Komitmen Presiden RI, Srikandi merupakan aplikasi satu pintu dalam persuratan yang digunakan di seluruh Kementerian/Lembaga. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :

sossrikandinew02.jpg

sossrikandinew03.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Terus Optimalkan Kinerja Satuan Kerjanya

 pengguatankaimnew01.jpg

Palangaka Raya – Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam hal ini Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi melakukan Penguatan dan Pendampingan SPIP, Manajemen Resiko, SPBE, PPID, UPP/UPG, dan Pembangunan ZI Menuju WBK/ WBBM di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Selasa (18/7/2023)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) bersama Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho), JFT Pranata Humas dan Pranata Komputer.

Kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Mulyadi) beserta seluruh Pejabat struktural Kanim Palangka Raya.

Mulyadi menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Tim Kanwil. “saya berharap dengan adanya pendampingan ini dapat mengoptimalkan penyelenggaraan SPIP, Manajemen Resiko, SPBE, PPID, UPP/UPG serta Pembangunan ZI menuju WBBM di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya”, ungkap Kakanim.

Kepala Bagian Program dan Humas dalam arahanya menyampaikan Pendampingan dilakukan dalam rangka untuk memastikan Satuan Kerja yang dikunjungi yakni Kanim Palangka Raya telah menyusun Laporan SPIP dan Manajemen Risiko, SPBE, PPID, UPP/UPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga untuk memetakan risiko-risiko yang mungkin terjadi di UPT untuk dapat dilakukan langkah-langkah mitigasinya.

Dalam pembangunan ZI menuju WBBM pihak Kantor Wilayah berupaya untuk memberikan dukungan dan asistensi terkait pemenuhan data dukung baik itu LKE maupun RKT RB, terkusus di tahun 2023 ini pada B06 ada pembaharuan, diamana sbelumnya RKT RB Per Pokja namun sekarang dibagi dalam 3 yaitu RB General, Meso, dan Tematik.

“Untuk tahun ini kita lebih berfokus kepada RB General, dimana PR untuk B06 dan B09 adalah RB General dan untuk Tematik akan ada di B12, maka dari itu kepada tim pokja upayakan dapat melengkapi sesuai dengan data dukung yang diminta”, ucap Diana.

Tak lupa juga Diana selalu mengingatkan untuk tim pokja dalam pemenuhan data dukung dan pembuatan laporan harus di sesuikan dengan Tata Naskah Dinas baik itu seperti Laporan Kegiatan, Undangan, Daftar Hadir, Notula Kegiatan serta Dokumentasi kegiatan.

Untuk SPBE sesuai hasil evaluasi dari Pusdatin dimana terdpaat 14 idikator yang harus dipenuhi dan untuk Kanim Palangka Raya sudah mencapai kategori baik dengan nilai 2,71, “pedoman SPBE akan saya share ke taman-teman di Kanim Palangka Raya sehinga kita bisa semakin baik dari tahun ketaun, jangan smpai kita menurun dari tahun sebelumnya”, jelas Kabag Program dan Humas.

Kasubag Humas RB dan TI dalam arahannya menyampikan Humas merupakan corong informasi dan salah satu faktor penentu karena melalui humas satuan kerja dapat mengglorifikasi hasil kerja yang telah dilakukan.

“selain melakukan publikasi pemberitan di website internal Kemenkumham kita juga harus mepublikasikan dimedia-media eksternal yang sudah terverifikasi oleh dewan pers sehingga berita-berita yang kita sampaikan dapat masuk dalam pemantaun media Biro Hukerma Sekretariat Jenderal Kemenkumham”, tegas Anggun.

Anggun juga mengingatkan dalam pengelolan website dapat berpedoman pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Imformasi yang ditampilkan di Web dapat memuat layanan-layanan dan informasi yang pasti dibutuhkan oleh masyarakat.

“jika dalam pelaksanaan kehumasan publikasi berita pengelolaan website terdapat kendala jangan sungkan untuk berkonsultasi dengam Sub Bagian Humas RB dan TI Kantor Wilayah kami siap 24 jam membantu teman-teman”, ungkap Kasubag Humas RB dan TI. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Juli 2023)

Foto Dokumentasi :

pengguatankaimnew02.jpg

pengguatankaimnew03.jpg

pengguatankaimnew04.jpg

pengguatankaimnew05.jpg

Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik di Daerah

Bid-Hukum-Kanwil-Kalteng-Lakasanakan-Koordinasi-Prolegda-2023-1.jpg

Palangka Raya - Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan Koordinasi terkait Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah ke Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. (18/07/2023)

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan perencanaan legislasi daerah, Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto) dan Penyusun Materi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (Martinus Rampay) melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya yang diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya (Fitriah), dalam koordinasi ini tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan terkait penyusunan Prolegda sangat penting karena merupakan bagian dari terciptanya keserasian, sinkronisasi, harmonisasi dan keterpaduan dalam perencanaan, penyusunan dan pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam peningkatan pemahaman penyusunan Prolegda dan atau naskah akademik sesuai dengan Undang-Undamg Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya (Fitriah) menyambut baik dengan adanya kegiatan Rapat Peningkatan Pemahaman penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik, karena kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi perancang peraturan perundang-undangan dan pejabat/pegawai yang menangani penyusunan Prolegda/Naskah Akademik yang ada di lingkungan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, terkait hal ini akan segera menindaklanjuti untuk peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

 

Sementara itu ditempat terpisah Perancang Peraturan Perundang-undangan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh (Arifin dan Herman Susanto) melaksanakan koordinasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana koordinasi tersebut bertujuan untuk mengirimkan surat undangan terkait permintaan peserta kegiatan rapat tentang peningkatan pemahaman penyusunan Prolegda dan/atau naskah akademik yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2023. Koordinasi tersebut disambut baik oleh pihak dari biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan diharapkan pula kegiatan tersebut dapat meningkatkan hubungan baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Daerah khususnya Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2023)

Bid-Hukum-Kanwil-Kalteng-Lakasanakan-Koordinasi-Prolegda-2023-2.jpg

Bid-Hukum-Kanwil-Kalteng-Lakasanakan-Koordinasi-Prolegda-2023-3.jpg

Bid-Hukum-Kanwil-Kalteng-Lakasanakan-Koordinasi-Prolegda-2023-4.jpg

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Laksanakan Koordinasi ke DItjen KI Terkait Persiapan Sosialisasi KI Komunal di Kanwil Kemenkumham Kalteng

koordinasi_sosialisasi_kik_1.png

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dengan pelaksana Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Hukum Muda (Deny Dwi Rahmanto), melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa, 18/07/23.

Kegiatan Koordinasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat, sekaligus berkoordinasi untuk capaian Target Kinerja Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Triwulan III mendatang.

Kegiatan dilaksanakan di beberapa tempat sebagai berikut :

1. Berkoordinasi dan bertemu langsung dengan Direktur Merek dan IG (Kurniaman Telaumbanua), terkait dengan pelaksanaan salah satu program Ditjen KI yaitu One Village One Brand (OVOB) yang juga menjadi target kinerja pada tahun 2023, serta penggalian dan pendampingan pengajuan permohonan Indikasi Geografis dari Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) menjelaskan terkait Pendampingan pengajuan Indikasi Geografis Provinsi Kalimantan Tengah yaitu beras Talun Koyem yang berasal dari Kabupaten Barito Utara, dimana pengajuannya masih terkendala di Pihak Pemerintah Daerah setempat yaitu pergantian  pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara yang merupakan stakeholder untuk pengajuan Indikasi Geografis menjadi kendala dalam pemenuhan persyaratan data dukung Indikasi Geografis dimaksud, "ini menjadi kendala di lapangan ketika terjadi perubahan pejabat pada perangkat Dinas di Pemerintah Daerah khususnya stakeholder yang berkompeten di bidangnya" ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menjelaskan tentang potensi Indikasi Geografis baru di Provinsi Kalimantan Tengah salah satunya adalah varietas buah nenas yang diberi nama "Nenas Parigi" dari Kabupaten Barito Selatan, merupakan potensi Indikasi Geografis yang diklaim oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan memiliki perbedaan dengan nenas di daerah lain. "Potensi ini akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan untuk menggali data dukung yang diperlukan sehingga dapat didorong untuk menjadi potensi Indikasi Geografis Kabupaten Barito Selatan", ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

2.  Berkoordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus pelaporan kandidat Kawasan Karya Cipta (KKC) di Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2024 yang juga merupakan target kinerja Subbid Pelayanan KI pada Triwulan III mendatang.

Ditemui oleh Subkoordinator Lembaga Manajemen Kolektif (Andri Anggoro) sebagai perwakilan Koordinator Pelayanan Hukum dan LMK (Agung Damarsasongko) yang sedang dinas luar.

Tim menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi untuk penetapan Kawasan Karya Cipta (KKC) tahun 2024. Untuk penetapan kandidat KKC disyaratkan 6 kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pencatatan ciptaan, sebagai laporan kandidat KKC tahun 2024 Provinsi Kalimantan ada di kawasan wisata sebangau dan pelabuhan rambang, terkendala pada belum adanya pencatatan karya cipta pada kawasan kandidat KKC tersebut yang memiliki manfaat ekonomi, bersumber dari pengetahuan tradisional yang sudah dimodifikasi dan diperbaharui oleh penduduk setempat sehingga menjadi karya cipta terbarukan.

Subkoordinator Lembaga Manajemen Kolektif menyarankan untuk mengedukasi bersama dinas terkait khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada para pengrajin yang ada pada kawasan kandidat KKC sehingga menambah dan membuka pemahaman serta wawasan untuk mengarahkan pengrajin tersebut mencatatkan karya ciptanya.

Selain terkait KKC, tim juga menyampaikan rencana penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan menghadirkan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan DI serta direncanakan akan mengundang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Subkoordinator Lembaga Manajemen Kolektif memberikan saran dan masukan. "Untuk rencana pelaksanaan kegiatan di maksud agar mengirim surat melalui sumaker langsung ke Bu Direktur Jenderal KI untuk mendapatkan dan menyesuaikan agenda Bu Dirjen kemudian mendisposisikan surat itu ke kami, dan kami juga diberikan softcopy surat via WhatsUp tidak masalah untuk dapat memfollowUp rencana kegiatan dimaksud," ungkap Subkoordinator Lembaga Manajemen Kolektif.

Pelaksaan koordinasi dengan Unit Eselon I mutlak diperlukan oleh Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan di daerah, serta dukungan pelaksanaan kegiatan yang menjadi prioritas serta arah kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah melalui target kinerja yang sudah ditetapkan oleh setiap Unit Eselon I. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2023).

Foto Dokumentasi:

koordinasi_sosialisasi_kik_2.png

koordinasi_sosialisasi_kik_3.png

Optimalkan Capaian Aksi HAM Pemprov dan Kab/Kota, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Aksi HAM

sosial_aksi_ham_1.jpg

Palangka Raya - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan panduan sekaligus rencana umum dalam rangka mewujudkan adanya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM (P5 HAM) bagi seluruh rakyat Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif oleh berbagai Institusi/Lembaga yang berkepentingan dengan HAM, baik eksekutif, yudikatif maupun legislative. Implementasi dari pelaksanaan HAM disetiap daerah dapat dilihat dari adanya pelaporan aksi HAM oleh pelaksana RANHAM di Kabupaten/Kota dan Provinsi ke presiden.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Aksi HAM Pemerintah Daerah selasa (18/07) bertempat di aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Rapat di buka oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dengan peserta rapat sebanyak 20 orang dari OPD terkait sekota Palangka Raya.

Dalam rapat ini Kepala Bidang HAM menyampaikan “Saya berharap melalui rapat ini, OPD dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaporan aksi HAM B04, agar ditemukan solusi dan mempersiapkan aksi pada periode B08 yang akan datang. Sehingga setiap daerah dapat meraih capaian maksimal di setiap Aksi HAM’.

Selanjutnya, Kabid HAM menyampaikan garis besar hal-hal yang mungkin akan disampaikan dalam laporan Aksi HAM, hal ini dilakukan agar OPD terkait sudah bisa membayangkan apa saja yang akan dilaporkan hingga bila tiba saat pelaporan, OPD sudah siap dan tidak membutuhkan waktu lama dalam pencarian data yang diminta, karena pada umumnya hal-hal yang dilaporkan tersebut sudah melekat pada program atau kegiatan di masing-masing OPD.
Untuk itu diadakan persiapan dan percepatan ini dalam rangka mengidentifikasi kendala sehingga laporan yang disampaikan diharapkan benar-benar valid, agar dengan adanya koordinasi ini juga sebagai sarana mensosialisasikan Aksi HAM pada perangkat daerah. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan Tanya jawab. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juli 2023)

Foto Dokumentasi :
sosial_aksi_ham_2.jpgsosial_aksi_ham_3.jpgsosial_aksi_ham_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI