Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi Usulan Renovasi/Relokasi Gedung/Bangunan Serta Usulan Pengadaan Sarana Internal Ke Ditjen Pemasyarakatan

Kanwil-Kalteng-Koordinasi-Usulan-Renov-Sarana-Internal-Ditjenpas-2023-1.jpg

Jakarta - Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi terkait Usulan Renovasi/Relokasi Gedung/Bangunan serta Usulan Pengadaan Sarana Internal pada Rutan Kelas IIB Buntok dan Usulan Buka Blokir Automatic Adjustment Anggaran Renovasi/Rehabilitasi Tembok Keliling dan Pos Jaga pada Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI (Kamis, 06/07/2023).

Tim Kanwil Kemenkumham dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), didampingi oleh Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Hendra), Kepala Rutan IIB Kuala Kapuas (Toni Aji P) dan Pelaksana dari Sub Bag Program dan Pelaporan serta Rutan Kelas IIB Buntok. Tim bertemu dan disambut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI (Heni Yuwono).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka atensi Bapak Sesditjen Pemasyarakatan pada saat kunjungan beliau ke Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam rangka menghadiri kegiatan Rakernis Pemasyarakatan. Bapak Heni Yuwono menilai perlu perbaikan terhadap manajemen penggerak organisasi. Penggerak organisasi dimaksud meliputi rencana kerja dan anggaran, SDM, sarana prasarana, serta penguatan tugas dan fungsi hubungan masyarakat.

Dengan hal ini maka menurut bapak Sesditjen Pemasyarakatan (Heni Yuwono), Rutan Kelas IIB Buntok didorong untuk melakukan relokasi gedung/bangunan guna menghindari banjir musiman yang disebabkan kondisi tanah yang rendah dari jalan poros dan kiriman air dari hulu (Barito Utara) ke hilir (Barito Selatan) yg merupakan letak Rutan Kelas IIB Buntok berdiri.

Sedangkan Tahun Anggaran 2023 Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas mendapat anggaran renovasi/rehabilitasi tembok keliling dan  pos jaga atas sebesar Rp 8,7 M akan tetapi anggaran ini masih  dilakukan blokir Automatic Adjustment dikarenakan tembok keliling dan pos jaga atas belum tercatat pada aset BMN. Dengan demikian Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas telah melengkapi data dukung yang diminta oleh Dirjen Pemasyarakatan sebagai syarat buka blokir Automatic Adjustemnt.

Melalui hal ini, Tim melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dirjen Pemasyarakatan untuk usul buka blokir Automatic Adjustment sehingga dapat mengusulkan SK Pokmil untuk pengusulan Belanja Modal, Manajemen Konstruksi (MK) dan Perencanaan renovasi/rehabilitasi tembok keliling dan pos jaga dalam rangka Back to Basic Pemasyarakatan yang memerlukan dukungan sarana prasarana yang memadai. Dalam koordinasi dan konsultasi ke Bagian BMN Direktorat jenderal Pemasyarakatan, diperoleh sarana internal berupa 1 unit Transpas yang akan didistribusikan ke Rutan Kelas IIB Buntok dan 1 unit ambulance yang akan didistribusikan ke Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2023).

Kanwil-Kalteng-Koordinasi-Usulan-Renov-Sarana-Internal-Ditjenpas-2023-2.jpg

Kanwil-Kalteng-Koordinasi-Usulan-Renov-Sarana-Internal-Ditjenpas-2023-4.jpg

Kanwil-Kalteng-Koordinasi-Usulan-Renov-Sarana-Internal-Ditjenpas-2023-5.jpg

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Penyusunan SBSK Lapas, Rutan, Kanim dan Perwakilan Imigrasi

kakanwil_sbsk_1.jpg

Palangka Raya - Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Imigrasi, Kamis (6/7/2023). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) bersama Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Eko Hardyanto) di Aula Kahayan Kantor Wilayah.

Kepala Biro Pengelolaan BMN (Novita Ilmaris) mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dasar dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2021 berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02. Namun, saat ini perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Luar Negeri dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 dan perubahan pendekatan penyusunan SBSK sesuai tugas dan fungsi dalam Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM.

“Berdasarkan hal tersebut, maka perlu disusun kembali Pedoman tentang SBSK BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

Menurut Novita, akan ada tim yang melakukan identifikasi kebutuhan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Keimigrasian, mulai dari tingkat pusat sampai pada satuan kerja Lapas dan Rutan di tingkat wilayah, serta satuan kerja Kantor Imigrasi dan Perwakilan Imigrasi di luar negeri.

Pendekatan penyusunan SBSK Lapas dan Rutan utamanya terkait dengan registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan pendekatan penyusunan SBSK Kantor Imigrasi dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri berkaitan dengan pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan Menteri Hukum dan HAM.

Adapun obyek penyusunan untuk Pemasyarakatan meliputi Lapas Kelas I, Lapas Kelas IIA, Lapas Kelas IIB, Lapas Kelas III, Lapas Pembinaan Khusus Anak, Lapas Narkotika, Lapas Teroris, Rutan Kelas I, Rutan Kelas IIA, Rutan Kelas IIB, Rutan Kelas III dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk Imigrasi meliputi Kanim Kelas I Khusus TPI, Kanim Kelas I Khusus Non TPI, Kanim Kelas I TPI, Kanim Kelas I Non TPI, Kanim Kelas II TPI, Kanim Kelas II Non TPI, Kanim Kelas III TPI, Kanim Kelas III Non TPI, Pos Lintas Batas Negara, Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Ketika sesi tanya jawab, Kakanwil (Hendra Ekaputra) berkesempatan mengkonfirmasi terkait regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian berupa Permenkumham tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Dimana kakanwil memberikan perhatian terhadap pelaksanaan penyusunan SBSK nantinya untuk disesuaikan dengan dasar hukum terbaru yang disahkan. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng - Holik , Juli 2023)

Foto Dokumentasi :
kakanwil_sbsk_4.jpgkakanwil_sbsk_3.jpgkakanwil_sbsk_2.jpg

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ikut serta dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

07062022_1.png

 

Mewakili Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melalui Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yusuf Salamat) menghadiri Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan II (kedua) Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh pimpinan rapat yaitu Abdul Razak dan didampingi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta dihadiri oleh seluruh Perwakilan Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah termasuk anggota pendukung Forkopimda yaitu Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan ini dibahas mengenai Laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas dua Ranperda untuk dijadikan Perda Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan langsung oleh Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si.

Dua Ranperda yang disampaikan memuat pembahasan mengenai Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Setelah kegiatan penyampaian laporan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan Ranperda menjadi Perda antara Gubernur Kalimantan Tengah dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah atas penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua Ranperda tersebut. Sesi terakhir kegiatan rapat adalah mendengar jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai: 

1. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

2. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dan

4. Pertanggungan Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Adapun hasil yang diperoleh adalah Wakil Gubernur berterima kasih atas segala masukan dan beberapa pertanyaan oleh berbagai fraksi, dimana pada intinya seluruh penyusunan Ranperda ini memberikan nilai kepastian hukum bagi seluruh pihak serta dalam rangka menyejahterakan masyarakat dalam membangun usaha perekonomian di daerah yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Kemudian kegiatan ditutup langsung oleh Pimpinan Rapat.

07062022_4.png

07062022_2.png07062022_3.png

 

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Monitoring terkait Renovasi Rumah Dinas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit

Div-IM-Monitoring-Renovasi-Rumdin-Kanim-Sampit-2023-1.jpg

Sampit - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit monitoring terkait Renovasi Rumah Dinas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit (06/07/2023).

Dalam kunjungannya tim disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit (Tedy Anugraha) dan jajarannya.

Tim terdiri dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar), Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Kasubbid Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) beserta JFT/JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian disela-sela kegiatan pembinaan dan monitoring pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memyempatkan untuk meninjau pengerjaan renovasi rumah dinas yang saat ini dalam tahap pengerjaan.

Adapun tahapan pengerjaan renovasi rumah dinas yang terletak di Jalan. HM. Arsyad, Sampit pengerjaan sudah 17% dikerjakan dengan waktu penyelesaian 120 (seratus dua puluh) hari kalender dari tanggal 07 Juni 2023 sd 04 Oktober 2023.

Melihat keadaan rumah dinas yang rawan banjir Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) menyarankan untuk kedepan dapat dibuatkan sumur resapan untuk mencegah terjadinya genangan air. Irham juga menyarankan agar segera membuat pengusulan anggaran utk pembuatan sumur resapan itu, diharapkan bisa mendaptkan anggaran pada ABT tahun 2023 ini. Hingga pada saat pelaksanaan renovasi rumah selesai, dalam waktu yg tidak lama sumur resapan juga selesai, hal tersebut diperlukan demi kenyamanan pejabat yang akan menempati rumah dinas tersebut (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2023).

Div-IM-Monitoring-Renovasi-Rumdin-Kanim-Sampit-2023-2.jpg

Div-IM-Monitoring-Renovasi-Rumdin-Kanim-Sampit-2023-4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Penguatan Terkait Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Kanim Kelas II TPI Sampit

kanwil-Kalteng-penguatan-ZI-WBK-WBBM-Kanim-Sampit-2023-1.jpg

Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Penguatan terkait Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit (06/07/2023).

Kedatangan Tim Kantor Wilayah disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit (Tedy Anugraha) dan jajarannya. Tedy Anugraha menyampaikan bahwa Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit terus berupaya dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM serta terkait dalam pemenuhan dan upload data dukung LKE dan RKT.

Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) menyampaikan bahwa pihak Kantor Wilayah akan terus memberikan dukungan terkait pemenuhan data dukung terlebih karena RKT pada Tahun ini mengalami perubahan dan telah di sosialisasikan oleh Pusat.

Dalam kesempatan ini pula disampaikan “dalam pelaporan LKJIP bahwa penyusunannya adalah per semester dimana tahun sebelumnya adalah satu tahun sekali dan terkait dengan SPBE Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah mencapai nilai dengan cukup baik” ungkap Diana Soekowati.  Diakhir arahannya Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) berharap untuk dapat ditingkatkan nilai SPBE agar mendapatkan nilai yang baik (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2023).

kanwil-Kalteng-penguatan-ZI-WBK-WBBM-Kanim-Sampit-2023-2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI