Ses-DJKI Berikan Dukungan Manajemen pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng

041123-1.png

Jakarta – Koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Bendahara Pengeluaran (Agus Rubiyanti) dan Pranata Komputer (Lulu’ul Watef) dapatkan dukungan manajemen secara penuh oleh Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kepala Divisi Administrasi berkoordinasi terkait sarana dan prasarana yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan menyampaikan beberapa kebutuhan sarana dan prasarana penunjang untuk mendukung proses bisnis di Kanwil Kemenkumham Kalteng. Tak hanya terkait kondisi eksisting  sarana dan prasarana namun juga berkoordinasi terkait peningkatan sumber daya manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan memohon fasilitasi program pendidikan berupa beasiswa baik di jenjang S1 ataupun S2 bagi pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. 

Sucipto menerima antusias permohonan fasilitasi program peningkatan sumber daya manusia dengan mengatakan bahwa akan ditindaklanjuti dengan proses/mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu Sucipto juga akan menindaklanjuti terkait permohonan sarana prasana yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalteng.

041123-2.png

Kepala Kantor Wilayah Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan PPNS dan Pembimbing Kemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Tengah

pelantikan_ppns_pk.png

Palangka Raya – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-485.KP.10.02 Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Nomor SEK484.kp.10.02 tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 orang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Palangka Raya di Aula Mentaya dan 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Pangkalan Bun mengikuti secara daring, Selasa (11/04/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB Danang Yudiawan) berserta Kepala UPT Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan tentang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Khususnya pasal 1 ayat 11 yang menyatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing merupakan amanat Undang-undang.

Selain itu, Hendra Ekaputra juga menekankan kepada para Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan tepat dan sesuai. “Sesuai dengan nama jabatannya, seorang Pembimbing harus melakukan bimbingan yang baik dan terukur kepada para klien pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah, semoga para rekan-rekan yang telah diambil sumpahnya dapat mempertanggungjawabkan ucapannya,” tegas Hendra sebelum mengakhiri sambutannya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_3.png

Artboard_5.png

Cek Sarana dan Prasarana Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas, Biro Kepegawaian Laksanakan Rapat Persiapan Bersama Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng

 seleksi_PI_UDIN_1.png

Palangka Raya – Sub Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Persiapan Ujian Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, Selasa (11/04/2023).

Bertempat Aula Kahayan, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga (Khudloifah) beserta jajaran kepegawaian mengikuti kegiatan rapat bersama perwakilan Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham (Vera Mariana) dan PIC PT. Windu Aji Nusantara (M. Rifqie).

Kegiatan diadakan bertujuan untuk mengetahui kesiapan panitia dalam melaksanakan Ujian Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas.

Kanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan kesiapannya sebagai penyelenggara Ujian Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas dalam rapat tersebut.

Sebagai informasi Ujian Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Kemenkumham Kalteng akan diikuti oleh 7 orang peserta dari seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Kanwil Kalteng diantaranya Penyesuaian Ijazah S1 dan S2 masing-masing sebanyak 2 orang dan Ujian Dinas sebanyak 3 orang.

Waktu pelaksanaan kegiatan Ujian Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_4.png

 

Siapkan Amunisi Raih WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasikan Banyak Hal ke Inspektorat Jenderal

041123.1.png

Jakarta – Kanwil Kemenkumham Kalteng diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Bendahara Pengeluaran (Agus Rubiyanti) dan Pranata Komputer (Lulu’ul Watef) lakukan koordinasi ke Inspektorat Jenderal. Banyak hal yang dibahas saat koordinasi salah satunya terkait penerapan UPP (Unit Pemberantasan Pungli) UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (11/04/2023).

Koordinasi diawali dengan Analis Kepegawaian Ahli Madya (Eem Nurmanah) dimana Kadiv Administrasi menyampaikan kondisi eksisting yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan tujuan bagaimana mengoptimalisasi Kantor Wilayah sebagai pembina satuan kerja, utamanya dalam aspek administrasi pada satuan kerja. Adapun tips yang dibagikan adalah dimulai dari invetarisir permasalahan yang selanjutnya menyiapkan satu orang dengan fungsi sebagai arsiparis dalam mendokumentasikan segala kebutuhan/dokumentasi.

Selanjutnya koordinasi dengan Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah II, Aman Agung Kurniawan, S.H., M.H. Kadiv Administrasi menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi dimana dalam waktu dekat, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng akan melaksanakan kegiatan terkait Sosialiasi Budaya Antri Korupsi yang berkaitan dengan UPP dan UPG. Tak hanya itu pembahasan merembet sampai dengan penerapan praktik SPIP di Kanwil Kemenkumham Kalteng. Aman sendiri mengatakan “Dalam sosialisasi UPP/UPG dapat dimaksimalkan dengan hal yang berkaitan dengan pencegahan gratifikasi/korupsi” terang Aman.

Selain itu pembahasan terkait Reward dan Punishment pegawai juga dibahas. Pembahasan lainnya membahas terkait Penilaian WBK/WBBM dimana ditekankan kembali bahwasanya tidak ada kuota dalam perolehan predikat WBK/WBBM.

“Jika Kanwil dapat meyakinkan 50% satuan kerja yang lolos benar-benar memenuhi kriteria yang sudah ditentukan maka sangat mungkin 50% satuan kerja tersebut akan bertahan sampai penilaian akhir” imbuh Aman. Kasub TU Inspektorat Wilayah II tersebut juga menekankan praktik baik perlu dipahami ulang dan dilaksanakan. Selain itu, dalam hal menaikkan citra satuan kerja dapat dilakukan dengan pemberian penilaian review pada Google Maps. Review yang ada merupakan suara masyarakat dalam menerima pelayanan satuan kerja sehingga dari review tersebut dapat menjadi koreksi dan evaluasi bagi satuan kerja serta dapat menekan/counter berita negatif.

041123.2.png

Dilanjutkan dengan menemui Sekretaris Inspektorat Jenderal, Yayah Mariani, S.H., M.H. memberikan masukan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait Sosialisasi Budaya Anti Korupsi yang akan mengundang KPK sebagai salah satu narasumber untuk membahas secara eksklusif terkait hasil SPI (Survey Penilaian Integritas). Tak hanya itu Yayah juga memberikan penguatan terkait UPP/UPG dimana momen mendekati lebaran seperti sekarang rentan adanya pemberian parsel lebaran yang bisa saja hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Salah satu parsel yang dapat dikategorikan gratifikasi adalah parsel yang diberikan oleh pihak ke-3 dimana parsel tersebut tidak boleh diterima dan harus dilaporkan pada upg.kemenkumham.go.id.

 041123.3.png

041123.4.png

Tingkatkan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Sosialisasikan Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Ahu_1.png

Palangka Raya-Dalam rangka Pemantauan dan Evalusi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan Sosialiasi Pengisian Kuiisioner sesuai Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting. Senin, (10 April 2023)

Bertempat di Aula Kahayan, kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Laila Rahmawati) serta diikuti oleh para staf JFT Penyuluh Hukum (Herry Permana dan Muhammmad Rafid Zuhdi) dan JFU. Adapun Narasumber berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yakni (Heny Indrawati) selaku Sub Koordinator Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sekaligus sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda.

Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Sampai dengan tahun 2020 sudah dilakukan peresmian terhadap 46 Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dari 1.569 Desa/ Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Dari 14 Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/104/2021 tentang Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2021 ada 26 Desa/ Kelurahan di Kalimantan Tengah yang sampai saat ini sedang menunggu evaluasi untuk diresmikan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Nantinya Desa/ Kelurahan yang diresmikan tersebut sekaligus akan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

“Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum adalah hal yang sangat penting dan merupakan salah satu tolak ukur dalam penegakan hukum di masyarakat. Sehingga, peran seluruh pihak terutama Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa sangat dibutuhkan dalam Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Apabila dapat dimaksimalkan, maka akan tercipta masyarakat yang paham hukum, perekonomian dan budaya yang maju dan yang pasti akan mengurangi tingkat kriminalitas. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah evaluasi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang pada hari ini juga kita laksanakan dimana salah satu proses evaluasinya adalah dengan pengisian kuesioner pemantauan dan evaluasi. Evaluasi ini berfungsi untuk menentukan apakah Desa/ Kelurahan yang diusulkan layak menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dan apakah Desa/ Kelurahan yang sudah diresmikan menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum masih layak menyandang status tersebut”. Tutur Hendra dalam sambutannya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk keberlangsungan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena menentukan penilaian yang nantinya akan diberikan, sehingga para Kepala Desa/Lurah hingga Pemerintah Daerah hendaknya memiliki perhatian akan hal tersebut, selain itu terdapat kontestasi Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh BPHN untuk para Lurah/Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker yang berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di Desa/Kelurahannya.

Memasuki sesi pemaparan materi terkait Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Narasumber (Heny Indrawati) menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi dan diwujudkan dengan bukti data dukung berupa laporan beserta lampiran yang diperlukan dari setiap Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui kuesioner yang nantinya akan diisi, setidaknya terdapat 4 (empat) dimensi utama yang menjadi tolak ukur konsistensi dalam rangka pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yakni Akses Informasi Hukum dengan muatan konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum, Akses Implementasi Hukum dengan muatan konsistensi terhadap tingkat keamanan, kesehatan dan kesejahteraan, Akses Keadilan dengan muatan konsistensi terhadap layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum non litigasi, serta Akses Demokrasi Regulasi dengan muatan konsistensi terhadap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan program-program pemerintah. Tiap Dimensi nantinya akan dispesifikasikan lebih detail dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab oleh Desa/Kelurahan dengan pemenuhan pelaporan yang diperlukan.

ahu_3.pngahu_2.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI