Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Berikan Penguatan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK di Bapas Palangka Raya

Pendampingan-WBK-Bapas-Palangka-Raya-UPP-UPG-SPIP-MR-1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Penguatan dan Pendampingan SPIP, MR, SPBE, PPID, UPP/ UPG, dan Pembangunan ZI Menuju WBBM pada Bapas Kelas I Palangka Raya, (15/06/2023).

Kedatangan Tim Kantor Wilayah disambut oleh Kepala Bapas (Dwi Santosa) dan jajarannya dan diterima di ruang Kepala Bapas. Dwi Santosa menyampaikan bahwa Jajaran Bapas Kelas I Palangka Raya terus berupaya dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK serta terkait dalam pemenuhan dan upload data dukung LKE dan RKT.

Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) menyampaikan bahwa pihak Kantor Wilayah akan terus memberikan dukungan dan asistensi terkait pemenuhan data dukung terlebih karena RKT pada Tahun ini mengalami perubahan yang mana masih belum disosialisasikan oleh Pusat terkait perubahan baru pada RKT, “terkait RKT akan segera dilakukan sosialisasi oleh Pusat, hanya saja waktu pelaksanaan masih belum ditentukan”, dan tidak lupa juga untuk SPIP dan MR yang telah dibuat oleh pihak Bapas Palangka Raya agar dapat segera menyampaikan kepada Pihak Kantor Wilayah.

Pendampingan-WBK-Bapas-Palangka-Raya-UPP-UPG-SPIP-MR-2.jpg

Pendampingan-WBK-Bapas-Palangka-Raya-UPP-UPG-SPIP-MR-3.jpg

Selanjutnya Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) juga memberikan penguatan dalam sistem kehumasan. “Dalam upaya menuju WBK, Humas merupakan salah satu faktor penentu karena melalui humas, satuan kerja dapat mengglorifikasi hasil kerja yang telah dilakukan. Teknologi informasi juga hal yang sangat penting sebagai penunjang kehumasan. Mendukung pernyataan yang sudah disampaikan sebelumnya, dimana website dapat memuat layanan-layanan yang disediakan dan informasi lainnya yang pasti dibutuhkan oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat melihat kinerja yang telah kita berikan” pesan Anggun selaku Kasubbag Humas, RB, dan TI.

Terkait dengan SPBE, Bapas Palangka Raya telah menjalankan sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi yang telah disarankan oleh Pusdatin, baik ruangan khusus dan perlengkapannya serta alat pemadam kebakaran (APAR), hanya saja untuk saat ini masih terkendala dengan jaringan internet yang masih belum berjalan optimal dikarenakan instalasi dari pihak provider masih berjalan prosesnya serta untuk tanda tangan elektronik sementara masih Kepala Bapas, untuk pejabat lainnya sedang dalam proses pengajuan oleh pihak Bapas Palangka Raya.

Selanjutnya dilaksanakan kontrol beberapa ruangan (Ruang Server, Ruang Laktasi, Toilet Disabilitas, Layanan Pengaduan dan PTSP) yang kemudian disarankan untuk lebih maksimal dalam efektivitas pelayanan pengunjung. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)

Pendampingan-WBK-Bapas-Palangka-Raya-UPP-UPG-SPIP-MR-4.jpg

Pendampingan-WBK-Bapas-Palangka-Raya-UPP-UPG-SPIP-MR-5.jpg

Pendampingan-WBK-Bapas-Palangka-Raya-UPP-UPG-SPIP-MR-6.jpg

Pendampingan-WBK-Bapas-Palangka-Raya-UPP-UPG-SPIP-MR-7.jpg

Kadiv PAS “Mau Hidup Sehat, Ayo Olahraga”

Kadivpas-Mau-Hidup-Sehat-Ayo-Olahraga-1.jpg

Palangka Raya - Olahraga merupakan hal yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Meskipun padatnya aktivitas dalam pekerjaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng (R. B. Danang Yudiawan) selalu menyempatkan untuk berolahraga.  Baginya Olahraga sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh, meningkatkan Kesehatan mental dan juga sebagai detoksifikasi melalui keringat yang keluar saat bergerak. Dalam hal ini Kadivpas mengajak pegawai UPT dalam kota untuk berolahraga Bersama. Jumat (16/6/23)

Disela-sela kegiatan ini, Kadivpas menyampaikan “Olahraga merupakan hal yang bermanfaat bagi kita semua terutama saya pribadi olahraga merupakan rutinitas yang tidak dapat dipisahkan. Banyak hal positif yang didapat melalui olahraga, salahsatunya detoksifikasi racun tubuh. Selain mampu melancarkan sirkulasi tubuh, olahraga juga akan membuat tubuh berkeringat. Zat-zat sisa akan keluar dari tubuh bersama dengan keringat tersebut. Dengan kata lain, semakin sering berkeringat, maka semakin banyak racun atau zat sisa yang bisa dikeluarkan dari tubuh”.

Tidak lupa juga Kadivpas menyampaikan kepada seluruh jajaran “Mau hidup sehat, ayo olahraga” Tutup Kadivpas. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)

Kantor Wilayah Laksanakan Koordinasi Teknis Pemajuan HAM Ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

koord_ke_ditjen_ham_1.png

Jakarta – Dalam rangka penyelenggaraan Pemajuan HAM di wilayah Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) berserta Kepala Sub Bidang Pelayanan Pengkajian dan Informasi HAM (Benny Yuandrias) melaksanakan koordinasi ke Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kantor wilayah berkoordinasi secara teknis terkait penyelenggaraan Pemajuan HAM di wilayah Kalimantan Tengah, salah satu upaya penyelenggaraan Pemajuan HAM di wilayah adalah mendorong terlaksanannya pelayanan Publik berbasis HAM di wilayah Kalimantan Tengah.

Disampaikan Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM di wilayah Direktorat Jenderal HAM (Novie Sugiharti) bahwa Kantor Wilayah memiliki peran dan fungsi untuk terus mendorong pelayanan publik berbasis HAM di wilayah terutama pada jajaran di Kantor Wilayah maupun UPT Pasyarakatan dan Keimigrasian, upaya untuk terus mendorong pelayanan publik berbasis HAM merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelayanan publik untuk memberikan pelayanan dan memenuhi hak setiap orang, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Upaya untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal serta berbasis HAM merupakan standar pelayanan publik dan suatu kewajiban yang harus diberikan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat mudah terjangkau dan terukur.  Melalui koordinasi teknis penyelenggaraan pemajuan HAM tersebut diharapakan Pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis HAM di wilayah Kalimantan Tengah dapat terwujud dan berjalan secara makasimal. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2023).

Foto Dokumentasi:

koord_ke_ditjen_ham_3.png

koord_ke_ditjen_ham_2.png

Akhiri Rekonsiliasi BMN Regional Kalimantan, Kanwil Kemenkumham Kalteng raih persentase tertinggi, dan sisa BMN belum penetapan status penggunaan Terkecil

rekon_bmn_tutup_1.jpg

Balikpapan - Setelah bekerja bersama selama kurang lebih 3 (Tiga) Hari dalam proses Penyelarasan Data Barang Milik Negara sampai lah kepada bagian Penutupan Rekonsiliasi Barang Milik Negara Regional Kalimantan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan tepat Pukul 21.00 WITA, Kamis, (15/6/2023).

Ditutup oleh Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, Imron dan Koordinator Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN, Yuhartono yang menyampaikan terimakasih atas kerjasama dalam pelaksanaan Rekonsiliasi BMN Regional Kalimantan, dalam pelaksanaan : verifikasi, klarifikasi, dan analisis pertimbangan terhadap dokumen permohonan Penetapan Status Penggunaan dan Penghapusan BMN Rusak Berat.

Disampaikan Persentase Total PSP BMN setelah Rekon : a) Kalimantan Tengah dari Total Kuantitas 5229 (71,22%) sebelum pelaksanaan Rekonsiliasi BMN menjadi tersisa 45 dengan Persentase Akhir (99,75%) ; b) Kalimantan Barat dari Total Kuantitas 1734 (92,21%) menjadi tersisa 136 dengan persentase akhir (99,39%); c) Kalimantan Selatan dari Total Kuantitas 959 (93,27%) menjadi tersisa 147 dengan persentase akhir (98,97%) ; d) Kalimantan Timur dari Total Kuantitas 1931 (92,77%) menjadi tersisa 345 dengan persentase Akhir (98,72%). Tindak lanjut dari PSP BMN yang telah rilis tersebut akan dilanjutkan kembali untuk dilaksanakan usulan Penghapusan BMN Rusak Berat.

Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eko Herdianto menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Pembina dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Tim Pengelolaan BMN Kanwil Kemenkumham Kalteng akan terus mendorong hingga maksimal 100% baik usulan PSP BMN ataupun usulan Penghapusan BMN Rusak Berat. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng - Holik, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :
rekon_bmn_tutup_4.jpgrekon_bmn_tutup_3.jpgrekon_bmn_tutup_2.jpg

Satukan Pemahaman Dan Persepsi Terkait Arah Kebijakan Perpajakan Di Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Perpajakan_Daeraah_1.jpg

Palangka Raya – Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, arah dan kebijakan perpajakan di daerah mengalami beberapa penyesuaian diantaranya restrukturisasi Pajak melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang/Jasa Tertentu, kemudian pemberian kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, selanjutnya penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru serta penyederhanaan Retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah Retribusi, yang semula berjumlah 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi dimaksud bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Dalam rangka merespon pembaharuan kebijakan dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, menginisiasi kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah, dengan mengangkat Topik : “Arah Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah”.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), serta dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, berharap output dari Kegiatan ini dapat menghasilkan satu pemahanan, memperkaya pengetahuan serta persamaan persepsi bagi para Pemangku Kepentingan, Pengambil Kebijakan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya Peraturan Perundang-undangan yang sinergis dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hadir sebagai Narasumber pada Kegiatan ini yakni Basuki Rachmat dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta peserta yang hadir pada kegiatan ini diantaranya dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Dalam penyampaiannya, Narasumber mengingatkan dan menegaskan kembali bagi para Pemangku Kepentingan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus selalu senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta mendorong Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera dilakukan evaluasi sehingga nantinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sudah dapat diberlakukan pada awal tahun 2024. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2023).

Perpajakan_Daeraah_4.jpgPerpajakan_Daeraah_3.jpgPerpajakan_Daeraah_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI