Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadiri Kegiatan Pembahasan Evaluasi Progres Penilaian Indeks Reformasi Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

hamstrategikebzoom01.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan pembahasan dan evaluasi penilaian indeks reformasi hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi secara virtual. Rabu (14/06/2023).

Hadir pada kegiatan secara Virtual Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias).

Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Y. Ambeg Paramarta) didampingi pimpinan tinggi pratama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI.

Disampaikan kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Y Ambeg Paramarta) bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.10.OT.03.03 Tahun 2023 tentang Tim Penilai Nasional Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Nomor PPH-18.OT.03.03 Tahun 2023 tentang Kesekretariatan Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, bahwa Tim Sekretariatan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH)  perlu dibentuk di Kantor Wilayah.

Dimana penilaian indeks Reformasi Hukum bertujuan untuk membentuk birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan public salah satunya adalah perbaikan regulasi dan kebijakan.

Salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait penilaian indeks reformasi hukum adalah melakukan sosialisasi dan pendampinga penilaian mandiri terkait indeks Reformasi Hukum kepada seluruh Pemerintah Daerah provinsi,Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah kota  di wilayah masing-masing.

Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut diharapkan upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal salah satunya melalui perbaikan regulasi dan kebijakan dalam indeks reformasi hukum dapat terwujud. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :

hamstrategikebzoom02.jpg

hamstrategikebzoom03.jpg

3 Hari Berjalan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Penutupan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2024

Penutupan_Pagu_Indikatif_T.A_2024_1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan penutupan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Mentaya yang dihadiri oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Hendra), dan seluruh operator RKA-K/L pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kalimantan Tengah, Rabu (14/06/05).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) yang di wakili Kepala Bagian Program dan Humas menyampaikan sambutan, kita telah mengikuti kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2024 yang menjadi dasar bagi kita untuk mengarahkan sumber daya, dalam mencapai kinerja organisasi yang optimal dan berdampak bagi pemerintah, negara, dan masyarakat.

kegiatan Supervisi Pagu Indikatif TA 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan, diharapkan selalu bisa melakukan sinergi dan kolaborasi untuk berkontribusi positif dalam memberikan kinerja terbaik bagi organisasi kita, Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

“Akhirnya dengan mengharapkan ridho Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dengan mengucapkan Alhamdulillah kegiatan Supervisi Pagu Indikatif TA 2024, saya TUTUP secara resmi” tutur Diana Soekowati, (Humas, Reddok - Kalteng, Juni 2023).

Penutupan_Pagu_Indikatif_T.A_2024_2.jpgPenutupan_Pagu_Indikatif_T.A_2024_3.jpgPenutupan_Pagu_Indikatif_T.A_2024_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Verifikasi dan Koordinasi Pengumpulan Data Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

hamsmptpbunnn01.jpg

Sampit, Pangkalan Bun – Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Bidang HAM laksanakan Verifikasi dan Koordinasi Pengumpulan Data Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Evaluasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Balai Pemasyarakatan Sampit dan Balai Pemasyarakatan Pangkalam Bun. Selasa (13/06/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Analisa Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) serta anggota tim lainnya.

Tim Analisa Kebijakan disambut langsung oleh Kepala Bapas Sampit dan Kepala Bapas Pangkalan Bun. Budi Haryono mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah terkait salah satu tugas dan fungsi Bidang HAM yaitu Anaisa Strategi Kebijakan.  Evaluasi Kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakaup Evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan yang bersangkutan.

Pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.

Benny Yuandrias juga menjelaskan terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Capaian pelaksanaan asimilasi dan integrasi sebagai kebijakan pemerintah penyelamatan narapidana, dan anak yang berada di Lapas, Rutan dari wabah Covid-19 berbuah hasil yang menggembirakan, meskipun belum sempurna.

Pengaturan Program Integrasi Asimilasi dirumah sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian dirubah kedalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, selanjutnya diperpanjang dan dirubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan terakhir diperpanjang pelaksanaannya dan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 karena masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Adapun dampak positif dari pelaksaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yaitu Pelaksanaan kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi rumah dan reintegrasi tentu memberikan dampak bagi masyarakat. Berikut dampak yang ditimbulkan dari kebijakan, Pengurangan penghuni lapas yang sampai saat ini hampir di seluruh Indonesia Rutan / Lapas mengalami over kapasitas dan Anggaran negara berkurang. Adapun data dan informasi yang didapat, nantinya akan dievaluasi oleh Tim dan akan dituangkan dalam sebuah FGD yang akan dilaksanakan nantinya. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :

hamsmptpbunnn02.jpg

hamsmptpbunnn03.jpg

hamsmptpbunnn04.jpg

Kadiv PAS Lakukan Rapat Bersama Ka. UPT Pemasyarakatan Se-Kota Palangka Raya

rakor_pas_1.jpg

Palangka Raya - Guna mengevaluasi hasil kinerja yang telah dilakukan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. B. Danang Yudiawan) lakukan rapat pembahasan kinerja bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Kota Palangka Raya. Kegiatan rapat ini diadakan di Ruang Kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dalam hal ini Kadivpas memberi pengarahan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kinerja yang telah dilakukan.
Kadivpas menyampaikan “Seluruh UPT Pemasyarakatan harus memberikan pelayanan yang maksimal serta dapat memanfaatkan Sarana dan Prasarana sebaik mungkin untuk kepentingan tugas dan fungsi masing-masing”.

Selanjutnya masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menyampaikan laporan terkait pelaksanaan target kinerja yang telah diselesaikan.

rakor_pas_2.jpgrakor_pas_3.jpg

Koordinasi Yang Baik Jadi Kunci Tersusunnya Anggaran Yang Efektif dan Efisien

Supervisi-Pagu-Indikatif-TA-2024-Hari-Kedua-1.jpg

Palangka Raya - Memasuki hari kedua, Tim Supervisi Kanwil dan Operator RKA-K/L berkolaborasi mengecek kembali dan mengingatkan serta memberikan rekomendasi dan masukan berdasarkan postur dan SBM dalam menyiapkan usulan anggaran beserta data dukungnya, pelaksanaan supervisi pagu indikatif TA 2024 ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam hal Perencanaan Penganggaran Tahun 2024 yang efektif dan sesuai target, koordinasi yang baik, kerjasama, saling terbuka menjadi kunci agar output yang dihasilkan benar-benar mendukung IKU Kementerian.

Tim supervisi Kantor Wilayah mengingatkan agar pelaksana memperhatikan beberapa hal diantaranya dalam proses perencanaan harus rinci, detil dan lakukan penajaman belanja.

Selanjutnya adalah belanja operasional wajib untuk dialokasikan sesuai dengan kebutuhan. Berikutnya yaitu efisiensi belanja barang operasional dan belanja barang non-prioritas harus sejalan dengan pola kerja baru dan yang tidak kalah pentingnya adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)

Supervisi-Pagu-Indikatif-TA-2024-Hari-Kedua-2.jpg

Supervisi-Pagu-Indikatif-TA-2024-Hari-Kedua-4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI