Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan kegiatan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di Wilayah Kab. Katingan

imopsgababab01.jpg

Katingan – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng  melasanakan kegiatan penyelidikan intelijen Keimigrasian di wilayah Kabupaten Katingan, Kegiatan ini dilakukan sebagai mana Tugas dari Keimigrasian Di dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.30 Tahun 2016 tentang intelijen Keimigrasian Bab III penyelidikan intelijen keimigrasian dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang keimigrasian. Kamis (09/03/2023).

Pada kegiatan ini Tim di pimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) di dampingi oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) serta staf JFT maupun JFU pada Divisi Keimigrasian Kanwin Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada kegiatan ini tim menuju perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan informasi yang di miliki Divisi keimigrasian,  Muhamad Irham Anwar menyampaikan untuk kegiatan ini dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan sesuai SOP yang berlaku, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka melakukan kegiatan pembinaan  kepada perusahaan-perusahaan yang memakai tenaga kerja asing (TKA) serta memperoleh informasi tentang TKA yang di pekerjakan, apa bila di temukan hal yang tidak sesuai aturan maka akan kita lakukan pembinaan.

Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan ݘ䰝賰혰ݘ䰝购ݘ䰝詰혦ݘ䰝謠antara daftar TKA yang dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat dengan dokumen-dokumen TKA dan kondisi sebenarnya di lapangan. Pengecekan dilaksanakan secara ݘ尝谰혰ݘ㭰혵ݘ୰혥ݘఝ谰혳 pada setiap kamar mess. Selain itu, Tim juga melakukan pengecekan pada setiap ruangan, pabrik, toilet umum, serta tempat lain yang berpotensi dijadikan tempat bersembunyi Orang Asing. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)

Foto Dokumentasi :

imopsgababab02.jpg

imopsgababab03.jpg

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng Lakukan Rapat Persiapan Operasi Gabungan di Kabupaten Gunung Mas

imrptops01.jpg

Palangka Raya - Bertempat di ruang kerja Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melakukan rapat persiapan dan kelengkapan unit yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) yang rencananya akan dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Gunung Mas. Jumat (10/03/2023).

Kegiatan Operasi Gabungan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) beserta pejabat & pegawai Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Kalteng

Dalam rapat tersebut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan adalah sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan di wilayah Kab. Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai langkah preventif mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan Keimigrasian. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)

Foto Dokumentasi :

imrptops02.jpg

Tegas Cegah Korupsi: Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Laksanakan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

Antikorupsi_1.png

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 pada Jumat, 10 Maret 2023 di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), para Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Mulizi), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Yudiawan), Kepala Divisi Imigrasi (Arief Munandar). (10/03/23). 

Proses penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 dilaksanakan langsung oleh para pimpinan tinggi pratama dan disaksikan langsung oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang (Yasmon). Pada sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengatakan bahwa penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 adalah suatu wujud komitmen dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk melakukan pencegahan korupsi. “kegiatan penandatanganan komitmen ini merupakan suatu wujud komitmen dari kantor wilayah kemneterian hukum dan ham kalimantan tengah untuk melakukan pencegahan korupsi dan mewujudkan kementerian hukum dan HAM semakin PASTI” ujar Hendra. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023).

Antikorupsi_2.pngAntikorupsi_3.pngAntikorupsi_5.pngAntikorupsi_4.png

Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan

polppseruyannnn01.jpg

Seruyan - Dalam rangka pelaksanaan Program Layanan Administrasi Hukum Umum di daerah, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo) di dampingi JFT Analis Hukum Muda (Rizki Imawaty), dan JFU (Hadi Cahyadi, Cahaya Tirta Fortuna Brahim) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan Disambut oleh Kepala Satuan (Titok Kurdias) didampingi oleh PPNS (Oon Hariyanto). Kamis (09/03/2023)

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang yang mejadi dasar hukumnya masing-masing baik yang berada di pusat maupun daerah. Dalam rangka pengembangan, pemantauan, evaluasi penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang PPNS sebagai pelaksana penegakan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Anggun Prasetyo menyampaikan diperlukan adanya Sekretariat PPNS di setiap Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pengkoordinasian, fasilitasi, pendataan, monitoring serta evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu diharapkan agar ditunjuk Salah satu PPNS yang berada di Kabupaten Seruyan agar menjadi Koordinator di wilayah kabupaten Seruyan sehingga nantinya bisa saling berbagi Informasi dengan cepat dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang saat ini tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di daerah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seruyan menanggapi memang untuk Kabupaten Seruyan memang belum terbentuk Sekretariat PPNS, setelah mendapatkan informasi dan petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, tentunya dalam waktu dekat kami akan melakukan penyesuaian dalam penyusunan jenis regulasi serta penyesuaian terhadap susunan keanggotaan sekretariat yang akan di bentuk. Terimakasih atas kehadiran Tim Kemenkumham Kalteng yang telah bersedia datang langsung ke kantor kami untuk mendorong pembentukan Sekretariat dimaksud. semoga koordinasi ini dapat terus berlanjut  untuk optimalisasi pelaksanaan tugas anggota PPNS kami yang mungkin belum seluruhnya mengetahui informasi-informasi terkini seputar pelaksanan tugas dan fungsi PPNS dalam menegakkan peraturan daerah, Tutur Titok Kurdias. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)

Foto Dokumentasi :

polppseruyannnn02.jpg

polppseruyannnn03.jpg

Wujudkan Dokumentasi Hukum Secara Optimal Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Pengelolaan Dan Pengembangan JDIH

JDIH_1.png

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH mengadakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Yasmon), Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) yang didampingi oleh para Pimpinan Tinggi Pratama yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan). Dan Kepala Divisi Administrasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Jumat, (10/03/23).

Adanya JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Setiap anggota JDIHN perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, agar dapat menjadi sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum yang berupa Peraturan Perundang-Undangan atau produk hukum, artikel, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan yang tertata dan terstruktur dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kanwil Kemenkumham Kalteng memandang perlu mengadakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah dalam rangka melakukan penyebarluasan informasi terkait pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) terhadap anggota JDIH di Kalimantan Tengah agar sesuai dengan standar, dan memenuhi indikator penilaian JDIH terbaik.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng mengharapkan dan memberikan imbauan kepada seluruh anggota JDIH se-Kalimantan Tengah agar dapat memaksimalkan penggunaan JDIH dengan sebaik-baiknya dalam rangka penyebarluasan informasi terkait dokumen hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari pengelola JDIH dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota, pengelola JDIH dari DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota, maupun pengelola JDIH dari Perguruan Tinggi. Adapun narasumber yakni Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang (Yasmon), Penata Penerbitan Hukum Ahli Muda, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (Claudia Valeriana Gregorius), dan Pustakawan Muda, Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (Iswiyati Kunti), serta jalannya diskusi kegiatan dikomandoi langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman).

Narasumber pertama (Yasmon) menyampaikan bahwa JDIH bukanlah kepentingan dari Kementerian Hukum dan HAM semata meskipun merupakan instansi pembina yang diampu langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), namun lebih dari itu JDIH merupakan kepentingan dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia, sehingga produk hukum yang dihasilkan oleh daerah dapat dipublikasikan dengan baik, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah

Narasumber kedua (Claudia Valeriana Gregorius) dalam paparannya juga mengimbuhkan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya sebatas memberikan informasi berupa dokumen yang diarsipkan secara terintegrasi dengan JDIHN, namun memiliki fungsi lain sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Kemudian materi terakhir ditutup oleh (Iswiyati Kunti) selaku Narasumber ketiga menyampaikan lebih teknis terkait pengelolaan JDIH yang baik dan benar, narasumber menjelaskan bahwa terdapat Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum diantaranya terdapat 4 (Empat) aspek, yakni standar website JDIH, standar metadata, Teknis Pengolahan Dokumen Hukum, dan Integrasi JDIHN.(Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023).

JDIH_2.pngJDIH_3.pngJDIH_4.pngJDIH_5.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI