
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH mengadakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Yasmon), Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) yang didampingi oleh para Pimpinan Tinggi Pratama yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan). Dan Kepala Divisi Administrasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Jumat, (10/03/23).
Adanya JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.
Setiap anggota JDIHN perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, agar dapat menjadi sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum yang berupa Peraturan Perundang-Undangan atau produk hukum, artikel, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan yang tertata dan terstruktur dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kanwil Kemenkumham Kalteng memandang perlu mengadakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah dalam rangka melakukan penyebarluasan informasi terkait pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) terhadap anggota JDIH di Kalimantan Tengah agar sesuai dengan standar, dan memenuhi indikator penilaian JDIH terbaik.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng mengharapkan dan memberikan imbauan kepada seluruh anggota JDIH se-Kalimantan Tengah agar dapat memaksimalkan penggunaan JDIH dengan sebaik-baiknya dalam rangka penyebarluasan informasi terkait dokumen hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari pengelola JDIH dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota, pengelola JDIH dari DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota, maupun pengelola JDIH dari Perguruan Tinggi. Adapun narasumber yakni Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang (Yasmon), Penata Penerbitan Hukum Ahli Muda, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (Claudia Valeriana Gregorius), dan Pustakawan Muda, Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (Iswiyati Kunti), serta jalannya diskusi kegiatan dikomandoi langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman).
Narasumber pertama (Yasmon) menyampaikan bahwa JDIH bukanlah kepentingan dari Kementerian Hukum dan HAM semata meskipun merupakan instansi pembina yang diampu langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), namun lebih dari itu JDIH merupakan kepentingan dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia, sehingga produk hukum yang dihasilkan oleh daerah dapat dipublikasikan dengan baik, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah
Narasumber kedua (Claudia Valeriana Gregorius) dalam paparannya juga mengimbuhkan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya sebatas memberikan informasi berupa dokumen yang diarsipkan secara terintegrasi dengan JDIHN, namun memiliki fungsi lain sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Kemudian materi terakhir ditutup oleh (Iswiyati Kunti) selaku Narasumber ketiga menyampaikan lebih teknis terkait pengelolaan JDIH yang baik dan benar, narasumber menjelaskan bahwa terdapat Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum diantaranya terdapat 4 (Empat) aspek, yakni standar website JDIH, standar metadata, Teknis Pengolahan Dokumen Hukum, dan Integrasi JDIHN.(Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023).



