Kanwil Kemenkumham Kalteng Beri Layanan Konsultasi dan Pendaftaran KI Secara Langsung

KIlangsung01.jpg

Palangka Raya - Melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic / Kelinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memberikan layanan Konsultasi dan Pendaftaran KI secara langsung. Kamis (10/05/2023)

Melalui boot layanan yang sudah disediakan Tim Expert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turun langsung untuk memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran KI kepada masyarakat di Kalimantan Tengah yang sangat antusias mengunjungi boot-boot layanan.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan “layanan KI secara langsung Ini dilakukan, sebagai upaya jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk hadir di tengah Masyarakat dalam memberikan kemudahan layanan” ujar Kakanwil.

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic / Kelinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini juga sebagai wujud dalam memeberikan kemudahan dan perlindungan  kekayaan intelktual yang hadir secara langsung di daerah.

Terdapat berbagai layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran , layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten, serta layanan pengaduan KI seperti paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. selain itu juga terdapat layanan Administrasi Hukum Umum seperti Layanan Perseroan Perorangan, Pewarganegaraan, Kewarganagaraan, PPNS, Partai Politik, dan Legalisasi-Apostille (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2023)

Foto Dokumentasi : 

KIlangsung02.jpg

KIlangsung03.jpg

KIlangsung04.jpg

KIlangsung05.jpg

Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI Buka Secara Resmi Rakernis PAS, Rakor Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi SOP serta Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng TA 2023

ka_bpsdm_buka_resmi_1.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM RI (Iwan Kurniawan), Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Heni Yuwono), Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Pimpinan Tinggi Pratama beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kalteng beserta jajarannya bertempat di Ballroom Swisbell Hotel Danum Kota Palangka Raya, Kamis (11/05).

Pelaksanaan kegiatan ini digelar dengan maksud terkait dengan pelaksanaan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi Covid-19 sekaligus menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tindak lanjut dari edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023.

Kegiatan di awali dengan penyampaian Laporan Kepala Kantor Wilayah, “Kami mohon dengan hormat Kepada Bapak Iwan Kurniawan Bc.IP., S.H., M.Si selaku Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI kiranya berkenan memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah TA 2023 pada hari ini,” pinta Hendra Ekaputra.

Sebelumnya juga diinformasikan bahwa telah hadir PJ. Bupati Barito Selatan dan yang mewakili dari Bupati Lamandau yang telah berkontribusi dalam hibah lahan untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara pada daerahnya. Hal ini pun diapresiasi oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Iwan Kurniawan pun menanggapi dan mengapresiasi atas kontribusi yang dilakukan oleh beberapa Bupati di daerah Kalteng sehingga akan memberikan sisi positif bagi daerahnya. “Saya pastikan bahwa Bupati yang memberikan hibah tanah dan lahan untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara tidak akan menyesal atas Langkah yang diambil,” jelas Kepala BPSDM Hukum dan HAM.

Kemudian, setelah pelaksanaan Rakernis Pemasyarakatan, Sesditjen PAS memberikan penguatan 3+1 Back to Basic Pemasyarakatan kepada jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis. “Back to Basics artinya kembali kepada pedoman dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita yang telah diterapkan. Jadi, kita harus secara sadar memikirkan, merasakan, dan merenungkan apakah yang berjalan sudah sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Heni Yuwono.

Selain itu, Heni Yuwono juga menilai perlu perbaikan terhadap manajemen penggerak organisasi. Penggerak organisasi dimaksud meliputi rencana kerja dan anggaran, SDM, sarana prasarana, serta penguatan tugas dan fungsi hubungan masyarakat. 

“Rencana kerja dan anggaran dapat dilaksanakan dengan dukungan SDM yang cakap, berintegritas, dan beretika. Sementara itu, dalam pelaksanaan tugasnya, SDM juga butuh dukungan sarana prasarana yang memadai serta dukungan publikasi dari hubungan masyarakat,” jelasnya.

Namun dari berbagai hal tersebut, menurut Sesditjenpas, perawatan sarana prasarana merupakan hal yang paling krusial. Ia menilai, banyak persoalan muncul akibat kelalaian dalam perawatan sarana prasarana ini.

Oleh karena itu, Sesditjenpas mengingatkan kembali agar jajaran Pemasyarakatan kembali pada pedoman Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu dengan melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2023).

Foto Dokumentasi:

ka_bpsdm_buka_resmi_2.png

ka_bpsdm_buka_resmi_3.png

ka_bpsdm_buka_resmi_4.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng menerima kunjungan dari Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Gunung Mas

jdih_gunungmas_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Swis-belhotel Danum Palangkaraya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Gunung Mas pada Rabu, 10 Mei 2023. Dalam kunjungan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yg diwakili oleh Fajar Sulaeman Taman (Kepala Bidang Hukum), Laila Rahmawati (Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH), dan Gani Nugraha (JFU) menerima langsung kunjungan dari pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Gunung Mas. Tujuan dari pertemuan ini adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan dan pengembangan JDIH di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Pada kesempatan ini, pengelola JDIH DPRD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan bahwa wesbite JDIH DPRD Kabupaten Gunung Mas sedang terjadi kendala, untuk mempermudah penanganan kendala tersebut, maka akan dilakukan pemindahan hosting website JDIH DPRD Kabupaten Gunung Mas kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gunung Mas. Fajar Sulaeman Taman (Kepala Bidang Hukum) menyampaikan bahwa website JDIH DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan pemindahan hosting website JDIH yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) dalam hal ini adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Selain itu disampaikan juga bahwa dengan adanya pemindahan hosting website JDIH ini dapat mempercepat dalam penanganan kendala-kendala yang terjadi dalam pengelolaan JDIH. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Mei 2023)

Foto Dokumentasi :
jdih_gunungmas_2.jpg

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dorong One Village One Brand di Kalimantan Tengah

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_17.48.35.jpeg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2023 kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (10/05/2023).

Mengusung Tema “Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemajuan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah”, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham RI, unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Bupati Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kab/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Pimpinan Tinggi Pratama, serta Kepala UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi dimana dirinya menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek adalah untuk memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual, meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Kalimantan Tengah melalui pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual.

“Dengan adanya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat/pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan permohonan pencatatan / pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak”, ucapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan MoU dan PKS antara Kanwil Kemenkumam Kalteng dengan para stakeholder di provinsi Kalimantan Tengah serta Penyerahan Piagam Penghargaan pada Bidang Pelayanan Hukum, Bidang Hukum dan Bidang HAM.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hendra Ekaputra dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Provinsi Kalteng memfasilitasi beberapa hal, yakni promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta layanan pengaduan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan Kanwil Kemenkumham Kalteng senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di seluruh Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal dan personal kepada masyarakat, melakukan fasilitasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis serta kekayaan intektual lainnya.

“Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga  pendaftaran dan perlindungan KI baik secara kuantitas dan juga kualitas terus meningkat”, ucapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, sekaligus membuka kegiatan secara resmi.. Dirinya mengatakan Melalui kolaborasi layanan publik antara kemenkumham dan Pemprov Kalimantan Tengah diharapkan mampu mendorong UMKM agar “naik kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dan juga program One Village One Brand dengan cara melindungi Kekayaan Intelektual.

“Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan KI di Kalimantan Tengah. 

“Saya harap kegiatan IP Clinic di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar, aman dan sukses, saya mengajak kita semua untuk terus lakukan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual baik bersifat komunal dan personal kepada masyarakat” ujarnya.

Usai dibuka secara resmi, acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, serta pemaparan materi dari para narasumber dan tim expert Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual.

Hadir sebanyak kurang lebih 190 orang yang terdiri dari Stakeholder terkait, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, Akademisi, serta pelaku UMKM secara langsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya tersebut, rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) ini sendiri berlangsung dari tangal 9 Mei hingga 12 Mei 2023. (Red-dok, Humas Kumham Kalteng, Melinda, Mei, 2023).

Foto Dokumentasi :

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_17.48.36_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_17.48.36_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_17.48.36.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_17.48.32.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_18.42.09.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_18.42.08.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_18.45.03.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_17.48.33.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-10_at_17.48.31.jpeg

 

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Dorong One UPT one Brand di Kalimantan Tengah

onebrend01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus mendorong dalam memajukan dan menumbuh kembangkan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah hal ini dibuktikan dengan program One UPT one Brand Satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Satu Merek. Rabu (10/05/2023)

One UPT One Brand yang merupakan penjabaran dari One Village One Brand atau Satu Wilayah Satu Merek yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah mencanangkan tahun 2023 sebagai tahun tematik merek melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Yasonna H. Laoly).

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) mendorong suluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Merek Unggulan dari Setiap UPT melalui One UPT One Brand dan ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah atas gerakan nasional “Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri” serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran pelindungan merek.

Melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang di selenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah telah menyiapkan boott pameran yang di isi oleh produk-produk unggulan yang ada di UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah (Dr. Hendra Ekaputra) bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Kurniaman Telambanua), Wakapolda Kalteng (Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB. Danang Yudiawan), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) turut langsung melihat produk-produk hasil karya warga binaan yang dipamerkan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2023)

Foto Dokumentasi :

onebrend02.jpg

onebrend03.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI