Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2022

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Kembali_Raih_Penghargaan_Keterbukaan_Informasi_Publik_Provinsi_Kalteng_Tahun_20221.jpg

Palangka Raya – Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali meraih penghargaan atas penyelenggaraan dan Pengelolaan Informasi Publik Pada malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik diprovinsi Kalimantan Tengah 2022, bertempat di Ballroom Lantai II Hotel Bahalap Palangka Raya, Hadir menerima penghargaan mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar), Kamis (25/11/2022).

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi satu kewajiban badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menindaklanjutinya dengan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tugas PPID tentunya harus mampu memfasilitasi keterbukaan informasi yang antara lain penyediaan informasi publik wajib disediakan secara berkala, penyediaan informasi publik serta merta dan penyediaan informasi publik wajib disediakan setiap saat.

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mendapatkan Peringkat ke- IV dengan nilai cukup tinggi yakni (80,09) Sebagai Badan Publik Menuju Informatif dari 11 (sebelas) besar Kualifikasi Badan Publik Kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Irham mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas Kerjasama dan kolaborasi dari setiap bidang pada kantor wilayah hingga mendapatkan Raihan prestasi ini, “ Tentu kami kami bersyukur atas Raihan prestasi ini, sebagai apresiasi atas Kinerja Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam mengelola dan menyelenggarakan keterbukaan informasi public serta hasil Kerjasama dari setiap subbidang dalam palaksanaan tugas fungsi kemenkumham di wilayah" Ucap Irham.

“Penghargaan Ini juga akan menjadi dorongan dan motivasi kami dalam upaya memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dengan Tata Nilai Kemenkumham yaitu PASTI (Profesional, AKuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)” Tambahnya.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) memberikan apresiasi Kepada Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah atas usaha dan kerja keras selama ini dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Beliau juga mengatakan anugerah ini merupakan hasil upaya pencapaian kerja keras insan Pengayoman dalam terus memberikan layanan prima kepada publik, khsususnya saat masa pulih dari pandemi Covid-19.

"Kemenkumham Kalteng terus berupaya melakukan inovasi dalam menciptakan produk-produk layanan informasi yang dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat, semoga dengan adanya penghargaan ini dapat memacu semangat serta menjadi dorongan dan motivasi bagi seluruh jajaran di kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng untuk bekerja dan berkinerja dengan lebih baik lagi sehingga bisa mendapatkan penghargaan-penghargaan dan prestasi lainya,” Ucap Hendra.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa ini merupakan pencapaian terbaik yang sudah diraih oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng di Bidang Kehumasan. “Ini semua berkat kerja keras kita bersama, sehingga kita bisa mendapatkan peghargaan terbaik tersebut, semoga di tahun 2023 nanti kita bisa kembali mendapatkan penghargaan serupa bahkan lebih baik lagi”.

Kakanwil juga menambahkan salah satu syarat dalam membuka informasi publik ini antara lain dengan melakukan transparansi.

“Transparansi yang ada di Kemenkumham semakin memperlihatkan baik dan jeleknya kinerja kami selama ini. Inilah bentuk komitmen kami dalam menjalankan visi keterbukaan informasi publik, " katanya.

Hadir dalam malam Anugerah, Wakil Gubernur Kalteng (H. Edy Pratowo) Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (Arya Sandhiyudha), Ketua Komisi Informasi Kalteng (Mukhlas Roziqin) Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Bupati/Walikota se-Kalteng, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala OPD se-Kalteng. Dalam sambutannya Wagub mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi.

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang tentu harus semakin meningkat. karena tuntutan publik juga semakin menuntut layanan yang cepat, mudah, dan murah,” ucapnya. (Red-dok, Humas Kanwil, Nov 2022)

Foto Dokumentasi :

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Kembali_Raih_Penghargaan_Keterbukaan_Informasi_Publik_Provinsi_Kalteng_Tahun_20223.jpg

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Kembali_Raih_Penghargaan_Keterbukaan_Informasi_Publik_Provinsi_Kalteng_Tahun_20227.jpg

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Kembali_Raih_Penghargaan_Keterbukaan_Informasi_Publik_Provinsi_Kalteng_Tahun_2023.jpg

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Kembali_Raih_Penghargaan_Keterbukaan_Informasi_Publik_Provinsi_Kalteng_Tahun_20226.jpg

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Kembali_Raih_Penghargaan_Keterbukaan_Informasi_Publik_Provinsi_Kalteng_Tahun_20225.jpg

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Kembali_Raih_Penghargaan_Keterbukaan_Informasi_Publik_Provinsi_Kalteng_Tahun_20224.jpg

Pantau dan Evaluasi Bantuan Hukum, Panwasda Kalteng Sambangi OBH di Kotawaringin Timur

panwasda_kotim_1.jpg

Sampit - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang diwakili oleh Gani Nugraha (Pengelola Bantuan Hukum) bersama Herry Permana (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) melakukan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Eka Hapakat Sampit dan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung pada Rabu, 23 November 2022.

Untuk kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum yang pertama dilaksanakan di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Eka Hapakat Sampit. Kedatangan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Norhajiah (Ketua LKBH Eka Hapakat Sampit). Dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum ini, Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mewawancarai seputar pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis yang dilakukan oleh LKBH Eka Hapakat Sampit. Dalam penjelasan yang diberikan oleh Norhajiah bahwasanya LKBH Eka Hapakat Sampit pada tahun 2022 banyak melaksanakan pemberian bantuan hukum gratis baik itu Litigasi maupun Non Litigasi. Namun pada pelaksanaannya menemui berbagai kendala, salahsatunya yaitu terkait syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ada beberapa pemohon yang dalam pelaksanaannya mengalami kesulitan untuk mendapatkan SKTM yang dikarenakan domisili dan alamat yang bersangkutan mempunyai jarak yang jauh. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis, LKBH Eka Hapakat Sampit idbantu oleh 9 (Sembilan) orang Paralegal yang aktif dan 7 (tujuh) orang Advokat. Untuk penyerapan anggaran, LKBH Eka Hapakat Sampit sudah terserap 100% baik itu Litigasi maupun Non Litigasi dan tidak ada kendala dalam pelaksanaan pengunggahan berkas permohonanan bantuan hukum pada aplikasi SIDBANKUM.

Setelah melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum di LKBH Eka Hapakat Sampit, Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melanjutkan kegiatan tersebut di Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung. Kedatangan Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Rajali (Ketua PKBH STIH Habaring Hurung). Pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum di LKBH Eka Hapakat Sampit, Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan wawancara kepada pengurus PKBH STIH Habaring Hurung terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis. PKBH STIH Habaring Hurung aktif melakukan pelayanan di posbakum Pengadilan Negeri Sampit yang mana keduabelah pihak itu sudah melakukan MoU. Untuk penyerapan anggaran, PKBH STIH Habaring Hurung telah menyerap 100% baik itu Litigasi maupun Non Litigasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PKBH STIH Habaring Hurung diabntu oleh 2 (dua) orang Paralegal yang aktif dan 8 (delapan) orang Advokat. Rajali selaku ketua PKBH STIH Habaring Hurung menyampaikan dirinya beserta pengurus yang lain akan melakukan pembenahan pada PKBH STIH Habaring Hurung, beliau menginginkan adanya peruabahan yang lebih baik dalam kepengurusan PKBH STIH Habaring Hurung agar pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PKBH STIH Habaring Hurung khusususnya pemberian bantuan hukum gratis dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Di akhir kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum, Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memberikan arahan agar para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik terutama dalam pemberian bantuan hukum gratis, dan apabila terjadi kendala-kendala dalam pelaksanaannya agar dapat mengkomunikasikannya dengan Tim Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)

Foto Dokumentasi :
panwasda_kotim_2.jpgpanwasda_kotim_3.jpgpanwasda_kotim_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Pelaporan SKM dan hasil IPK-IKM Tahun 2022

skm_ham_1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah ikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Hasil Verifikasi Data Hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Survei Integritas melalui Aplikasi Survei Online 3AS yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), Kamis (24/11/2022).

Turut mengikuti secara virtual di Aula Kahayan kantor Wilayah yaitu Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM (Septi Nurhayati), Kepala Subbidang Humas, RB dan TI  (Laila Rahmawati), beserta jajaran Bidang HAM dan Operator Survei 3AS di Kantor Wilayah.

Membuka kegiatan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syarifuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan survei merupakan bentuk dukungan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dalam rangka mendukung tugas Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, setiap satuan kerja bertanggung jawab melaksanakan survei melalui aplikasi 3AS untuk perbaikan kualitas pelayanan agar lebih tepat sasaran dan perbaikan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Syarifuddin.

Memulai sosialisasi, narasumber pertama yaitu Daryono dari Balitbangkumham menyampaikan materi mengenai Pelaporan Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) Tahun 2022 yang dilakukan melalui aplikasi survei 3AS.

Aplikasi 3AS sendiri merupakan aplikasi survei berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time.

“Dengan adanya survei kepuasan masyarakat diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong inovasi publik, serta mengukur tingkat kepuasan masyarakat,” ujar Daryono.

Di tahun 2022 tercatat nilai SKM Kementerian Hukum dan HAM sebesar 97,65 (Sangat Baik) dengan jumlah responden sebanyak 339,257 orang. Dilihat dari unsur layanan, Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 memperoleh nilai tertinggi pada unsur Informasi, Persyaratan, Prosedur/Alur, dan Respon dengan nilai 3.91 (A) Sangat Baik. Sedangkan unsur pelayanan lainnya seperti Waktu Penyelesaian, Tarif/Biaya, Sarana/Prasarana, dan Konsultasi Pengaduan mendapat nilai 3.90 yang juga masih berada pada kategori sangat baik.

Selanjutnya narasumber kedua yaitu Willy Wibowo dari Balitbangkumham memberikan materi kedua mengenai Sosialisasi Hasil Verifikasi Data Hasil Survei IKM-IPK Tahun 2022.

“Sesuai dengan rekomendasi hasil verifikasi 2022 kedepannya akan dilakukan pembuatan SK TIM penanggung jawab terkait layanan survei, membuat petunjuk pelayanan survei, melakukan sosialisasi dan monev secara berkala, serta melakukan pengembangan aplikasi,” pungkas Willy.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Melalui kegiatan ini Balitbangkumham berharap jika kualitas pemberian layanan dan kinerja pegawai menjadi lebih terukur. Balitbangkumham juga berterima kasih pada satuan kerja yang konsisten melakukan survei secara berkelanjutan. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)

Foto Dokumentasi :
skm_ham_2.jpgskm_ham_3.jpg

Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau

harmonis_pulpis_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Ruang Meeting Room Law and Human Right, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Di Lingkup Pemerintah Daerah Melalui Media Massa bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau (Uhing,SE). Kamis, 24 November 2022.

Tim dari Kantor Wilayah yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Nor Asriadi, S.H,M.M) menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Rancangam Peraturan Bupati dimaksud, bahwa terdapat beberapa catatan baik dari aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Dimana hasil pembahasan rapat ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan bupati tentang pedoman kerjasama publikasi dilingkup pemerintah daerah melalui media massa, sebagai pemenuhan syarat prosedural untuk dapat dilanjutkan ke tahap atau proses selanjutnya. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)

Foto Dokumentasi :
harmonis_pulpis_2.jpgharmonis_pulpis_3.jpgharmonis_pulpis_4.jpg

Ikuti Rakor Hari Kedua, Pimpinan Tinggi Kemenkumham Kalteng Susun Target Kinerja Tahun Anggaran 2023  

20221124_175912_0000.jpg

Jakarta - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2022 memasuki hari ke-2 (dua). Pada agenda kegiatan hari ini diisi dengan beberapa kegiatan, antara lain : Pembekalan Materi dari Narasumber Eksternal, Evaluasi Capaian Kinerja Kantor Wilayah serta Penyusunan Target Kinerja Tahun Anggaran 2023. Kamis (24/11/2022)

Pada sesi awal, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) bersama Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) sendiri menyerap ilmu dari narasumber Perwakilan Direktorat Jenderal Keuangan (DJA) tentang Strategi dan Kebijakan Belanja Tahun Anggaran 2023. Mereka berdua bergabung dengan Kakanwil dan Kepala Divisi Administrasi dri DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, serta Sulawesi Selatan.

Ada tiga outline yang dipaparkan narasumber. Pertama mengenai kebijakan belanja tahun anggaran 2023, meliputi arah kebijakan fiskal tahun 2023 untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Penguatan peran APBN sesuai fungsi dasarnya serta konsolidasi fiskal berkualitas melalui mobilisasi pendapatan, spending better, pembiayaan inovatif dan sustainable.

Sementara diruangan lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Yudiawan) mendapatkan materi dari Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) mendapatkan materi dari Kementerian PAN dan RB, sedangkan  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) mendapatkan materi dari Ombudsman RI. Ketiganya mendapatkan ilmu terkait strategi peningkatan kualitas pada pelaksanaan tugas dan fungsinya masing – masing.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) bersama keempat Kepala Divisi mengikuti kegiatan evaluasi kinerja, dimana pada kegiatan ini Kanwil kemenkumham Kalteng dievaluasi oleh Tim Evaluator yang terdiri dari Dirjen HAM (Dr. Mualimin Abdi) dan Staff Khusus Menkumham Bidang Media dan Komunikasi (Milton Hasibuan). Pada sesi ini Kakanwil dan para pimti memaparkan hasil capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Kalteng tahun 2022.

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah di bawah pimpinan Kakanwil (Hendra Ekaputra) berkomitmen meningkatkan kinerja di tahun 2023 dengan menerapkan tata nilai PASTI dan berupaya mereleasasikan anggaran tahun 2023 sesuai sasaran dan transparan, juga membangun SDM unggul, berdaya saing dan berkompeten hingga terwujudnya pelaksanaan program/pelaporan yang terintegrasi dan akuntabel.

“Rakor ini adalah momentum yang tepat dan sangat penting untuk meningkatkan komitmen dan konsistensi dalam upaya mensinergikan tujuan dengan kegiatan yang akan dilakukan seluruh Kantor Wilayah. Melalui Rakor dan Evaluasi Capaian Kinerja ini terdapat penyamaan persepsi serta menentukan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk kemajuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, ucap Hendra Ekaputra

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil juga menyampaikan harapannya dari pelaksanaan kegiatan Rapat Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022 ini. “Semoga Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat merefleksi dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi sehari – hari pada tahun 2022, sehingga pada tahun 2023 Target Kinerja dapat terealisasikan dengan baik dan terukur”, ucapnya. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng, Melinda/Mey, Nov 2022)

Foto Dokumentasi :

2_20221124_175459_0001.png6_20221124_175459_0005.png5_20221124_175459_0004.png4_20221124_175459_0003.png3_20221124_175459_0002.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI