Kanwil Kemenkumham Kalteng Dukung Semarak G20 Indonesia 2022

 WhatsApp_Image_2022-10-16_at_09.23.13.jpeg

Palangka Raya - Merujuk pada Surat Sekretariat Jendral Kementerian Hukum dan HAM RI No. SEK-HH.01.02-98 tanggal 11 Oktober 2022 tentang peningkatan publikasi semarak G20 Tahun 2022 di Lingkungan Kemenkumham. Untuk menggelorakan dan menyemarakkan serta menyambut G20 2022 salah satunya dengan cara pemasangan twibbon G20.

G20 tahun 2022 dengan mengangkat Tema "Recover Together, Recover Stronger" akan dilaksanakan di Bali 15-16 November 2022. Kanwil Kemenkumham Kalteng ikut serta dalam menggelorakan dan menyemarakkan serta mensukseskan Kegiatan G20 2022 dengan Pemasangan twibbon oleh Kepala Kantor Wilayah, Para Pimpinan Tinggi serta seluruh jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Ragam kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Kemenkumham Semarak G20 Tahun 2022 meliputi, Doa Bersama menyukseskan penyelenggaraan G20, jalan sehat KUMHAM Semarak G20, kegiatan latihan bersama masing-masing cabang olahraga dalam Persatuan Olahraga Pengayoman (POP), KUMHAM Semarak G20 di sekolah, pemasangan baliho, spanduk, banner dan konten LED, pembuatan gapura KUMHAM Semarak G20, pembagian sticker KUMHAM Semarak G20, pemasangan stiker G20 serta pemasangan POP UP notification G20.

Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengajak kepada seluruh 19 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah untuk turut serta menyukseskan kegiatan G20 dan mengglorifikasikan peningkatan publikasi Semarak G20 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (Red-dok, Okt 2022) 

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Diseminasi Penyelesaian Sengketa Alternatif Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

Diseminasi_Penyelesaian_Sengketa_Alternatif_Kekayaan_Intelektual_Melalui_Mediasi1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan yang dalam Hal ini melalui Bidang Pelayanan Hukum, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan Kegiatan Diseminasi Penyelesaian Sengketa Alternatif Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi yang disampaikan oleh Noprizal selaku Sub. Koordinator Penyelesaian Sengketan Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Jumat (14/10/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), Kepala Kantor Wilayah berharap dari kegiatan tersebut dapat mendatangkan manfaat untuk instansi dan masyarakat pada umumnya.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberian edukasi dan informasi terkait alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual selain melalui jalur litigasi, sehingga para pihak yang memiliki kekayaan intelektual apabila terjadi sengketa dapat diselesaikan dengan memberikan pemecahan masalah terbaik melalui jalur non-litigasi, kegiatan ini sekaligus memberikan suntikan pemahaman terhadap para pegawai yang ada di Sub Bidang Kekayaan Intelektual yang terdapat petugas dengan jabatan Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual, sehingga nantinya dalam menjalankan tugas sebagai mediator sengketa kekayaan intelektual dapat mengakomodir keinginan para pihak yang bersengketa.

Noprizal selaku narasumber menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa alternatif adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. Sengketa Kekayaan Intelektual dapat berupa sengketa Merek, Paten, Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industru, Indikasi Geografis, Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu. Alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui proses mediasi, negosiasi, konsiliasi dan konsultasi, untuk mediasi dapat dilakukan berdasarkan adanya permohonan dan pengaduan.

Selain itu narasumber juga menyampaikan terdapat 2 (dua) sifat Undang-Undang Terkait Penyelesaian Sengketa Alternatif, yakni pertama bersifat Wajib, yang berarti jika terdapat sengketa harus dilakukan langkah non-litigasi terlebih dahulu untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual seperti Hak Cipta dan Hak  Paten, kedua bersifat Dapat, yang berarti boleh dilakukan penyelesaian sengketa baik secara non litigasi maupun litigasi untuk sengketa kekayaan intelektual seperti Hak Merek dan Indikasi Geografis, Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu dan terkait Rahasia Dagang. (Red-dok, Narasi:Kasubbid KI, Okt 2022)

Foto Dokumentasi :

Diseminasi_Penyelesaian_Sengketa_Alternatif_Kekayaan_Intelektual_Melalui_Mediasi4.jpg

Diseminasi_Penyelesaian_Sengketa_Alternatif_Kekayaan_Intelektual_Melalui_Mediasi3.jpg

Diseminasi_Penyelesaian_Sengketa_Alternatif_Kekayaan_Intelektual_Melalui_Mediasi2.jpg

Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi, Analisa dan Evaluasi Hukum ke Kab. Barito Selatan

analisa_hukum_1.jpg

Buntok - Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Analis Hukum (Erna Sulityowati, SH.,MH) dan Perancang Perundang-undangan An.Paulus, SH.dan Muhammad Arifin,SH melaksanakan koordinasi Analisa dan Evaluasi Hukum ke Kabupaten Barito Selatan. Koordinasi dilaksanakan pada Bagian Hukum Kabupaten Barito Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupatem Barito Selatan. Jumat (14/10/2022).

Kordinasi ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan mengetahui tindakan yg telah dilaksanakan kabupaten barito selatan dalam rangka pengendalian kebakaran lahan di wilayahnya sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

"Dengan adanya Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 ini, diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengendalian kebakaran lahan di wilayah masing-masing.", ujar Erna. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Oktober 2022)

Foto Dokumentasi:
analisa_hukum_3.jpganalisa_hukum_4.jpganalisa_hukum_2.jpg

 

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Analisa dan Evaluasi Hukum di Kabupaten Kapuas

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Laksanakan_Analisa_dan_Evaluasi_Hukum_di_Kabupaten_Kapuas1.jpg

Kapuas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum melaksanakan koordinasi kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum di Kabupaten Kapuas. Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Doaa Risma Diputra dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Sri Mariyati melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data terkait kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. Jumat (14/10/2022).

Tim melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas dan diterima oleh JFT Analis Kebijakan (Ainun) dan Analis Hukum (Elin), selanjutnya Tim juga melaksanakan koordinasi Ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Tim bertemu langsung dengan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (H. Mirayani).

Dalam koordinasi tersebut Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan kegiatan pengumpulan data melalui metode wawancara dan memberikan lembar kuisioner kepada responden terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. (Red-dok, Narasi : Sri Maryati, Okt 2022)

Foto Dokumentasi :

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Laksanakan_Analisa_dan_Evaluasi_Hukum_di_Kabupaten_Kapuas3.jpg

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Laksanakan_Analisa_dan_Evaluasi_Hukum_di_Kabupaten_Kapuas4.jpg

Kanwil kemenkumham Kalteng Gelar Media Gathering bersama Insan Pers di Wilayah Kalteng

Kanwil_kemenkumham_Kalteng_Gelar_Media_Gathering_bersama_Insan_Pers_di_Wilayah_Kalteng1.jpg

Palangka Raya - Kanwil Kemenkumham Kalteng menyuguhkan ruang kepada media massa mitra untuk berdiskusi dengan para pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah guna menciptakan kolaborasi melalui kegiatan Media Gathering dengan Insan Media di Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (14/10/2022).

Media Gathering yang digelar pada Jumat pagi setelah Pelaksanaan Senam di cafe inspirasi tersebut menjadi gebrakan baru Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penguatan kemitraan dengan media, mengiringi kegiatan coffee morning yang telah rutin dilaksanakan. Berbagai media massa hadir untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan, informasi, dan capaian-capaian Kemenkumham sekaligus menyampaikan usulan, saran, dan kesan selama menjalin kemitraan dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Beberapa media lokal tersebut di antaranya Antara Kalteng, Kalteng Post, Dayak TV, Media Dayak, Kalteng OK, Palangka Ekspress, SCTV dan Tribun Kalteng.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) Kepala Subbagian Humas RB dan TI (Laila Rahmawaty) serta seluruh staf Kehumasan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Kakanwil mengemukakan bagaimana kemenkumham Kalteng perlu berkolaborasi dengan media, mengingat kolaborasi Humas Kanwil dan Insan Media merupakan corong kami dalam mempublikasikan setiap layanan yang kami miliki. Hendra menilai media gathering sebagai awal baik yang digagas oleh Kadiv Administrasi, sehingga dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang terus berlanjut, bahkan tidak diselenggarakan hanya satu tahun sekali, tetapi lebih intens lagi.

Kadiv Administrasi, Azizzah juga menilai media massa memikul peran penting dalam diseminasi informasi kebijakan, kegiatan, dan capaian Kemenkumham. Oleh karena itu, lanjut Azizah, kegiatan tersebut menjadi momen istimewa untuk mengapresiasi dan mempererat hubungan dengan media mitra kemenkumham.

“Media berkontribusi banyak dalam mempublikasikan layanan serta capaian Kemenkumham dan mensosialisasikan kebijakan kementerian yang dilaksanakan di Masyarakat, sehingga masyarakat melek informasi terkait Layanan Kami yaitu Layanan AHU, Kekayaan Intelektual, Konsultasi dan Bantuan Hukum, Pemasyarakatan dan Keimigrasian, serta Fasilitasi Produk Hukum daerah, serta mempererat hubungan antara Kanwil Kemenkumham dengan mitra media” katanya.

Salah satu perwakilan insan media Antara Kalteng, Rendy mengapresiasi dan mendukung penyelenggaraan media gathering sebagai upaya menjaga harmonisasi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan media.

“Bagaimana pun program ini bukan sekadar urusan komunikasi dan silaturahmi, melainkan ada hal penting, yaitu kalau kita sudah saling kenal, komunikasi, dan silaturahmi, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa dijaga kontinyuitasnya, kemudian target hubungan mutualisme media dengan instansi pun bisa dicapai.” Ungkapnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi juga menambahkan dengan menjelaskan sedikit rencana kegiatan besar yang juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat di lingkungan Kanwil kemenkumham Kalteng yaitu Sosialisasi RKUHP yang bertajuk “Kumham Goes To Campus” yang dilaksanakan di Universitas Palangka Raya dengan Narasumber Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Dimana RKUHP ini merupakan semangat perubahan terhadap KUHP yang telah dimulai sejak lama, dan KUHP yang ada saat ini merupakan warisan Kolonial belanda sehingga perlu dilakukan perubahan, disisi lain dinamika perkembangan masyarakat saat ini mengalami perkembangan luar biasa sehingga diperlukan berbagai perubahan termasuk KUHP yang ada saat ini untuk menyesuaikan perkembangan dinamika tersebut.

RKUHP yang disusun saat ini merupakan produk nasional yang disusun dengan menyesuaikan perkembangan dinamika yang terjadi dimaksyarakat, sehingga diharapkan melalui Dialog Publik RKUHP yang dilaksanakan saat ini dapat membukan wawasan pengertian maupun pemahaman terhadap berbagai isu krusial yang berkembang di masyarakat. Melalui Dialog Publik ini diharapkan informasi terhadap penyusunan RKUHP dapat tersampaikan kepada masyarakat. (Red-dok, Holik, Okt 2022).

Foto Dokumentasi :

Kanwil_kemenkumham_Kalteng_Gelar_Media_Gathering_bersama_Insan_Pers_di_Wilayah_Kalteng6.jpg

Kanwil_kemenkumham_Kalteng_Gelar_Media_Gathering_bersama_Insan_Pers_di_Wilayah_Kalteng5.jpg

Kanwil_kemenkumham_Kalteng_Gelar_Media_Gathering_bersama_Insan_Pers_di_Wilayah_Kalteng4.jpg

Kanwil_kemenkumham_Kalteng_Gelar_Media_Gathering_bersama_Insan_Pers_di_Wilayah_Kalteng3.jpg

Kanwil_kemenkumham_Kalteng_Gelar_Media_Gathering_bersama_Insan_Pers_di_Wilayah_Kalteng2.jpg

Kanwil_kemenkumham_Kalteng_Gelar_Media_Gathering_bersama_Insan_Pers_di_Wilayah_Kalteng8.jpg

Kanwil_kemenkumham_Kalteng_Gelar_Media_Gathering_bersama_Insan_Pers_di_Wilayah_Kalteng7.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI