Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya

perancangDLH_1.jpg

Palangka Raya – Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Analis Hukum Muda (Beni Saputra) dan Perancang Pertama (M. Arifin) melaksanakan koordinasi Analisa dan Evaluasi Hukum ke Dinas Lingkungan Hidup kota Palangka Raya. Koordinasi dilaksanakan pada Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup kota Palangka Raya, Jumat (11/11/2022).

Koordinasi dilakukan dalam rangka mencari informasi seberapa besar peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengendalian kebakaran lahan yg terjadi di kota Palangka Raya,

Ibu Indah selaku kasi pencemaran lingkungan mengatakan bahwa selama ini lingkungan hidup kota Palangkaraya terkait pengendalian kebakaran lahan telah melakukan sosialisasi dan pemasangan sepanduk di beberapa titik rawan kebakaran di kota Palangkaraya dan untuk di tahun 2022 ini sosialisasi sudah di lakukan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Jekan Raya dan Bukit Tunggal.

Terakhir Tim juga meminta data terkait kebakaran hutan dan lahan yg terjadi di kota Palangkaraya. (Reddok, Humas Kalteng, November 2022).

Foto Dokumentasi:

perancangDLH_2.jpg

Pengawasan Produk Indikasi Geografis Beras Siam Epang, Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur

siam_epang_1.jpg

Sampit - Dalam rangka pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis di Kabupaten Kotawaringin Timur Beras Siam Epang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat (11/11/2022).

Dalam koordinasi ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), JFU Divisi Pelayanan Hukum (Agus Dwisusanto) bertemu langsung dengan Pengawas Mutu hasil pertanian (Joko Sarwono) dan Analis Pasar Hasil Pertanian (Sucik Hudjani Rahayu) di ruang Bidang Tanaman Pangan. Dinas pertanian, menyambut baik koordinasi yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kalteng, ini merupakan bentuk sinergi dalam pengawasan terhadap produk hasil pertanian di kabupaten Kotawaringin Timur yg telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.

Suatu produk Sumber Daya Alam yang telah bersertifikat Indikasi Geografis telah terjamin akan kualitas dan reputasinya, maka dari itu perlunya dilaksanakan pengawasan yang berkelanjutan. Karyadi menyampaikan beberapa pertanyaan terkait pengawasan yang telah dilakukan pasca terbitnya sertifikat, diantaranya "Kendala apa yang ditemukan para petani selama ini?"

Joko menyampaikan, kendala para petani adalah kondisi faktor alam (cuaca) yaitu curah hujan tinggi yang menyebabkan banjir di wilayah kecamatan tersebarnya penanaman padi jenis siam epang (Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Hanau dan Kecamatan Ketapang). Sucik menambahkan Dinas Pertanian telah memberikan bantuan kepada para petani berupa pengadaan alat panen roda empat, bangunan pengolahan hasil, serta pengadaan kemasan beras siam epang.

Untuk diketahui, semenjak beras siam epang telah mandapatkan sertifikat Indikasi Geografis, permintaan masyarakat terhadap produk ini meningkat, sejalan dengan naiknya harga jual beras siam epang sampit yang sebelumnya kisaran Rp 12.000-13.000 menjadi Rp 17.000-18.000 per Kilogram. juga beras ini sudah tersebar di beberapa provinsi di indonesia karena rasa yang sangat khas sekali. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)

Foto Dokumentasi :
siam_epang_2.jpgsiam_epang_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi dan Pengawasan Kegiatan Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah

pengawasanbankum_1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka Kooordinasi dan Pengawasan Kegiatan Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah pada Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum&JDIH Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri dari Plh. Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum&JDIH (Benny Yuandrias) dan Penyusun Informasi Hukum/Admin Sidbankum (Martinus Rampay) melaksanakan koordinasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah yang diterima langsung oleh Kabag Bantuan Hukum (Bintarno), Dalam kesempatan ini disampaikan oleh Panwasda bahwa tahun 2022 ini telah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, hal ini tentunya disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dimana dengan bertambahnya jumlah Perda Bantuan Hukum ini dapat mengakomodir pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin yang ada di Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kapuas sebagai Penyelenggaranya.

Kabag Bantuan Hukum (Bintarno) dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan terima kasih atas koordinasi serta kerjasama yang baik selama ini dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di provinsi Kalimantan Tengah yang sangat terbantu dengan adanya program bantuan hukum melalui APBN di Kemenkumham sebagai Penyelenggaranya.

Khusus untuk Perda Bantuan Hukum Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, saat ini sudah diusulkan, namun masih menunggu inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Propemperda, mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Salah satu bentuk pelaksanaan dari fungsi pembentukan perda yaitu menyusun program pembentukan Perda (Propemperda). (Reddok, Humas Kalteng, November 2022).

Foto Dokumentasi:

pengawasanbankum_3.jpgpengawasanbankum_2.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Kunjungan Kerja Dari DPRD Barito Selatan

harmonisasidprd_1.jpg

Palangka Raya – Kunjungan ini disambut  langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pada kunjungan ini adalah Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan (Hj. Nyimas Artika), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Barito Selatan (H. Raden Sudarto), Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan berserta rombongan. Maksud dan tujuan kedatangan adalah Konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan ini Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Berkaitan dengan penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana dalam Pasal 94 dijelaskan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Selain itu dalam Pasal 187 huruf b dijelaskan bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini. (Reddok, Humas Kalteng, November 2022).

Foto Dokumentasi:

harmonisasidprd_2.jpgharmonisasidprd_5.jpgharmonisasidprd_4.jpgharmonisasidprd_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pengawasan Layanan Bantuan Hukum OBH Posbakum 'Aisyiyah Kalimantan Tengah

posbakum_1.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka pengawasan layanan bantuan hukum, Panitia Pengawas Daerah pada Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH yg terdiri dari Penyusun Informasi Hukum/Admin Sidbankum (Martinus Rampay) & CPNS Penyuluh Hukum Ahli Pertama (M. Rafid Zuhdi) melakukan pengawasan langsung di Kantor Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Posbakum 'Aisyiyah Kalimantan Tengah dan diterima langsung oleh Ketua 'Aisyiyah Kalteng (Kaminem) serta Paralegal (Gusti Emma Nur Rezeki). Kamis (10/11/2022).
Disampaikan oleh Panitia Pengawas Daerah agar Posbakum 'Aisyiyah Kalimantan tengah selalu memberikan layanan bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miskin yang mendatangi kantornya, baik itu litigasi maupun Nonlitigasi, layanan pada kantor Posbakum' Aisyiyah sendiri dibuka mulai hari Senin s.d. Jumat Pukul 09.00 Wib s.d. 15.00 Wib. Untuk kegiatan bantuan hukum Nonlitigasi berupa Penyuluhan Hukum maupun Pemberdayaan Masyarakat, Posbakum Aisyiyah Kalteng dapat melibatkan JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk saling bersinergi dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum Nonlitigasi.
Selama ini kinerja dari Posbakum 'Aisyiyah Kalteng sudah sangat bagus dan sudah menyelesaikan semua kegiatan Litigasi maupun Nonlitigasi berdasarkan Kontrak Bantuan Hukum tahun 2022. Penataan arsip maupun dokumen pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2022 sudah tertata dengan baik dan sangat memudahkan dalam pencarian data-data kegiatan litigasi dan Nonlitigasi.
Ketua 'Aisyiyah Kalteng (Kaminem) menyampaikan terima kasih atas bimbingan maupun arahan dari Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang selama ini sangat membantu dalam hal melaksanakan kegiatan litigasi maupun Nonlitigasi, semoga di tahun depan kinerja Posbakum 'Aisyiyah Kalteng semakin meningkat dalam mewujudkan akses keadilan melalui bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miskin di provinsi Kalimantan Tengah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)

Foto Dokumentasi :
posbakum_2.jpgposbakum_3.jpgposbakum_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI