Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Menjadi Narasumber Pada Pelatihan Penyuluhan Hukum Di IAHN-TP Palangka Raya

IAHNnarsum01.jpg

Palangka Raya - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjadi Narasumber pada kegiatan Pelatihan Penyuluhan Hukum di Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Selasa (21/06/2022)

Pelatihan Penyuluhan Hukum dengan mengusung tema "Teknik dan Upaya Penyuluhan Hukum Mahasiswa" ini berlangsung di Aula Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten dibidangnya, yakni Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng), serta Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya) dan dipandu oleh Budiarto Santoso, M.H (Dosen Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya) selaku moderator dalam kegiatan tersebut.

Materi yang disampai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adalah Pola Penyuluhan Hukum Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang diikuti para peserta dengan antusias.

Dalam mengikuti pelatihan, Selain memberikan penahaman tentang pola dan teknik penyuluhan hukum, Kadivyankumham juga menitipkan banyak pesan moral kepada para peserta untuk memberikan teladan dengan selalu membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.

Penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat perlu perlu dibarengi dengan penguatan budi pekerti yang luhur sehingga terwujud budaya Hukum yang baik. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2022)

Foto Dokumentasi :

IAHNnarsum02.jpg

IAHNnarsum03.jpg

IAHNnarsum05.jpg

IAHNnarsum06.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Melalui Aplikasi SIMWAS ITJEN V.3.0 untuk Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukuman Disiplin

SIMwas_Itjen1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melalui Kepala Sub-Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga (khudloifah) di dampingi Analis Kepegawaian Pertama (Yusup Rahab) selaku Administrator  Aplikasi SIMWas Kantor Wilayah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0, yang dilaksanakan secara daring  bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Selasa (21/06/2022).

Dalam kegiatan ini Administrator Aplikasi SIMWas Kantor Wilayah diminta untuk mempersiapkan data-data terkait hukuman disiplin mulai dari proses pemanggilan hingga terbit Surat Keputusan hukuman disiplin yang akan diinput ke dalam aplikasi SIMWas, untuk data yang sudah tersedia pada aplikasi yang bisa diakses pada www.simwas.kemenkumham.go.id dengan menggunakan login masing-masing.

Kegiatan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dan Mars Kemenkumham, dilanjutkan dengan Laporan Koordinator Humas dan Sistem Informasi Pengawasan (Iwan Santoso), dalam laporannya menyampaikan Seiring kebutuhan informasi dan keterbukaan pelayanan publik maka diperlukan update data secara akrual, dalam aplikasi Simwas versi  3.0 ada 3 manajemen yang dikelola antara lain manajemen pegawasan internal, dimana didalamanya ada audit, review, evaluasi dan pengawasan lainnya. Yang kedua Manajemen Pengawasan External didalamnya ada perihal temuan temuan BPK maupun BPKP, dan Ombudsman RI. Dan yang ketiga Manajemen Hukuman Disiplin Pegawai yang terdiri dari data proses dan SK Hukuman Disiplin Pegawai. Kegiatan ini merupkan lanjutan dari program-program sebelumnya dalam rangka menciptakan kondisi kebiasaan pada unit utama dan kantor wilayah dimana dalam penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan secara rinci, bentuk akrual, realtime dan valid.

Untuk mencapi tujuan dimaksud maka kita akan melakukan rekonsiliasi hukuman disiplin melalui aplikasi SIMWas 3.0 data yang diliput berbentuk digital, hasil scan seluruh dokumen proses penjatuhan hukuman disiplin dimulai dari proses pemanggilan hingga terbitnya SK hukuman disiplin.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (R. Natanrgara Karika Purnama) dalam sambutannya mengharapkan agar data yang kita butuhkan dapat mudah kita dapatkan, mari sama-sama kita bangun komunikasi yang  baik. Hukuman disiplin tingkatannya bervariasi sesuai dengan tugasnya masing2. Saat ini masih ada hukuman displin yang belum terdata atau dilaporkan karena masih ditemui pendataan berbasiskan kertas / surat, hukuman disiplin selesai tanpa ada tindak lanjut. Saya  beharap kepada kepala divisi administrasi mempunyai peran yang besar dalam mendorong pemenuhan data ini.  Semoga dengan adanya pemuktahiran data hukuman disiplin pegawai ini  dapat mempercepat proses tindaklanjut hasil pengawasan serta dapat memperkuat dan meningkatkan kepercayaan atasan dalam penerapan hukuman disiplin  itu sendiri.

Adapun teknis kegiatan penginputan data hukuman disiplin disampaikan oleh narasumber Yudhi Hervino dan Nurmalasari dangan Materi kegiatan pemuktahiran data aplikasi simwas 3.0 antara lain : sosialisasi aplikasi sinwas  inspektorat jenderal  versi 3.0, penguatan materi penggunaan aplikasi sinwas, tata cara penginputan data hukuman disiplin, dan terakhir rekonsiliasi data hukuman displin. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu dimulai selasa 21 Juni 2022 s.d. 22 Juni 2022. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)

Foto Dokumentasi :

SIMwas_Itjen3.jpg

SIMwas_Itjen5.jpg

SIMwas_Itjen6.jpg

SIMwas_Itjen4.jpg

 

 

 

Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Rapat Persiapan Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2022

persiapan_rakor_1.jpg

Palangka Raya – Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan rapat dalam rangka Persiapan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2022. Kegiatan ini akan berlangsung di Banjarmasin selama tiga hari. Senin (20/06/2022).

Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Kepala Sub-Bagian Program dan Pelaporan (Hendra), Kepala Sub-Bagian Pengelola Keuangan dan BMN (Liyana), dan Kepala Sub-Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga (khudloifah). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah.

Dalam rapat ini Hendra manyampaikan apa saja yang perlu diperhatikan oleh masing-masing koordinator yang telah ditetapkan dalam SK agar dapat mempersispkan keperluan dalam beberapa hari kedepan baik dalam hal sarana maupun prasana. Dimana Rombongan kegiatan akan berangkat pada hari selasa, 28 Juni 2022.

Pada kesempatan ini Kasubbag Program dan Pelaporan juga menyampaikan susunan acara kegiatan.  Selain Rakor Evaluasi Capaian Kinerja, juga dilakukan Motivational Session serta Capacity Building dimana dalam kegiatan tersebut akan mengundang motivator dari pusat dan BKN wilayah Banjarbaru dan di hari terakhir akan di adakan kegiatan outbond untuk mempererat kerjasama dan koordinasi di dalam Divisi Administrasi.

Kabag Program dan Humas juga menambahkan untuk selalu berkoordinasi agar rangkaian kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)

Foto Dokumentasi:
persiapan_rakor_2.jpgpersiapan_rakor_4.jpgpersiapan_rakor_3.jpg

Rakor MPWN dan MPDN TA. 2022 Kanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan Untuk Terapkan PMPJ Kepada Notaris

materipmpjmpwnmpdn01.jpg

Palangka Raya - Untuk menyamakan persepsi penerapan dan pengawasan kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Kenotariatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2022. Senin (20/06/2022)

Adapun Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN yang mengankat Tema ““Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Permasalahan Kenotariatan” yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (Dr. Winanto Wiryomartani) yang hadir secara Virtual, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni), Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Dr. Suriansyah Murhaini) Anggota MPWN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng (Anngun Prasetyo Nugroho).

Turut hadir juga dalam penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), dalam sesi pertama  yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), penyampaian materi pertama disampaiakn oleh Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (Dr. Winanto Wiryomartani) secara Virtual dengan materi “Penyelesaian Masalah Kenotariatan pada Majelis Pengawas Notaris” dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng (Anngun Prasetyo Nugroho) terkait “Tata Cara Penilaian pada Pelaksanaan PMPJ".

Kemudian pada sesi kedua penyampaian materi disampaikan oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni) dengan materi “Teknis Pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)” dan dilanjutkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Dr. Suriansyah Murhaini) MPWN Provinsi Kalimantan Tengah yang menyampaikan materi terkait “Penguatan Peran MPN dan MKN Dalam Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Notaris” yang dimoderator oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi).

Setelah penyampaian materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta kegiatan dan narasumber. Sanksi administratif yang akan diberikan bagi motaris pun menjadi pembahasan dalam materi. Apabila Notaris tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan, maka pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan tim pengawasan kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh motaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK.

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi MPW dan MPD ini tentu sangat tepat untuk menjadi momentum yang baik dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas, termasuk juga dalam upaya penanganan permasalahan Kenotariatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Peningkatan profesionalme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Notaris yang harus secara konsisten dilakukan.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Pencegahan dan  Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Juni 2022)

Foto Dokumentasi :

materipmpjmpwnmpdn02.jpg

materipmpjmpwnmpdn03.jpg

materipmpjmpwnmpdn04.jpg

materipmpjmpwnmpdn05.jpg

materipmpjmpwnmpdn06.jpg

materipmpjmpwnmpdn07.jpg

materipmpjmpwnmpdn08.jpg

materipmpjmpwnmpdn09.jpg

materipmpjmpwnmpdn10.jpg

Resmi Buka Rakor MPWN dan MPDN TA. 2022, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Harapkan Penerapan PMPJ Notaris yang Lebih Efektif

pembukaanmpdnmpwnn01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaliantan Tengah menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jalan Imam Bonjol No.5, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan, Senin (20/06/2022)

Dengan mengangkat tema “Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Permasalahan Kenotariatan” Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) di damping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Arfan Faiz Muhlizi), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar).

Dalam laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan Tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris ini adalah dalam rangka evaluasi Pelaksanaan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta Penanganan Permasalahan Kenotariatan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Anggota MPWN, Anggota MPDN Kota Palangka Raya, Anggota MPDN Kabupaten Kapuas, Anggota MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat, Anggota MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekretaris MPWN dan MPDN Wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan menyampaikan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan penerapan kode etik Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris yang keanggotaannya terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Notaris, dan unsur Akademisi.

“Penerapan PMPJ oleh Notaris dimaksudkan agar Notaris tidak dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme, dengan mengidentifikasi setiap orang yang akan menggunakan jasa Notaris.  Selain itu, penerapan PMPJ juga merupakan wujud peran aktif Notaris sebagai Pejabat Umum dalam membantu upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.” ucap Hendra.

Selanjutnya Hendra menjelaskan tujuan dari Rapat Koordinasi hari ini sebagai wadah evaluasi, penguatan, pemahaman kenotariatan sehingga notaris dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penerapan PMPJ dengan baik.

“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Kalimantan Tengah mengenai penerapan PMPJ oleh Notaris, sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penerapan PMPJ oleh Notaris dengan baik.  Selain itu akan dibahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh Notaris, sehingga kedepan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan secara efektif oleh Notaris khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah”, pungkas Kakanwil.

Begitu pentingnya peran Notaris dalam mendukung kebijakan dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut, tentu diperlukan upaya tindak lanjut dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi MPW dan MPD ini ditujukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, khususnya dalam pengawasan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.

“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Pengurus Wilayah Notaris sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi majelis pengawasan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilaksanakan dengan optimal”, ungkap Hendra yang sekaligus membuka Rakor MPWN dan MPDN Tahun Anggran 2022. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Juni 2022)

Foto Dokumentasi :

pembukaanmpdnmpwnn02.jpg

pembukaanmpdnmpwnn03.jpg

pembukaanmpdnmpwnn04.jpg

pembukaanmpdnmpwnn05.jpg

pembukaanmpdnmpwnn06.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI