Memasuki Hari Kedua Desk Evaluasi untuk Raih Predikat WBK/WBBM, Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Catatan Penting dari TPI

desk_evaluasi_1.jpg

Palangka Raya – Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM oleh Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah memasuki hari kedua. Desk Evaluasi ini dipimpin oleh Tim Penilai yang terdiri dari Pengendali Teknis (Erie Wijaya) dan Ketua Tim Penilai (Eka Setyawati) beserta anggota tim yang dilaksanakan bertempat di Aula Mentaya. Senin (30/05/2022).

Desk Evaluasi hari kedua ini diikuti oleh lima Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yaitu antara lain, Lapas Kelas III Sukamara, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kanim Kelas II TPI Sampit, Bapas Kelas II Sampit, dan Bapas Kelas II Muara Teweh yang mana dihadiri oleh masing-masing Kepala UPT, Ketua Pokja dan Anggota Pokja untuk berhadapan langsung dengan TPI untuk memaparkan Pembangunan ZI pada satuan kerjanya. Kegiatan ini juga dipantau secara langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati).

Disaat penilaian, TPI memaparkan beberapa catatan terhadap para UPT yang mengikuti Desk Evaluasi ini. Secara umum evaluasi yang dijelasakan yaitu mengoptimalkan penerapan manajemen resiko serta proyek perubahan pada Satuan Kerja. Diharapkan dengan adanya catatan ini dapat menjadi gambaran jelas untuk mencapai Predikat WBK/WBBM. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Mei 2022)

Foto Dokumentasi:
desk_evaluasi_2.jpgdesk_evaluasi_4.jpgdesk_evaluasi_3.jpgdesk_evaluasi_6.jpgdesk_evaluasi_5.jpgdesk_evaluasi_7.jpg

Kanwil kemenkumham Kalteng Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2022 Pada Jajarannya

p2hammm01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), bertempat di Ballroom Hotel Luwansa, Senin (30/05). Kegiatan ini merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Mualimin Abdi) bersama Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Sri Kurniati Handayani Pane) yang hadir secara virtual, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Admnisitrasi (Nur Azizah Rahmanawati), dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Biroum Bernardianto) serta Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang bertindak sebagai saksi.

Diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan disaksikan oleh  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Penandatanganan Komitmen bersama oleh 7 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebijakan dari Ditjen HAM. “Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kebijakan oleh Ditjen HAM dalam upaya Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Dalam pemajuan HAM terkait dengan Kota/Kabupaten berbasis HAM pada tahun 2021, sudah baik dan beberapa masih diperlukan untuk pendampingan, diharapkan capaian Kota/Kabupaten pada Tahun 2022 akan lebih optimal,” pungkasnya.

Kemudian, Mualimin Abdi menyampaikan sambutan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang cukup strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan beberapa perubahan yang terkait dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. “Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Kepala Kantor Wilayah nantinya untuk melakukan penilaian atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Unit Kerja telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

“Jika pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia, sejatinya layanan tersebut memiliki sifat non diskriminasi, bernilai keadilan dan berkepastian hukum sehingga pada akhirnya masyarakat akan memperoleh pelayanan yang memuaskan, terukur dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Selamat kepada jajaran Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dengan cepat melakukan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, segera lakukan langkah-langkah selanjutnya,” tutup Mualimin Abdi. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2022)

Foto Dokumentasi :

p2hammm02.jpg

p2hammm03.jpg

p2hammm04.jpg

p2hammm05.jpg

p2hammm06.jpg

p2hammm07.jpg

p2hammm08.jpg

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Sosialisasi Pendirian Perseroan Perorangan

sospersero_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Pendirian Perseroan Perorangan di Ballroom Hotel Luwansa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas launching fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM, sebagai perintah Undang-Undang Cipta Kerja.

Kanwil Kemenkumham Kalteng selaku pelaksana kebijakan di daerah merasa perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat seluas-luasnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) mengungkapkan bahwa Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Salah satunya memberikan status badan usaha Berbadan hukum kepada pelaku usaha.
Selanjutnya, disampaikan pula oleh Hendra Ekaputra bahwa pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah. Hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris. Kepala Kantor Wilayah menyatakan, kebijakan tentang regulasi pembentukan Perseroan Perorangan merupakan upaya Pemerintah membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara. "Pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Kegiatan dalam hal ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dalam laporannya menjelaskan tujuan dilakukannya kegiatan ini. "Tujuan dilaksanakannya adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada publik terkait Tata Cara Pendaftaran Perseroan Perorangan dan mendorong Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan Perseroan Perorangan khususnya di Provinsi Kalteng guna membangkitan perekonomian Negara," ucap Arfan dalam laporannya.
Hadir pada kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho). Sebagai narasumber, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalteng (Otto Fitriandy) dan perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kalteng (Dominikus Sianipar). Sosialisasi diikuti oleh 50 orang peserta yang datang kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Palangka Raya, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2022).

Foto Dokumentasi:

sospersero_2.jpgsospersero_3.jpgsospersero_4.jpgsospersero_5.jpgsospersero_6.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Sampaikan Syarat dan Tatacara Pendaftaran Serta Perlindungan KI Pada kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Desain Kemasan dan Izin Usaha Kepada Industri Kecil Menengah

kinarsumdisprin01.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memenuhi undangan sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Desain Kemasan dan Izin Usaha kepada Industri Kecil Menengah, yang diinisiasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Swiss Bell Hotel Danum Kota Palangka Raya. Senin (30/05/2022).

Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Vasco Fernando) melaksanakan tugas sebagai Narasumber yang didelegasikan langsung oleh pimpinan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dengan penyampaian materi berupa "Syarat dan tatacara pendaftaran serta perlindungan Kekayaan Intelektual". Pada kegiatan kali ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Provinsi Kalimantan Tengah menganggarkan sebanyak 8 (delapan) Industri Kecil Menengah yang mendapatkan fasilitasi pendaftaran merek dari dana dekonsentrasi.

Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Desain Kemasan dan Izin Usaha diselenggarakan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan Industri Kecil Menengah melalui dana dekonsentrasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Palangka Raya. Diharapkan target berupa pertumbuhan dan pengembangan Industri Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Tengah dapat tercapai, sehingga produk industri yang dihasilkan mampu bersaing di pasar Nasional maupun Internasional. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2022)

Foto Dokumentasi :

kinarsumdisprin02.jpg

kinarsumdisprin03.jpg

Kakanwil Buka Kegiatan Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng

upiud_1.jpg

Palangka Raya – Demi meningkatkan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berkompeten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memfasilitasi kegiatan Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas bagi para ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Senin (30/05/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah ini diikuti oleh 36 Peserta, yang mana terdiri dari 18 Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah dan 18 Peserta Ujian Dinas. Kepala Kantor Wilayah (Hendra Eka Putra) yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) turut hadir membuka Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas ini.

Di dalam sambutannya, Kakanwil menjelaskan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.

“Kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku”, Ujar Kakanwil.

Diharapkan pada Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas, para peserta mengikuti ujian ini dengan tertib dan konsentrasi yang tinggi serta dapat menyelesaikannya dengan baik sehingga nantinya saudara-saudara dapat berhasil dan lulus dalam ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas ini. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Mei 2022)

Foto Dokumentasi:
upiud_2.jpgupiud_3.jpgupiud_4.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI