Kanwil Kemenkumham melaksanakan kegiatan Rapat Kajian Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024

A KUMHAM KALTENG RAPAT KAJIAN PERDA MAR 2024 1

Palangka Raya - Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Rapat Kajian Peraturan Daerah yang diikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Kalteng, Jumat (22/03/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) dan didampingi  Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) serta Kepala Sub Bidang FFHD (Woro Sadarini), kegiatan ini mengambil tema terkait implikasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum di daerah yang sinergis dengan sistem hukum nasional dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut untuk mengetahui Peraturan Daerah yang baik, perlu dilaksanakan kajian terhadap Peraturan Daerah dimaksud melalui metode evaluasi dan analisa Peraturan Daerah dari sisi teknik dan substansi berdasarkan UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam paparan yang disampaikan tim terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemrakarsa yakni pertama, keberlakuan perda sudah berjalan kurang lebih 13 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan hukum saat ini, kedua. penyesuaian persyaratan dari IMB menjadi PBG, ketiga, rumah kos bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak dikenakan pajak Daerah sebagai konsekuensi dicabutnya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketiga, penyesuaian beberapa pasal dalam Ranperda terkhususnya Pasal 5 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 menjadi fokus kajian Perda untuk disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari dinas DPMTSP Kota Palangka Raya, dan beliau menerima masukan dari tim dan akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya, sesi kegiatan dilanjutkan dengan foto Bersama. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024)

A KUMHAM KALTENG RAPAT KAJIAN PERDA MAR 2024 2

A KUMHAM KALTENG RAPAT KAJIAN PERDA MAR 2024 2

A KUMHAM KALTENG RAPAT KAJIAN PERDA MAR 2024 2

Gencarkan Penyebaran Informasi Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille, Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas

A.AHUKAPUASKOOOR3

Kapuas – Penyebaran informasi layanan yang ada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus dilakukan, salah satu upaya yang dilakukan yakni  melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) yang didampingi oleh JFT Analis Hukum Pertama (Rakhmad Akbar S.), JFU pada Subbid AHU (Agus Rubiyanti) dan JFU pada Subbid Kepegawain (Dinnistrisna Pertiwi) laksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas. Kamis, (21/3/2024)

Koordinasi kali ini bertujuan untuk menyampaikan adanya layanan Pendirian Perseroan Perorangan yang berkaitan erat untuk menunjang usaha yang dimiliki oleh  pelaku UMKM dapat semakin berkembang yang sejalan dengan tujuan pemerintah agar UMKM dapat naik kelas.

“Pelaku UMKM perlu untuk mendapat pemahaman terkait badan hukum dan mendaftarkan usahanya melalui Layanan Perseroan Perorangan ini. Tentunya ketika usaha UMKM sudah berbadan hukum, maka usaha yang dijalankan dapat lebih berkembang lagi karena dapat melaksanakan perikatan kerjasama dengan pihak lain yang dapat turut mengembangkan serta memajukan usahanya. Selain itu, dampak positif bagi pelaku UMKM yakni diberikan kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," jelas Budi Haryono.

Tim kantor wilayah diterima oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM ( H.Roostam Effendi), hal yang disampaikan disambut baik oleh H.Roostam. Dijelaskan mengenai kondisi UMKM di Kabupaten Kapuas saat ini dan kegiatan yang akan dilaksanakan yang berkaitan dengan peningkatan pemahaman kepada pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas.

“Kami menyambut baik hal yang telah disampaikan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, tentunya kami mendukung agar para pelaku UMKM khususnya yang ada di Kab.Kapuas ini dapat naik kelas. Sejalan dengan yang telah disampaikan, InsyaAllah pada bulan April nanti kami akan mengadakan kegiatan sosialisasi. Kiranya pada pelaksanaan kegiatan tersebut kita dapat berkolaborasi untuk memberikan pemahaman yang baik ini kepada pelaku UMKM di Kab. Kapuas,” ujar H.Roostam Effendy.

Tim Kantor Wilayah kemudian melanjutkan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas. Tim diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil (Sri Idawati). Koordinasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi mengenai layanan Legalisasi Apostille. Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing (Negara yang tergabung dalam konvensi Apostille). Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

“Layanan apostille ini berkaitan erat dengan Dinas Dukcapil terkait dengan dokumen publik yang telah diterbitkan, sehingga perlu kami informasikan bahwa ketika nantinya terdapat masyarakat yang meminta spesimen tanda tangan pejabat yang ada pada dokumen publik berkaitan dengan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan lainnya yang dibutuhkannya untuk digunakan di luar negeri, kami mohon dapat diberikan. Hal tersebut dilakukan karena spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut bisa saja belum terdaftar dalam database layanan apostille,” jelas Budi Haryono.

Kedatangan tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah diterima baik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas. “Terima kasih atas kunjungannya, memang layanan apostille ini merupakan hal yang baru bagi kami, sehingga informasi yang telah disampaikan tentunya akan sangat bermanfaat bagi kami dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk memberikan spesimen tandatangan jika nantinya ada masyarakat yang memerlukan spesimen tandatangan pejabat publik dari dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas,” ujar Sri Idawati. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.AHUKAPUASKOOOR3A.AHUKAPUASKOOOR3

Perbarui Peraturan Daerah Sesuai dengan Ketentuan, Kanwil Kalteng Gelar Rapat Kajian Bersama Dinas Terkait

kajian perda 1

Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum melaksanakan kegiatan rapat kajian Peraturan Daerah yang diikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) serta perwakilan dari dinas DPMTSP Kota Palangka Raya (Laili Nisfi), Jumat (22/03).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan didampingi oleh Kepala Sub Bidang FFHD (Woro Sadarini), kegiatan ini mengambil tema terkait implikasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum di daerah yang sinergis dengan sistem hukum nasional dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut untuk mengetahui Peraturan Daerah yang baik, perlu dilaksanakan kajian terhadap Peraturan Daerah dimaksud melalui metode evaluasi dan analisa Peraturan Daerah dari sisi teknik dan substansi berdasarkan UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam paparan yang disampaikan tim terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemrakarsa yakni pertama, keberlakuan perda sudah berjalan kurang lebih 13 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan hukum saat ini. Kedua, penyesuaian persyaratan dari IMB menjadi PBG, ketiga, rumah kos bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak dikenakan pajak Daerah sebagai konsekuensi dicabutnya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dan keempat, penyesuaian beberapa pasal dalam Ranperda terkhususnya Pasal 5 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 menjadi fokus kajian Perda untuk disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2024).

Foto Dokumentasi:

kajian perda 1

kajian perda 1

kajian perda 1

kajian perda 1

Tingkatkan Nilai IKPA 2024, Kemenkumham Kalteng Adakan Rapat Evaluasi Barjas dan Kinerja Pelaksanaan Anggaran

ikpa rapat 3

Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengadaan Barjas dan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan I TA 2024 Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kamis (21/03/2024).

Kegiatan yang bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah ini mengundang Satuan Kerja di dalam kota pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah secara langsung serta Satuan kerja luar kota melalui aplikasi zoom. Selain itu PIC penatausahaan keuangan dari masing-masing DIPA juga diundang pada kegiatan ini.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bapak Mahrijuni. Dalam sambutannya Bapak Mahrijuni menyampaikan perlunya dilaksanakan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, diantaranya berupa kedisiplinan dalam melaksanakan kegiatan sesuai RPD yang telah disusun serta percepatan belanja modal pada Triwulan I yang termasuk dalam akselerasi kontrak.

Kegiatan dilanjutkan dengan monitoring pada Rencana Penarikan Dana pada masing-masing satuan kerja yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Bapak Eko Herdianto. Selanjutnya pada penutup kegiatan, Bapak Eko Herdianto mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan anggaran pada satuan kerja di wilayahnya. Di dalam peningkatan nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran, diperlukan peran seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan monitoring sehingga tercapai nilai maksimal pada tahun 2024. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024).

Foto Dokumentasi :  
ikpa rapat 3ikpa rapat 3

Bawa Semangat Menyala, Kanwil Kalteng Sambangi Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Untuk Segera Daftarkan Indikasi Geografis

 

A KI 1

Kuala Kapuas - Sesuai dengan tahun Tematik 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis, salah satu fokus kanwil kemenkumham kalteng adalah peningkatan pendaftaran IG di seluruh kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah. Sasaran yang menjadi fokus kanwil kalteng selain kabupaten pulang pisau adalah kabupaten Kapuas. Kabupaten Kapuas yang telah di tetapkan sebagai lumbung padi provinsi Kalimantan Tengah menjadi alasan mengapa kabupaten ini memiliki semangat yang besar dalam mendaftarkan produk unggulan pertanian agar dapat terdaftar menjadi indikasi geografis, Kamis (21/03/24).

2 (dua) produk unggulan di sektor pertanian adalah “beras arjuna” dan beras “mayang catur” yang merupakan jenis padi lokal dan sudah sangat dikenal luas di provinsi Kalimantan Tengah dengan kualitas yang sangat baik dan memiliki harga yang bersaing. Kepala Dinas Pertanian (Yaya), Kepala Bidang Tanaman Pangan (Edie Dese), Analis Pasar (Taufan) dan Analis Kebijakan (Fery Warta) melaksanakan diskusi mengenai tatacara pendaftaran indikasi georafis bersama tim dari kanwil Kalimantan Tengah yang terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Laila Rahmwati), dan JFU pada Sub Bidang Kekayaan Intektual (Mariani, Agus Dwi Susanto, Oktavriana Ekasari).

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja kepala dinas, disampaikan wilayah persebaran beras mayang catur di 3 (tiga) kecamatan, yaitu kecamatan Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas kuala. Dengan kondisi geografis lahan yang sangat produktif dan potensial untuk dikembangkan merupakan faktor pendukung mengapa produk unggulan di sektor pertanian Kabupaten Kapuas perlu segera di daftarkan menjadi indikasi geografis.

“Kami berharap dukungan kanwil kemenkumham kalteng, sehingga kami dapat segera memenuhi kelengkapan data dukung yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran indikasi georafis” terang yaya.

Kanwil Kalimantan Tengah, melalui kepala bidang pelayanan hukum mengaku siap dalam memberikan layanan konsultasi maupun pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi pendaftaran indikasi geografis untuk wilayah kabupaten Kapuas.

“Semoga tahun 2024, dapat diajukan pendaftaran indikasi geografis dari kabupaten Kapuas agar dapat meningkatkan perekonomian khususnya bagi para petani”, jelas Gunawan.

Kemudian tim dari kanwil kalteng melanjutkan koordinasi pada dinas  Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas. Kedatangan tim di sambut langsung oleh Kepala Bidang industri dinas perdagangan, Perindustrian, koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas (Ferdinan).

A KI 1A KI 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI