Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadiri Dialog Kebersamaan Dalam Keberagaman Huma Betang Goes to Campus “Unity in Diversity”

unity_diversity.png

Palangka Raya – Pada kegiatan “Unity In Diversity, Huma Betang Goes to Campus” di Ballroom Lantai 6 Gedung Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) beserta jajaran Forkopimda Wilayah Kalimantan Tengah, selain itu hadir pula seluruh Mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Palangka Raya, Jumat (24/11).

Kegiatan ini merupakan program Pemprov Kalteng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalteng yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2021 tentang Pelestarian Literasi Budaya Daerah dan Peningkatan Ketahanan Budaya Daerah di setiap Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Sekretaris Daerah (Nuryakin) selaku Ketua Ikatan Alumuni Universitas Palangka Raya saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa salah satu karakteristik Indonesia sebagai bangsa adalah kemajemukannya yang terdiri dari beragam Suku, Budaya, dan Agama. “Kita patut berbangga bahwa Bangsa Indonesia memiliki konsepsi dan konsensus bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsungan, keutuhan, dan kejayaan bangsa yang besar dan luas ini,” jelas Nuryakin.

Masyarakat Dayak sendiri memiliki pedoman ataupun Falsafah Budaya Kehidupan, yaitu Huma Betang, yang dikenal secara luas dengan istilah “Rumah Besar” yang ditempati/ dihuni oleh banyak orang dengan beragam agama dan kepercayaan, namun tetap hidup berdampingan, rukun, saling menghormati, damai, dan harmonis.

Nuryakin mengungkapkan melalui konsep Huma Betang, berbagai program pembangunan di wilayah ini diterapkan, masyarakat diajak secara toleran dan bahu-membahu membangun wilayah, tidak terkecuali juga dilakukan dan diterapkan oleh seluruh komponen masyarakat, baik Pemerintah, Swasta, maupun juga Organisasi Kepemudaan/Kemahasiswaan yang ada di Kota Palangka Raya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan semacam ini, khususnya bagi Generasi Muda, mengingat Indonesia akan menghadapi Bonus Demografi Tahun 2045. Generasi Muda saat ini menjadi Usia Produktif atau Penerus Pembangunan Bangsa Indonesia di masa akan datang. (Reddok, Humas Kalteng – HF, November 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_3.png

Artboard_5.png

Optimalkan Capaian Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Ke Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi

Div-IM-Koordinasi-DITJEN-IM-Bag-PP-Nov-2023-1.jpg

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2024 dan tercapainya kinerja secara optimal, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah lakukan konsultasi dan koordinasi ke Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kamis (23/11/2023).

Tim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang melaksanakan konsultasi  dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar), Kepala Sub. Bidang Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman), Kepala Sub. Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) beserta staf menemui Sub Koordinator Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah 1 (Muhammad Nur Mansyur) dan Pengelola Wilayah Penyusunan Anggaran Bagian Program dan Pelaporan (Agus).

Pengelola Wilayah Penyusunan Anggaran Bagian Program dan Pelaporan (Agus) menyampaikan bahwa Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah telah menyusun pagu anggaran sesuai kaidah dan alokasi yang ditetapkan oleh Unit Eselon I dan Penyusunan pagu anggaran dilaksanakan dengan berbasis kinerja.

Diharapkan dalam konsultasi ke Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi ini dapat menjadi acuan pelaksanaan Program Kerja sehingga Rencana Kerja Anggaran Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai antara Rencana Penarikan Dana (RPD) serta mampu memaksimalkan nilai Capaian IKPA dan SMART pada Tahun 2024. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)

Div-IM-Koordinasi-DITJEN-IM-Bag-PP-Nov-2023-2.jpg

Div-IM-Koordinasi-DITJEN-IM-Bag-PP-Nov-2023-3.jpg

Div-IM-Koordinasi-DITJEN-IM-Bag-PP-Nov-2023-4.jpg

Optimalkan Kinerja Notaris, MPWN Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan Pemeriksaan di Wilayah Kerja Kabupaten Barito Utara

MPWN-Kumham-Kalteng-Notaris-Barut-Nov-2023-1.jpg

Muara Teweh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus berupaya melakukan Optimalisasi penyelenggaraan Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah. Peningkatan kualitas layanan, serta dukungan layanan yang menunjang kinerja Kantor Wilayah merupakan beberapa prioritas target capaian kinerja yang saat ini tengah menjadi fokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dan jajaran turun langsung dalam rangka melaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris di Kabupaten Barito Utara (Muara Teweh). Kegiatan Pengawasan diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Unsur Notaris (Pioni Naviari), Unsur Akademisi (Albert), dan Tim Pendamping Kantor Wilayah (Hadi Cahyadi, Gunawan Wijayanto, Gani Nugraha). Kamis (23/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang mengatur terkait Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris berwenang melakukan pemeriksaan  pelaksanaan jabatan Notaris. Terdapat 3 (tiga) notaris yang dikunjungi untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.

Tim Pengawasan secara langsung mendatangi kantor-kantor Notaris untuk bertemu langsung dengan Notaris, dan memeriksa keadaan kantor Notaris serta protokol Notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan. Majelis Pengawas Wilayah Notaris  dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, yang melakukan pemeriksaan secara berkala, yang meliputi ;1. Kantor Notaris (alamat dan kondisi fisik kantor), 2) Surat pengangkatan sebagai Notaris, 3) Berita acara sumpah jabatan notaris, 4) Surat keterangan izin cuti Notaris, 5) Sertifikat cuti Notaris, 6) Protokol Notaris yang terdiri atas : (a) Minuta akta; (b) Buku daftar akta atau reportorium; (c) Buku khusus untuk mendaftarkan surat bawah tangan yang disahkan tandatangannya dan surat dibawah tangan yang dibukukan; (d) Buku daftar nama penghadap atau klapper dari daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan.

Dalam pengawasan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan terkait pentingnya pengelolaan arsip yang dimiliki oleh Notaris, mengingat dalam menjalankan jabatannya Notaris berkewajiban menyimpan Akta yang telah dibuat dalam bentuk Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. MPWN Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar Notaris untuk bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan, selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Notaris, Sehingga, tidak merugikan baik itu dari sisi Notaris itu sendiri maupun dari masyarakat, dan juga dengan adanya pembinaan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Tengah dapat memacu semangat Notaris dalam melengkapi dan memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pemeriksaan secara berkala protokol Notaris bukanlah bertujuan untuk mencari kesalahan dari Notaris melainkan bertujuan agar setiap Notaris dapat lebih teliti dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dari keseluruhan pengawasan yang dilakukan oleh Tim MPWN tidak terdapat pelanggaran berarti oleh para Notaris di Kabupaten Barito Utara namun hanya terdapat perbaikan-perbaikan secara administratif. ujar Gunawan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)

MPWN-Kumham-Kalteng-Notaris-Barut-Nov-2023-2.jpg

MPWN-Kumham-Kalteng-Notaris-Barut-Nov-2023-3.jpg

MPWN-Kumham-Kalteng-Notaris-Barut-Nov-2023-4.jpg

MPWN-Kumham-Kalteng-Notaris-Barut-Nov-2023-5.jpg

MPWN-Kumham-Kalteng-Notaris-Barut-Nov-2023-6.jpg

Kemenkumham Kalteng Laksanakan Rapat Terkait Penyusunan Harmonisasi Tindak Lanjut Rancangan Peraturan Kepala Daerah Dalam Penerapan Sistem Merit ASN

 bksdm_ranperda_1.jpg

Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) dan dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya (Sabirin Muhtar) dan didampingi oleh Kepala Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Pengembangan Karir dan Pembinaan ASN (Yuririn Richi).

Pada Kesempatan ini, Kabid HAM menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan dan pemahaman lebih lanjut kepada perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam melaksanakan penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah terkait penerapan sistem merit aparatur sipil negara dengan memperhatikan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Kepala BKSDM Kota Palangka Raya dalam paparannya menyampaikan bahwa penerapan sistem merit dilaksanakan dengan tujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, mengelola ASN secara efektif dan efisien, dan memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja. Penerapan Sistem Merit memperhatikan 8 (delapan) aspek yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin,perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.

Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan sistem merit tergantung  dari komitmen dari pimpinan daerah untuk melaksanakan sistem merit dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak adanya ego sektoral dari masing-masing dinas maupun instansi.

Beliau juga mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini, semoga kegiatan yang telah dilakukan ini bermanfaat bagi ASN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Pada akhir kegiatan, Tim Perancang Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya yang telah memberikan penguatan dan pemahaman bagi perancang dan analis hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terkait penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah terkait penerapan sistem merit aparatur sipil negara. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , November 2023)

Foto Dokumentasi :
bksdm_ranperda_2.jpgbksdm_ranperda_4.jpgbksdm_ranperda_3.jpg

Adakan Kuliah Umum Bagi Mahasiswa UMPR, Kanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Materi Tentang Tusi Kementerian Hukum dan HAM

kuliah_umum_UMP_1.png

Palangka Raya – Sebanyak 75 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik diberikan wawasan terkait dengan tugas dan fungsi yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalteng bertempat di Aula Mentaya, Kamis (23/11).

Kegiatan ini pun dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), disampaikan bahwa diharapkan dengan adanya kuliah umum ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan terkait dengan pelaksanaan tusi oleh pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara umum.

Narasumber pada setiap divisi juga merupakan orang yang memiliki kompetensi pada bidangnya masing-masing diantaranya yaitu Kepala Divisi Administrasi yang menyampaikan terkait tusi dari Divisi Administrasi, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan (Mubasiruddin) yang menyampaikan terkait dengan lingkup Pemasyarakatan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Hanton Hazali) memaparkan tusi dari Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Kalteng, dan yang terakhir Penyuluh Hukum Pertama (Muhammad Rafid Zuhdi) yang memberikan materi terkait dengan apa saja tugas dan fungsi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM baik terkait dengan AHU, KI, Bantuan Hukum, Yankomas, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Tampak dalam pelaksanaannya pula bahwa para peserta kuliah umum sangat antusias pada kegiatan ini terlihat dari berbagai macam pertanyaan yang diajukan kepada para pemateri dari 4 Divisi yang berbeda. Diharapkan juga pada kerja sama UMPR dan Kanwil Kemenkumham Kalteng ini dapat dilaksanakan secara rutin agar para mahasiswa dapat memiliki pemahaman dan wawasan terkait dengan Kementerian Hukum dan HAM. (Reddok, Humas Kalteng – HF, November 2023).

Foto Dokumentasi:

kuliah_umum_UMP_3.png

kuliah_umum_UMP_5.png

kuliah_umum_UMP_4.png

kuliah_umum_UMP_2.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI