Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Kegiatan Expose Hasil Penelitian RKBMN Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2025

hasil_rkbmn_2025_1.png

 Palangka Raya – Guna memenuhi kebutuhan akan Barang Milik Negara dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian, maka telah dilaksanakan penyusunan serta penelitian rencana kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) pada Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025. Hari ini secara Virtual dilaksanakan Expose hasil penelitian RKBMN Tahun 2025 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang, Rabu (25/10/2023).

Diikuti oleh Seluruh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Hadir dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Hendra), dan Jajaran Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN (Novita Ilmaris) ini bertujuan untuk menyampaikan serta mendiskusikan kembali Objek RKBMN Tahun 2025 melalui Aplikasi SIMAN yang telah di teliti minggu lalu apakah terdapat kembali perubahan serta perbaikan dengan disesuaikan dengan   tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM 2 (dua) Tahun kedepan.

Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara menjadi hal penting dalam memastikan kelancaran operasional pemerintahan. Proses penyusunannya melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. Novita dalam pengarahannya menyampaikan bahwa proses penyusunan RKBMN melibatkan analisis mendalam terhadap kebutuhan-kebutuhan operasional dan program-program yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja baik UPT, Kantor Wilayah dan Unit Eselon I pada Tahun 2025.

“Dengan merencanakan kebutuhan BMN dengan matang, maka dapat lebih tepat sasaran dalam mengalokasikan anggaran dan pengadaan barang yang dibutuhkan, Indeks Pengelolaan aset (IPA) harus mempunyai sasaran strategis pengelolaan BMN yang akuntabel dan proaktif. Selain itu, pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan pengawasan serta pengendalian BMN yang efektif dan administrasi BMN yang andal” Pungkas Novita.

Dalam pengarahannya juga Novita menyampaikan bahwa Realisasi RKBMN dalam RKAKL menjadi bagian penilaian dalam penghargaan BMN Award, target penyampaian RKBMN sebagaimana tercantum dalam timeline merupakan strategi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan skor 4 (sempurna) dalam salah satu indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) kategori Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan yang salah satunya dinilai dari Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN. Dalam hal ini diharapkan juga bagian Barang Milik Negara tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan Bagian Perencanaan dalam hal penyusunan RKAKL sehingga anggaran yang disetujui tercantum dalam RKBMN karena tidak dapat di realisasikan belanja modal bila tidak tertuang dalam RKBMN. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2023).

Foto Dokumentasi:

hasil_rkbmn_2025_2.png

hasil_rkbmn_2025_3.png

Konsultasi Publik Ranperda Kab. Pulang Pisau, Kemenkumham Kalteng Jadi Narasumber tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

narsum_pulpis_1.jpg

Pulang Pisau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (Yusuf Salamat, Nor Asriadi, Paulus, Muhammad Arifin dan Irma Violin) menjadi Narasumber dalam Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hayes Hendra membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). bertempat di Aula Mess Pemda, Selasa (24/10/2023). Dalam laporannya Kapala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Leting mengatakan latar belakang penyusunan rancangan Peraturan daerah Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kabupaten Pulang Pisau tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Konsultasi Publik Raperda diadakan dalam rangka Penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk memperoleh masukan serta saran penyempurnaan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah selain itu menjaring usulan maupun masukan dari seluruh pemangku kepentingan/stakeholder,” ucapnya

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hayes Hendra dalam sambutanya yang sekaligus membuka kegiatan rapat mengatakan berharap dalam kegiatan ini dapat memperoleh saran masukan dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.

“Dalam kegiatan ini bapak dan ibu kiranya dapat memberikan masukan serta saran dalam penyempurnaan Raperda ini sebelum dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” ucapnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati, Kepala OPD terkait, Camat se Kabupaten Pulang Pisau atau yang mewakili dan peserta rapat lainnya. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :
narsum_pulpis_2.jpgnarsum_pulpis_3.jpg

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hadiri Pengukuha Pengurus KDEKS Provinsi Kalteng Periode Tahun 2023-2025

kdeks01.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2023-2025 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Selasa (24/10/2023).

Pengurus KDEKS Prov. Kalteng Periode Tahun 2023-2025 dikukuhkan oleh Plt. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) (Taufik Hidayat) dan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI (K.H. Maruf Amin) yang juga selaku Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian KNEKS.

Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin dalam kesempatan ini memberikan arahan kepada jajaran KDEKS Prov. Kalteng. Ia menyampaikan pemerintah secara serius mengembangankan Ekonomi dan Keuangan Syariah karena kemampuannya dalam penguatan di dalam ekonomi nasional.

“Langkah pertama yaitu memperkuat kelembagaan dalam pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ditingkat pusat yang diketuai Presiden, Ketua Harian yakni Wakil Presiden, Sekretaris yakni Menteri Keuangan dan anggotanya empat Menko terkait serta Menteri terkait lainnya”, tutur Wapres.

“Serta mendorong pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah seperti yang dibentuk saat ini yang merupakan pembentukan di provinsi ke dua puluh empat sebagai orkestrator di tingkat wilayah”, imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, kehadiran KDEKS Prov. Kalteng adalah bagian dari penguatan kelembagaan dalam pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air. “Provinsi Kalimantan Tengah berperan strategis sebagai salah satu daerah Penyangga Ibu Kota Nusantara dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, merata dan berkelanjutan. Ini adalah peluang besar yang harus dikelola secara optimal”, pungkasnya.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutannya mengatakan kehadiran Wakil Presiden tentu akan memberikan suntikan semangat dan bimbingan pengetahuan bagi seluruh masyarakat Kalteng, khususnya bagi segenap pengurus KDEKS Prov. Kalteng, agar mampu menerjemahkan dengan tepat, konsep Ekonomi dan Keuangan Syariah ke dalam pembangunan sendi-sendi perekonomian daerah dan nasional.

Dengan pengukuhan KDEKS Prov. Kalteng ini, diharapkan mampu memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam mendukung pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dan dana sosial syariah, serta kegiatan dan usaha syariah di Kalteng.

“Provinsi Kalimantan Tengah siap berkolaborasi dan bersinergi melalui KDEKS dengan KNEKS Pusat, dalam memajukan pembangunan perekonomian daerah dan perekonomian nasional berbasis syariah”, tuturnya.

Disampaikan Gubernur bahwa Prov. Kalteng dikaruniai kekayaan potensi Sumber Daya Alam melimpah, mulai dari mineral dan batubara, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, hingga pesona alam dan flora fauna, termasuk ada dua Taman Nasional, yaitu Sebangau dan Tanjung Puting. Selain itu, Kalteng juga mempunyai potensi besar untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada sektor industri kreatif dan UMKM bernilai ekspor, antara lain kerajinan lokal unik seperti getah nyatu, benang bintik, rotan dan makanan olahan halal, serta aneka ragam ikan hias botia, saluang, betutu atau bakut, dan tumbuhan air.

“Oleh karena itu, ekonomi dan keuangan syariah perlu kita tumbuh kembangkan bersama-sama, untuk menunjang potensi unggulan daerah tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, guna kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah”, pungkasnya.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng (H. Edy Pratowo), Ketua DPRD Prov. Kalteng (Wiyatno), Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Staf Ahli Gubernur serta Asisten Setda Prov. Kalteng, Bupati/ Pj. Bupati/ Pj. Wali Kota se-Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :

kdeks02.jpg

kdeks03.jpg

kdeks05.jpg

Tutup Tahun Merek, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Meriahkan Festival Merek 2023

Kumham-Kalteng-Meriahkkan-Festival-Merek-2023-1.jpg

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Merek Festival 2023 yang dilaksanakan pada 23 s.d 25 Oktober 2023 yang bertempat di Lapangan Merah, Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan Merek Festival tahun 2023 diberi tema Cinta Lokal Sentuhan Global : Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia. Selasa (24/10/23).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menutup tahun tematik merek 2023 yang mana mempunyai 4 (empat) program unggulan Tahun Tematik Merek 2023 adalah Persetujuan Otomasi Pelayanan Merek (POP Merek), One Village One Brand (OVOB), dan Geographical Indication Drafting Camp, dan IP Talks Brand (H)ours serta kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mempromosikan merek lokal yang ada pada setiap daerah.

Kegiatan Merek Festival 2023 ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Min Usihen). Beliau mengungkapkan bahwa festival merek ini bertujuan untuk memberikan perlindungan merek.

“Dengan dilaksanakannya Festival Merek 2023 ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memanfaatkan perlindungan merek” ujarnya.

Pada Kegiatan Merek Festival 2023 menyajikan beberapa kegiatan seperti layanan konsultasi Kekayan Intelektual, pameran UMKM serta banyak tenant produk lokal. Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Laila Rahmawati (Kepala Sub Bidang Pelayanan KI) bersama dengan beberapa pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Tengah ikut berpartisipasi dalam kegiatan Merek Festival tahun 2023 dengan membawa beberapa produk lokal dari berbagai jenis aneka kerajinan tangan khas Kalimantan tengah seperti anyaman rotan, lilis lamiang, getah nyatu, sumping, lawung, syal khas dayak, batik, juga tentunya.

Produk sumber daya alam yang merupakan Indikasi Geografis terdaftar yaitu beras siam epang. Berbagai jenis produk yang ditampilkan merupakan bukti bahwa kalimantan tengah merupakan daerah yang sangat kaya dengan keberagaman hasil karya yang bersifat kedaerahan dan mampu bersaing dengan produk-produk modern.

Puncak kemeriahan penutupan tahun merek sendiri, rencana akan dilaksanakan pada Rabu 25 oktober 2023 yang akan di tutup langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona H. Laoly.

Kumham-Kalteng-Meriahkkan-Festival-Merek-2023-2.jpg

Kumham-Kalteng-Meriahkkan-Festival-Merek-2023-3.jpg

Jaga Kualitas Budaya Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Barito Selatan

cek_sadarkum_barsel_1.jpg

Buntok - Dalam rangka meningkatkan budaya hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Selasa, 24 Oktober 2023.

Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Barito Selatan, tim Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH (Vasco Fernando) dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Herry Permana dan Muhammad Rafid Zuhdi) disambut langsung oleh Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Rahmat Nuryadin).

Dalam kunjungan tersebut tim dari Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sarana dalam menjaga predikat Sadar Hukum, apakah suatu Desa/Kelurahan masih memenuhi kriteria ataukah dapat dilakukan pencabutan atas predikat tersebut, sehingga Kantor Wilayah selaku leading sector perlu melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas predikat Sadar Hukum pada suatu wilayah kerjanya.

Juga disampaikan pula bahwa di Kabupaten Barito Selatan telah terdapat 8 (delapan) Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah di resmikan, yakni Desa Buntok Kota, Desa Bantai Bambure, Desa Madara, Desa Sei Paken, Kelurahan Hilir Sper, Desa Babai, dan Kelurahan Bangkuang, kemudian Desa Mabuan yang baru saja diresmikan pada tahun 2023 ini, hal tersebut tentunya merupakan suatu pencapaian yang baik bagi daerah untuk menunjukan eksistensinya akan pentingnya menjaga kesadaran hukum masyarakat.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Rahmat Nuryadin) menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kalteng karena selalu memperhatikan eksistensi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kalimantan Tengah khususnya Barito Selatan, beliau mendukung penuh dan siap memfasilitasi kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan agar tetap dapat menjaga predikat Sadar Hukum, Pemerintah Daerah Barito Selatan juga akan mengupayakan peningkatan pengajuan Desa/Kelurahan Binaan agar dapat memenuhi kriteria sebagai Anubhawa Sasana Desa.

Adapun yang menjadi indikator dalam Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah dirumuskan ke dalam 4 (empat) dimensi utama, yakni Akses Informasi Hukum dengan muatan konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum, Akses Implementasi Hukum dengan muatan konsistensi terhadap tingkat keamanan, kesehatan dan kesejahteraan, Akses Keadilan dengan muatan konsistensi terhadap layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum non litigasi, serta Akses Demokrasi Regulasi dengan muatan konsistensi terhadap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan program-program pemerintah. Tiap Dimensi nantinya akan dispesifikasikan lebih detail dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab oleh Desa/Kelurahan dengan pemenuhan pelaporan yang diperlukan.

Ke empat Dimensi tersebut secara lengkap telah dirumuskan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :
cek_sadarkum_barsel_3.jpgcek_sadarkum_barsel_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI