Kadivmin Kemenkumham Kalteng Pimpin Rapat Persiapan Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Kalimantan Tengah TA 2023

Rapat-Persiapan-Rakor-Evaluasi-Kinerja-2023-1.jpg

Palangka Raya – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Nur Azizah Rahmanawati) memimpin rapat persiapan terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Jum’at (15/09/2023).

Bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Administrasi, rapat ini dikuti oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Eko Herdianto), Bendahara (Agus Rubiyanti), serta staf pada Sub Bagian Program dan Pelaporan dan Sub Bagian Humas, RB dan TI.

Dalam rapat ini, dilakukan checklist terkait persiapan yang sudah selesai dilakukan maupun yang masih dalam proses. Seperti persiapan kedatangan tamu, paparan materi, penghargaan, rundown kegiatan dan berbagai hal teknis lainnya.

Kepala Divisi Adminsitrasi dalam kesempatan ini meminta kepada semua tim yang bertugas untuk memastikan semua keperluan yang akan dibutuhkan untuk kegiatan rakor yang rencananya akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 hingga 20 September 2023 segera selesai.

“Persiapkan segala sesuatunya, pastikan segala kelengkapan baik administrasi maupun sarpras dan hal penunjang kegiatan lainnya segera selesai mengingat waktu kegiatan sudah semakin dekat”, ucap Kadivmin.

Lebih lanjut Kadivmin juga mengingatkan agar komunikasi terjalin dengan baik sehingga nantinya pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

Dari hasil Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Kalimantan Tengah TA 2023 ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan kinerja Penyusunan Anggaran Berbasis sasaran indikator kinerja utama program yang lebih optimal dan efektif. (Red-dok, Humas Kalteng , Mel-Andrie, September 2023).

Rapat-Persiapan-Rakor-Evaluasi-Kinerja-2023-2.jpg

Rapat-Persiapan-Rakor-Evaluasi-Kinerja-2023-3.jpg

Rapat-Persiapan-Rakor-Evaluasi-Kinerja-2023-4.jpg

Rapat-Persiapan-Rakor-Evaluasi-Kinerja-2023-5.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Pengisian LKE Bidang Kearsipan

divmin_arsip_1.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka pembinaan arsiparis dan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 dalam bidang kearsipan, Kanwil Kemenkumham Kalteng mengikuti kegiatan Sosialisasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Bidang Kearsipan yang diadakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI baik secara luring maupun daring. Jumat (15/09/2023).

Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah, kegiatan sosialisasi diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), dan para staf di bidang kepegawaian.

Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekjen Kemenkumham RI (Dedi Syahputra) menjelaskan mengenai Self Assesment/ Penilaian Mandiri dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Bidang Kearsipan. Dedi juga menjelaskan mengenai data dukung yang harus disertakan dalam penilaian mandiri bidang kearsipan serta meminta Kantor Wilayah untuk mendampingi Unit Pelaksana Teknis di wilayahnya dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Bidang Kearsipan.

Pada kesempatan ini juga disampaikan kebijakan Tata Kelola Kearsipan, dimana bagi nilai capaian pengisian Lembar Kerja Evaluasi 50 kebawah, akan mendapatkan punishment, karena akan berpengaruh terhadap Indeks Pengelolaan Kearsipan Kemenkumham RI. Hal tersebut dilaksanakan guna meningkatkan pengelolaan kearsipan yang professional.

Dedi dalam paparannya juga menyampaikan terkait jadwal retensi Arsip, tujuan penyusutan Retensi Arsip, pengelolaan tata naskah dinas seperti penulisan dan pemberian nomor surat yang benar pada surat perintah hingga nota dinas serta pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif. Selain itu juga dipaparkan tahapan pelaksanaan pemusnahan kearsipan pada Kemenkumham.

Kadivmin berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bagi peningkatan Tata Kelola Kearsipan serta apa yang telah diberikan dapat diimplementasikan dan dapat dijadikan motivasi untuk memperbaiki kearsipan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng agar kegiatan kearsipan dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)

Foto Dokumentasi :
divmin_arsip_2.jpgdivmin_arsip_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pengawasan Kenotariatan Notaris di Kapuas

Kenotariatan_1.jpg

Kapuas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Melalui Sub Bidang Pelayanan AHU melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan Notaris kepada lima Notaris Oleh Tim Kantor Wilayah terdiri dari JFT Analis Hukum Ahli Muda (Rizky Imawaty),  Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Doaa Risma Diputra), dan JFU (Hadi Cahyadi, Oktavriana Ekasari) di Kabupaten Kapuas mulai Tanggal 13 s.d  15 September 2023.

Tim Pemeriksa dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kapuas berjumlah tiga orang terdiri unsur notaris, birokrasi dan akademisi. Adapun pengawasan dan pemeriksaan protokol notaris meliputi kondisi kantor, ruang kerja, sarana dan prasarana serta alamat kantor sesuai database. Selanjutnya memeriksa keadaan penyimpanan arsip, ketaatan terhadap pelaporan bulanan, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa Notaris, termasuk uji petik terhadap ketaatan asas dalam pembuatan akta.

Majelis Pengawas Notaris Wilayah  berwenang melakukan Pemeriksaan Protokol Notaris  berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam melaksanakan tugas, Majelis Pengawas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi yang baik. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penerbitan akta otentik, notaris harus memenuhi standar kualitas tertentu dalam penyusunan akta tersebut. Oleh karena itu, Kemenkumham bertugas untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan notaris untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya dengan baik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenotariatan_3.jpgKenotariatan_2.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sarasehan Nasional Sebagai Langkah Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_1.jpg

Bali-Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, Sebagai warisan budaya tradisional yang penting untuk dilestarikan, perlu perhatian penuh pemerintah dalam pelindungannya. Dalam upaya untuk melindungi KIK Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan defensif melalui inventarisasi atas data KIK di seluruh Indonesia yang diintegrasikan dalam satu database yang disebut sebagai Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia mengatur tentang database KIK, selain itu PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.

Sejalan dengan hal diatas, dalam rangka meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan sarasehan nasional bertajuk “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” yang diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota juga Organisasi Perangkat Daerah terkait dari berbagai seluruh Provinsi di Indonesia.

Bertempat di Hotel Four Point (Bali), Kantor Wilayah Kalimantan Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto), juga Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari, terhitung dari tanggal 13 September s.d 16 September 2023. Selain itu hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kaspianor) dan Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Gauri Vidya Dhaneswara). Kegiatan ini sendiri dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sucipto).

Dengan terlaksananya kegiatan sarasehan nasional ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk pengembangan perekonomian daerah dalam memanfaatkan KIK dengan memaksimalkan potensi daerahnya  agar mendapatkan benefit melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan KIK di wilayah.

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_3.jpgKanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_2.jpg

Jalin Sinergitas Dalam Penataan Regulasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

prancang_kotim_1.jpg

Sampit - Regulasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tidak terkecuali bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, yang menjadi penyalur aspirasi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karenanya, penataan regulasi berupa pembentukan Produk Hukum Daerah inisiatif DPRD merupakan langkah utama dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan serta masyarakat. 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah termasuk DPRD dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah baik fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Daerah maupun fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD.
Dalam rangka menjalin sinergitas dimaksud, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan PUU Ahli Madya (Nor Asriadi) bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (Muhammad Arifin dan Irma Violin) melaksanakan Koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, Risalah dan Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Nino Andria Yudianto). Rabu (14/09/23).
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, mengapresiasi jalinan silaturahmi dalam mewujudkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, terlebih lagi saat ini dengan adanya Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah yang sudah pernah ditandatangani beberapa waktu yang lalu dan diharapkan dapat mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pembangunan hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menjalankan fungsi legislasi, dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut dapat dijadikan sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, termasuk fasilitasi harmonisasi Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam koordinasi ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.
Tim, menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah/DPRD dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)

Foto Dokumentasi :
prancang_kotim_2.jpgprancang_kotim_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI