Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Kumham-Kalteng-Laksanakan-Koordinasi-Fasilitasi-Pembentukan-Produk-Hukum-Daerah-Sek-DPRD-Kab-Kotim-2023-1.jpg

Dalam rangka kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Deasy Dalijayanthi) dan Penyusun Materi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan (Martinus Rampay) melaksanakan Koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur (Bima Eka Wardhana).

Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Bima Eka Wardhana) mengapresiasi dengan adanya Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan JDIH yang sudah pernah ditandatangani beberapa waktu yang lalu dan diharapkan adanya pembaharuan kerjasama kembali, hal ini tentunya sangat mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertanggung jawab dalam pembangunan hukum daerah di kabupaten Kotawaringin Timur dan menjalankan fungsi legislasi, dengan adanya pembaharuan Nota Kesepahaman tersebut sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah, instrumen hukum lainnya dan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke JDIH Nasional.

Dalam koordinasi ini Woro Sadarini, juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat kabupaten Kotawaringin Timur, Pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.

Woro Sadarini, menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Bima Eka Wardhana) menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Kotawaringin timur, meningkatkan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum serta membuka akses pelayanan publik terhadap informasi hukum melalui JDIH dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)

Kumham-Kalteng-Laksanakan-Koordinasi-Fasilitasi-Pembentukan-Produk-Hukum-Daerah-Sek-DPRD-Kab-Kotim-2023-3.jpg

Kantor Wilayah Melaksanakan Kegiatan Pendampingan Assesment dan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Kumham-Kalteng-Laksanakan-Assesment-Pemenuhan-Daduk-Indeks-RH-Pemda-Kalteng-2023-1.jpg

Dalam rangka mendukung program Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan Pembinaan dan Penguatan Kepada Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum dan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung. Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah. Selasa (15/08/23).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembagan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias), Perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah, Perancang Peraturan Perundang-undangan , Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi). Dalam sambutannya, disampaikan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum dilakukan dalam meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah.

Kumham-Kalteng-Laksanakan-Assesment-Pemenuhan-Daduk-Indeks-RH-Pemda-Kalteng-2023-2.jpg

“Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” jelasnya.

Narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Oki Wahyu Budijanto menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran RB perlu dilakukan penilaian indeks reformasi hukum (IRH), IRH merupakan salah satu indikator penilaian reformasi Reformasi Birokrasi terkait program/area perubahan deregulasi kebijakan. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham sebagai pelaksana urusan pemerintah dibidang hukum bertindak sebagai leading sector penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

“Peran Kantor Wilayah Untuk Penilaian IRH di Lingkungan Pemerintah Daerah yaitu melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing serta melakukan pendampingan dan verifikasi dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah,” jelasnya. (Reddok, Humas - Kalteng, Agustus 2023)

Kumham-Kalteng-Laksanakan-Assesment-Pemenuhan-Daduk-Indeks-RH-Pemda-Kalteng-2023-4.jpg

Kumham-Kalteng-Laksanakan-Assesment-Pemenuhan-Daduk-Indeks-RH-Pemda-Kalteng-2023-6.jpg

Kumham-Kalteng-Laksanakan-Assesment-Pemenuhan-Daduk-Indeks-RH-Pemda-Kalteng-2023-7.jpg

Kakanwil dan Danrem 102/PJG laksanakan Kegiatan Pengawasan Melekat (Waskat) pada Rupbasan Kelas I Palangka Raya

KAkanwil_dan_Danrem_1.jpg

Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) laksanakan Kegiatan Pengawasan Melekat (Waskat) pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kelas I Palangkaraya bersama Komandan Korem (Bayu Permana) 102/Panju Panjung, Selasa (15/08/23).

Bersama dengan Kepala Rupbasan Kelas I Palangkaraya (Meldy Putera) Kakanwil dan Danrem 102/PJG lakukan peninjauan dan pengawasan terhadap benda sitaan baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di Rupbasan Kelas I Palangkaraya.

Adapun beberapa objek yang ditinjau yaitu kondisi kendaraan yang disita, kondisi kayu hasil tindak pidana, kondisi gudang penyimpanan solar hasil tindak pidana, serta meninjau kondisi lingkungan sekitar Rupbasan Kelas I Palangkaraya. Kondisi gudang penyimpanan solar telah dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) guna mencegah terjadinya kebakaran.

Rupbasan Kelas I Palangkaraya, diharapkan dapat menjaga dan merawat benda sitaan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan optimal.

"Diharapkan Rupbasan Kelas I Palangka Raya agar selalu berintegritas dalam berkinerja dengan tata nilai PASTI dan juga saya mendukung Rupbasan Kelas I Palangka Raya untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani" ucap Kakanwil. (Reddok, Humas - Kalteng, Agustus 2023).

KAkanwil_dan_Danrem_4.jpgKAkanwil_dan_Danrem_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Terus Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Kumham-Kalteng-Dorong-Pendaftaran-Indikasi-Geografis-Prov-Kalteng-2023-1.jpg

Muara Teweh – Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap suatu produk berkarakter khas dan unik serta memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng laksanakan Koordinasi ke Setda Kab. Barito Utara terkait tindak lanjut pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” yang berasal dari Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (15/08/2023)

Kedatangan Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) beserta JFU Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto), Penghimpun Berita (I Made Sudiarta) disambut langsung oleh Asisten I Setda Kab. Barito Utara (Eveready Noor) menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim dalam melakukan pendampingan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” di Kabupaten Barito Utara.

Indikasi Georafis adalah suatu tanda yang menunjukkan Daerah asal dari suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan Geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan. Indikasi geografis dapat merujuk pada nama tempat atau kata-kata yang berkaitan dengan suatu tempat yang digunakan untuk mengidentifikasi produk-produk yang berasal dari tempat-tempat tersebut dan memiliki karakteristik tersebut.

Indikasi geografis memiliki empat komponen penting, yaitu nama, produk, asal geografis, dan kualitas, reputasi atau karakteristik lainnya. Sesuai Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berbunyi "Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang".

Dalam pertemuan ini Gunawan menyampaikan "kami sangat mendukung dan membatu pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk dapat mendaftarkan Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” agar dapat meningkatkan nilai jual Produk lokal yang berpengaruh pada peningkatan perekonomian Kabupaten Barito Utara", ujar Gunawan.

Kabid Pelayanan Hukum juga mengatakan bahwa potensi Indikasi Geografis yang ada di daerah Kabupaten Barito Utara agar segera mendapatkan pelindungan hukum sehingga meminimalisir pelanggaran serta klaim dari daerah atau negara lain dan dapat menjadi roda penggerak perbaikan perekonomian secara komunal bagi pemegang hak Indikasi Geografis. “Potensi IG harus terus digali untuk mempertahankan kekayaan sumber daya yang melimpah di Kabupaten Barito Utara khususnya, Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya”, jelas Gunawan.

Dari Hasil koordinasi ini Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng akan selalu siap melaksanakan pendampingan Permohonan Indikasi Geografis serta akan membantu apabila terjadi kendala sampai Sertifikat Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” Kabupaten Barito Utara diterbitkan.

Asisten I Setda Eveready Noor akan segera menindaklanjuti hasil dari koordinasi yang sudah dilakukan oleh Tim KI Kanwil Kemenkumham Kalteng "segala data dukung yang masih kurang dalam pendaftaran Indikasi Geografis "Beras Talun Koyem" akan segera kami lengkapi dan kami akan segera koordinasikan ke Dinas-Dinas terkait, sehingga Indikasi Geografis di Barito Utara bisa segera mendapatkan perlindungan", tutup Eveready. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)

Kumham-Kalteng-Dorong-Pendaftaran-Indikasi-Geografis-Prov-Kalteng-2023-2.jpg

Kumham-Kalteng-Dorong-Pendaftaran-Indikasi-Geografis-Prov-Kalteng-2023-3.jpg

Kumham-Kalteng-Dorong-Pendaftaran-Indikasi-Geografis-Prov-Kalteng-2023-4.jpg

Kumham-Kalteng-Dorong-Pendaftaran-Indikasi-Geografis-Prov-Kalteng-2023-5.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Kegiatan Fasilitasi Program Legislasi Daerah ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur

Kumham-Kalteng-Koordinasi-Fasilitasi-Prolegda-Setda-Kotim-2023-1.jpg

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Program Legislasi Daerah, Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto), dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Irma Violin) melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kedatangan rombongan diterima oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur Ibu Retawati, S.H., M.AP. Dalam koordinasi ini Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan terkait Penyusunan Prolegda sangat penting karena merupakan bagian dari terciptanya keserasian, singkronisasi, harmonisasi dan keterpaduan dalam perencanaan, penyusunan dan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik kedatangan Tim Fasilitasi Program Legislasi Daerah dan akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan daftar Propemperda Kabupaten Kotawaringin Timur agar tercipta keharmonisan, keterpaduan dan sinkronisasi dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)

Kumham-Kalteng-Koordinasi-Fasilitasi-Prolegda-Setda-Kotim-2023-2.jpg

Kumham-Kalteng-Koordinasi-Fasilitasi-Prolegda-Setda-Kotim-2023-3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI