Tingkatkan Layanan Kewarganegaraan : Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Langsung (On-Site) Di Pangkalan Bun

WNA_Pbun_1.jpgWNA_Pbun_2.jpg

Pangkalan Bun – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan koordinasi terkait Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kalimantan Tengah dengan melaksanakan koordinasi pada Unit Kerja Kantor Imigrasi Sampit di Pangkalan Bun dan  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (08/06/23).

Bertempat di Unit Kerja Kantor Imigrasi yang ada di Pangkalan Bun dan Dinas Dukcapil Pangkalan Bun, Koordinasi ini di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) serta anggota Penyusun Laporan Pengawasan (Oktavriana Ekasari) dan Penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (Gunawan Wijayanto).

Gunawan mengawali dengan melaksanakan pengumpulan data, dan ia menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya adalah melakukan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) serta terbentuknya database ABGT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan menurut Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022.

Dalam kesempatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Beliau juga menyampaikan "Adanya database ini sekaligus diharapkan agar Kanwil Kemenkumham Kalteng memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan" ucap Gunawan.

Gunawan berserta Tim juga melakukan survey kepada 2 (dua) WNI yang melakukan perkawinan campur dan memiliki ABGT yang ada di Pangkalan Bun "Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terkait pewarganegaraan dan sebagai database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ke depan apabila diperlukan. Terkait batas waktu memilih kewarganegaraan dipertimbangkan kembali dan perlu dilakukan koordinasi dari pihak keluarga" tutur Gunawan.

Dihimbau peran aktif orang tua dalam kepengurusan dokumen anaknya untuk memperoleh fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda dan apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun. Kemudian jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan agar tidak menjadi asing di wilayah Indonesia. (Humas, Reddok – Kalteng, Juni 2023).

WNA_Pbun_4.jpgWNA_Pbun_3.jpgWNA_Pbun_5.jpg

Pengayoman FC vs Basarnas FC, Seluruh Pemain Berikan Upaya Terbaik

pengayoman_fc_1.png

Palangka Raya – Dalam rangka memeriahkan event Turnamen Minisoccer yang dielenggarakan oleh Polda Kalteng dengan meramaikan HUT Bhayangkara ke-77, sebanyak 42 tim dari berbagai macam satuan kerja dan instansi yang saling bersaing dalam memperebutkan tempat terbaik di Kapolda Cup II Tahun 2023, termasuk tim Pengayoman FC yang tergabung dari pemain-pemain di lingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis se-Kalteng, Rabu (07/06).

Pada event ini, Pengayoman FC bertemu dengan Basarnas FC pada pukul 19.30 WIB bertempat di Lapangan Minisoccer Polda Kalteng. Dengan permainan yang apik oleh masing-masing tim didapatkan skor seri Pengayoman FC 1-1 Basarnas FC yang mengharuskan untuk dilakukan adu penalty.

Sayangnya, Pengayoman FC harus pulang dengan tangan kosong dikarenakan kalah dalam adu penalty tersebut dengan skor penalty Pengayoman FC 1-3 Basarnas FC yang membuat tim dari Basarnas dapat melaju ke babak selanjutnya dan memulangkan tim dari Pengayoman FC.

Dibawah asuhan dari Kalapas Narkotika Kasongan (Ahmad Hardi) dan Karutan Palangka Raya (Ma’ruf Prasetyo Hadianto) disampaikan bahwa jalan menuju kemenangan masih banyak dan tidak berhenti disini saja. “Masih banyak event-event lain yang dapat diikuti termasuk Hari Dharma Karyadhika yang akan datang pada bulan Agustus ini,” tutur Ahmad Hardi.

Selain itu, Karutan Palangka Raya juga mengapresiasi usaha dan upaya dari pemain-pemain Pengayoman FC yang dapat menjaga sportifitas serta permainan terbaik yang dapat diberikan, “Dalam olahraga, sportifitas hal yang utama, kemenangan sesungguhnya adalah milik orang-orang yang tidak menyerah,” puji Ma’ruf kepada seluruh pemain Pengayoman FC. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2023).

Foto Dokumentasi:

pengayoman_fc_2.png

pengayoman_fc_3.png

pengayoman_fc_4.png

Tim PMPJ Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site)

pmpjkatingannew01.jpg

Kasongan - Tim Joint Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang terdiri dari Tim PMPJ Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya melaksanakan Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap salah satu Notaris di Kabupaten Katingan. Tim PMPJ yang terdiri dari Oen Roslianawati (Ketua Tim),  Anggun Prasetyo Nugroho dan Rosmawiyah serta Tim Pendamping melakukan pengawasan keputuhan sekaligus penguatan PMPJ kepada Notaris. (Rabu, 07 Juni 2023)

Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris ini dilakukan berdasarkan hasil Analisa PPATK terhadap Kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh Notaris pada awal Tahun 2023. Kegiatan audit ini bertujuan untuk  Mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTP/PT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, bahwa sebagai salah satu pihak Pelapor, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada setiap pengguna layanan.

Pelaksanaan audit dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung (on site) dan tidak langsung (off site). Audit secara langsung (on site) dilakukan terhadap Notaris dengan tingkat resiko tinggi dan sangat tinggi, sedangkan audit tidak langsung (off site) dapat dilakukan terhadap Notaris dengan tingkat resiko rendah dan sedang. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui majelis pengawas Notaris melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengawasan terhadap penerapan kepatuhan PMPJ oleh Notaris.

Dengan adanya Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) dapat diketahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT, dan dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan tindak pidana pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pelaku kejahatan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumetasi :

pmpjkatingannew02.jpg

pmpjkatingannew03.jpg

pmpjkatingannew04.jpg

 

 

Kejar Target Analisis dan Evaluasi Hukum: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Beri Arahan Pejabat Analis Hukum

analishukumrpt01.jpg

Palangka Raya - Bertempat di ruang rapat Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dilaksanakan rapat penguatan tugas Pejabat Fungsional Analis Hukum pada Rabu, 7 Juni 2023.

Pada kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaiman Tamam), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Vasco Fernando), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan seluruh Pejabat Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada kegiatan rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan arahan bahwa dalam rangka mendukung setiap program atau kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum, agar para Pejabat Fungsional Analis Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah segera menyelesaikan laporan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum tahun 2023 sebagaimana arahan dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Arfan juga menyampaikan agar para Analis Hukum terus meningkatkan kapasitas keilmuan dalam melaksanakan analisis dan evaluasi, terutama kemampuan teknis analisis evaluasi berdasarkan pedoman 6 dimensi, serta mampu mengorganisir untuk memajukan organisasi. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumetasi :

analishukumrpt02.jpg

analishukumrpt03.jpg

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Terhadap 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas

ykmharmonperda01.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas  di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Selasa (06/06/2023).

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas yang dilakukan pengharmonisasian adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi SH.,MH) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang berasal dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas. Selain itu hadir juga pada kegiatan ini Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada Kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta 12 dimensi yang menjadi pedoman harmonisasi dari Menteri Hukum dan HAM. Adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Kepala Bagian Hukum (Siti Djuraidah, SH) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Kapuas dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :

ykmharmonperda02.jpg

ykmharmonperda03.jpg

ykmharmonperda04.jpg

ykmharmonperda05.jpg

ykmharmonperda06.jpg

ykmharmonperda07.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI